Berita

Hari Ketiga Pendaftar PPK Mencapai 121 Orang

JEPARA – Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Jepara hingga hari ketiga (23/6/2016) telah mencapai 121 orang. Dari juga tersebut, jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 101 orang, sedangkan pendaftar perempuan ada 20 orang. Dari 16 kecamatan di Jepara, pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Kedung dan Mlonggo, yakni masing-masing 12 orang. Sedangkan jumlah pendaftar paling sedikit ada di Kecamatan Pakis Aji yang baru ada tiga orang, kemudian Kecamatan Kembang dan Nalumsari masing-masing baru empat orang. Di Kecamatan Karimunjawa, yang pendaftarannya dilakukan di Kantor Kecamatan, hingga Kamis sore (23/6/2016) telah ada tujuh pendaftar yang terdiri dari dua perempuan dan lima laki-laki. Khusus untuk Kecamatan Karimunjawa pendaftaran akan ditutup pada 24 Juni 2016. Sementara pendaftaran calon anggota PPK selain di Kecamatan Karimunjawa akan dibuka sampai dengan 25 Juni 2016. Pendaftar dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang terdiri dari surat pendaftaran calon anggota PPK, Foto kopi KTP, Foto Kopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, suret keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, surat ijin dari atasan bagi PNS atau pegawai BUMN/BUMD, surat pernyataan sebagaimana ketentuan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015. Formulir persyaratan tersebut, oleh KPU telah diumumkan melalui website sejak tanggal 21 Juni 2016 dan juga dibagikan ke seluruh kecamatan di Jepara. Diharapkan, dalam sisa waktu dua hari ini, warga masyarakat Jepara yang memenuhis yarat untuk menjadi dan ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara dapat segera mendaftar ke KPU Kabupaten Jepara. Jumlah anggota PPK untuk setiap kecamatan terdiri dari lima orang. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini, di antara tugas-tugas PPK adalah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilbup di tingkat kecamatan yang telah ditatapkan oleh KPU Kabupaten, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten, mengumpulkan hasil penghitungan suara di tingkat PP di wilayah kerjanya dan sebagainya. Pembentukan PPK dan PPS, sebagaimana telah dijadwalkan di dalam PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 adalah mulai 21 Juni sampai 20 Juli 2016. KPU Kabupaten Jepara telah menjadwalkan pelantikan anggota PPK pada 15 Juli 2016. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Bersiap Melakukan Rekrutmen PPK dan PPS

KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) guna membantu penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPS. Penerimaan pendaftaran PPK direncanakan pada tanggal 21 sampai dengan 25 Juni 2015. Sedangkan untuk pembentukan KPPS direncanakan pada tanggal 1 sampai 14 Januari 2017. Warga Jepara yang berusia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah setempat, berpendidikan minimal SLTA, tidak menjadi pengurus partai politik, memiliki integritas, profesionalisme dan independensi sebagai penyelenggara pemilihan, serta tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS. “Ketentuan tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS merupakan amanat SE KPU RI Nomor 183 Tahun 2015, bahwa panitia ad hoc pemilu tidak bisa menduduki jabatan yang sama jika sudah menjabat selama dua periode. Periode pertama dihitung mulai tahun 2004 sampai 2009 dan periode kedua dihitung mulai 2010 sampai 2014. Nanti calon anggota PPK, PPS dan KPPS diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjabat selama dua periode”, penjelasan Andi Rahmat, Divisi Badan Penyelenggara KPU Kabupaten Jepara. Andi Rahmat menambahkan, “dalam pembentukan penyelenggara ad hoc di setiap tingkatan nanti, KPU Kabupaten Jepara akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jepara untuk bersama-sama mengawal rekrutmen penyelenggara ad hoc sesuai aturan”. “Dasar pemikiran aturan ini adalah mendorong terjadinya regenerasi penyelenggara sesuai semangat zaman. Banyak aturan kepemiluan yang berubah. Demikian juga perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan setiap orang untuk melek teknologi”, penjelasan lebih lanjut Andi Rahmat. Untuk seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan tes tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk calon anggota PPS, rekrutmennya dilakukan melalui usulan bersama Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK. Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK mengusulkan minimal enam orang kepada KPU Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten Jepara dibantu PPK akan mewawancarai calon anggota PPS untuk kemudian ditetapkan tiga orang sebagai anggota PPS yang memenuhi persyaratan. Jumlah anggota PPK sebanyak lima orang, sementara anggota PPS sebanyak tiga orang.

Ribuan Orang Meriahkan Launching Tahapan Pilbup Jepara

JEPARA – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara Tahun 2017 secara resmi dilaunching Minggu (29/5/2016) di Alun-alun Jepara. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik hadir secara pribadi bersama komisioner KPU RI Ida Budhiati. Launching Tahapan Pilbup Jepara 2017 diawali dengan jalan sehat yang diikuti ribuan warga. Selain ketua dan anggota KPU RI, hadir pula ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo beserta dua komisioner lainnya, Ihwanuddin dan Diana Ariyanti. Setelah mengikuti jalan sehat mengelilingi kota Jepara, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik kemudian diminta untuk melaunching Tahapan Pilbup Jepara 2017. Acara Launching Tahapan Pilbup ini ditandai dengan pemukulan kentongan secara bersama-sama dipimpin Ketua KPU RI diikuti anggota KPU RI, Ketua KPU Jawa Tengah beserta anggota, Ketua KPU Jepara dan anggotanya, serta sejumlah pejabat Forkopinda yang hadir. KPU Kabupaten Jepara sengaja menyiapkan 15 kentongan sebagai tanda bahwa Pilbup serentak 2017 akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017. Sambil memukul kentongan, Husni mengatakan bahwa Tahapan Pilbup Jepara secara resmi diumumkan. Pada kesempatan itu, Husni mengajak kepada jajaran penyelenggara Pilbup, terutama KPU Kabupaten Jepara untuk dapat menunjukkan integirtasnya. Sebagaimana tema yang sudah diusung KPU Jepara, bahwa “Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara”. Husni juga menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya jalan sehat sebagai rangkaian Launching Tahapan Pilbup Jepara ini dapat menjadi wahana sosialisasi dan berkomunikasi dengan warga masyarakat. “Jalan sehat ini jangan hanya badannya yang bergerak, tapi komunikasi juga mesti jalan. Acara ini (jalan sehat, red) sangat stretagis untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat,” ungkapnya. Pada Pilbup kali ini, Huni berharap partisipasi pemilih akan lebih tinggi disbanding pemilu sebelumnya. Menurutnya, target partisipasi pemilih yang dipatok dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kali ini adalah 77,5 persen. Sementara itu, dalam acara Launching Tahapan Pilbup Jepara 2017 ini, KPU Jepara juga menggelar lomba gerak jalan kreasi. Lomba ditujukan bagi siswa SMA, SMK dan MA se Jepara, sebagai bentuk sosialisasi Pilbup dan pendidikan politik untuk pemilih pemula. Kemudian ada juga lomba mural sosialisasi. KPU Jepara menyediakan papan triplek berukuran 120 x 240 cm sebagai media untuk melukis. Ada tiga pilihan tema dalam lomba mural sosialisasi ini. Yakni Ayo Memilih, Tolak Money Politik, dan Jadilah Pemilih Cerdas. (hupmas KPU Jepara)

Wartawan Menjadi Mitra Strategis KPU

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Selasa (24/3/2016) mengundang sejumlah wartawan dari berbagai media massa untuk menggelar press conference (konferensi pers). Awak media selalu dilibatkan KPU Jepara untuk menyebarkanluaskan informasi kepada masyarakat. Pada press conference yang digelar di aula KPU Kabupaten Jepara Jalan Yos Sudarso Nomor 22 itu seluruh komisioner KPU turut hadir. Sementara dari kalangan media massa hadir sejumlah wartawan baik dari media massa cetak, elektronik, maupun media online. Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa keberadaan wartawan di Jepara ini diharapkan mampu menjadi mitra KPU untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Terlebih pada saat ini, KPU Kabupaten Jepara sedang menjalankan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara, media diharapkan turut menyebarkan informasi-informasi penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kepada wartawan, KPU menyampaikan beberapa Informasi penting. Pertama terkait Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 39/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara tersebut, syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan adalah 63.119 orang yang harus tersebar sekurang-kurangnya di sembilan kecamatan. “Jumlah syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan tersebut diperoleh dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Jepara,” kata Haidar. Informasi lain yang disampaikan terkait kegiatan Launching Tahapan Pilbup 2017 yang akan digelar KPU Jepara pada Minggu, 29 Mei 2016. Disampaikan, bahwa pada kegiatan Launching Tahapan Pilbup Jepara 2017 juga akan dimeriahkan dengan jalan sehat, lomba gerak jalan kreasi untuk siswa SMA, SMK, MA se Jepara, dan lomba mural sosialiasi Pilbup. Selain itu, KPU Jepara juga akan melaunching Logo, Maskot dan Jingle Pilbup hasil lomba yang sudah digelar April lalu. Semua rangkaian kegiatan Launching Tahapan Pilbup 2017 itu akan digelar KPU Jepara di Alun-alun. Berikutnya, KPU juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan perekrutan penyelenggara Pilbup yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Tahapan pembentukan badan penyelenggara PPK dan PPS ini mulai tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2016,” terang Haidar. (Hupmas KPU Jepara)

Ikhtiar Lahir Batin untuk Sukseskan Pilbup Jepara

JEPARA – Usaha dan doa menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk meraih sebuah kesuksesan. Dalam upaya menyukseskan seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017, KPU Kabupaten Jepara pun tak bisa meninggalkan keduanya itu. Usaha maksimal ditambah dengan doa diharapkan menjadi kunci KPU Jepara. Di saat KPU Kabupaten Jepara terus memaksimalkan segala potensi untuk menyelenggarakan tahapan Pilbup 2017 ini, komisioner dan sekretariat KPU Jepara juga tak lupa memanjatkan doa sebagai ikhtiar batinnya. Senin (23/5/2016), jajaran komisioner dan sejumlah sekretariat KPU Jepara berziarah ke dua makam ulama yang ada di Jepara. Pertama, KPU Jepara berziarah ke makam Sayyidinal Imam Quthibul Habib Abu Bakar bin Sayyid Ahmad Pulau Panjang. Dipimpin langsung Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri, rombongan harus menyebrang laut dari Dermaga Pantai Kartini pukul 12.15. Perjalanan dengan menggunakan perahu wisata Sapta Pesona hanya ditempuh 15 menit. Selepas berziarah di makam Habib Abu Bakar Pulau Panjang, rombongan KPU Jepara kembali menyeberang lautan dengan perahu yang sama menuju Dermaga Pantai Kartini. Komisioner dan sekretariat KPU Jepara melanjutkan perjalanan religinya menuju Makam Mantingan. Untuk diketahui, Makam Mantingan yang ada di Kecamatan Tahunan adalah makam sejumlah leluhur dan tokoh Jepara. Di makam itu ada bersemayam Sultan Hadiri dan Istrinya Ratu Kalinyamat serta sejumlah orang-orang dekatnya. Sekitar 30 menit berdoa di Makam Sultan Hadirin, rombongan KPU Jepara kemudian kembali ke kantor. Ziarah ke makam para ulama dan tokoh ini menjadi sebuah ikhtiar batin KPU Jepara untuk kesuksesan Pilbup 2017. Selain mengirim doa untuk para leluhur, KPU juga berdoa agar dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup 2017 dapat lancar dan sukses sesuai harapan bersama. (Hupmas KPU Jepara)

Dukungan Calon Perseorangan Paling Sedikit 63.119 Orang

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara 2017. Bakal pasangan calon perseorangan sekurang-kurangnya harus didukung oleh 63.119 orang untuk dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup 15 Februari 2017 mendatang.   Jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan itu ditetapkan KPU Jepara dalam rapat pleno pada Minggu, 22 Mei 2016. Keputusan KPU Jepara dalam rapat pleno tersebut bernomor Nomor 39/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan, Persentase Dukungan, Jumlah Minimum Syarat Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.   Dalam keputusan KPU Jepara tersebut, ditetapkan jumlah DPT Pemilu terakhir yakni DPT Pilpres 2014 sejumlah 841.574. Dengan jumlah tersebut, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-VIII/2015 yang mengubah bunyi pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.   Di dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut, persentase syarat dukungan calon perseorangan yang semula didasarkan pada jumlah penduduk, diganti didasarkan pada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pemilu terakhir.  Sehingga, untuk menentukan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan, KPU harus mengacu pada jumlah DPT pada pemilu terakhir.   Dengan demikian, berdasarkan DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Jepara yang jumlahnya 841.574, maka persentase dukungan bagi calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT. Hasilnya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan jumlahnya 63.119. Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di sekurang-kurangnya 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Jepara.   Bakal pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan dan mencatat di dalam formulir B1-KWK Perseorangan dan dilampiri foto kopi KTP sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015. Adapun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan ini telah diatur di dalam Keputusan KPU Jepara Nomor 27/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Di dalam keputusan tersebut, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan mulai tanggal 6 sampai 10 Agustus 2016. (Hupmas KPU Jepara)