Berita

Sejumlah Organisasi Kepemudaan Datangi KPU Jepara

JEPARA –Sekitar 20 perwakilan organiasasi kepemudaan dan profesi Senin (15/2/2016) berkunjung ke KPU Kabupaten Jepara di Yos Sudarso No. 22. Kedatangannya terkait menyampaikan sejumlah gagasan untuk menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Ketua Rombongan Samsul Anwar yang juga Ketua DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jepara menyampaikan, tepat setahun menjelang Pilbup Jepara 2017 ini mereka ingin memberikan sejumlah gagasan untuk memperbaiki Jepara. “Kami ingin turut memberikan kontribusi dalam momen Pilbup 2017 ini,” kantanya di depan para anggota KPU Jepara. Sementara, ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jepara Abdul Kohar menambahkan, bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian kalompok muda untuk turut mewarnai momen demokrasi Pilbup nanti. Menurutnya, sejumlah organisasi yang turut hadir dalam konjungannya ke KPU Jepara tersebut sepakat untuk mengusung perubahan yang lebih baik. Ketua KPU Jepara Haidar Fitri mengapresiasi terhadap para warga masyarakat Jepara, khususnya pemuda yang mau berperan aktif dalam mensukseskan Pilbup 2017. Saat ini, KPU juga telah menyiapkan regulasi tentang pelaksanaan Pilbup Jepara. Untuk tahapan paling dekat yaitu lomba cipta Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017. Lomba ini terbuka untuk seluruh warga masyarakat Jepara yang akan mengusung tema "Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara" yang akan segera diselenggarakan pada Maret 2016. Komisioner KPU Jepara, Anik Solihatun menambahkan, kedatangan rombongan ini merupakan kelompok pemuda pertama yang menadatangi kantor KPU  dan menyampaikan maksudnya untuk berpartisipasi di Pilbup 2017. "Kami berharap semangat para pemuda pemudi Jepara ini mampu untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilbup Jepara 2017,”. (hupmas)

Dua Rombongan Tamu Ke KPU Jepara Terkait pencalonan Pilbup 2017

JEPARA - Rabu (10/2/ 2016), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kedatangan dua rombongan tamu yang sama-sama ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Dua rombongan itu datang hampir bersamaan. Tamu pertama datang di Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22 sekitar pukul 10.15. Belum sampai acara berakhir, rombongan tamu kedua sekitar pukul 11.30 sudah tiba di Kantor KPU Jepara. Tamu rombongan pertama adalah dari Kolonel Inf Dwi Surjatmodjo yang diiringi sekitar 10 orang. Di depan para komisioner KPU Jepara dan sejumlah wartawan dari berbagai media yang turut hadir, Dwi menyampaikan maksud kedatangannya ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pilbup Jepara 2017. Dwi Suryatmojo yang masih aktif sebagai prajurit TNI ini mengatakan jika pihaknya merasa terpanggil untuk turut berkompetisi dalam pemilihan Bupati Jepara. “Sebagai Putra daerah saya terpanggil untuk memberikan kontribusi saya pada kemajuan daerah,” katanya. Sementara rombongan kedua yang datang adalah M Sholahuddin, yang diantar oleh Sugiyanto, seorang pensiunan PNS di Pemkab Jepara. Kedatangannya diikuti oleh empat orang dan juga menyatakan jika akan turut maju dalam Pilbup Jepara 2017 nanti. M Sholahuddin, pria 29 tahun ini menyampaikan merasa turut terpanggil juga untuk membenahi Jepara. “Saya lahir di Jepara, kecil di Malaysia, kemudian SD sampai SMP di Jepara, SMA di Semarang, dan kuliah di Malaysia. Saat ini saya pulang ke Jepara untuk memperbaiki Jepara,” paparnya. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan apresiasi positif atas kedatangan dua tamunya yang ingin konsultasi terkait pencalonan bupati. Haidar juga memaparkan berbagai peraturan terbaru terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang mesti dipenuhi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ditambahkan, bahwa tahapan Pilbup Jepara 2017 ini akan segera dimulai. “Secara resmi Program, Tahapan dan Jadwal Pilbup 2017 belum ditetapkan KPU RI. Tapi hari H pemungutan suara sudah diputuskan tanggal 15 Februari 2017,” terangnya. (hupmas)

Perbaiki Sistem Pemilu Kodifikasi UU Dianggap Jadi Solusi

Suara  Pembaharuan, Jakarta- Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. Aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama. Ia mencontohkan, UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal sangsi pelanggaran money politic, sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi terhadap money politic. Maka perlu dilakukan kodifikasi atau menggabungkan menjadi satu UU. “Saya kira perlu melakukan kodifikasi sebagai jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan,” katanya, saat dihubungi SP, Kamis (14/1). Didik menerangkan, kodifikasi terhadap sistem Pemilu penting dilakukan karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Termasuk menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih. “Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan,”ucapnya. Sementara itu, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, kodifikasi UU Pemilu tentu bertujuan melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Yakni, melakukan penggabungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada). Sementara itu, paket revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut akan segera dibahas untuk persiapan Pemilu Serentak 2019. “Pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak. Tentunya ada perubahan mendasar dari UU Pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Rambe berpendapat, pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, dan DPD serta pilpres secara serenatak. Sementara desain pemilu sebagaimana di UU Pemilu yang lama masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres. Belum lagi, kata Rambe, batas ambang partai politik yang akan masuk ke Senayan. Hal itu perlu mendapat perhatian penting untuk mengakomodasi kepentingan parpol secara umum. “Namun semuanya akan dibahas dalam UU itu. Kita akan mulai bahas tahun ini karena sudah masuk agenda prioritas legislasi 2016,” katanya. Desain Pemilu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar revisi Paket UU Pemilu atau Kodifikasi UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab, pada tahun 2019, bangsa Indoensia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada tahun 2019 kita akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan DPD serta pilpres secara serentak. Sementara desain pemilu kita masih memisahlan antara Pileg dan Pilpres,” ujar Titi. Titi berpendapat, desain pileg dan pilpres berbeda, tentu mempunyai konsekuensi berbeda dengan desain pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Dia mencontohkan, dalam UU Pilpres dikatakan bahwa dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden harus 20% kursi di parlemen dan/atau 25 suara sah. (YUS/W-12) sumber Suara Pembaharuan, 14 Januari 2015, Halam 4 Kolom 1

KPU Jepara Siap Memulai Tahapan Pilbup 2017

JEPARA - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara memang secara serentak pada tahap kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017. Namun, tahun ini sebenarnya tahapan, program dan jadwal Pilbup sudah di depan mata. Sebagai penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kini sudah ancang-ancang untuk memulai tahapan demi tahapan. Langkah awal sebelum benar-benar memulai tahapan Pilbup, Jumat (22/1/2015) bertempat di Aula Kantor KPU Jepara, jajaran komisioner dan sekretariat KPU Jepara menggelar rapat khusus. Rapat khusus yang diikuti jajaran komisioner dan seluruh pegawai serekatriat KPU Jepara ini menjadi momentum untuk memantabkan kembali semangat dan komitmen melanksakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. "Yang tidak kalah penting pada pertemuan ini adalah menata niat kita semua. Kita harus meneguhkan niat selaku penyelenggara pemilu, bahwa tugas penyelenggaraan Pilbup ini adalah bagian dari tanggungjawab kita yang harus kita laksanakan dengan maksimal dan setulus hati," kata anggota KPU Jepara Subchan Zuhri. Dia menambahkan, segala sesuatu akan tergantung niat. Oleh karenanya, menata niat yang baik menjadi sesuatu yang penting sebelum mengawali pekerjaan apapun. "Saya juga berpesan agar kita selaku penyelenggara pemilu mampu menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja yang jujur dan profesional," tegasnya. Dalam rapat itu juga disampaikan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Anik Sholihatun, Anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, banyak regulasi baru terkait pemilihan kepada daerah yang harus dipelajari oleh penyelenggara. Dia berpersan agar semua regulasi sudah harus dikuasai baik oleh komisioner maupun jajaran sekretariat sebelum benar-benar memulai tahapan Pilbup 2017 ini. (hupmas)

DPRD Perlu terlibat Bahas Anggaran Pilbup

JEPARA – Meski Pemerintah Kabupaten (pemkab) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara telah menyepakati anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2017 sebesar Rp 25.535.231.907, DPRD Jepara menilai perlu dilakukan pembahasan lagi di tingkat dewan. Oleh sebab itu, Pemkab, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta segera mengajukan permohonan pembahasan anggaran Pilbup ke DPRD sebelum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi, S.Sos pada saat menerima audiensi KPU Jepara yang juga dihadiri perwakilan TAPD Pemkab Jepara, Senin (18/1/2016), bahwa pembahasan hibah anggaran Pilbup yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu perlu melibatkan DPRD. “Selama ini kami (DPRD, red) belum pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran Pilbup itu. Makanya kami juga kaget mendengar sudah ada kesepakatan anggaran Pilbup sebesar Rp 25,5 miliar itu,” kata Andi (panggilan Dian Kristiandi). Andi berharap, meski KPU Jepara dan Pemkab sudah sepakat berapa jumlah anggaran Pilbup 2017, namun DPRD selaku lembaga yang juga punya kewenangan legislasi perlu terlibat dalam pembahasannya. “Dalam hal ini (pembahasan anggaran) ada pada kewenangan Komisi A. Jadi nanti secepatnya perlu diagendakan pembahasan anggaran Pilbup itu. Sebenarnya terlambat. Namun tetap harus ditempuh,” tambahnya. Meski demikian, Andi selaku pimpinan DPRD telah memahami kebutuhan KPU selaku penyelenggara Pilbup. Dia berharap, program apa saja yang telah  dirancang KPU dapat dipenuhi dalam hal penetapan anggaran. Rapat koordiasi antara KPU dan Pimpinan DPRD itu juga dihadiri ketua Komisi A, Drs. Djunarso dan sejumlah anggota Komisi A. Selain itu dari perwakilan TAPD Pemkab Jepara hadir Asisten I Drs. Ahmad Junaidi M.Si dan Kabag Tata Pemerintahan Drs. Arwin Noor Isdiyanto. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri SH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa anggaran Pilbup Jepara 2017 yang semula diajukan sebesar Rp 30,8 miliar itu sudah melalui pembahasan panjang dengan TAPD. Hingga pada akhirnya ketemu angka Rp 25,5 miliar itu sudah banyak yang diefisiensikan. KPU Jepara berharap, setelah dilakukan pembahasan dengan Komisi A, akan bisa memperlancar proses hibah dari Pemkab Jepara ke KPU. Mengingat tahapan Pilbup Jepara sudah akan dimulai, maka proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD ini dapat dilakukan secepatnya. (hupmas)  

Anggaran Pilkada Disepakati Rp 25,5 M

Jepara - Pemerintah Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akhirnya sama-sama menyepakati anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 sebesar Rp 25.535.231.907. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antara kedua pihak di ruang kerja Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, SE, Senin (11/1/2016). Sebelumnya, KPU Kabupaten Jepara pernah mengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pilbup 2017 sebesar Rp 30,8 miliar. Namun dalam pembahasan yang sudah dimulai sejak Desember 2014, ada sejumlah pos anggaran yang dapat diefisiensikan. Anggaran Pilbup 2017 yang telah disepakati besumber dari APBD Jepara 2016, APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017. “Untuk saat ini yang bisa kami sediakan dalam APBD 2016 baru Rp. 10 miliar. Sisanya direncanakan dari APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017,” ujar Bupati yang memimpin rapat tersebut. Dalam waktu dekat, Pemkab Jepara dan KPU Kabupaten Jepara akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Draf NPHD yang pada sat rapat koordinasi diajukaenn KPU Kabupaten Jepara selaku penerima hibah saat ini masih dipelajari Bupati Jepara selaku pemberi hibah.“Saya pikir perlu dibentuk tim saja untuk membahas draf NPHD ini agar kedua pihak bisa sama-sama bersepakat,” tambah Marzuqi. Sementara Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa terkait penandatangangan NPHD diharapkan bisa segera mungkin dilakukan. Sebab, dalam waktu dekat tahapan Pilbup Jepara 2017 akan dimulai. Saat ini KPU Jepara tingal menungu Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada yang tengah disusun KPU RI. “Kami sudah siap melaksanakan tahapan Pilbup Jepara ini. sekarang secara resmi tinggal menunggu jadwal dan tahapan yang dibuat KPU RI,” tandasnya. Rapat koordinasi dalam pembahasan persiapan penandatanganan NPHD itu dipimpin Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, diikuti Sekretaris, Asisten I Pemkab Jepara, Kepala DPPDAD, perwakilan dari Tata Pemerintahan, angota KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Jepara. (hupmas)