Berita

Ikhtiar Lahir Batin untuk Sukseskan Pilbup Jepara

JEPARA – Usaha dan doa menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk meraih sebuah kesuksesan. Dalam upaya menyukseskan seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017, KPU Kabupaten Jepara pun tak bisa meninggalkan keduanya itu. Usaha maksimal ditambah dengan doa diharapkan menjadi kunci KPU Jepara. Di saat KPU Kabupaten Jepara terus memaksimalkan segala potensi untuk menyelenggarakan tahapan Pilbup 2017 ini, komisioner dan sekretariat KPU Jepara juga tak lupa memanjatkan doa sebagai ikhtiar batinnya. Senin (23/5/2016), jajaran komisioner dan sejumlah sekretariat KPU Jepara berziarah ke dua makam ulama yang ada di Jepara. Pertama, KPU Jepara berziarah ke makam Sayyidinal Imam Quthibul Habib Abu Bakar bin Sayyid Ahmad Pulau Panjang. Dipimpin langsung Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri, rombongan harus menyebrang laut dari Dermaga Pantai Kartini pukul 12.15. Perjalanan dengan menggunakan perahu wisata Sapta Pesona hanya ditempuh 15 menit. Selepas berziarah di makam Habib Abu Bakar Pulau Panjang, rombongan KPU Jepara kembali menyeberang lautan dengan perahu yang sama menuju Dermaga Pantai Kartini. Komisioner dan sekretariat KPU Jepara melanjutkan perjalanan religinya menuju Makam Mantingan. Untuk diketahui, Makam Mantingan yang ada di Kecamatan Tahunan adalah makam sejumlah leluhur dan tokoh Jepara. Di makam itu ada bersemayam Sultan Hadiri dan Istrinya Ratu Kalinyamat serta sejumlah orang-orang dekatnya. Sekitar 30 menit berdoa di Makam Sultan Hadirin, rombongan KPU Jepara kemudian kembali ke kantor. Ziarah ke makam para ulama dan tokoh ini menjadi sebuah ikhtiar batin KPU Jepara untuk kesuksesan Pilbup 2017. Selain mengirim doa untuk para leluhur, KPU juga berdoa agar dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup 2017 dapat lancar dan sukses sesuai harapan bersama. (Hupmas KPU Jepara)

Dukungan Calon Perseorangan Paling Sedikit 63.119 Orang

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara 2017. Bakal pasangan calon perseorangan sekurang-kurangnya harus didukung oleh 63.119 orang untuk dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup 15 Februari 2017 mendatang.   Jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan itu ditetapkan KPU Jepara dalam rapat pleno pada Minggu, 22 Mei 2016. Keputusan KPU Jepara dalam rapat pleno tersebut bernomor Nomor 39/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.   Dalam keputusan KPU Jepara tersebut, ditetapkan jumlah DPT Pemilu terakhir yakni DPT Pilpres 2014 sejumlah 841.574. Dengan jumlah tersebut, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-VIII/2015 yang mengubah bunyi pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.   Di dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut, persentase syarat dukungan calon perseorangan yang semula didasarkan pada jumlah penduduk, diganti didasarkan pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pemilu terakhir.  Sehingga, untuk menentukan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan, KPU harus mengacu pada jumlah DPT pada pemilu terakhir.   Dengan demikian, berdasarkan DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Jepara yang jumlahnya 841.574, maka persentase dukungan bagi calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT. Hasilnya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan jumlahnya 63.119. Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di sekurang-kurangnya 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Jepara.   Bakal pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan dan mencatat di dalam formulir B1-KWK Perseorangan dan dilampiri foto kopi KTP sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015. Adapun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan ini telah diatur di dalam Keputusan KPU Jepara Nomor 27/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Di dalam keputusan tersebut, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan mulai tanggal 6 sampai 10 Agustus 2016. (Hupmas KPU Jepara)

Jelang Pelaksanaan Tahapan Pilbup KPU Jepara Kumpulkan Stakeholder

JEPARA – Sejumlah lembaga, dinas dan instansi yang menjadi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara tahun 2017 diundang berkoordinasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara. Rapat koordinasi digelar di aula KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, Kamis (28/4). Ada 14 lembaga, dinas dan instansi yang menghadiri undangan koordinasi teresbut. Yakni Polres, Kodim 0719, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol, Satpol PP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Disdukcapil, Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah, Ikatan Dokter Indonesia, Lembaga Permasyarakatan, dan Kantor Pajak Pratama. Ketua KPU Jepara H Haidar Fitri yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan, para pemangku kepentingan terkait Pilbup Jepara ini diundang dalam rangka menyamakan persepsi untuk pelaksanaan tahapan Pilbup 2017. Mereka yang diundang adalah para pemangku kepentingan yang mempunyai kewenangan masing-masing terkait tahapan-tahapan Pilbup. “Sehingga KPU Jepara perlu menyamakan persepsi agar dalam pelaksanaan tahapan yang terkait dengan instansi lain nantinya tidak ada kendala. Dalam pelaksaan tahapan Pilbup ini KPU tidak kerja sendirian. Namun, ada instansi lain yang juga terlibat untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan. Di antaranya terkait pengamanan pelaksaan tahapan Pilbup tentu KPU harus menggandeng Polres, Kodim dan Satpol PP. Kaitannya dengan pemeriksaan kesehatan para calon bupati dan wakil bupati tentu saja menjadi kewenangan rumah sakit dan dokter yang ditunjuk. Kemudian Disdikpora dan Kemenag akan dilibatkan dalam pemeriksaan legalisasi ijazah untuk para calon. Instansi lain yang terlibat adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bebas tunggakan pajak yang menjadi salah satu syarat setiap calon bupati dan wakil bupati. “Terkait dengan syarat calon yang dikeluarkan instansi khusus, KPU tidak bisa ikut campur. Dan KPU hanya akan menerima berkasnya saja,” kata Haidar. Selain menyamakan persepsi untuk pelaksanaan tahapan, KPU Jepara juga meminta kepada stakeholder yang hadir untuk turut menyukseskan Pilbup Jepara 2017 ini. Suksesnya Pilbup Jepara 2017 ini menjadi tangungjawab bersama-sama. (hupmas)

Perempuan ‘berpolitik’ dalam Pilkada Jepara 2017

Senin(25/4)  Meski   pemahaman  memang sudah berubah tetapi  perempuan kadang tetap takluk dengan lingkungan , artinya  bahwa meski  wawasan dan pengetahuan perempuan  tentang pentingnya  kesetaraan gender dalam berbagai kehidupan  sudah  cukup baik, tetapi   tetap sulit direalisasikan ketika diperhadapkan pada lingkungan sehari-hari,  kondisi ini merupakan salah satu   hal yang  menjadi belenggu secara personal  bagi politik perempuan, demikian salah satu poin yang di sampaikan Komissioner KPU Kabupaten Jepara  Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd  saat menjadi   narasumber  pada kegiatan Seminar Pendidikan Politik Perempuan  oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah di  “ Pondok Kopi “ Mayong Kabupaten Jepara. Menurut Anik,  dalam konteks sejarah,  maka sejara Jepara  identik dengan sejarah perempuan, Jepara mempunyai 3 icon tokoh  perempuan yang mendunia yakni  Ratu Shima, Ratu Kalinyamat dan RA Kartini, namun justru perempuan jepara saat ini terpuruk dalam hal peran politik,  sebutlah misalnya hasil pemilu legislatif  thn 2014 yang hanya  berhasil mendudukkan 4 perempuan  dari 50 kursi  anggota DPRD, jumlah ini termiskin  se Jawa tengah bersama dengan Kabupaten Klaten dan Wonosobo, Padahal tren jumlah legislator perempuan  dibeberapa daerah justru meningkat. Fenomena terbaru politik perempuan adalah tampilnya 35 perempuan yang menang dalam kontestasi pilkada serentak  se indonesia tahun 2015, 11 diantaranya ( 32 % )  menang di Jawa tengah,   yakni Sri Sumarni, Bupati Grobogan. Mirna Annisa , Bupati Kendal. Maya Rosida, Kabupaten Wonosobo. Hevearita Gunaryanti , Wakil Walikota Semarang. Sri Hartini, Bupati Klaten. Sri Mulyani, Wakil Bupati Klaten. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen. Windarti Agustina, Wakil Walikota Magelang. Yuli Hastuti, Wakil Bupati Purworejo. Nurbalistik, Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan. Dyah Hayuning Pratiwi, Wakil Bupati Purbalingga Yang  paling fenomenal adalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih  yang dua-duanya perempuan. Sedangkan Jepara,  belum pernah ada pengalaman perempuan maju  dalam pilkada,  karena itu Pilkada 2017 ini merupakan momentum ajang pembuktian tentang spirit perempuan  dalam berpoliti. Ini salah satu tantangan perempuan jepara, pungkas Anik. Sementara itu narasumber dari anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa tengah  Taj Yasin menyampaikan bahwa Rasulullah Muhammad SAW  adalah sang pembebas perempuan dari budaya peradaban buruk zaman  jahiliyah , Rasulullah adalah teladan yang nyata bagaimana seharusnya perempuan di hormati dan dicintai . Di zaman sekarang ditengah jaminan regulasi dan undang-undang perempuan mempunyai ruang dan kesempatan yang  luas untuk dapat berkhidmat pada peran-peran politik , tinggal bagaimana perempuan  itu menyiapkan diri untuk peranperan ini. Acara  ini  selain dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural  BP3AKB Provinsi Jwa Tengah diikuti oleh  seluruh anggota Jam’iyyah Hujjaj Istiqomah  ( JHI ) Wanita Persatuan Pembangunan Cabang Kabupaten Jepara .

PENGUMUMAN LELANG EKS LOGISTIK PILGUB JATENG 2013 PADA KPU KABUPATEN JEPARA

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 01/PAN.LELANG/IV/2016 KPU Kabupaten Jepara dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan lelang Barang Logistik Eks Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagai berikut : Jenis Barang Jumlah Barang Nilai Limit Uang Jaminan 1 (satu) Paket Barang Logistik eks. Pilgub Jateng 2013 - Surat Suara Terpakai ± 1.837,5 Kg - Surat Suara Tidak Terpakai ± 2.562,5 Kg - Formulir ± 797 Kg - Sampul ± 521 Kg Total ± 5.718 Kg Nilai Limit Rp. 4.560.500 uang Jaminan  Rp. 4.000.000 SYARAT DAN KETENTUAN LELANG : 1. Cara Penawaran Lelang Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ 2. Calon Peserta Lelang Calon peserta lelang merupakan perseorangan atau badan usaha serta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg/ *.png) 3. Peserta lelang wajib menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Jepara untuk dilakukan verifikasi paling lambat tanggal 26 April 2016 pukul 16.00 WIB, meliputi : a. Surat Pendaftaran Lelang b. Fotocopy KTP dan NPWP c. Surat pernyataan kesanggupan melebur objek lelang bermaterai 6000 d. Surat Pernyataan mempunyai alat pelebur/penghancur kertas dan kesanggupan melebur objek lelang dari perusahaan yang berafiliasi dengan peserta lelang bermaterai 6000 4. Hanya peserta yang lolos verifikasi dari KPU Kabupaten Jepara yang berhak untuk mengikuti proses lelang. 5. Waktu Pelaksanaan a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Rabu tanggal 27 April 2016 pukul 12.00 waktu server ALE (sesuai WIB); b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Hari Rabu tanggal 27 April 2016 Pukul 13.00 waktu server ALE (sesuai WIB) tempat Kantor KPU Kabupaten Jepara; c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada domain diatas; d. Peserta lelang dapat melihat barang pada tanggal 25 – 26 April 2016 pukul 08.00-16.00 WIB. 6. Uang Jaminan Lelang a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Jumlah/ nominal yang disetor harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam Pengumuman Lelang (Rp. 4.000.000,-) dan disetor sekaligus (bukan dicicil); 2) Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Semarang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. b. Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada ALE setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 7. Penawaran Lelang a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk dalam daftar hitam/blacklist. b. Penawaran lelang dimulai dari limit. Penawaran lelang diajukan 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a. c. Dalam hal peserta mengajukan penawaran lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang, nilai penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi. 8. Pengembalian Uang Jaminan a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang; b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan; c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang. 9. Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. 10. Pengambilan Barang Lelang Pemenang lelang dapat mengambil barang lelang setelah melunasi uang lelang dengan menunjukkan bukti pelunasan. 11. Objek Lelang Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli. 12. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. 13. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang atau Panitia Penghapusan Logistik KPU Kabupaten Jepara dengan alamat Jl. Yos Sudarso No. 22 Jepara Telp. (0291) 591043. Jepara, 21 April 2016 Ttd Panitia Lelang Logistik Eks Pilgub Jateng 2013 KPU Kabupaten Jepara

KPU Jepara Terima Dana Hibah Pilbup Rp. 25,5 Miliar

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menyediakan anggaran penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2017 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sebesar Rp.25.535.232.000. Kepastian anggaran Pilbup untuk KPU Jepara itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama pada Jumat (22//2016) antara pihak Pemkab selaku pemberi hibah dan KPU Jepara selaku pihak penerima hibah. Prosesi penandatanganan NPHD dipimpin oleh Wakil Bupati Jepara, Subroto dan disaksikan jajaran komisioner KPU serta sejumlah kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Setda Jepara. Anggaran Pilbup untuk KPU Jepara sebesar Rp. 25,5 miliar itu akan dicairkan oleh Pemkab .Jepara dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 10 miliar telah diangarkan dalam APBD 2016, Kemudian tahap kedua akan dianggarkan Rp. 6 miliar pada perubahan APBD 2016. Dan sisanya, Rp. 9,5 miliar akan dianggarkan pada APBD 2017. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Jepara, Subroto yang mewakili Bupati Ahmad Marzuqi karena ada kegiatan penting lainnya, menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya NPHD tersebut, diharapkan KPU Jepara dapat segera menjalankan tahapan Pilbup. Anggaran yang besar, menurut Subroto diharapkan dapat menghasilkan pemimpin (bupati dan wakil bupati) yang berkualitas. “Semoga penyelenggaraan Pilbup 2017 ini dapat berjalan lancar, dan aman,” tambahnya. Sementara, Ketua KPU Jepara M. Haidar Fitri mengatakan penandatangan NPHD itu merupakan salah satu perjanjian yang sangat penting. Apalagi KPU pusat telah resmi melaunching tahapan Pilkada serentak. Haidar juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik komisioner maupun sekretariat untuk dapat bekerja secara maksimal dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilbup Jepara 2017. KPU Jepara, lanjutnya, akan menggunakan anggaran yang telah dihibahkan Pemkab Jepara sebesar Rp 25,5 miliar itu secara transparan dan accountable. “Kami juga berharap Pemkab selalu memberikan masukan agar kami menyelenggarakan seluruh tahapan Pilbup 2017 ini dan mendapatkan hasil yang sesuai harapan bersama,” tambahnya. Saat ini Pilbup 2017 telah memasuki tahapan perencanaan sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016. KPU Jepara sendiri saat ini juga tengah menggelar Lomba Citpa Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup 2017. (hupmas)