Berita

Oi Gelar Sosialisasi Pilbup, KPU: Ini Wujud Nyata Partisipasi Masyarakat

JEPARA-Partisipasi masyarakat di dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) bukan semata kehadiran pemilih di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun partisipasi masyarakat dalam pemilu, dapat diwujudkan dengan beragam cara. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi yang dilakukan Ormas Orang Indonesia (Oi) Jepara. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahunnya ke 14, Minggu (4/12) Badan Pengurus Kota (BPK) Oi Jepara gelar Sosialisasi Pilbup dengan mengundang Komisioner KPU Kabupaten Jepara untuk menggisi acara tersebut. Kegiatan yang diselenggarakan di pendapa Kecamatan Pecangaan itu dihadiri sekitar 150 orang, terdiri dari para pengurus dan anggota Oi se Jepara dan Oi dari kabupaten tetangga, serta undangan dari ormas dan organisasi kepemudaan lainnya. “Dengan diselenggarakannya Sosialisasi Pilbup Jepara ini diharapkan pengurus dan anggota Oi dapat turut menyukseskan Pilbup yang berintegritas dan damai,” kata ketua BPK Oi Jepara Muhammad Rifki. Oi juga bagian dari masyarakat yang harus turut andil untuk memajukan bangsa. Di usia ke 14 ini, BPK Oi Jepara diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. Partisipasinya di dalam pelaksanaan Pilbup 2017 dengan menggelar sosialisasi adalah wujud nyata Oi yang mencerminkan sebagai ormas yang positif bagi masyarakat. Sementara, Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Subchan Zuhri yang hadir menyampaikan materi sosialisasi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BPK Oi Jepara itu. Menurutnya, sosialisasi yang diselenggarakan BPK Oi Jepara dalam rangka peringatan HUT ke 14 nya adalah bentuk partisipasi masyarakat yang positif. “Partisipasi masyarakat itu dapat diwujudkan dengan keterlibatan sebagai penyelenggara, dapat pula dengan menjadi pemantau, melakukan survey atau jajak pendapat, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” terang Subchan. Dikatakan, muara dari semua kegiatan partisipasi itu adalah untuk meningkatkan tingkat kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang. Subchan menambahkan, dalam momen Pilbup Jepara ini, masyarakat terutama generasi muda agar dapat menjadi pemilih yang cerdas. Yakni pemilih yang datang dan menggunakan hak pilihnya bukan karena faktor pemberian atau iming-iming materi. “Pemilih yang cerdas adalah mereka yang memilih dengan mencermati visi-misi, program dan track record pasangan calon,” jelasya. Disampaikan pula, bahwa money politic (politik uang) harus diperangi. Sebab, akibat dari money politic akan melahirkan pemimpin yang tidak amanah. Money politic juga tindakan pidana pemilu yang diancam dengan hukuman kurungan dan denda, baik pemberi maupun penerima. Selain menggelar sosialisasi Pilbup, peringatan HUT ke 14 BPK Oi Jepara juga diselenggarakan sosialisasi bahaya narkoba dengan narasumber dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara. Di akhir acara, juga didendangkan lagu-lagu Iwan Fals yang memang menjadi sosok idola bagi anggota Oi. (hupmas KPU Jepara)

KH Ahirin Ali Sampaikan Tausiyah Demokrasi di Karimunjawa

KARIMUNJAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Sabtu (19/11) lalu menggelar pengajian umum di Karimunjawa sebagai upaya menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2017. Bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan mauidhah hasanah Drs. KH. Ahirin Ali, M.Ag. Karimunjawa yang merupakan salah satu wilayah kecamatan terjauh yang dipisahkan oleh laut Jawa menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk kegiatan sosialisasi Pilbup kali ini. Dengan keterbatasan akses transportasi dan komunikasi untuk masyarakat dengan jumlah pemilih sekitar 6.700 itu, maka KPU Jepara menggelar sosialisasi dengan menyelenggarakan pengajian umum di Desa Kemujan, salah satu desa di pulau tersebut. Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri dalam kesempatan itu mengajak kepada warga masyarakat di Kecamatan Karimunjawa untuk berpartisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara dengan mengggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017 mendatang. “Partisipasi masyarakat di Karimunjawa dalam Pilbup 2017 mendatang harus maksimal. Suara masyarakat dari Karimunjawa juga akan menentukan siapa yang akan memimpin Jepara lima tahun ke depan,” ujarnya. Sementara, Drs. KH Ahirin Ali, M.Ag dalam menyampaikan tausyiahnya menguraikan pentingnya memilih pemimpin dalam Negara ini. “Jangankan di satu Negara, satu kabupaten, apabila ada tiga orang saja yang sedang bepergian, kita diwajibkan memilih seorang pemimpin,” terangnya. Lebih lanjut diterangkan, dalam Pilbup kali ini, ada tiga syarat untuk dapat sukses sesuai yang diharapkan. Pertama, harus demokratis, kedua harus cerdas, dan ketiga harus santun. Menurut Ahirin, yang juga dekan Fakultas Tarbiyah UNISNU Jepara ini, Pilbup berjalan demokratis jika semua pihak mempunyai hak dan kesempatan yang sama. Dalam memilih tidak ada yang terpaksa dan tidak ada yang boleh memaksakan kehendak. Selain itu juga harus merata pada semua masyarakat. Sedangkan cerdas menurut Ahirin adalah pemilih harus dengan hati nurani memilih pemimpinnya. “Pilih uwong ojo pilih uang (Pilih orang jangan pilih uang),” tegasnya. Ditambahkan kecerdasan dalam menggunakan hak pilih juga dapat diwujudkan dengan mencermati visi-misi dan program pasangan calon, bukan hanya memilih karena factor kedekatan emosional, tapi memilih dengan logika. Sementara santun, kata Ahirin, harus diwujudkan dengan sikap saling menghormati meskipun kita beda pilihan. “Yen ora seneng meneng (kalau tidak suka, diam),” pesannya. Jangan sampai di momen Pilbup ini justru memecah belah persatuan masyarakat hanya karena beda pilihan. Beliau berpesan, jika tidak suka dengan calon lain untuk tidak menjelek-jelekkan, bahkan menyebarkan berita yang tidak benar. Lebih lanjut disampaikan, masyarakat saat ini harus bisa jaga lisan dan jaga tulisan. Banyak persoalan muncul akibat dari ucapan yang salah, maupun tulisan yang tidak benar. “Perlu juga saling pengertian, dan saling memaafkan jika di antara kita ada kesalahan,” tambahnya. Selain menggelar pengajian, KPU Jepara juga mengadakan sosialisasi kepada sekitar 50 orang tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder di Kecamatan Karimunjawa. Hadir dalam acara itu Ketua KPU Jepar M Haidar Fitri bersama Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Subchan Zuhri. Sosialisasi itu diselenggarakan bersama dengan PPK Karimunjawa. (Hupmas KPU Jepara)

PKPU Tidak Mengekang Kebebasan Pers

JEPARA – Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mengekang kebebasan Pers. Kebebasan media massa tetap  dalam memberitakan kegiatan kampanye tetap dijunjung tinggi. Namun, kebebasan Pers sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers perlu diatur pula di dalam PKPU tentang kampanye. “PKPU tidak mengekang kebebasan Pers. Tetapi hanya mengatur agar pemberitaan dan penyiaran kampanye dalam pilkada ini berimbang dan adil,” kata ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo saat menjawab pertanyaan dari salah satu wartawan yang mengangap kebebasan pers “dikekang” oleh PKPU. Joko Purnomo menyampaikan materi terkait ketentuan Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jepara dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jepara di Rumah Makan Maribu, Jalan Ratu Shima Nomor 1, Kamis (17/11). Selain Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Pudjo Rahayu Rizan, Wakapolres Jepara Kompol Juara Silalahi, dan Anggota Panwaslih Jepara Muhammad Olis. Lebih lanjut Joko Purnomo menambahkan, pemberitaan dan penyiaran kampanye ini dapat diterapkan sebaik-baiknya sebagai bagian dari fungsi educasi (pendidikan) media massa. Diterangkan, yang dilarang bagi media massa selama masa kampanye ini adalah menayangkan iklan pasangan calon yang bukan dari KPU. “Kalau berita silakan asal berimbang dan adil. Tetapi kalau iklan kampanye harus dari KPU. Paslon tidak boleh memasang iklan kampanye sendiri di media massa,” terangnya. Sementara Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Pudjo Rahayu menjelaskan bahwa antara kebebasan Pers dan demokrasi saling terkait. “Tidak ada demokrasi tanpa adanya kebebasan pers. Dan tidak akan ada kebebasan pers tanpa ada demokrasi,” ujarnya. Namun, lanjut mantan sekretaris KPU Provinsi Jateng ini, bahwa kebebasan pers jangan sampai menjadi kebablasan pers. Kebebasan pers selalu berpedoman pada kode etik, tanggung jawab dan untuk kepentingan public. Sedangkan pers yang kebablasan, cenderung bersifat komersialisasi, politisasi dan mengedepankan kepentingan kelompok atau pemilik media. Media sebagai salah satu pilar demorasi, kata Pudjo, harus mampu menjadi penyeimbang, alat kontrol dan penyambung lidah rakyat. “Media meskipun juga untuk kepentingan provit, tetap mempunyai tanggung jawab social untuk menayangkan iklan layanan masyarakat non profit,” terangnya. Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Juara Silalahi mengimbau agar media massa di Jepara turut serta mendinginkan suasana demi menjaga ketenteraman dan rasa aman selama Pilbup ini. Disampaikan, bahwa media massa dalam bekerja juga harus menaati ketentuan Undang-Undang Pers dank ode etik jurnalistik. Adapun Muhammad Olis dari Panwaslih menyampaikan bahwa pihaknya pernah memberikan peringatan baik kepada media maupun tim kampanye pasangan calon yang berpotensi melakukan pelanggaran pemberitaan maupun iklan kampanye. “Semoga ke depan tidak ada peringatan lagi akibat terjadinya pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan kampanye ini,” katanya. Disampaikan, pelanggaran terkait iklan kampanye dapat berdampak pembatalan bagi pasangan calon. Sedangkan bagi media massa yang melanggar ketentuan iklan kampanye juga tak lupun dari sanksi yang dapat diberikan oleh dewan pers maupun KPID. Subchan Zuhri, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara mengatakan bahwa dialog interaktif membedah ketentuan Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye ini diselenggarakan dengan harapan semua pihak dapat memahami secara utuh ketentuan yang sudah diatur di Undang-Undang Pilkada maupun PKPU. Peserta yang diundang dari berbagai unsure, mulai dari para wartawan dari sejumlah media massa cetak dan elektronik, perwakilan tim kampanye masing-masing Paslon, Polres Jepara, Panwaslih, Satpol PP dan stakeholder lainnya. (Hupmas KPU Jepara)

Monitoring Pendataan Pemilih di Karimunjawa

KPU Jepara melakukan monitoring dan supervisi pendataan pemilih ke Karimunjawa pada hari Selasa dan Rabu lalu. Dua orang Komisioner KPU Jepara Andi Rahmat dan Koko Suhendro didampingi sekretariat mengumpulkan PPK Karimunjawa beserta PPS Karimunjawa dan Kemojan di Balaidesa Kemojan. KPU meminta kepada PPK dan PPS untuk terus-menerus memperbaiki data pemilih agar data pemilih kita semakin baik dan valid. KPU juga memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk secepatnya memberikan surat permohonan perekaman KTP elektronik kepada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik agar bisa didata sebagai pemilih pada Pilbup Jepara tahun 2017 ini. Andi Rahmat menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa batas terakhir pemilih melaporkan sudah melakukan perekaman KTP elektronik ke PPS tanggal 27 Nopember 2016 dan ke KPU Jepara tanggal 6 Desember 2016. Jika sampai pd batas waktu yang ditentukan pemilih belum melaporkan sudah melakukan perekaman, KPU Jepara akan mencoret nama pemilih meskipun sebelumnya pemilih tersebut telah didata dalam DPS. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik di Karimunjawa sebesar 552 orang. Desa Karimunjawa sebanyak 324 orang, Desa Kemujan 77 orang, Desa Parang 37 orang, dan Desa Nyamuk 12 orang. Surat permohonan perekaman KTP elektronik kepada pemilih di Desa Parang dan Desa Nyamuk sudah diberikan semua. Sementara PPS Karimunjawa dan PPS Kemujan membagikan surat kepada pemilih mulai Selasa. “Selain mengumpulkan PPK dan PPS, KPU Jepara juga melakukan sampling data pemilih yang terdaftar di formulir AC-KWK di Desa Kemojan. Nasrudin berusia 17 tahun pada bulan Februari 2016. Baru melakukan perekaman KTP elektronik bulan Juli 2016. Nama Nasrudin terdata di portal belum KTP elektronik. KPU Jepara memerintahkan PPS Kemujan untuk memperbaiki data pemilih tersebut. Selain Nasrudin, KPU Jepara menemui pemilih bernama Roni. Roni berusia 18 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik. Saat ditemui, Roni mengatakan memang tidak akan melakukan perekaman KTP elektronik di Karimunjawa karena akan pindah ke Batam setelah lulus sekolah. Kami menyarankan kepadanya untuk melakukan perekaman KTP elektronik di Karimunjawa terlebih dahulu sebelum pindah ke Batam agar dapat dicatat sebagai pemilih”, penjelasan Andi Rahmat. Selain dua orang tersebut, KPU Jepara juga menemui Pak Sakim. Pak Sakim merupakan orang tua pemilih bernama Ali Ahmadi. Ali Ahmadi merantau ke Bangka Belitung. Pak Sakim mengatakan bahwa anaknya sudah memiliki KTP elektronikn namun karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui oleh PPDP pada saat dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada tanggal 8 September sampai 7 Oktober 2016, nama Ali Ahmadi dimasukkan dalam data AC-KWK. “KPU berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi yang belum perekaman serta melaporkan dirinya ke PPS setempat jika diketahui namanya belum terdaftar di DPS. Nama-nama pemilih dalam DPS sudah diumumkan di desa-desa. Mari kita cek nama kita, sudah terdaftar atau belum agar kita bisa menggunakan hak pilih pada tanggal 15 Februari 2017 di TPS”, pinta Andi.

Pemilih Disabilitas Mendapat Pendidikan Politik

JEPARA – Pemilu aksesable bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu yang harus diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Oleh karena itu, kelompok pemilih disabilitas menjadi salah satu segmen pemilih yang diprioritaskan oleh KPU Jepara dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Jumat (4/11), KPU Jepara menggelar Forum Diskusi dalam rangka pedidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih Disabilitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 ini. Pendidikan politik bagi kelompok disabilitas yang diselenggarakan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan itu diikuti sekitar 50 peserta anggota Bina Akses, sebuah organisasi yang menaungi penyandang disabilitas di Jepara. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri yang menjadi narasumber mengajak kepada kelompok disabilitas untuk tetap berpartisipasi di dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Pemilu ini tidak membatasi bagi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan hak piilihnya dalam kondisi apapun,” ujarnya. Bagi kalangan disabilitas, Subchan menambahkan, KPU telah berupaya untuk mempermudah akses dalam menggunakan hak pilih. Pada Pilbup, 15 Februari 2017 mendatang, KPU akan menyediakan tamplate atau alat bantu bagi pemilih tunanetra. Sedangkan bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat pemilih disabilitas tunadaksa atau catat fisik, harus ada akses yang memudahkan pemilih terutama untuk keluar masuk kursi roda. Selain mengajak menggukan hak pilih pada hari pemungutan suara, Subchan juga meminta agar para pemilih disabilitas itu untuk turut berpartisipasi menyebarkan informasi atau menyosialisasikan kepada warga sekitar. Permintaan itu ditujukan kepada para penyandang tunanetra yang selama ini berprofesi sebagai tukang pijat. Para tukang pijat tuna netra yang mengikuti sosialisasi tersebut, disarankan agar pada saat melayani pasien sambil berbincang-bincang seputar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Setidaknya mengingatkan kepada pasien pada saat memijat, agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017. Di dalam forum diskusi tersebut, ada delapan pemilih disabilitas tunanetra. Mereka semua berprofesi sebagai tukang pijat. “Jika setiap hari mereka menerima tiga pasien. Satu bulan ja satu orang sudah dapat menyampaikan sosialisasi kepada 90 orang. Kalau delapan orang pemijat, sudah ada 720 orang yang menerima informasi Pilbup dari teman-teman tunanetra yang berprofesi sebagai tukang pijat ini,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Subchan juga mengajak para pemilih disabiitas untuk menyampaikan gagasan dan harapannya dalam Pilbup Jepara mendatang. Gagasan dan harapan yang kemudian ditulis dalam pohon harapan itu di antaranya para pemilih disabilitas menghendaki adanya akses yang mudah dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Baik dalam menggukana hak pilih maupun akses informasi lainnya. Mereka juga minta agar Pilbup mendatang berjalan demokratis, jujur dan tidak ada upaya intimdasi atau paksaan dalam hal memilih khususnya kepada kalangan disabilitas. Di akhir acara, Subchan menyampaikan bahwa Pemilu yang Aksesabel dan non diskriminasi merupakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sebagai warga negara. Sementara itu, Ketua BIna Akses Budi Mulyo mengaku senang dapat kesempatan bekerjasama dengan KPU dalam kegiatan pendidikan pemilih bagi kelompok disabilitas di Jepara. Menurutnya, anggota Bina Akses yang ada di Kabupaten Jepara ada 200-an orang. Mereka terdiri dari tunadhaksa, tunanetra dan tunarungu/wicara. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Serahkan Bahan Kampanye Ke Paslon

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Rabu (2/11/2016) telah menyerahkan bahan kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Bahan kampanye yang akan diserahkan oleh KPU tersebut berupa flayer, pumflet dan poster. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri yang menangani kampanye menyampaikan, bahan kampanye yang dibuat oleh KPU ini diserahkan kepada masing-masing Pasangan Calon untuk disebar selama masa kampanye Pilbup Jepara 2017. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye, KPU memang memfalisitasi kegiatan kampanye penyebaran bahan kampanye maupun pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Yang sudah selesai proses pengadaanya adalah pembuatan bahan kampanye. Sedangkan pengadaan APK (Alat Peraga Kampanye) masih dalam proses,” katanya. Dijelaskan lebih lanjut, bahan kampanye yang diserahkan kepada masing-masing paslon berjumlah satu Juta lima puluh ribu lembar. Tiga jenis bahan kampanye, yakni flayer, pumflet dan poster masing-masing berjumlah 350.000 lembar per pasangan calon. “Ketentuannya dalam pembuatan bahan kampanye ini paling banyak adalah sejumlah KK (Kepala Keluarga). Di Jepara ini jumlah KK ada sekitar 356.899. KPU telah menetapkan membuat bahan kampanye untuk setiap jenis sejumlah 350.000,” terangnya. Penyerahan bahan kampanye dari KPU Jepara kepada tim kampanye pasangan calon ini disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), perwakilan Polres Jepara, Kejaksaan Jepara dan Satpol PP Jepara. Sebelum dilakukan serah terima, tim pasangan calon, panwas, perwakilan Polres, dari Kejaksaan Negeri, dan dari Satpol PP turut mengecek bahan kampanye yang ada di Gudnag KPU Jepara. Bahan Kampanye itu diterima KPU Jepara dari rekanan pada Selasa sore (1/11/2016). Subchan menambahkan, bahan kampanye ini diperuntukkan untuk dapat disebar kepada masyarakat oleh Pasangan Calon atau tim kampanye pada saat masa kampanye ini. Untuk bahan kampanye ini tidak boleh ditempel di tempat-tempat umum. (hupmas KPU Jepara)