Berita

Butuh Pengetahuan dan Pengalaman untuk Berdemokrasi

Kpujepara.go.id – Belasan pertanyaan dan tanggapan dilontarkan anak-anak muda saat mengikuti pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara di pendapa Kabupaten Jepara, Senin (23/11). Mereka secara terang-terangan maupun tersirat memberi kesaksian, anak muda membutuhkan pengetahuan dan tempaan pengalaman yang cukup untuk bisa mewarnai demokrasi dengan baik. Materi pendidikan politik itu diantarkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Kepala Bidang Ormas dan Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Hening Indrati. Acara tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Jepara Dwi Riyanto. Kegiatan itu diikuti beberapa organisasi kepemudaan dan mahasiswa, seperti Karang Taruna Kabupaten Jepara, Pemuda Muhammadiyah Jepara, Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Pelajar Putri NU, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Keluarga Mahasiswa Jepara Semarang (KMJS), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisnu dan BEM beberapa fakultas di Unisnu. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan standard protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19. “Ini menjadi rangkaian dari kegiatan pendidikan politik selama 2020 untuk beberapa segmen, seperti kaum perempuan yang beberapa kali kami lakukan, dan sekarang melibatkan kaum muda. Sebetulnya kami punya rencana untuk segmen anak-anak sekolah, namun kondisi pembelajaran masih daring,” kata Dwi Riyanto. Hening Indrati mengatakan, setidaknya dalam tiga kegiatan pendidikan politik terakhir, Kesbangpol menggandeng KPU Kabupaten Jepara. “KPU punya agenda serupa, yaitu kegiatan pendidikan pemilih, sehingga pada segmen-segmen tertentu kami bisa berkolaborasi,” kata Hening yang dalam diskusi itu secara khusus membedah partisipasi kaum muda perempuan dalam berdemokrasi. Sementara itu Muhammadun memantik diskusi dengan memaparkan demokrasi elektoral sebagai amanat konstitusi dalam memilih perwakilan-perwakilan dan jabatan yang menduduki lembaga-lembaga tertentu. Demokrasi elektoral, kata Muhammadun, menuntut profesionalisme penyelenggara, termasuk KPU karena membutuhkan kerja-kerja teknis yang profesional dan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Di luar itu, tak kalah penting adalah ruang demokrasi substansial yang perlu diisi, terutama oleh generasi muda. “Kita butuh ruang demokrasi yang terpercaya, melibatkan peserta pemilu yang kredibel, masyarakat yang partisipatif dan kritis untuk membantu terbentuknya struktur pemerintahan yang efektif, sehingga menghasilkan hukum dan kebijakan-kebijakan yang dapat mengangkat derajat dan martabat bangsa,” kata Muhammadun. Yusmita dari KMJS menyoroti potensi dan kecenderungan apatisme kaum muda dalam terjun langsung ke ruang demokrasi. Sedangkan di sisi lain, kata dia, kaum muda menjadi salah satu harapan bangsa yang strategis dalam memperbaiki bopeng-bopeng demokrasi yang sedikit banyak melunturkan kepercayaan mereka terhadap beberapa proses demokrasi. Muhammadun menyatakan, pesimisme dan optimisme sering mengiringi perjalanan demokrasi di Indonesia. Secara khusus ia mendorong kaum muda perlu menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk terjun dalam ruang partisipasi aktif, sekaligus menyiapkan diri menjadi pelaku-pelaku kunci dalam demokrasi itu. “Ini butuh pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Ruang partisipasi kaum muda dalam organisasi, keterlibatannya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta partisipasinya di ruang digital, adalah titik-titik strategis dalam penyiapan diri,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Transparansi Lembaga Publik Harus Siap Diuji

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memandang penting sebuah lembaga publik bersikap transparan terhadap data dan informasi yang memang bersifat publik. Karena itu, sebagai salah satu badan publik, KPU berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap akses informasi seperti data pilkada dan pemilu yang dikelola dan masyarakat berhak mengaksesnya. Pada 26 November mendatang KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik yang menembus fase uji publik. Keterbukaan informasi yang dikelola KPU Jepara akan diuji oleh tim penguji dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (18/11). “Transparansi data dan informasi lembaga publik bukan saja penting, tetapi ia adalah sebuah kebutuhan. Apalagi KPU, yang memang mengelola dan menguasai data-data pilkada dan pemilu yang data itu bersifat publik. Tentu saja sebagai lembaga publik, transparansi dan pelayanan kami terhadap data dan informasi siap diuji publik,” kata Muhammadun usai rapat persiapan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2020. Selain dihadiri Muhammadun, rapat yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko, Sekretaris KPU Da’faf Ali dan seluruh kepala sub bagian, serta staf Sub Bagian Data dan Informasi. Masuknya KPU Kabupaten Jepara sebagai salah satu badan publik yang siap diuji implementasi keterbukaannya karena sebelumnya sudah melampauai tiga kali tahap penilaian. Kali pertama tahap monitoring dan evaluasi website dan melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng, lalu tahap self assesment questionnaire (SAQ), dan tahap ketiga visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng melalui daring dengan membedah daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, serta secara umum layanan data dan informasi ke publik. Muhammadun menjelaskan, pada penilaian fase ketiga itu diikuti 10 besar terbaik KPU kabupaten/kota di Jateng. Di fase ini, dimana fokus penilaian pada verifikasi SAQ, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik (DIP), dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, KPU Kabupaten Jepara mendapatkan nilai 93,8, atau tertinggi kedua setelah KPU Kabupaten Karanganyar. Nilai yang diperoleh KPU Kabupaten Jepara tersebut jauh melampaui nilai 70 sebagai standard minimal untuk dilibatkan dalam uji publik. “Kami tegaskan bahwa penilaian dan fase uji publik ini kami apresiasi sebagai ruang untuk evaluasi dan menjaring masukan publik terhadap keterbukaan badan publik, termasuk kami di KPU. Namun lebih penting dari itu adalah implementasi bagaimana komunikasi dan layanan kami ke publik bisa berjalan dengan baik,” lanjut Muhammadun. Slamet Haryanto, anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang melakukan visitasi untuk memverifikasi SAQ, website, serta tim PPID KPU Jepara mengatakan, tim penguji untuk KPU Kabupaten Jepara selain dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, juga Kaka Suminta (KIPP), dan Titi Anggraini (Perludem). “Untuk tahap uji publik, kami memang melibatkan pemprov, kalangan akademisi, juga lembaga swadaya masyarakat,” kata Slamet Haryanto. Ia mengatakan, pada fase uji publik ini, KPU Kabupaten Jepara akan bersaing dengan badan publik lain, baik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Badan/Lembaga vertikal, Bawaslu, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah lolos ke fase uji publik. (kpujepara).

KPU Berkomitmen Melayani Informasi ke Publik

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. Era keterbukaan dan tranparansi harus direspons dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat yang membutuhkan. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela acara rapat koordinasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama KPU Provinsi Jawa Tengah pada 9-10 November di Kabupaten Grobogan. Acara itu diikuti perwakilan dari semua KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dua divisi di KPU yang berurusan dengan pengelolaan data dan informasi serta bagaimana informasi itu disajikan. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat bersama dua komisioner lainnya, yaitu Diana Ariyanti dan Paulus Widiyanto. Beberapa kabupaten/kota ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mempresentasikan pengelolaan informasi publik yang melibatkan PPID di masing-masing satuan kerja. Lalu di sesi berikutnya anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyanto memberikan paparan umum pengelolaan PPID, disambung paparan rencana tindak lanjut yang disampaikan Diana Ariyanti. Muhammadun yang diminta memberikan paparan terkait pengelolaan PPID di KPU Kabupaten Jepara mengatakan, komitmen institusi atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik menjadi salah satu kunci bagaimana fungsi-fungsi PPID ini berjalan baik. Di luar itu perlu pemahaman secara komprehensif seluruh regulasi yang memayungi dan mengatur secara teknis bagaimana melayani kebutuhan informasi dan dokumentasi untuk konsumsi publik. “Ini tentu perlu penguatan sumber daya manusia pengelola, sebab di sana ada komitmen bersama yang harus dibangun, pemahaman terhadap regulasi, kerja-kerja kolaboratif, serta penguasaan hal-hal teknis. Muaranya, selain untuk merawat dan menghidupkan data informasi kepemiluan dan pemilihan, juga bisa melayani informasi secara baik ke masyarakat yang membutuhkan. Kami melakukan kegiatan-kegiatan internal untuk mendukung hal itu,” kata Muhammadun. Muhammadun yang juga koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Jepara mengatakan website menjadi salah satu unggulan layanan karena ia merupakan jendela informasi yang lebih terjangkau dan mudah mengaksesnya. Namun demikian, KPU Kabupaten Jepara juga melayaninya secara tatap muka. “Di masa pandemi ini kami maksimalkan melalui layanan daring dan website, namun jika ada yang datang ke kantor KPU tetap melayani dengan standard prosedur pencegahan Covid-19. Pada 2020 ini ada belasan permohonan informasi yang semuanya kami layani. Sekitar 47 persen permohonan dari partai politik, 31 persen dari perguruan tinggi, dan 21 persen dari instansi permerintah,” kata Muhammadun. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko mengatakan, selama ini KPU selain menyelenggarakan tahapan pemilu dan pemilihan, juga mengelola data-datanya. Sesuai regulasi, memang harus diklasifikasi, mana yang masuk daftar informasi publik dan yang masuk daftar informasi yang dikecualikan. Data-data inilah yang disikapi sesuai regulasi bagaimana pengelolaannya dan bagaimana masyarakat bisa mengakses untuk yang memang masuk kategori data publik. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan, pada semester kedua 2020 ini ada penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengenai pengalolaan PPID. KPU Provinsi Jawa tengah termasuk yang dinilai dengan hasil terbaik di antara badan publik di Jateng. Pada pekan kedua November Komisi Informasi memunculkan KPU dari 10 kabupaten/kota di Jateng (KPU Kabupaten Jepara menjadi salah satunya) dengan pelayanan terbaik yang proses visitasi dan verifikasinya berlangsung pada 9 dan 11 November. ‘‘Pelayanan informasi ke publik ini, dinilai atau tidak dinilai, sudah menjadi tanggung jawab KPU. Ini soal kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang. Momentum penilaian ini sangat baik sebagai ajang evaluasi, koreksi, sekaligus memperbaiki performa pelayanan,’’ kata Yulianto Sudrajat. (kpujepara).

Usia 17 Tahun Bisa Lapor sebagai Pemilih Baru

Kpujepara.go.id– Warga yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan dirinya sebagai calon pemilih baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara siap memfasilitasi laporan dengan memverifikasi kelengkapan syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih baru. Pada periode Oktober 2020, KPU mencatat ada 221 pemilih baru, terdiri atas 99 laki-laki dan 122 perempuan. Pemilih baru itu masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober yang jumlah keseluruhannya 877.328 pemilih. DPB periode Oktober itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka secara daring yang berlangsung Selasa (27/10). Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dari aula KPU bersama tiga komisioner KPU lainnya, Muntoko, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Anggota KPU lainnya Ris Andy Kusuma mengikuti secara daring di tengah perjalanan ke Kabupaten Pemalang untuk menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jateng. Pleno juga diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, serta perwakilan partai politik, Kodim dan Polres Jepara serta Disdukcapil Kabupaten Jepara. Subchan Zuhri mengatakan di tengah pandemi, KPU tetap bersifat terbuka terhadap pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam memberikan masukan-masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU juga akan memberikan informasi-informasi perkembangannya ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke partai politik. Karena itu ia berharap jika ada kepengurusan baru di parpol, agar bisa segera memberikan berkomunikasi dan memberikan pemberitahuan ke KPU. “Ini agar kami saat berkirim informasi maupun untuk kepentingan koordinasi formal bisa benar-benar sampai ke kepengurusan yang baru,” kata dia. Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko dalam paparannya saat rapat pleno menyatakan, elemen data pemilih baru itu menjadi bagian yang diteliti dan dimasukkan dalam pleno DPB periode Oktober. Ia mengatakan, warga, termasuk pelajar yang sudah berusia 17 tahun bisa melaporkan diri, dengan berkirim foto KTP, atau kalau belum punya bisa berkirim/membawa foto Kartu Keluarga (KK)-nya. Caranya, bisa datang langsung ke kantor KPU Jepara, atau kalau tidak bisa mengisi formulir secara daring melalui tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Setelah diisi, KPU akan menindaklanjutinya. Selain pemilih baru, dalam pleno DPB juga mencoret pemilih kategori meninggal dunia sebanyak 340 orang. Sehingga jumlah DPB periode Oktober ini turun dibandingkan periode September yang berjumlah 877.447 pemilih. Di ujung pleno, Subchan Zuhri mempersilakan peserta pleno untuk memberikan tanggapan atau masukan. Ketua Bawaslu Sujiantoko mengapresiasi pleno DPB yang sudah sesuai secara teknis dan regulasi. Namun ia berharap ada data yang lebih detil dari angka-angka DPB yang diplenokan sehingga pihak terkait bisa melakukan sinkronisasi. Terhadap masukan ini, Ketua KPU Subchan Zuhri mengatakan KPU sangat terbuka untuk melakukan sinkronisasi data pemilih, baik yang datang dari Bawaslu maupun parpol. “Data yang kami sampaikan dalam bentuk Berita Acara ke Bawaslu, juga ke parpol sama, mengikuti ketentuan regulasi,” kata Subchan. Regulasi dimaksud adalah SE Nomor 550/2020 bertanggal 10 Juli. “Jadi kalau ada data dari lapangan yang ditemukan masyarakat atau Bawaslu, misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, bisa disinkronisasi dengan data di KPU. Jika di KPU belum dicoret, maka setelah verifikasi dan terbukti pemilih tersebut sudah meninggal, maka KPU akan mencoretnya. Namun jika saat sinkronisasi ternyata KPU sudah mencoretnya, maka data tersebut sudah sinkron dengan temuan lapangan dari masyarakat atau Bawaslu. Ini bisa dilakukan untuk elemen data yang lain, misalnya pemilih baru, atau perubahan-perubahan data seperti domisili atau perubahan status keanggotaan TNI/Polri,” kata Subchan. (kpujepara)

Serunya Diskusi Membangun Kesadaran Berdemokrasi Pemilih Pemula

Kpujepara.go.id – Sebanyak 50 pelajar mengikuti pendidikan pemilih pemula yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara di ruang pertemuan Resto Maribu, Selasa (20/10). Mereka adalah representasi dari pelajar SMA, MA, dan SMK. Sebagian lagi perwakilan dari organisasi pelajar seperti Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Pelajar Putri NU, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, serta perwakilan dari generasi muda dari lintas agama, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha. Penyelenggaraan kegiatan itu dilakukan dengan standard penuh prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 karena sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara. Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir komisioner KPU lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun. Pendidikan pemilih bertema Partisipasi Kaum Pelajar dalam Demokrasi Era Digital ini menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyararakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara) dan Ninok Eyiz Sumianingrum (Microsoft Innovative Educator Expert 2020-2021). Ninok adalah guru di SMA Negeri 1 Jepara. Diskusi dipandu moderator yang juga Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. Subchan Zuhri saat membuka acara mengatakan, kegiatan pendidikan pemilih menjadi salah program kegiatan yang dijalankan KPU meski tidak dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Kondisi pandemi membuat KPU menyesuaikan teknis penyelenggaraannya, baik standard protokol kesehatan yang ketat serta terbatasnya jumlah peserta. Pada 2020, pendidikan sudah dilakukan sejak awal Maret. Pendidikan para calon pemilih pemula disebut sangat strategis karena mereka belum pernah memiliki pengalaman memberikan hak suara di pemilu maupun pilkada. “Kegiatan ini penting, setidaknya untuk mendiskusikan bagaimana membangun ruang kesadaran berdemokrasi bagi remaja yang pada kesempatan pemilu atau pilkada terdekat akan mengambil pilihan-pilihan politik,” kata Subchan Zuhri. Ninok Eyiz yang selama 10 tahun terakhir terlibat dalam pembelajaran teknologi informasi, serta mendampingi para pelajar dalam berpartisipasi di ruang digital menyebut remaja yang kini menjadi pelajar memiliki aktivitas-aktivitas daring yang menarik. Ia yang juga mengamati proses demokrasi di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, sering menelaah bagaimana mereka melakukan aktivitas demokrasi itu, keterlibatan mereka, pertimbangan-pertimbangan mereka dalam memberikan pilihan politik di sekolah. “Konsumsi informasi melalui media sekolah, juga media sosial turut memberikan pengaruh-pengaruh terhadap sikap dan pilihan mereka,” kata dia. Ia juga mengatakan, pelajar SLTA yang kini rata-rata usianya di rentang 15-18 tahun, merupakan digital native yang pola komunikasi dan partisipasinya banyak menggunakan media sosial. Ia mengingatkan pentingnya literasi dalam berinternet karena manfaat sekaligus risiko yang melekat. “Bermedia sosial yang baik bisa mengajarkan ke kita bagaimana berpendapat, juga bagaimana menghargai perbedaan pendapat. Ini bagian yang mendasar,” kata Ninok. Sementara itu Muhammadun membuka memori bagaimana orang di masa sebelum internet berpartisipasi di ruang demokrasi. Kesadaran-kesadaran politik dibangun dan dipengaruhi banyak hal. Dulu, keluarga bisa jadi menjadi lingkungan sentral yang memberi warga pemilih pemula dalam membangun kenangan pertamanya berdemokrasi, atau sebut saja memberikan pilihan-pilihan politik. Namun sekarang, selain keluarga, lingkungan digital seperti media sosial banyak memberikan warna dan pengaruh. “Membaca, berdiskusi, bermedia sosial bisa memberi warna pengetahuan dan bisa memengaruhi kesadaran politik seseorang,” kata Muhamadun. Ia mengungkap riset-riset yang menunjukkan besarnya arus percakapan politik yang melibatkan remaja dan anak-anak muda di ruang digital. Di luar hajat pemilu atau pilkada, aktivitas daring remaja membentuk pola dan kecenderungan sikap-sikap politik mereka. Dialog Rohman, mahasiswa UMS yang turut hadir memberikan testimoni betapa media sosial dalam beberapa momentum kebablasan kontennya sehingga perlu kehati-hatian dalam menyerap informasi. Yudhistira, pelajar SMA Islam Jepara misalnya mengetengahkan pertanyaan bagaimana idealitas remaja yang belum pernah memiliki pengalaman memilih di tempat pemungutan suara, agar tidak salah pilih dalam menentukan kandidat pilihan. Ivan Maulana dari SMA Negeri 1 Tahunan menyampaikan apakah ruang digital ini bagian dari proses demokrasi. Bagaimana dengan mereka yang terkoneksi dengan internet. Agus Jayanto, dari pelajar Muhammadiyah mengatakan, di satu sisi kemerdekaan berpendapat dijamin dan ruang internet menjadi salah satu kanal. “Namun di sisi lain, di kita ada UU ITE yang berpotensi menjerat secara hukum. Bagaimana meningkatkan literasi ke masyarakat. Widya Prayogi, pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Jepara menyoroti politik uang dalam hajat demokrasi seperti pemilu dan pilkada, sekaligus ruang-ruang yang bisa dilakukan remaja untuk memutus kultur tak sehat dalam berdemokrasi itu. Sedangkan Maulana Teddy dari SMA Negeri 1 Jepara tertarik membahas privasi data seseorang di tengah demokrasi digital yang terkesan vulgar. Tema-tema tersebut didiskusikan dan mendapatkan tanggapan dari narasumber. Muhammadun mengatakan, sikap, partisipasi, maupun pilihan politik seseorang dalam konteks berdemokrasi sejak dini harus mendapatkan perhatian. Nilai-nilai yang bersemi di keluarga, lingkungan pertemanan, media sosial, bacaan-bacaan, ditambah dengan kecenderungan-kecenderungan remaja di era digital akan membentuk dan memengaruhi kesadaran-kesadaran politiknya. “Generasi muda punya kesempatan emas untuk memutus praktik demokrasi yang tak sehat, dengan memberi warna-warna baru yang lebih kreatif, partisipatif, menarik, dan sehat. Ini butuh proses, dan usaha-usaha itu tidak boleh berhenti,” kata Muhammadun. Pada akhir kegiatan juga dilakukan panduan menggunakan tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara sebagai salah satu program KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Melalui tautan ini, peserta diajak berpartisipasi dalam pendaftaran pemilih pemula. (kpujepara).

Persit Menjaga Integritas dalam Berdemokrasi

Kpujepara.go.id – Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (TNI), seorang anggota TNI harus netral dalam pemilu dan pemilihan. Dalam Pasal 200 UU Pemilu itu, anggota TNI tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam pemilu. Namun istri TNI yang bukan anggota TNI/Polri, memiliki hak untuk memilih. Di alam demokrasi, istri TNI berhak memilih dan dipilih dalam pemilu dan pemilihan, termasuk hak untuk berpendapat di muka umum juga dijamin. Perlu integritas dan kebijaksanaan untuk menerapkan dua alur tersebut. Di satu sisi suami yang anggota TNI harus netral, dan di sisi lain istri TNI secara konstitusi dijamin hak-hak politiknya. Hal itu mengemuka dalam Pendidikan Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara dengan peserta Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0719/Jepara di Makodim Jepara, Selasa (14/10). Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Jepara Dwi Riyanto. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Muhammadun. Dwi Riyanto mengatakan, Badan Kesbangpol sudah kali kedua ini menyelenggarakan kegiatan Pendidikan politik yang diikuti kalangan perempuan. Sebelum dengan Persit, kegiatan serupa melibatkan PKK Kabupaten Jepara. “Ini menjadi bagian dari peran Pemkab dalam memberikan literasi politik untuk kelompok perempuan. Kami bersyukur bisa bersilaturahmi dan menggelar acara ini Bersama Persit,” kata Dwi Riyanto. Dalam kesempatan itu, Letkol Arm Suharyanto memeparkan pasal-pasal dalam UU Nomor 34/2004 yang mengatur tentang netralitas TNI sekaligus memaparkan potensi dan risiko-risiko di tengah alam demokrasi. Terlebih bagi istri tentara yang secara konstitusi dijamin hak politiknya. “Ini tidak mudah, perlu integritas dari istri TNI di satu sisi, dan perlu profesionalitas di sisi suami yang menjadi anggota aktif di TNI. Potensi risiko tetap ada. TNI dan Persit memilih untuk profesional dan menjaga integritas itu agar tak keluar dari aturan-aturan,” kata dia. Dalam kesempatan itu, Muhammadun mendapatkan banyak pertanyaan teknis kepemiluan maupun partisipasi kaum perempuan terutama Persit di ruang demokrasi. Termasuk juga bagaimana sikap-sikap yang perlu dibangun anggota Persit yang tradisi pindah tempat tinggal sesuai dengan lokasi tugas suami yang di TNI. Dalam posisi berpindah-pindah tempat tinggal, di masa pemilu/pilkada harus memilih dan banyak waktu untuk mengenal kandidat. Muhammadun yang banyak mengulas fenomena hoaks di tengah perjalanan demokrasi semenjak masuk ke era internet, mengetengahkan betapa penyelenggara pemilu seperti KPU juga gencar melakukan kegiatan literasi ke pemilih agar tak menjadi bagian dari yang membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi hoaks. Sebaliknya, agar ruang publik (termasuk di dalamnya media sosial), dijadikan ruang menebar gagasan positif sehingga demokrasi berjalan dengan sehat. “Kemerdekaan berpendapat di muka umum yang dijamin undang-undang harus ditempatkan pada standard etika, juga tak menerabas aturan-aturan yang ada. Selain bisa berisiko hukum, juga risiko sosial dan institusi,” kata Muhammadun. (kpujepara)