Berita

Pilbup Jepara 2017 Tanpa Calon Perseorangan

JEPARA - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseoranganyang akan ikut menjadi peserta pemilihan. Sebab, sampai batas hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan, tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan. Pada hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan tanggal 10 Agustus 2016, KPU Kabupaten Jepara sebenarnya telah menerima kedatangan pasangan Samsul Anwar dan Mayadina RM dengan membawa sejumlah dokumen dukungan. Dokumen dukungan yang dibawa pasangan Samsul-Maya itu telah dibawa masuk ke aula KPU untuk diserahkan sebagai bukti dukungan pada pukul 14.58 WIB, atau sekitar satu jam menjelang jadwal penyerahan dukungan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan maksud kedatangannya, Samsul Anwar menyatakan akan maju sebagai calon bupati bersama Mayadina Rohma Musfiroh melalui jalur perseorangan dengan membawa dokumen dukungan sebagaimana yang disyaratkan. Menurutnya, dirinya sudah mendapatkan dukungan masyarakat sekitar 83.800 orang yang tersebar di 15 kecamatan. Namun, pada saat KPU akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dukungan, ternyata ada satu formulir model B2-KWK Perseorangan yang belum dibuat. Formulir model B2-KWK Perseorangan tersebut adalah formulir rekapitulasi dukungan perdesa/kelurahan dan per kecamatan. Kondisi itu membuat KPU Jepara menunda proses verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan untuk menggelar rapat dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan dalam menyikapi kekurangan formulir model B2-KWK Perseorangan tersebut. Rapat KPU Jepara dan hasil koordinasi dengan Panwas , bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk membuat rekapitulasi jumlah dukungan per desa/kelurahan dan per kecamatan di dalam formulir model B2-KWK Perseorangan, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 14 PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Setelah itu, proses untuk melakukan verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan akan segera dilakukan oleh KPU Jepara dan disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh tim pasangan bakal calon perseorangan. Namun, pada saat verifikasi jumlah dukungan akan dimulai, ternyata dokumen dukungan berupa formulir model B1-KWK Perseorangan dan lampiran dukungan berupa fotokopi identeitas kependudukan masih campur jadi satu. Tim bakal pasangan calon perseorangan belum memisahkan mana dokumen yang asli dan dokumen salinan dua rangkap sebagaimana yang disyaratkan. Sebagaimana diatur di dalam pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 5 Tahun 2016, dokumen dukungan harus dibuat ramngkap tiga dengan ketentuan satu rangkap asli dan dua rangkap salinan. Tiga rangkap dokumen tersebut oleh KPU akan digunakan sebagai bahan verifikasi factual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian satu rangkap salinan akan dikembalikan sebagai arsip bakal pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten. Sedangkan satu rangkap dokumen asli menjadi arsip KPU. KPU Jepara kemudian menunda lagi proses verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan, dan memberikan kesempatan kembali kepada bakal pasangan calon untuk dapat merapikan dokumen dukungan yang ada di aula KPU. Namun, setelah beberapa waktu, ternyata tim dari bakal pasangan calon menyatakan bahwa dokumen yang dibawa untuk dijadikan syarat dukungan diakui kurang lengkap. Sebagaimana disampaikan perwakilan tim bakal pasangan calon, Abdul Kohar, bahwa dokumen dukungan berupa formulir model B1-KWK perseorangan belum sepenuhnya digandakan. Menurutnya baru sebagian yang sudah digandakan. Selain itu, dokumen softcopy dukungan juga masih belum sama dengan jumlah dukungan yang ada di dalam formulir model B1-KWK Perseorangan. Mereka mengakui bahwa proses entry data belum sepenuhnya selesai, baru sekitar 58.000. Dengan berbagai pertimbangan dan telah melalui rapat di internal tim bakal pasangan calon perseorangan Samsul-Maya, akhirnya tim menyatakan menarik dokumen dukungan yang sedianya akan dijadikan sebagai syarat dukungan calon perseorangan. Penarikan dokumen dukungan itu juga dinyatakan di dalam surta pernyataan yang ditandatangani Samsul Anwar dan Mayadina RM di atas materai 6000. Dengan adanya penarikan dokumen dukungan tersebut, maka KPU Jepara tidak jadi menerima dokumen dukungan syarat calon perseorangan. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa penarikan dokumen dukungan itu hak dari bakal pasangan calon, dan KPU tidak bisa melarangnya. Dengan telah ditariknya kembali dokumen dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan itu, maka KPU Jepara tidak melanjutkan proses verifikasi. Sementara itu, untuk tahap Pencalonan Bupati wan Wakil Bupati, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016, KPU Jepara akan membuka pendaftaran Pasaangan calon Bupati dan Wakail Bupati mulai tanggal 21 sampai 23 September. (hupmas KPU)  

Lima Materi Disampaikan dalam Rapat Kerja KPU dan PPK Se-Jepara

JEPARA – Rapat Kerja KPU Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jepara diselenggarakan Kamis (28/7/2016) di Aula KPU, Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Dalam agenda Rapat Kerja itu, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan lima materi penting untuk membekali PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang serentak diselenggarakan 15 Februari 2017. Materi-materi dalam Rapat Kerja tersebut adalah tentang tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Materi selanjutnya tentang pembentukan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disampaikan oleh Andi Rahmat. Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mendapat giliran berikutnya menyampaikan materi tahapan pemutakhiran data pemilih. Disusul kemudian materi tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Koko Suhendro. Terakhir, Kasubbag Program dan Data Dinar Agustina Sitoresmi menyampaikan materi tata kelola administrasi di sekretariat PPK. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa PPK perlu menindaklanjuti kegiatan raker ini dengan menggelar rapat kerja bersama PPS di wilayah kerjanya. Penyelenggara Pilbup harus menguasai tugas-tugasnya agar tidak salah dalam menjalankan tahapan. Banyak aturan-aturan baru di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Pilkada yang musti dipelajari. Terkait dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, PPK diwajibkan turut mensupervisi dan mengawal tugas yang dijalankan PPS. Tugas PPS dalam melakukan verifikasi faktual harus dilaksanakan dengan sistem sensus atau mendatangi satu persatu seluruh pendukung calon perseorangan yang ada di dalam formulir B.1-KWK Perseorangan. Sementara itu, terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Subchan Zuhri ada beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menghapus Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang didata setelah penetapan DPT dan masuk dalam formulir model DPTb-1. “Bagi yang penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat di dalam DPT Pilbup, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau KK atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil pada saat hari H Pemungutan Suara,” terangnya. Oleh sebabnya, Subchan menekankan kepada PPK untuk memastikan bahwa PPS dan PPDP telah bekerja maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga pda saat hari H pemungutan suara tidak banyak atau bahkan tidak ada pemilih yang menggunakan KTP. (Hupmas KPU Jepara)  

Pilkatos Serentak Media Belajar Demokrasi Siswa

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali memelopori penyelenggaraan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) secara serentak. Tahun ini, pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) akan dilaksanakan secara serentak di 132 sekolah SMA, MA dan SMK se Jepara pada 24 Agustus mendatang. Pelaksanaan Pilkatos serentak di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ini merupakan yang kali kedua digagas oleh KPU Kabupaten Jepara. Tahun 2015 lalu, KPU Jepara juga sudah memelopori pelaksanaan Pilkatos serentak dengan menggandeng kerjasama Dinas Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara. Untuk menggelar Pilkatos secara serentak tersebut, KPU Kabupaten Jepara Selasa (26/7) telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pilkatos yang diikuti perwakilan pengurus OSIS dan Guru Pembimbing di semua sekolah tingkat SLTA di Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri saat membuka Bimtek Pelaksanaan Pilkatos di Aula Kemenag Jepara mengatakan, Bimtek diselenggarakan dalam dua gelombang. Pertama untuk SMA dan SMK di bawah naungan Disdikpora terdiri dari 69 sekolah. Dan Bimtek kedua diagendakan Jumat (29/7) dengan peserta MA, SMA dan SMK sebanyak 63 sekolah di bawah naungan Kemenag. Pelaksanaan Pilkatos serentak yang dipelopori KPU Kabupaten Jepara ini diharapkan menjadi wahana belajar berdemokrasi bagi siswa-siswi SLTA yang tidak lama lagi juga akan menjadi pemilih pemuda dalam Pemilu. Dengan diperkenalkan bagaimana pelaksanaan pemilihan umum yang dipraktikkan di dalam pemilihan ketua OSIS, maka siswa akan bisa lebih memahami teknik-teknik pelaksanaan tahapan Pemilu. Kabid SMP, SMA dan SMK Disdikpora Mustaqim Umar yang mewakili kepala Disdikpora mengapresiasi inisiatif KPU Jepara dalam menyelenggarakan Pilkatos serentak ini. Disdikpora mendukung penuh kegiatan ini dan berharap dapat dimaksimalkan oleh seluruh sekolah dalam mengenalkan sstem demokrasi di sekolah masing-masing. Mustaqim berharap, para siswa yang saat ini belajar menjadi penyelenggara Pilkatos, kelak ada yang dapat menjadi penyelenaggara Pemilu. “Mudah-mudahan siswa-siswi yang saat ini sedang belajar menjadi penyelenggara Pilkatos akan bisa bermanfaat, siapa tahu kelak menjadi anggota KPU,” katanya yang juga diamini ratusan siswa. Sementara, Bimtek Penyelenggaraan Pilkatos diisi oleh komisioner KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Data dan Informasi, Subchan Zuhri. Di hadapan para siswa dan Guru Pembimbing OSIS, Subchan menyampaikan bahwa sistem dan budaya demokrasi harus dibagun mulai dari sekolah. Pilkatos harus diselenggarakan secara demokratis. KPU Jepara sudah menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkatos yang mengadopsi tahapan Pemilu. Jadwal dan Tahapan yang disusun KPU Jepara dalam pelaksanaan Pilkatos ini mulai dari Pembentukan badan penyelenggara, sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutunan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Kabupaten Jepara Sosialisasi SILON Kepada Parpol dan Masyarakat

Dalam rangka menyempurnakan pengelolaan data base pencalonan dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU RI membuat suatu aplikasi yang akan merekam data-data bakal pasangan calon (paslon) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak gelombang kedua di Tahun 2017. Aplikasi ini oleh KPU RI diberi nama Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Proses semacam ini juga sudah dilaksanakan pada saat Pilkada serentak gelombang pertama di Tahun 2015. Berkaitan data-data bakal pasangan calon tentu saja yang mengisi adalah dari pihak bakal pasangan calon tersebut. Apilikasi ini tentu saja tidak hanya untuk keperluan data base, akan tetapi juga sangat berharga bagi masyarakat untuk bisa memantau serta ruang partisipasi publik pada pelaksanaan tahapan pemilukada khususnya dalam tahapan pencalonan. Mengingat pentingya data pencalonan bagi masyarakat dan perlunya keakurasian pengisian data pencalonan oleh bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Jepara pada hari Kamis, 21 Juli 2016, kemarin telah melaksanakan sosialisasi/bimtek terkait pelaksanaan aplikasi SILON kepada pengurus maupunpetugas IT dari seluruh parpol di tingkat Kabupaten Jepara sekaligus kepada para tokoh masyarakat maupun masyarakat di Jepara. Khusus peserta yang berasal dari luar parpol, KPU Kabupaten Jeparabahkan telah membuat undangan yang bersifat terbuka kepada siapapun dari masyarakat Jepara yang berkenan bisa ikut hadir dalam acara tersebut. Undangan yang bersifat terbuka telah diumumkan di laman KPU Kabupaten Jepara maupun jejaring media sosial, terang MuhammadHaidar Fitri, Ketua KPU Kabupaten Jepara. Kegiatan sosialisasi/bimtek Silon oleh KPU Kabupaten Jepara dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB diperuntukkan untuk pengurus dan tenaga operator IT parpol. Adapun tahap yang kedua dilaksanakan mulai pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WIB untuk para tokoh masyarakat dan masyarakat secara terbuka. Dalam bimtek tersebut para peserta ditunjukkan mengenai langkah-langkah teknis secara runtut mengenai bagaimana caranya mengupload data-data pasangan calon ke server SILON. Dalam sosialisasi kemarin server yang digunakan adalah server uji coba SILON, adapun server yang sebenarnya nanti baru bisa diakses bakal paslon setelah bakal paslon meminta dan menerima username dan password dari KPU Kabupaten Jepara terkait dengan Pilbup Jepara Tahun 2017. Pada saat membuka acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammad Haidar Fitri juga menjelaskan bahwa, dalam rangka menyukseskan Pilbup Jepara Tahun 2017, khususnya di tahapan pencalonan KPU Kabupaten Jepara telah membuka layanan masyarakat terkait proses pencalonan setiap hari kerja di Kantor KPU Kabupaten Jepara  

Pasca Dilantik, PPK Langsung Bentuk PPS

JEPARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi melantik 80 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara 2017. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Hotel Jepara Indah pada Jumat 15 Juli 2016. Pelantikan anggota PPK ini merupakan tahap akhir dari proses seleksi anggota PPK yang sudah berjalan sejak 21 Juni lalu. 80 anggota PPK dari 16 kecamatan ini adalah pilihan terbaik yang telah lolos tahap seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri, SH meminta kepada seluruh anggota PPK yang baru saja dilantik, untuk bisa bekerja dalam penuh waktu dan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu. Semua anggota PPK diminta untuk bersama mensukseskan Pilbup Jepara 2017 sebagaimana tema yang sudah dicanangkan KPU yakni “Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara”. “Kami berharap rekan rekan anggota PPK dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tanggung jawab di wilayahnya masing-masing demi sukses Pilbup Jepara 2017 yang berintegritas”, tegasnya Usai dilantik, seluruh anggota PPK langsung mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Kabupaten. Dalam bimbingan teknis itu, KPU Kabupaten langsung memberikan tugas kepada anggota PPK untuk melanjutkan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan pembentukan anggota PPS di 195 desa dan keluarahan ini sudah berjalan sampai seleksi administrasi. Namun, karena ada banyak desa yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan PPS yakni enam orang calon anggota, maka KPU melakukan perpanjangan pendaftaran. PPK diminta untuk segera berkoordinasi dengan jajaran pemerintah desa di wilayah kerjanya untuk perpanjangan pendaftaran anggota PPS tersebut. Setelah itu, PPK langsung mendapat tugas melakukan tahap seleksi wawancara calon anggota PPS dan menetapkan tiga orang anggota PPS di setiap desa. Proses pembentukan anggota PPS tersebut sesuai jadwal dan tahapan yang diatur di dalam PKPU Nomor 3 tahun 2016 harus sudah selesai pada tanggal 20 Juli 2016. (hupmas)  

KPU Jepara Tetapkan 80 Anggota PPK

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menuntaskan tahapan pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebanyak 80 anggota PPK yang ada di 16 kecamatan hasil seleksi akan segera dilantik oleh KPU Kabupaten. Pelantikan anggota PPK dijadwalkan digelar di Hotel Jepara Indah, Jumat (15/7). Seleksi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara 2017 ini telah dilaksanakan sejal 21 Juni lalu. Calon anggota PPK harus melalui tiga tahapan seleksi. Yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Tahapan pembentukan PPK ini merupakan salah satu tahapan penting di dalam penyelenggaraan Pilbup Jepara 2017 ini. PPK sebagai badan penyelenggara Pilbup di tingkat kecamatan, akan menjalankan peran yang penting. Dalam waktu dekat ini, KPU kabupaten akan langsung memberikan tugas kepada PPK untuk membantu KPU dalam menyeleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK hanya punya waktu lima hari sejak dilantik untuk melakukan tahapan seleksi calon anggota PPS. Sebab, sebagaimana jadwal tahapan pembentukan badan penyelenggara PPK dan PPS ini harus sudah selesai pada tanggal 20 Juli 2016. Dalam hal penyelenggaraan tahapan Pilbup Jepara 2017 ini, PPK yang baru saja dibentuk ini diharapkan akan langsung mampu bekerja. Sebagai kepanjangan tangan dari KPU, PPK juga diharapkan dapat mememgang semangat integritas. Sebagaimana tema Pilbup yang sudah dicanangkan KPU Kabupaten Jepara, yakni Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara. Semangat integritas, yakni sebuah komitmen untuk menjalankan tahapan secara jujur dan selalu berpegang pada aturan yang ada adalah salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilbup Jepara 2017. Seluruh anggota PPK yang dengan semangat barunya ini, diharapkan pula dapat bekerja secara professional. (hupmas) Untuk Lampiran Pengumuman Dapat Dilihat Disini