Berita

KPU Jalin Kerjasama Dengan BANK JATENG

Menjelang tahapan Pilbup (Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati) Jepara 2017, sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, salah satunya menjalin kerjasama dengan BANK JATENG dalam pengelolaan dana hibah Pilbup jepara 2017. Meskipun sampai dengan saat ini belum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana hibahPilbup Jepara 2017, namun KPU telah mempersiapkan miutra sebagai pengelola dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Jepara kepara KPU KPU Jepara menetapkan BANK JATENG sebagai mitra pengelola dana hibah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya : Menyediakan fasilitas jasa pengantaran, baik ke KPU maupun ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidak dikenakannya biaya setoran awal pada saat pembukaan rekening giro maupun buku tabungan. Tidak dikenakannya biaya penutupan rekening giro maupun buku tabungan dan posisi penutupan dapat Rp. 0,- (Nol rupiah) Dapat mengambil keseluruhan dana yang berada di tabungan tanpa meninggalkan saldo minimal Kesepakatan ini telah ditempuh dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Pengelolaan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 antara pihak BANK JATENG dan KPU Jepara baru-baru ini

Jelang Pilbup 2017, Bakal Calon Konsultasi Syarat Pencalonan

JEPARA – Senin (7/3/ 2016), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kedatangan rombongan tamu di Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22 sekitar pukul 14.30 wib yang  ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Tamu rombongan tersebut  adalah Eko Subagyo yang diiringi oleh tim nya sekitar 5 orang. Eko yang bertempat tinggal di RT02/Rw06 Desa Tubanan kecamatan  Kembang Jepara ini menyampaikan maksud kedatangannya ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pilbup Jepara 2017. Eko Subagyo yang merupakan pegawai swasta ini mengatakan jika pihaknya merasa terpanggil untuk turut berkompetisi dalam pemilihan Bupati Jepara. “Sebagai Putra daerah saya terpanggil untuk memberikan kontribusi saya pada kemajuan daerah,” katanya. Anggota KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan apresiasi positif atas kedatangan tamunya yang ingin konsultasi terkait pencalonan bupati. Subchan juga memaparkan berbagai peraturan terbaru terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang mesti dipenuhi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ditambahkan, bahwa tahapan Pilbup Jepara 2017 ini akan segera dimulai. “Secara resmi Program, Tahapan dan Jadwal Pilbup 2017 belum ditetapkan KPU RI. Tapi hari H pemungutan suara sudah diputuskan tanggal 15 Februari 2017,” terangnya. (hupmas)

NPHD Dapat Mendahului Penetapan APBD

JAKARTA - Hasil konsultasi antara KPU Kabupaten, Badan Anggaran DPDR, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jepara dengan Biro Keuangan KPU RI dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri terkait pemenuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 semakin memberikan kepastian. Kemendagri memastikan, bahwa anggaran Pemilu, termasuk pilkada harus menjadi prioritas. Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Syarifuddin MM menjelaskan, bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan anggaran pilkada. Terkait penyediaan anggaran, pemkab dapat mencairkannya dalam beberapa tahap. Anggaran yang telah diajukan KPU dan disetujui dapat dibayarkan dalam beberapa tahap atau tahun anggaran yang berbeda. Dia juga menegaskan bahwa total anggaran pilkada harus sudah dicantumkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani Bupati dan Ketua KPU Kabupaten. "Kalau pencairannya bertahap ya tinggal dijelaskan saja dalam isi NPHD. Tapi jumlah anggaran yang dibutuhkan harus dicantumkan diawal," tegasnya. Staf Ahli Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri, Marwoto, saat menemui konsultasi anggota DPRD, TAPD dan KPU Jepara juga menjelaskan, bahwa NPHD dapat dilakukan meskipun pemkab dan DPRD belum melakukan pembahsan dan penetapan APBD. "Anggaran Pilkada ini adalah prioritas, karena outputnya untuk memilih pejabat negara atau pimpinan di daerah," paparnya. Sehingga, lanjut Marwoto, dalam pembahsan APBD, pemkab dan DPRD tinggal menaruh saja angka yang sudah disebut dalam NPHD tanpa perlu melakukan pembahsan lagi. Menjawab pertanyaan salah satu anggota dewan, yang khawatir anggaran tidak cukup, Marwoto mengatakan bahwa pemkab dan DPRD perlu melakukan efisiensi pada pos anggaran yang lain untuk memenuhi anggaran pilkada. "Kalau pada akhirnya anggarannya tidak cukup, ya mesti ada efisiensi di dalam kegiatan lain. Anggaran rapat-rapat dikurangi, kunjungan-kunjungan dikurangi dan sebagainya," jelasnya. Sementara saat konsultasi di KPU RI, ditemui oleh Kepala bagian Program dan AnggaranBiro Keuangan KPU RI, Asep Sulkhan. Dari KPU RI dijelaskan bahwa peroslan anggaran tidak boleh memengaruhi tahapan pilkada. Komunikasi angara KPU daerah dengan Pemkab dan DPRD harus maksimal untuk proses pembahasan anggaran ini. Konsultasi DPRD, TAPD dan KPU Jepara ini dilakukan ke KPU RI dan Kemendagri pada Kamis dan Jumat (19-21 Februari 2016). Konsultasi ini ditempuh lantaran sebelumnya ada keraguan terkait proses persetujuan dewan untuk pemenuhan anggaran Pilbup Jepara 2017. (hupmas)

Sejumlah Organisasi Kepemudaan Datangi KPU Jepara

JEPARA –Sekitar 20 perwakilan organiasasi kepemudaan dan profesi Senin (15/2/2016) berkunjung ke KPU Kabupaten Jepara di Yos Sudarso No. 22. Kedatangannya terkait menyampaikan sejumlah gagasan untuk menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Ketua Rombongan Samsul Anwar yang juga Ketua DPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jepara menyampaikan, tepat setahun menjelang Pilbup Jepara 2017 ini mereka ingin memberikan sejumlah gagasan untuk memperbaiki Jepara. “Kami ingin turut memberikan kontribusi dalam momen Pilbup 2017 ini,” kantanya di depan para anggota KPU Jepara. Sementara, ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jepara Abdul Kohar menambahkan, bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian kalompok muda untuk turut mewarnai momen demokrasi Pilbup nanti. Menurutnya, sejumlah organisasi yang turut hadir dalam konjungannya ke KPU Jepara tersebut sepakat untuk mengusung perubahan yang lebih baik. Ketua KPU Jepara Haidar Fitri mengapresiasi terhadap para warga masyarakat Jepara, khususnya pemuda yang mau berperan aktif dalam mensukseskan Pilbup 2017. Saat ini, KPU juga telah menyiapkan regulasi tentang pelaksanaan Pilbup Jepara. Untuk tahapan paling dekat yaitu lomba cipta Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017. Lomba ini terbuka untuk seluruh warga masyarakat Jepara yang akan mengusung tema "Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara" yang akan segera diselenggarakan pada Maret 2016. Komisioner KPU Jepara, Anik Solihatun menambahkan, kedatangan rombongan ini merupakan kelompok pemuda pertama yang menadatangi kantor KPU  dan menyampaikan maksudnya untuk berpartisipasi di Pilbup 2017. "Kami berharap semangat para pemuda pemudi Jepara ini mampu untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilbup Jepara 2017,”. (hupmas)

Dua Rombongan Tamu Ke KPU Jepara Terkait pencalonan Pilbup 2017

JEPARA - Rabu (10/2/ 2016), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kedatangan dua rombongan tamu yang sama-sama ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Dua rombongan itu datang hampir bersamaan. Tamu pertama datang di Kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22 sekitar pukul 10.15. Belum sampai acara berakhir, rombongan tamu kedua sekitar pukul 11.30 sudah tiba di Kantor KPU Jepara. Tamu rombongan pertama adalah dari Kolonel Inf Dwi Surjatmodjo yang diiringi sekitar 10 orang. Di depan para komisioner KPU Jepara dan sejumlah wartawan dari berbagai media yang turut hadir, Dwi menyampaikan maksud kedatangannya ingin konsultasi terkait pencalonan bupati pada Pilbup Jepara 2017. Dwi Suryatmojo yang masih aktif sebagai prajurit TNI ini mengatakan jika pihaknya merasa terpanggil untuk turut berkompetisi dalam pemilihan Bupati Jepara. “Sebagai Putra daerah saya terpanggil untuk memberikan kontribusi saya pada kemajuan daerah,” katanya. Sementara rombongan kedua yang datang adalah M Sholahuddin, yang diantar oleh Sugiyanto, seorang pensiunan PNS di Pemkab Jepara. Kedatangannya diikuti oleh empat orang dan juga menyatakan jika akan turut maju dalam Pilbup Jepara 2017 nanti. M Sholahuddin, pria 29 tahun ini menyampaikan merasa turut terpanggil juga untuk membenahi Jepara. “Saya lahir di Jepara, kecil di Malaysia, kemudian SD sampai SMP di Jepara, SMA di Semarang, dan kuliah di Malaysia. Saat ini saya pulang ke Jepara untuk memperbaiki Jepara,” paparnya. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan apresiasi positif atas kedatangan dua tamunya yang ingin konsultasi terkait pencalonan bupati. Haidar juga memaparkan berbagai peraturan terbaru terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat calon yang mesti dipenuhi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ditambahkan, bahwa tahapan Pilbup Jepara 2017 ini akan segera dimulai. “Secara resmi Program, Tahapan dan Jadwal Pilbup 2017 belum ditetapkan KPU RI. Tapi hari H pemungutan suara sudah diputuskan tanggal 15 Februari 2017,” terangnya. (hupmas)

Perbaiki Sistem Pemilu Kodifikasi UU Dianggap Jadi Solusi

Suara  Pembaharuan, Jakarta- Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. Aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama. Ia mencontohkan, UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal sangsi pelanggaran money politic, sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi terhadap money politic. Maka perlu dilakukan kodifikasi atau menggabungkan menjadi satu UU. “Saya kira perlu melakukan kodifikasi sebagai jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan,” katanya, saat dihubungi SP, Kamis (14/1). Didik menerangkan, kodifikasi terhadap sistem Pemilu penting dilakukan karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Termasuk menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih. “Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan,”ucapnya. Sementara itu, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, kodifikasi UU Pemilu tentu bertujuan melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Yakni, melakukan penggabungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada). Sementara itu, paket revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut akan segera dibahas untuk persiapan Pemilu Serentak 2019. “Pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak. Tentunya ada perubahan mendasar dari UU Pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Rambe berpendapat, pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, dan DPD serta pilpres secara serenatak. Sementara desain pemilu sebagaimana di UU Pemilu yang lama masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres. Belum lagi, kata Rambe, batas ambang partai politik yang akan masuk ke Senayan. Hal itu perlu mendapat perhatian penting untuk mengakomodasi kepentingan parpol secara umum. “Namun semuanya akan dibahas dalam UU itu. Kita akan mulai bahas tahun ini karena sudah masuk agenda prioritas legislasi 2016,” katanya. Desain Pemilu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar revisi Paket UU Pemilu atau Kodifikasi UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab, pada tahun 2019, bangsa Indoensia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada tahun 2019 kita akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan DPD serta pilpres secara serentak. Sementara desain pemilu kita masih memisahlan antara Pileg dan Pilpres,” ujar Titi. Titi berpendapat, desain pileg dan pilpres berbeda, tentu mempunyai konsekuensi berbeda dengan desain pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Dia mencontohkan, dalam UU Pilpres dikatakan bahwa dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden harus 20% kursi di parlemen dan/atau 25 suara sah. (YUS/W-12) sumber Suara Pembaharuan, 14 Januari 2015, Halam 4 Kolom 1