Berita

KPU Jepara Luncurkan Gerakan Peduli Hak Pilih

Kpujepara.go.id- Sampai dengan Selasa (28/7), jumlah pemilih di Kabupaten Jepara bertambah 1.212 jiwa usai pemilu 2019. Penambahan jumlah pemilih itu berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Pemutakhiran data pemilih itu dilakukan KPU Kabupaten Jepara setiap bulannya. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menjelaskan, DPT pemilu 2019 ada 876.490 pemilih. Berdasarkan hasil pemutakhiran DPB hingga Juni 2020, jumlah pemilih mencapai 877.702 jiwa. KPU juga meluncurkan Gerakan Peduli Hak Pilih Hal itu mengemuka dalam rapat pleno terbuka pemutakhiran DPB di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (28/7). Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, perwakilan partai politik, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, serta TNI/Polri. Penambahan daftar pemilih dikarenakan ada 3.981 pemilih baru. Selain itu, ada pengurangan 2.769 pemilih karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Penetapan daftar pemilih dilakukan berdasarkan rapat pleno. Hasilnya telah kami sampaikan kepada Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait,” kata Subchan. Pihaknya mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih. Apalagi, KPU Kabupaten Jepara telah membuat Gerakan Peduli Hak Pilih (G-PHP). Yakni, masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai pemilih baru, menyampaikan perubahan data, atau melaporkan keluarga/tetangga/teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. “Partisipasi aktif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau setiap saat dapat menyampaikannya melalui https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Masyarakat dapat komunikasi secara langsung melalui WA 089518621015 dan nomor telepon (0291) 591043. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menjelaskan, DPB dilakukan menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Selain itu, KPU menindaklanjuti surat Ketua KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 dengan menggelar rapat pleno DPB secara terbuka. Dia menambahkan, pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan sebagai komponen penting saat proses pemungutan dan penghitungan suara. “Meski tidak ada penyelenggaraan pemilu atau pilkada, kami tetap melakukan pemutakhiran data pemilih, agar terciptanya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” ujar Muntoko. Pemutakhiran data tersebut, jelasnya, untuk memastikan hak memilih warga negara terpenuhi. Sebab, secara teknis persyaratan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Jumlah daftar pemilih ini juga sebagai acuan dalam menentukan jumlah surat suara dan jumlah TPS. “Ini menggambarkan bahwa daftar pemilih memiliki peran yang strategis untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Sebuah tanggung jawab yang besar untuk melaksanakannya,” jelas dia. Usai pemilu 2019 KPU Kabupaten Jepara terus melakukan pemutakhiran DPB. Proses memperbaharui data pemilih ini dilakukan secara hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan. “Ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam pemutakhiran DPB dengan basis data DPT pemilu 2019. Kegiatan yang dilakukan adalah pencatatan pemilih baru, perbaruan elemen data pemilih, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” papar Muntoko. Syarat untuk didaftar dalam DPB, lanjut dia adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah. Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri, berdomisili di Kabupaten Jepara yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Jepara. “Bagi pemilih yang belum mempunyai e-KTP atau Suket dapat menggunakan Kartu Keluarga,” jelas Muntoko. (kpujepara)    

KPU Komunikasikan Pemutakhiran Data Pemilih ke Media

Kpujepara.go.id – Usai pemilu 2019, KPU Kabupaten Jepara empat kali menggelar rapat pleno terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Pleno itu dilakukan setiap bulan mulai Maret 2020. Pleno kelima akan digelar Selasa (28/7) dan dilakukan secara terbuka. Pemutakhiran data pemilih di luar tahapan pemilu dan pilkada yang dilakukan secara rutin tiap bulan itu oleh KPU dikomunikasikan dengan media massa yang ada di Jepara, Jumat (24/7) lalu. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan, media merupakan salah satu kanal representasi publik yang memegang peran penting di tengah masyarakat. Karena itu KPU tetap menggandeng media massa untuk kepentingan pemenuhan hak pilih warga, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pendataan pemilih berkelanjutan ini. ‘Kami tentu mensosialisikannya melalui website dan akun media sosial resmi milik KPU. Namun di luar itu juga menyampaikannya ke masyarakat, salah satunya melalui media massa,’ kata Muhammadun dalam silaturahmi dengan seluruh perwakilan media massa yang ada di Jepara di aula KPU, Jumat lalu. Silaturahmi dengan media itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir juga tiga komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andi Kusuma dan Siti Nurwakhidatun serta tim sekretariat. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko, Senin (27/7) mengatakan rapat pleno Selasa (28/7) digelar terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, TNI/Polri, Pemkab, serta partai politik. Hal itu mengacu pada surat Ketua KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. Muntoko menjelaskan, di empat rapat pleno sebelumnya masih dilakukan secara internal karena masa pandemi. Namun dengan mempertimbangkan surat Ketua KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Jepara tetap menyampaikan hasil pleno tersebut ke pihak-pihak terkait seperti Bawaslu dan partai politik dengan tetap terbuka terhadap masukan dan saran. Muntoko menambahkan Partisipasi aktif masyarakat itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara atau setiap saat dapat menyampaikannya melalui https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Masyarakat juga dapat komunikasi secara langsung melalui WA 089518621015 dan nomor telepon (0291) 591043. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara Budi Santoso dalam silaturahmi tersebut mengatakan, selama ini terjalin komunikasi antara wartawan dengan KPU, terutama dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Di luar tahapan itu, KPU kini terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. ‘Sebagai awak media, kami juga punya tanggung jawab dalam informasi-informasi, termasuk masalah data pemilih yang terus di-update dan butuh peran aktif banyak pihak ini,’ kata Budi Santoso. (kpujepara)

KPU dan Tim Anggaran Sepakat Antisipasi Anggaran Pilkada

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan tim anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jepara ada dalam satu persamaan persepsi untuk sama-sama mengantisipasi kesiapan anggaran pilkada Kabupaten Jepara. Tim anggaran dari sekretariat daerah mematangkan rencana untuk mengalokasikan anggaran simpanan pilkada pada APBD Perubahan 2020 sebagai bagian dari skema antisipasi penganggaran sejak dini. Hal itu terungkap dalam rapat rencana penganggaran pilkada yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di ruang kerjanya, Rabu (22/7). Rapat tersebut mengundang dan dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Jepara, beberapa OPD terkait, serta representasi Polres dan Kodim Jepara. Sesuai UU No 10/2016, pilkada untuk daerah yang bupati/walikotanya akhir masa jabatannya 2022 akan digelar pada 2024. Namun saat ini DPR RI masih membahas revisi rancangan UU Pemilu yang merupakan kompilasi dari pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam rancangan UU tersebut, daerah dengan bupati/walikota akhir masa jabatannya selesai 2022 pilkadanya akan digelar 2022. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan KPU kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi 11 Juni lalu yang menyepakati adanya pembahasan lanjutan untuk mengantisipasi proses penganggaran daerah, termasuk skema memasukkannya ke dalam rencana APBD Perubahan 2020, penetapan APBD 2021, APBD Perubahan 2021, serta di penetapan APBD 2022 jika pilkada dilaksanakan pada 2022. Penganggaran itu juga mengantisipasi secara lebih longgar jika pilkada tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan UU No 16/2016. Dari KPU, hadir dalam pembahasan di ruang rapat sekda itu Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan dua komisioner, yaitu Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali didampingi Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Dinar Sitoresmi. “Sesua dengan surat yang kami kirimkan pada 11 Juni, kami mengajukan lebih kurang Rp 75 miliar. Ini belum termasuk kebutuhan protokol kesehatan jika pilkada berlangsung masih dalam kondisi pandemi. Juga belum termasuk anggaran honorarium untuk petugas ketertiban TPS yang berdasarkan pengalaman pilkada 2017 anggarannya masuk di Satpol PP,” kata Subchan. Ia juga mengatakan, secara keseluruhan pengajuan anggaran ini angkanya hamper tiga kali lipat dibanding pilkada 2017. Hal itu dilatarbelakangi dari kenaikan honorarium adhoc baik PPK, PPS, maupun KPPS sebagaimana ketentuan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-735/MK.02/2018 terkait penyelenggaraan pilkada 2020 dimana honor PPK naik 19 persen, PPS naik 33 persen, dan KPPS naik 64-70 persen. “Untuk honor adhoc saja, jika mempertimbangkan surat Menteri Keuangan dalam perencanaan kami sudah di atas 30 miliar, dan belum termasuk petugas coklit data pemilih. Ini belum faktor lain, misalnya regulasi yang berfek pada penambahan jumlah TPS,” kata Subchan. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko juga menyampaikan kebutuhan anggaran sebesar Rp 15,7 miliar. Asisten III Sekda Sujarot memberikan masukan agar usulan anggaran yang masih global tersebut terus dicermati sehingga angkanya benar-benar klop dengan kebutuhan, regulasi, serta kemampuan daerah. Sekda Edy Sujatmiko memberikan perspektif umum kebijakan anggaran, dimana pada 2021 ada rasionalisasi siginifikan di banyak pos anggaran sebagai kebijakan dari Kementerian Keuangan. Ia berharap kepada KPU dan Bawaslu untuk mengirimkan detil rancangan anggarannya. “Rancangan detil anggaran itu nanti akan dicermati tim anggaran, untuk kemudian dibahas lagi,” kata Edy. Terkait hal itu, Muhammadun mengatakan KPU sebenarnya sudah memiliki rancangan detil usulan anggaran pilkada, namun masih dalam proses penelitian lagi di internal KPU. Ia juga menyatakan KPU akan berkomunikasi aktif dengan tim anggaran untuk menyampaikan dinamika-dinamika, terutama perihal regulasi pilkada yang berimbas langsung pada kebijakan anggaran. “KPU juga memiliki semangat yang sama agar anggaran pilkada ini rasional dan memenuhi semua regulasi-regulasi semua tahapan pilkada,” kata Muhammadun. (kpujepara).  

Konten Media Bisa Berpengaruh Pada Partisipasi Pemilih di Masa Pandemi

Kpujepara.go.id – Media massa, pada satu sisi bisa disebut sebagai representasi publik. Dalam konteks pilkada, konten media massa, termasuk narasi-narasi di media sosial di masa pandemi Covid-19 dapat menentukan tingkat partisipasi pemilih. Itu karena sedikit banyak konten-konten yang disajikan media tentang isu pilkada di masa pandemi juga bisa memengaruhi persepsi publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada dituntut berperan strategis dalam mewarnai narasi informasi dari media massa dan media sosial. Hal itu dikemukakan peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dalam webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (16/7). Webinar tersebut dimoderatori Anggota KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti. “Pilkada ini kan tahapannya berlangsung di tengah pandemi. Sudah ada beberapa persepsi publik tentang pilkada di tengah pandemi. Narasi-narasi yang dikemukakan publik di media sosial, juga yang terpotret di media massa, setidaknya bisa menjadi gambaran bagaimana publik mempersepsikan pilkada,” kata Yohan Wahyu. Yohan memaparkan hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas secara daring pada 4-5 Juni 2020, atau beberapa waktu sebelum ada keputusan pilkada ditetapkan akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebanyak 6.712 responden dari 34 provinsi berpartisipasi. Dari jumlah responden tersebut, sebanyak 5.371 menjawab pertanyaan-pertanyaan survei. Dengan metode yang dilakukan, Litbang Kompas menyebut survei itu mencerminkan persepsi publik terhadap pilkada di tengah pandemi. Di antara poin hasil survei itu, sebanyak 67,7 persen khawatir terhadap penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Soal penyebab kekhawatiran, 67,2 persen menyebut khawatir tertular Covid-19. Yohan Wahyu mengatakan, hasil survei itu tentu bisa diperbarui di masa berikutnya, misalnya setelah sudah mulai tahapan seperti ini. Karena persepsi itu bersifat dinamis dan banyak faktor yang memengaruhi. “Melihat hasil survei itu, KPU perlu terus memberikan informasi-informasi berbobot yang bisa menjelaskan ke publik tentang semua tahapan pilkada ini. Di sini penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjalin relasi dengan media massa. Ini untuk mewarnai informasi-informasi yang diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa pilkada ini diselenggarakan dengan menerapkan regulasi-regulasi penerapan standard protokol kesehatan,” kata Yohan. Yohan menambahkan, di tengah merebaknya informasi bias di media sosial, media massa memiliki peran sebagai penjernih serta validator dari disinformasi dan hoaks yang beredar. Karena itu penguatan informasi dari penyelenggara pemilu tentang seluruh tahapan pilkada di tengah pandemi mutlak dibutuhkan jika ingin menguatkan kepercayaan sekaligus partisipasi pemilih di pilkada nanti. (kpujepara).  

Bedah Tahapan Pilkada Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

kpujepara.go.id – Tanpa tahapan Pilkada Serentak 2020, bukan berarti KPU Kabupaten Jepara tidak mengikuti perkembangan. KPU Kabupaten Jepara tetap mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan di 21 kabupaten/kota. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Jepara juga melakukan persiapan-persiapan terkait pilkada. Salah satunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan ini dilakukan dengan menggelar diskusi rutin untuk membedah undang-undang, peraturan, dan aturan terkait pilkada atau Pemilu. Diskusi tersebut diawali Jumat (3/7/2020). Kali pertama membedah terkait Peraturan KPU terkait Tahapan Pilkada. Diskusi itu dimoderatori Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan tersebut diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Muntoko, Siti Nurwakhidatun. Selain itu, diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, para kasubbag, dan staf di subbag Hukum. Diskusi menyandingkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU Nomor 16 Tahun 2019, PKPU Nomor 2 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Yakni, pelaksanaan Pilkada sebelum dan saat adanya pandemi Covid-19. (kpujepara)  

Kaji Aturan dan Kondisi Perekrutan Badan Ad Hoc

kpujepara.go.id – Perekrutan badan ad hoc pilkada bakal menyita perhatian. Karena dalam penyelenggaran pilkada membutuhkan personel yang tidak sedikit. Kebutuhan itu untuk mengisi personel di PPK, PPS, dan KPPS. Terutama, KPPS yang paling banyak personelnya. Proses perekrutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara pemilu atau pilkada. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara, Rabu (8/7) melakukan kajian perekrutan badan ad hoc pilkada dari berbagai aspek dengan mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku. Kajian yang dikemas dalam diskusi itu membedah dari undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU, hingga surat dinas KPU. Peraturan tersebut kemudian disandingkan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Jepara. Diskusi yang dimoderatori Ris Andy Kusuma, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini berlangsung gayeng. Terutama, saat membahas perekrutan badan ad hoc di Kepulauan Karimunjawa, batas usia, periodesasi, dan adanya larangan tentang pelamar yang memiliki penyakit penyerta. Acara yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muntoko, Muhammadun, dan Siti Nur Wakhidatun. Tidak hanya itu, diskusi diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, semua kasubbag, dan seluruh staf KPU Kabupaten Jepara. (kpu jepara)