Berita

KPU Jepara Ajak Warga Binaan LP Gunakan Hak Pilih

JEPARA - Hak untuk menggunakan hak pilih pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara merupakan hak bagi semua masyarakat Jepara yang memenuhisyarat sebagai pemilih. Hak untuk memilih juga harus disalurkan oleh mereka yang sedang menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Jepara. Hal Tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara, Muhammad Haidar Fitri Pada saat KPU menyelenggarakan sosialisasi Sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dengan warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Jum’at (20/1). Pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6 Desember lalu tercatat ada 171 masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang bisa menggunakan hak pilih. Data tersebut bisa berubah hingga sebelum hari pencoblosan disebabkan ada beberapa warga binaan yang sudah keluar ataupun baru masuk. “Dari DPT 6 Desember lalu tercatat ada 171 orang yang ada di LP Jepara. Data terebut bersifat Flukuatif,” kata Haidar Fitri. Prosedur yang digunakan warga binaan untuk bisa mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan Jepara adalah mempunyai formulir model A5-KWK atau formulir surat pindah memilih yang didapat dari PPS setempat. KPU Jepara siap fasilitasi warga binaan yang ada di Jepara untuk mengurus kepindahan pencoblosan jika data masyarakat yang ada di LP Jepara detail. Cara lain yang yang bisa digunakan untuk mendapatkan formulir Model A5-KWK adalah warga binaan berpesan pada keluarga yang sedang menjenguk untuk menguruskan surat kepindahan mencoblos yang ada di desa masing-masing. “Kami siap memfasilitasi perpindahan pemilihan jika nama dan alamat RT-RW warga binaan detail. Kami akan memberitahu pada panitia kami yang ada di desa untuk mencoret,” imbuh Haidar. Ketua Lapas Kabupaten Jepara, Slamet Wiryono, Menyerukan di hadapan warga binaan agar menggunakan hak pilihnya untuk menjadi warga yang baik serta membantu memprogamkan, dan menyukseskan Jepara ke depan. “Karena bahasanya pemilihan maka panjenengan (anda-red) harus memilih. Siapa yang panjenengan pilih terserah, tidak akan ada intervensi. Jadi anda tidak perlu khawatir,” tambahnya. Slamet berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan di Lembaga Pemasyarakat bisa lebih memahami tata cara pencoblosa. Sebab selama ini akses informasi khususnya terkait penyelenaggaraan pemilu juga terbatas. Dalam sosialisasi itu, hadir juga sebagai narasumber dari Bagian Pemerintahan Setda Jepara yang mewakili DEKS Pilkada Jepara, Tri Wijatmiko. Beliau turut memberikan materi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilbup mendatang. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Fasilitasi Bimtek Laporan Dana Kampanye

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis Penyusunan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Bimtek diselenggarakan ruang Aula KPU Jepara, Kamis (19/1) dengan mengundang tim kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dalam bimtek penyusunan pembuatan LPPDK KPU Jepara menghadirkan Iwan Budiyono dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Tengah untuk menjadi narasumber. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, bimbingan teknis penyusunan LPPDK penting agar para tim kampanye pasangan calon dapat menyusun laporan keungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh tim audit pemilu yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). KPU Jepara telah menjadawalkan pelaporan dana kampanye terakhir pada 12 Februari atau satu hari setelah masa kampanye selesai. “Pelaporan dana kampanye pasangan calon maksimal dilaporkan setelah masa kampanye berakhir yaitu tanggal 12 Februari” ujar Haidar Fitri. Sementara menurut Iwan, penggunaan dana kampanye pasangan calon berprinsip pada akuntabilitas dan transparansi. “Dana yang diterima pasangan calon kalau tidak ada nama pemberi dana kampanye, maka uang yang diterima harus diberikan ke kas negara. Kalau ingin menggunakan dana kampanye yang tidak ada namanya harus melakukan investigasi dan menemukan orangnya,” Iwan. Batas maksimal dana kampanye yang bisa digunakan pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 adalah Rp25,1 miliar. Dana sumbangan tersebut dapat diperoleh dari badan hukum atau swasta dengan ketentuan maksimal Rp750 juta. Sedangkan dana yang diberikan oleh perseorang ke pasangan calon maksimal berjumlah Rp75 juta dengan disertai alat bukti surat pernyataan dari pemberi. Sanksi terhadap pasangan calon, menurut anggota Panitia Pengawas Kabupaten Jepara, Muhammad Olis, bisa dilakukan oleh KPU Jepara apabila pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Panwas Jepara secara intens mengawasi pergerakan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon sejak dimulainya masa 28 Oktober 2016 lalu. Panwas selama ini menghitung tiap kali ada kegiatan kampanye dari pasangan calon termasuk juga dengan Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye. “Kita akan match-kan atau komparasikan dengan tim pasangan calon. Bila ditemukan perbedaan yang mendasar dan cukup banyak bisa dilakukan publikasi ke berbagai macam sarana.” imhuh Olis. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Gelar Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara

JEPARA - Menjelang pelaksaan Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Bimbingan Teknis Terpadu terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jum'at (13/1) di Maribu Jepara. Bimtek terpadu ini diikuti seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 Kecamatan dan juga satu orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Bimbingan teknis terpadu menjadi bagian penting untuk mengedukasi penyelenggara dalam menyukseskan Pilbup Jepara yang berintegritas. Pemungutan dan penghitungan merupakan bagian puncak dari proses pemilihan kepala daerah. “Pemungutan dan penghitungan suara merupakan bagian yang urgen dari pemilu,” ujar Ketua KPU Jepara, Muhammad Haidar Fitri saat membuka acara.   Lebih lanjut, Haidar berharap, semua anggota PPK mencermati Undang-Undang, Peraturan KPU dan Panduan yang berisikan ringkasan dari peraturan yang ada. “Harapannya PPK, PPS dan KPPS maupun Panwas mempunyai Pemahaman yang sama mengenai hal-hal dalam pelaksanaan dan penghitungan suara saat Pilbup ini" imbuh Haidar.   Setelah PPK mengikuti bimbingan teknis pemungutan dan penghitugan suara, akan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menggelar bimtek bersama PPS dan KPPS yang ada di kecamatan masing-masing. “Kami mendorong PPK untuk melaksanakan simulasi bersama PPS setempat,” ujar Haidar. Dalam Bimtek Terpadu tersebut, KPU Jepara juga menghadirkan Anggota Panwas Kabupaten untuk turrut memberikan materi. Hadir mewakili Panwas Kabupaten, Tasykuri. Sementara materi teknis pemungutan dan penghitungan suara disampaikan oleh Komisioner KPU Jepara, Andi Rahmat. Bimbingan teknis pemahaman pemungutan dan penghitungan suara tak hanya sekadar informasi yang diberikan PPS dan KPPS. Tetapi perlunya memahamkan pada penyelenggara untuk mengantisipasi terjadinya penggulangan proses pemilu.   ”Ketika ada pengulangan maka kerugian berada di pihak penyelenggara yang harus mengulangi pemilihan. Oleh sebab itu saat memberikan bimtek ke PPS dan KPPS harus dengan benar dan utuh," ujar Andi.   Selain memberikan materri bimtek, KPU Jepara juga menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Simulasi ini diperankan oleh anggota PPK dan PAnwas Kecamatan. Ada yang berperan sebagai anggota KPPS, Petugas ketertiban TPS, pengawas TPS, Saksi, Pemantau, dan ada yang menjadi pemilih.   Dengan digelarnya simulasi ini, PPK lebih memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai dengan regulasi. Simulasi yang sama juga akan digelar saat bimtek terpadu di tinagkat kecamatan dan desa. (Hupmas KPU Jepara)

Nelayan Jepara Turut Menentukan Hasil Pilbup

JEPARA – Nelayan di Kabupaten Jepara wajib menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Rabu, 15 Februari 2017 mendatang. Partisipasinya untuk memilih pemimpin merupakan wujud rasa syukur kepada Tuhan dan implementasi dari bela Negara. Hal tersebut disampaikan oleh Pasiter Kodim 0719 Jepara Kapten Inf Ramelan saat memberikan materi pendidikan politik dan sosialisasi Pilbup Jepara 2017 di Aula KPU Jepara, Kamis (12/1). Kapten Ramelan hadir sebagai narasumber menggantikan Komandan Kodim Letkol Inf Ahmad Basuki. Menurut Ramelan, Nelayan yang selama ini hidup dari hasil laut yang merupakan karunia Tuhan, tentu wajib untuk turut serta memikirkan nasib Jepara ke depan. “Caranya gunakan hak pilih anda pada tanggal 15 Februari 2017. Suara nelayan turut menentukan nasib Jepara ini,” pintanya. Sementara, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri yang juga memberikan materi sosialisasi menekankan pentingnya memilih pemimpin. Menurutnya, Jepara dengan jumlah penduduk lebih dari 1,2 juta jiwa ini akan bubar jika tidak memiliki pemimpin. “Saya contohkan, bagaimana jika ada kapal atau perahu tanpa nakhoda. Tentu perahu itu akan mudah tenggelam,” ujarnya. Oleh karena itu, jika suatu daerah tidak memikliki pemimpin, maka yang terjadi adalah kekacauan. “Pemerintah kita bisa berjalan karena ada yang memimpin. Ada yang memikirkan nasib nelayan. Ada yang mengatur persoalan pendidikan, ada yang mengurusi insfrastruktur. Semua itu karena ada pemimpin,” terangnya. Subchan melanjutkan, dalam system demokrasi kita ini, semua orang punya hak yang sama untuk turut menentukan pemimpinnya. Suara nelayan juga sama dengan suara profesi lainnya. Di Jepara ini, sebagaimana disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Jepara Sudiyatno jumlahnya ada 13.090 orang. Ribuan nelayan itu tersebar mulai dari Desa Clering Kecamatan Donorojo, sampai Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, termasuk di Karimunjawa. Sudiyatno menghimbau pada para nelayan yang hadir dalam sosialisasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilbup Jepara yang dislenggarkan pada 15 Februari Mendatang. Dia juga mengajak nelayan di Jepara untuk mengawal pemerintah yang diberi amanat untuk memimpin Jepara selama lima Tahun mendatang. “Siapapun yang terpilih nanti, nelayan harus terus mengawal agar janji-janji pasangan calon dapat dilaksanakan,” imbuh Sudiyatno. (hupmas KPU Jepara)  

Pemilih Perempuan Harus Berani Perangi Politik Uang

 JEPARA - Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Kabupaten Jepara tinggal menghitung hari. KPU Jepara terus mempersiapkan segala hal untuk menyukseskan pemilihan yang di selenggarakan pada Rabu, 15 Februari mendatang. Termasuk gencar menggelar sosialisasi. Selasa, (10/1) KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi dengan segmen pemilih perempuan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara. Komisioner KPU Jepara, Anik Solihatun dan Kepala Kejaksanaan Negeri, Yuni Daru Winarsih menjadi pemateri acara tersebut. Acara yang dihadiri oleh perwakilan organisasi perempuan dari berbagai elemen, baik organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kepemudaan dan organisasi perempuan dari semua partai politik. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan Partisipasi politik perempuan dalam Pilbup 2017. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Japara Anik Sholihatun mengingatkan pada peserta yang hadir bahwa musuh bersama yang kita hadapi adalah politik uang. ”Saya percaya pada panjenegan (anda-red) bahwa politik uang adalah merusak,” katanya. Oleh karenanya, KPU berharap, pemilih perempuan yang dalam setiap hajat pemilu selalu tercatat partisipasinya tinggi dapat turut menjaga Pilbup Jepara agar berintegritas tanpa diwarnai politik uang. ”Tidak ada yang bisa menyelamatkan masa depan Jepara ini kecuali kita sendiri,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, sisinggung pula hak pilih dan partisipasi perempuan dalam pemilihan umum di Kabupaten Jepara lebih besar dibanding dengan laki-laki. Dari data pada pemilihan Bupati Jepara pada tahun 2012 menunjukkan partisipasi perempuan lebih besar dari laki-laki dengan presentasi 71% dibanding 60%. Lebih lanjut, pada Pileg 2014, perempuan di Kabupaten Jepara lebih berpartisipatf dengan 84% sementara pemilih laki-laki yang hanya berpartisipatif 74%. Sedangkan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 tercatat 79% perempuan menggunakan hak pilihnya, sementara pemilih laki-laki dengan 67%. Anik menambahkan, pada Pilbup Jepara Tahun 2017 menunjukkan Jumlahdaftar pemilih tetap (DPT) perempuan lebih banyak dari pada laki-laki. Dari jumlah DPT 858.958 terdiri dari 430.860 pemilih perempuan dan 428.098 pemilih laki-laki. Ada Potensi suara perempuan dalam Pilbup Jepara digunakan untuk segelintir golongan untuk dimanfaatkan sebagai pendulang suara untuk memenangi kontestasi dalam pemilihan kepala daerah. ”Pilih calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan minimal Progarm, Visi dan Misi. Silakan anda cermati,” ujar Anik. (hupmas KPU)

KPU Jepara Tetapkan DPT Pilbup 858.958

JEPARA – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Selasa (6/12), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2017 sejumlah 858.958. Rapat pleno berjalan lancar dalam waktu sekitar dua setengah jam, dimulai pukul 19.30 hingga pukul 22.00. Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri bersama empat komisioner lain juga dihadiri ketua dan divisi pemutakhiran data pemilih dari 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hadir dalam penetapan DPT tersebut ketua Panwaslih Arifin bersama dua anggota lainnya, perwakilan dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta undangan dari forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda). Jumlah DPT sebanyak 858.958 terdiri dari 428.098 pemilih laki-laki dan 430.860 pemilih perempuan. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jepara juga harus mengeluarkan sebanyak 831 pemilih dari DPT karena yang bersangkutan belum tercatat dalam data base Disdukcapil Jepara. “Berdasarkan hasil pencermatan PPK dan PPS, masih menyisakan 831 pemilih yang memang belum tercatat dalam data base Disdukcapil,” kata Haidar. Sehingga, KPU terpaksa tidak mamsukkan dalam DPT, karena syarat sebagai pemilih harus berKTP elektronik atau mempunyai surat keterangan dari Disdukcapil. Sementara Disdukcapil hanya dapat mengeluarkan surat keterangan bagi penduduk Jepara yang sudah tercatat dalam data base. Kepada 831 warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat dalam data base Disdukcapil tersebut, KPU akan menyampaikan nama-namanya kepada pemerintah daerah, Panwaslih, maupun perwakilan pasangan calon agar dapat bersama-sama mendorong kepada yang bersangkutan agar segera melakukan perekaman data kependudukan ke Disdukcapil. Jika warga yang 831 tersebut telah melakukan perekaman data kependudukan, maka akan memperoleh KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil. KTP Elektronik atau Surat Ketarangan tersebut dapat digunakan sebagai syarat menggunakan hak pilih pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang. Selain itu, KPU Jepara juga mencatat ada 422 pemilih dengan kategori pemilih disabilitas. Jumlah pemilih disabilitas itu terdiri dari tunadaksa 102, tunanetra 68, tunarungu/wicara 47, tunagrahita 84 dan disabilitas lainnya ada 121 pemilih. Kepada pemilih disabilitas itu, KPU akan memfasilitasi sebaik mungkin pada saat hari H pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017. Seuai Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017, nama-nama yang telah ditetapkan dalam DPT ini akan diumumkan oleh KPU melalui PPS se Kabupaten Jepara mulai 17 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017. (Hupmas KPU Jepara)