Berita

Dua Bakal Pasangan Calon Daftar ke KPU

JEPARA – Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kedua bakal paslon tersebut mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran, Jumat (23/9). Dua bakal paslon bupati dan wakil bupati mendaftar dengan diusung partai politik dan gabungan partai politik. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini, tidak ada calon dari jalur perseorangan, sebab pada saat masa penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada 6-10 Agustus 2016 lalu tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendaftar lewat jalur perseorangan. Dalam pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati, yang datang kali pertama ke KPU Jepara untuk mendaftar adalah pasangan Dr. H Subroto, SE. MM dan H Nur Yahman, SH. Pasangan ini diusung gabungan dari sembilan Partai Politik. Gabungan Parpol yang mengusung pasangan Subroto-Nur Yahman adalah Partai Nasdem (5 kursi DPRD), PKB (5), Partai Golkar (5), Gerindra (8), PPP (9), PAN (3), PKS (2), Partai Demokrat (2) dan Partai Hanura (1). Total kursi Parpol pengusung ada 40 kursi atau 80 persen dari jumlah total kursi DPRD Jepara. Sedangkan bakal paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar kedua adalah pasangan H Ahmad Marzuqi, SE. dan H Dian Kristiandi, S.Sos. Pasangan Marzuqi-Andi diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang mempunyai 10 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jepara. Pasangan Subroto-Nur Yahman tiba di kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso No 22 sekitar pulul 09.55 dan langsung melakukan registrasi. Kedatangan pasangan ini diiringi para pendukungnya yang berjalan kaki dari posko mereka di Jalan Pemuda Jepara. Setibanya di Kantor KPU Jepara mereka langsung diterima para komisioner KPU Jepara di aula. Prosesi pendaftaran diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Kemudian dilanjutkan penyampaian maksud dan tujuan dari bakal pasangan calon yang disampaikan oleh Subroto sendiri. Setetelah itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri memberi sambutan penerimaan, dan dilanjutkan serah terima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dari bakal paslon kepada KPU Jepara.Rangkaian pendaftaran berikutnya adalah penelitian kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan tim verifikasi dari KPU dan disaksikan petugas penghubung yang telah mendapat mandat dari bakal pasangan calon. Pada saat dilakukan penelitian dokumen kelengkapan syarat pencalonan, dari tim verifikasi menemukan kekurangan syarat dari PPP yang merupakan salah satu partai pengusung. PPP yang menjadi salah satu gabungan parpol pengusung pendaftarannya diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat partai yang bersangkutan. Namun, pada saat itu, surat pengambil alihan kewenangan dari DPP dinyatakan belum ada. Kekurangsesuaian juga terdapat dalam penandatanganan formulir Model B-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-KWK yang karena terjadi pengambilalihan semestinya ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen DPP, namun pada saat itu masih ditandatangani wakil ketua DPC dan sekretaris DPC PPP. Atas kekurangan itu, maka KPU Jepara menyatakan belum bisa menerima persyaratan sebelum kelengkapan dokumen dari PPP dilengkapi. KPU Jepara memberi batasan waktu kepada PPP untuk melengkapi kekurangan dokumen dan tandatangan jika turut serta menjadi partai pengusung, paling lambat pulul 24.00 WIB pada hari itu juga. Akhirnya, proses penyerahan pendaftaran di-scorsing, dan bakal paslon Subroto-Nur Yahman minta waktu untuk melengkapi kekurangan sebagaimana yang disebutkan KPU Jepara. Kelengkapan dokumen dan formulir Model B-KWK, B2-KWK, B3-KWK dan B4-KWK kemudian diserahkan kembali ke KPU Jepara sekitar pukul 21.15. Bakal paslon Subroto-Nur Yahman kembali tiba di KPU Jepara berserta para pimpinan partai pengusung. Setelah semua dokumen syarat calon diserahkan kembali ke KPU Jepara, tim verifikasi kemudian melakukan pengecekan, dan akhirnya dinyatakan lengkap. Sementara itu, bakal pasangan calon lain, yakni pasangan Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi atau disebut pasangan Marzuqi-Andi mendaftar ke KPU Jepara sekitar pukul 15.00. Setiba di kantor KPU, Marzuqi-Andi yang diiringi para pendukung langsung registrasi dan diterima para komisioner di aula. Prosesi pendaftaran juga diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari bakal paslon yang diwakili Tim Suksesnya, Yuni Sulistyo. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri juga memberi sambutan penerimaan dan dilanjutkan serah terima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal pasangan calon kepada KPU Jepara. Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah diserahkan kemudian diteliti oleh tim verifikator yang juga disaksikan tim penghubung yang telah mendapatkan mandat dari bakal pasangan calon. Setelah dinyatakan lengkap, KPU Jepara memberikan formulir TT.1-KWK dan lampiran TT.1-KWK kepada bakal paslon sebagai bukti pendaftaran untuk menjadi peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyatakan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara ini lancar. KPU Jepara menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut menyukseskan tahapan ini, baik kepada para parpol pengusung dan juga terutama kepada aparat keamanan dari Polres, Kodim 0719, dan Satpol PP. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan tes bebas penyalahgunaan narkotika bagi semua bakal calon bupati dan wakil bupati. Pemeriksaan kesehatan dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 24, 25 dan 26 September. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD RA Kartini Jepara dan hari ketiga di RSUD Loekmono Hadi Kudus. (hupmas)

Buletin SI ABDI Edisi I

Alhamdulillah, Puji Syukur kehadirat Allah SWT, bahwa KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan bahan sosialisasi berupa Buletin yang diberi nama SI ABDI. Buletin ini terdiri dari 20 halaman yang memuat banyak informasi terkait Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017. Buletin SI ABDI edisi I ini memuat berbagai informasi di antaranya penjelasan Tema Pilbup yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Jepara, yakni "Pilbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara". SI ABDI juga memuat laporan penyelenggaraan Launching Tahapan Pilbup 2017 yang kala itu dihadiri langsung Ketua KPU RI Husni Kamil Manik (Almarhum), Anggota KPU RI Ida Budhiati, serta Ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Materi lain yang dimuat adalah tentang tahapan seleksi badan penyelenggara Pilbup Jepara 2017 yang dilaksanakan secara terbuka, kemudian ada Penandatanganan Pakta Integritas oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Jepara mengawali pelaksanaan Tahapan Pilbup, laporan kegiatan karnaval dalam rangka penringatan HUT RI ke 71 serta ada berbagai informasi Tahapan dan Jadwal Pilbup Jepara 2017. Buletin SI ABDI ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi kepada masyarakat luas yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilbup Jepara 2017 ini. Semoga masyarakat dapat menerima keberadaan buletin ini. Masukan dan saran kami harapkan untuk perbaikan buletin SI ABDI edisi berikutnya.

Pilkatos Serentak 2016 Lebih Semarak

Jepara – Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Pilkatos) untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) tahun 2016 berjalan lebih semarak dibanding tahun lalu. Pilkatos serentak untuk tingkat SMA, SMK dan MA se Jepara yang pemungutan suaranya digelar pada RAbu (24/8) ini merupakan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara yang sudah berjalan kali kedua. Sebelumnya tahun 2015 lalu KPU Jepara sudah berhasil memelopori penyelenggaraan Pilkatos serentak tingkat SLTA se Jepara. Dari monitoring yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara, penyelengaraan Pilkatos di sejumlah sekolah ini tampak lebih baik disbanding tahun lalu. Di SMA Negeri 1 Jepara misalnya, tahun ini sudah berhasil menggelar Pilkatos dengan pemilihan elektronik atau E-Voting. Menurut Kepala Seklah SMA Negeri 1 Jepara Udik Agus DW, pemilihan ketua OSIS dengan E-voting ini adalah yang baru kali pertama dijalankan di sekolahnya. Aplikasi pemilihan dengan menggunakan teknologi informasi ini adalah produk dari para guru TIK di sekolah tersebut. “Dengan E-voting ini panitia tidak perlu mencetak surat suara untuk pemilihan. Cukup dengan tiga laptop yang sudah dipasang aplikasi untuk keperluan pemilihan ketua OSIS,” kata pria yang juga Ketua Dewan Kesenian Jepara ini. Dengan E-voting ini, siswa yang menjadi pemilih hanya butuh memasukkan Nomor ID atau nomor Induk Siswa yang sudah diregistrasi dalam system dan akan bisa masuk aplikasi untuk memilih calon ketua dan calon wakil ketua OSIS. “hanya dengan Klik gambar calon ketua dan wakil ketua OSIS sudah bisa memberikan pilihannya,” tambahnya. Sementara itu, pelaksanaan Pilkatos di SMA Negeri 1 Bangsri tidak kalah meriahnya. Di sana calon yang menjadi pemenang Pilkatos diarak keliling kampung. Seperti halnya pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), siswa pemenang dalam Pilkatos di SMA N 1 Bangsri juga diarak keliling kampung oleh tim suksesnya dengan mengunakan mobil bak terbuka. Hal ini sekaligus, untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang berjalannya pesta demokrasi di tingkat sekolah. Tepat pukul 12.00 WIB setelah Komisi Pemilihan Ketua OSIS (KPKO) mengumumkan hasil perolehan suara, calon ketua OSIS yang memperoleh suara terbanyak dengan mengenakan pakaian tradisional diarak keliling Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dengan menggunakan mobil bak terbuka lengkap dengan berbagai atribut dan bendera. Tidak ketinggalan, dibarisan belakang, tim rombongan tim sukses juga ikut memeriahkan konvoi tersebut. Untuk menjaga ketertiban selamaa berada di jalan, konvoi tersebut juga didampingi oleh personel polisi dari Polsek Bangsri. Kepala SMA Negeri 1 Bangsri Nur Yahya mengatakan, tahapan dan tata cara dalam pilkatos ini hampir mirip dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Jepara. Mulai dari pembentukan Komisi Pemilihan Ketua OSIS (KPKO), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon hingga kampanye terbuka. Dikatakan Yahya, untuk pendaftaran calon, dari empat kandidat yang dinyatakan lolos fit and propertest, satu orang calon berasal dari jalur perseorangan (independen). Sedangkan tiga sisanya berasal dari jalur keorganisasian. Khusus untuk jalur perseorangan ini, sebagai syarat mereka harus mengumpulkan bukti dukungan 100 tanda tangan dukungan dari DPT yang sudah ditetapkan. “Sebenarnya ada sepuluh bakal calon ketua yang mendaftar, namun hanya ada empat orang yang lolos dan ditetapkan sebagai calon” paparnya. Dalam penyelenggaraan Pilkatos serentak tingkat SLTA ini, KPU Jepara juga mengadakan lomba foto tahapan Pilkatos. Masing-masing sekolah dapat mengirimkan minimal tiga foto tahapan Pilkatos. Foto dapat dikirim ke email KPU Jepara di kpujepara@ymail.com. (hupmas KPU Jepara)  

KPU Jepara Turut Meriahkan Karnaval HUT RI Ke 71

JEPARA – Boneka Si Abdi yang menjadi maskot pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 turut mewarnai kemeriahan karnaval peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 di Jepara, Kamis (18/8). Dua boneka besar Si Abdi itu dibawa kontingen dari KPU Kabupaten Jepara yang turut ambil bagian dalam karnaval keliling kota. KPU Jepara melibatkan sekitar 40 personel dalam keikutsertaannya pada karnaval tersebut. Personel yang ikut selain dari KPU Jepara juga melibatkan partisipasi dari siswa-siswi dari SMKN 3 Jepara yang tergabung dalam teater Bosas. Keikutsertaannya KPU Jepara dalam karnaval peringatan HUT RI ke 71 tahun ini dalam rangka meningkatkan kegiatan sosialisasi Pilbup Jepara 2017. “Momentum karnaval HUT RI seperti ini sangat strategis untuk dijadikan ajang sosialisasi. Ada ribuan warga yang turut menyaksikan jalannya karnaval, sehingga KPU bisa menyampaikan pesan langsung kepada masyarakat secara efektif,” kata Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri. Dalam karnaval itu, kontingen dari KPU Jepara mengusung konsep manusia kotak suara yang dibuat dari bahan daur ulang. Kotak suara yang dipakai oleh sejumlah personel bertuliskan kalimat sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Di antaranya ajakan untuk menggunakan hak pilih pada Pilbup, 15 Februari 2017, Larangan Politik Uang, ajakan untuk memilih pemimpin yang amanah dan sebagainya. Secara keseluruhan, kontingen dari KPU jepara dibagi dalam beberapa peran. Di barisan terdepan ada yang membawa spanduk bertuliskan Plbup Berintegritas untuk Masa Depan Jepara. Di belakangnya ada petugas yang membawa foto Presiden RI, Wakil Presiden RI dan replica Garuda Pancasila. Di belakangnya lagi dengan baju putih-putih membawa bendera merah putih disusul pembawa bendera partai politik peserta pemilu. Kemudian di belakangnya ada manusia kotak suara. Ada juga yang bertugas membawa pengeras suara untuk menyampaikan pesan-pesan sosialisasi kepada masyarakat. Di belakangnya ada replika Maskot Pilbup Jepara 2017 berukuran jumbo. Dan kemudian di barisan paling belakang gambaran sejumlah profesi masyarakat, mulai dari PNS, pelajar, dokter, petani, nelayan, dan lainnya. Sepanjang jalan yang dipadati ribuan warga Jepara, rombongan dari KPU juga membagikan sejumlah bahan sosialisasi. Di antaranya ballpoint dan gantungan kunci yang bertuliskan hari dan tanggal pemungutan suara Pilbup Jepara 2017. (Hupmas KPU Jepara)  

Pilbup Jepara 2017 Tanpa Calon Perseorangan

JEPARA - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseoranganyang akan ikut menjadi peserta pemilihan. Sebab, sampai batas hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan, tidak ada pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran dukungan. Pada hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan tanggal 10 Agustus 2016, KPU Kabupaten Jepara sebenarnya telah menerima kedatangan pasangan Samsul Anwar dan Mayadina RM dengan membawa sejumlah dokumen dukungan. Dokumen dukungan yang dibawa pasangan Samsul-Maya itu telah dibawa masuk ke aula KPU untuk diserahkan sebagai bukti dukungan pada pukul 14.58 WIB, atau sekitar satu jam menjelang jadwal penyerahan dukungan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan maksud kedatangannya, Samsul Anwar menyatakan akan maju sebagai calon bupati bersama Mayadina Rohma Musfiroh melalui jalur perseorangan dengan membawa dokumen dukungan sebagaimana yang disyaratkan. Menurutnya, dirinya sudah mendapatkan dukungan masyarakat sekitar 83.800 orang yang tersebar di 15 kecamatan. Namun, pada saat KPU akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dukungan, ternyata ada satu formulir model B2-KWK Perseorangan yang belum dibuat. Formulir model B2-KWK Perseorangan tersebut adalah formulir rekapitulasi dukungan perdesa/kelurahan dan per kecamatan. Kondisi itu membuat KPU Jepara menunda proses verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan untuk menggelar rapat dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan dalam menyikapi kekurangan formulir model B2-KWK Perseorangan tersebut. Rapat KPU Jepara dan hasil koordinasi dengan Panwas , bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk membuat rekapitulasi jumlah dukungan per desa/kelurahan dan per kecamatan di dalam formulir model B2-KWK Perseorangan, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 14 PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Setelah itu, proses untuk melakukan verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan akan segera dilakukan oleh KPU Jepara dan disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh tim pasangan bakal calon perseorangan. Namun, pada saat verifikasi jumlah dukungan akan dimulai, ternyata dokumen dukungan berupa formulir model B1-KWK Perseorangan dan lampiran dukungan berupa fotokopi identeitas kependudukan masih campur jadi satu. Tim bakal pasangan calon perseorangan belum memisahkan mana dokumen yang asli dan dokumen salinan dua rangkap sebagaimana yang disyaratkan. Sebagaimana diatur di dalam pasal 15 ayat (5) PKPU Nomor 5 Tahun 2016, dokumen dukungan harus dibuat ramngkap tiga dengan ketentuan satu rangkap asli dan dua rangkap salinan. Tiga rangkap dokumen tersebut oleh KPU akan digunakan sebagai bahan verifikasi factual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian satu rangkap salinan akan dikembalikan sebagai arsip bakal pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten. Sedangkan satu rangkap dokumen asli menjadi arsip KPU. KPU Jepara kemudian menunda lagi proses verifikasi jumlah dukungan dan persebaran dukungan, dan memberikan kesempatan kembali kepada bakal pasangan calon untuk dapat merapikan dokumen dukungan yang ada di aula KPU. Namun, setelah beberapa waktu, ternyata tim dari bakal pasangan calon menyatakan bahwa dokumen yang dibawa untuk dijadikan syarat dukungan diakui kurang lengkap. Sebagaimana disampaikan perwakilan tim bakal pasangan calon, Abdul Kohar, bahwa dokumen dukungan berupa formulir model B1-KWK perseorangan belum sepenuhnya digandakan. Menurutnya baru sebagian yang sudah digandakan. Selain itu, dokumen softcopy dukungan juga masih belum sama dengan jumlah dukungan yang ada di dalam formulir model B1-KWK Perseorangan. Mereka mengakui bahwa proses entry data belum sepenuhnya selesai, baru sekitar 58.000. Dengan berbagai pertimbangan dan telah melalui rapat di internal tim bakal pasangan calon perseorangan Samsul-Maya, akhirnya tim menyatakan menarik dokumen dukungan yang sedianya akan dijadikan sebagai syarat dukungan calon perseorangan. Penarikan dokumen dukungan itu juga dinyatakan di dalam surta pernyataan yang ditandatangani Samsul Anwar dan Mayadina RM di atas materai 6000. Dengan adanya penarikan dokumen dukungan tersebut, maka KPU Jepara tidak jadi menerima dokumen dukungan syarat calon perseorangan. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa penarikan dokumen dukungan itu hak dari bakal pasangan calon, dan KPU tidak bisa melarangnya. Dengan telah ditariknya kembali dokumen dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan itu, maka KPU Jepara tidak melanjutkan proses verifikasi. Sementara itu, untuk tahap Pencalonan Bupati wan Wakil Bupati, sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2016, KPU Jepara akan membuka pendaftaran Pasaangan calon Bupati dan Wakail Bupati mulai tanggal 21 sampai 23 September. (hupmas KPU)  

Lima Materi Disampaikan dalam Rapat Kerja KPU dan PPK Se-Jepara

JEPARA – Rapat Kerja KPU Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jepara diselenggarakan Kamis (28/7/2016) di Aula KPU, Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Dalam agenda Rapat Kerja itu, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan lima materi penting untuk membekali PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang serentak diselenggarakan 15 Februari 2017. Materi-materi dalam Rapat Kerja tersebut adalah tentang tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang disampaikan oleh Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Materi selanjutnya tentang pembentukan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disampaikan oleh Andi Rahmat. Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mendapat giliran berikutnya menyampaikan materi tahapan pemutakhiran data pemilih. Disusul kemudian materi tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Koko Suhendro. Terakhir, Kasubbag Program dan Data Dinar Agustina Sitoresmi menyampaikan materi tata kelola administrasi di sekretariat PPK. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa PPK perlu menindaklanjuti kegiatan raker ini dengan menggelar rapat kerja bersama PPS di wilayah kerjanya. Penyelenggara Pilbup harus menguasai tugas-tugasnya agar tidak salah dalam menjalankan tahapan. Banyak aturan-aturan baru di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Pilkada yang musti dipelajari. Terkait dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, PPK diwajibkan turut mensupervisi dan mengawal tugas yang dijalankan PPS. Tugas PPS dalam melakukan verifikasi faktual harus dilaksanakan dengan sistem sensus atau mendatangi satu persatu seluruh pendukung calon perseorangan yang ada di dalam formulir B.1-KWK Perseorangan. Sementara itu, terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Subchan Zuhri ada beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menghapus Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang didata setelah penetapan DPT dan masuk dalam formulir model DPTb-1. “Bagi yang penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat di dalam DPT Pilbup, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau KK atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil pada saat hari H Pemungutan Suara,” terangnya. Oleh sebabnya, Subchan menekankan kepada PPK untuk memastikan bahwa PPS dan PPDP telah bekerja maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga pda saat hari H pemungutan suara tidak banyak atau bahkan tidak ada pemilih yang menggunakan KTP. (Hupmas KPU Jepara)