Berita

Pemuda Muhammadiyah Jalin Kesepahaman dengan KPU Terkait Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU perlu terus menjalin komunikasi, koordinasi dan kemitraan dengan berbagi pihak untuk membangun sinergitas pelaksanaan pemilu agar berjalan sukses, damai dan bermartabat. Masyarakat luas dari berbagai elemen juga bisa berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai penyelenggara, pemilih yang cerdas, kelompok yang berperan aktif untuk mengedukasi publik, maupun sebagai peserta pemilu. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Jepara, Selasa (15/06) di ruang rapat KPU. Hadir Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Jepara Roy Alviantoro bersama jajaran pengurus. Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengemukakan KPU perlu dukungan semua komponen untuk menjawab potensi permasalahan yang muncul, sebagai upaya memastikan hubungan kerja sama yang produktif, bermanfaat dan berkualitas. “Dalam hal ini partisipasi tidak hanya mencoblos, tetapi bisa berperan aktif sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun masyarakat yang aktif mensosialisasikan pemilu, serta melakukan edukasi politik. Penyelenggaraan pemilu dengan segala dinamikanya membutuhkan dukungan berbagai pihak,” ujar Subchan. Ketua PDPM Jepara Roy Alviantoro mengatakan Muhammadiyah akan berperan aktif dalam Pemilu 2024. Sebagai gerakan dakwah, secara organisasi bersikap netral namun aktif untuk menjaga mutu demokrasi. Pemuda Muhammadiyah memberikan   kebebasan kepada para kadernya untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani dan berpegang teguh pada kepribadian Muhammadiyah. “Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Jepara bisa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ruang-ruang partisipasi bisa kami dilakukan bersama-sama elemen lain,” kata Roy. Ia juga menjajaki untuk membangun kesepahaman dengan KPU, khususnya untuk melakukan pendidikan pemilih di kalangan pemilih muda. “Kami memiliki kiprah di tingkat kabupaten, kecamatan, juga desa dan kelurahan,” lanjut dia. Dalam kesempatan yang sama Ketua Bidang Hikmah Toni Ardi Rafsanjani menegaskan Pemuda Muhammadiyah ingin mempererat hubungan dengan KPU melalui edukasi dalam hal berpolitik sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. Terkait kesepahaman untuk bersama-sama dengan KPU dalam melakukan pendidikan pemilih, anggota KPU Jepara Muhammadun mengapresiasi komitmen Pemuda Muhammadiyah. “Ini bukan kali pertama, karena sebelumnya KPU bersama Pemuda Muhammadiyah pernah berkolaborasi dalam pendidikan pemilih pada 2020, sebelum akhirnya kegiatan yang bersifat luring terbatas karena pandemi. KPU bersama Pemuda Muhammadiyah sama-sama memiliki komitmen serupa, bagaimana demokrasi berjalan sukses, makin bermutu, serta partisipasi publik yang makin kuat dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Muhammadun. Ris Andy Kusuma menyampaikan hal-hal seputar tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. “Tahapan dan jadwal sudah disampaikan ke publik. Masyarakat luas bisa mencermati ruang-ruang mana bisa terlibat didalamnya dengan peran-peran yang sesuai dan bisa dilakukan,” kata Ris Andy. (kpujepara)

KPU Berharap Dukungan Pemkab Terkait Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah siap menyelenggarakan setiap tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 14 Juni 2022, serta merancang berbagai persiapan untuk kebutuhan Pemilihan atau Pilkada 2024. Karena itu, KPU berharap dukungan semua pihak, khususnya Pemkab Jepara dalam penyelenggaraan dua agenda penting tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta di ruang rapat 1 Setda Jepara, Selasa (14/6/2022) siang. Hadir di antaranya empat komisioner KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Dari Pemkab, hadir perwakilan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Hari ini kami sudah memulai tahapan pemilu. Di hari, bulan, tahun ini juga 2023 dan 2024 kami akan terus menjalankan seluruh tahapan pemilu serta persiapan pemilihan atau pilkada. Kami berharap dukungan banyak pihak, khususnya Pemkab Jepara,” kata Subchan. Ia mencontohkan, pada Oktober 2022 nanti, KPU akan merekrut ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di semua kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua desa/kelurahan. Apalagi saat menjelang pemungutan suara, KPU harus merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diprakirakan butuh 25.515 KPPS yang akan bertugas di TPS. Ini dengan asumsi ada 3.645 TPS. Belum lagi tiap TPS membutuhkan dua petugas ketertiban. “Kami membutuhkan tenaga adhoc yang tidak sedikit, belum lagi persyaratan mereka harus dalam kondisi sehat dan butuh tes kesehatan. Ini sangat membutuhkan dukungan Pemkab, termasuk di pemerintah desa/kelurahan,” lanjut Subchan. Untuk menunjang penyelenggaraan, Subchan juga menyatakan KPU butuh dukungan listrik dan jaringan internet yang memadai sampai ke level TPS karena pada pemilu nanti butuh penerapan aplikasi Sirekap untuk proses rekapitulasi. Sarana prasarana untuk penyimpanan logistik juga membutuhkan fasilitasi. Terkait pemilihan 2024 atau pilkada, KPU telah berkomunikasi selama dua tahun terakhir dengan Pemkab terkait hibah dari APBD untuk penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada. Selain itu juga KPU juga mengajukan hibah tanah dan gedung yang selama ini masih berstatus pinjam pakai dari Pemkab di Jalan Yos Sudarso 22 Jepara. Terkait harapan-harapan tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan dukungannya untuk hajat pemilu dan pemilihan. “Kami siap mendukung KPU. Tentang harapan-harapan atau usulan yang disampaikan, Sebagian telah ditindaklanjuti, dan yang belum nanti akan ditindaklanjuti. Khusus hibah Gedung KPU bisa diproses,” lanjut dia. Terkait tahapan pemilu secara rinci, ia berharap ada buku saku yang bisa dibagikan agar pemangku kepentingan bisa mengetahuinya. (kpujepara)

KPU Siap Luncurkan Tahapan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap meluncurkan tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) pukul 19.00. Kegiatan tersebut akan menandai dimulainya tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Lima hari sebelum kegiatan peluncuran, tepatnya pada 9 Juni 2022, Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi ditetapkan dan diundangkan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (13/6) mengatakan, mengacu pada Surat KPU RI bertanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara luring diselenggarakan di Kantor KPU RI di Jakarta dan akan dihadiri ketua, anggota, dan sekretaris KPU provinsi se-Indonesia. KPU Kabupaten Jepara, sebagaimana KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia, akan mengikutinya secara daring dari kantor di Jl Yos Sudarso 22 Jepara. “Sesuai dengan surat dari KPU RI dan arahan dari KPU provinsi, kami akan melibatkan beberapa pihak dalam kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini. Selain Pemkab Jepara dan Bawaslu, kami juga mengundang para pemangku kepentingan yang terkait,” kata Muhammadun. Ia mengungkapkan, pemilu adalah hajat nasional yang kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraannya membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak. Selain dari lembaga penyelenggara pemilu, juga butuh dukungan penuh dari pemerintah di semua tingkatan, pemangku kepentingan, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan masyarakat luas. “Kami sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten menyambut antusias dengan akan dimulainya tahapan Pemilu 2024. Dalam perjalanannya nanti, di semua tahapan tentu membutuhkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak,” lanjut dia. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3/2022, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, yakni penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu, serta penyusunan peraturan KPU. Tahapan akan berakhir pada 2024 dengan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden hasil pemilu, yaitu pada 20 Oktober 2024, DPR RI dan DPD RI pada 1 Oktober 2024, serta pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 yang waktunya disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. (kpujepara).

KPU Saling Berbagi Pengetahuan tentang Sipol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan kegiatan sharing knowledge terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagai persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini sebagai tahapan awal yang penting, agar tahapan tersebut berjalan baik dan sistematis. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat membuka kegiatan di aula KPU, Jumat (10/6). Kegiatan  tersebut juga dihadiri  empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali, kepala Subbag, dan seluruh staf. Subchan mengatakan, sesuai rencana, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan  partai politik dijadwalkan mulai 29 Juli-13 Desember 2022, atau selama 138 hari. "Jadwal ini masih rencana, karena masih menunggu rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2024 diundangkan," kata Subchan. Dalam arahannya, ia meminta pengalaman yang dilakukan pada proses verifikasi partai politik tahun 2017 dijadikan sebagai pengetahuan kilas balik dan antisipasi menghadapi proses pendaftaran ke depan.”Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, aspek proses pelaksanaan tidak jauh berbeda. Nanti kita akan menyesuaikan dengan PKPU yang baru sebagai acuan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol,” terangnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan KPU Jepara harus bekerja secara profesional, melayani secara adil, setara dan mampu memahami aturan secara komprehensif dan lengkap. “Berdasarkan putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020 partai politik yang memenuhi parliementary threshold pemilu 2019 diverifikasi secara administrasi namun tidak diverikasi faktual. Adapun parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliementary threshold atau hanya memiliki keterwakilan tingkat provinsi dan kabupaten diharuskan verifikasi administrasi dan faktual, begitu juga parpol baru harus dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual,” tuturnya. Ia mengatakan, verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dan keterpenuhan terkait kepengurusan, alamat kantor parpol, keanggotaan parpol sebagai syarat untuk ikut  berpartisipasi  dalam pemilu. Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto yang menjadi operator Sipol di masa sebelumnya, berbagi berbagai pengalaman, khususnya pada masa pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019. Para peserta juga terlibat aktif dalam diskusi, khususnya menyangkut penyesuaian Sipol yang nanti akan digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. (kpujepara)

KPU dan Polres Jepara Siap Sambut Tahapan Pemilu 2024

kab-jepara.kpu.go.id -  Tahapan Pemilu 2024 tak lama lagi akan dimulai. Sebagaimana dalam rancangan tahapan, jadwal dan program, 14 Juni 2022 ini menjadi awal dimulainya tahapan pemilu. Untuk itu, KPU Kabupaten Jepara mengajak semua pihak sama-sama menyiapkan diri untuk menyambut tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Fungsi Teknis Intelkam yang diselenggarakan Polres Jepara, Rabu, (8/6/22). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara ini dibuka Kapolres Jepara AKBP Warsono dan diikuti sejumlah anggota polri dari berbagai satuan dan polsek se Jepara. Subchan mengatakan, undang-undang sudah mengatur bahwa pemilu kita dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali dan akan dilaksanakan pada 2024. Begitu pula untuk pemilihan kepala daerah sebagaimana Undang-Undang 10 tahun 2016 akan dilakasanakan secara serentak pada tahun 2024. “Saat ini, sudah diputuskan bahwa pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada (pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) secara serentak digelar 27 November 2024,” terangnya. Lebih lanjut dijelaskan, untuk tahapan pemilu, KPU sudah menyiapkan bahwa tanggal 14 Juni 2022 tahapan akan dimulai. Hal itu juga sejalan dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) Undang-Undang 7/2017 bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuhnya pada 14 Juni 2022.  Subchan lantas menjabarkan sejumlah tahapan penting yang mesti dipersiapkan khususnya dalam hal pengamanan oleh Polres Jepara. Di antaranya, tahun ini sudah ada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. “Sebagaimana simulasi jadwal dan tahapan yang sudah disusun KPU, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu ini mulai Agustus sampai Desember 2022. Dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu ini, Subchan menjelaskan bahwa akan ada verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual kepada partai politik. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran terkait kepengurusan, alamat kantor partai, sampai verifikasi faktual keanggotaan partai politik.  Disampaikan pula, tahapan-tahapan penting berikutnya adalah pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD. “Tahapan ini mesti kita siapkan dan antisipasi bersama. Polres juga akan menjadi pihak yang terlibat dalam pemenuhan salah satu syarat bagi calon anggota DPR, DPD maupun DPRD, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada saat menjelang pendaftaran calon legislatif (caleg) ini, permohonan SKCK tentu akan membeludak,” jelasnya. Berikutnya, Subchan memaparkan untuk tahapan kampanye. Dikatakan, kampanye pada pemilu 2024 ini telah disepakati akan dilaksanakan dalam waktu 75 hari. Dengan demikian masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Di saat tahapan ini (kampanye) peran Polri untuk mengamankan kegiatan kampanye dan menjaga ketertiban sangat penting,” tandasnya. Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono saat membuka acara menyampaikan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itu pelatihan fungsi teknis intelkan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan, kemahiran, dan keterampilan yang tangguh bagi anggota di Polres Jepara,” katanya. Dijelaskan juga oleh Warsono, bahwa tugas-tugas Intelkam kedepan semakin berat dan sangat kompleks. Untuk itu diperlukan kemampuan tindakan pencegahan, prefentif dan preentif yang semua itu dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kapolres juga berpesan kepada para anggota Polri agar bisa memberikan contoh dan keteladanan dalam kepatuhan hukum kepada masyarakat. (kpujepara)

KPU Jepara Perbarui Informasi Wajib Berkala untuk Publik

Kab-jepara.kpugo.id – Di pengujung semester pertama 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperbarui informasi publik. Salah satunya adalah informasi kategori wajib berkala. Informasi itu diunggah ke website resmi milik KPU Jepara. Perbaruan informasi itu selain sebagai bentuk keharusan KPU sebagai badan publik, juga untuk memenuhi kebutuhan informasi dari masyarakat luas.  Hal itu dikemukakan Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara usai mengikuti rapat koordinasi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui website resmi satuan kerja yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/6). Rakor yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro itu diikuti KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Anggota KPU Jateng Diana Ariyanti menjadi pemantik diskusi. Narasumber dalam rakor itu adalah anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti.  Muhammadun mengatakan pada Kamis (2/6), KPU Jepara telah menggelar rapat internal untuk mengevaluasi konten kab-jepara.kpu-go.id sebagai website resmi KPU Jepara. Evaluasi dikhususkan untuk memperbarui informasi publik kategori wajib berkala, yang minimal mesti diperbarui setiap enam bulan sekali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Informasi 2021. “Kami mengecek 11 jenis informasi yang masuk kategori wajib berkala untuk segera kami perbarui,” kata Muhammadun. Di antara informasi yang dperbarui adalah ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, ringkasan informasi tentang kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, dan ringkasan akses informasi public. Selain itu juga Bergama regulasi yang diterbitkan dan berdampak ke public, prosedur memperoleh informasi, juga tata cara pengaduan. Di luar itu juga tentang pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan prosedur mitigasi bencana dan evakuasi keadaan darurat.  “Pada 2020, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaaan sebagai badan publik kategori menuju informatif dari Komisi Informasi Jawa Tengah. Bagi kami, penyediaan informasi ini sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di KPU,” kata Muhammadun. Paulus Widiyantoro mengingatkan bahwa website resmi KPU merupakan wajah dari lembaga. “KPU mesti bisa mempertahankan sebagai lembaga yang punya komitmen untuk melayani informasi ke masyarakat,” kata Paulus. Diana Ariyanti menekankan kredibilitas KPU sangat ditentukan oleh performa KPU dalam menyediakan dan mengelola informasi melalui website. “Seberapa cepat, komprehensif, tepat, dan mudah informasi yang kita sajikan akan memengaruhi kepercayaan publik,” kata Diana.  Komisi Informasi Jateng menginformasikan akan ada monitoring dan evaluasi terkait pelayanan informasi publik melalui website resmi satker pada Juni ini. “Fokus monev pada informasi kategori wajib berkala. Hasilnya akan kami umumkan pada 17 Juni,” kata anggota Komisi Informasi Jateng Ermy Sri Ardhyanti. (kpujepara).