Berita

Modul Pendidikan Pemilih di Tengah Pandemi Dinilai Penting

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengekspose hasil penyusunan modul pendidikan pemilih untuk daerah rawan bencana nonalam (pandemi) di Hotel Patra Semarang, Rabu (30/12). Modul Pendidikan pemilih di tengah penyelenggaraan pemilu/pemilihan dinilai penting untuk mengawal proses demokrasi elektoral sesuai konstitusi dan menjaga mutu demokrasi. Ekspose dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Acara yang dipandu Kepala Bagian Hukum, teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jateng Dewantoputra Adhi Permana itu dihadiri berbagai stakeholder, baik instansi terkait di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, kalangan perguruan tinggi, maupun organisasi-organisasi kemahasiswaan. KPU kabupaten/kota dari Jateng juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring. “Seandainya pandemi ini belum juga berakhir di tengah pemilu/pemilihan ke depan, maka modul pendidikan pemilih ini akan bermanfaat. Semangat kami dalam setiap penyelenggaraan pemilu/pemilihan adalah bagaimana demokrasi elektoral berjalan sesuai regulasi, bersamaan dengan terjaga dan meningkatnya mutu demokrasi,” kata Yulianto Sudrajat. Modul tersebut disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2020, dimana sejak tahapan awal sudah ada di masa pandemi Covid-19. Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Banyak dinamika yang menyertai, karena regulasi seluruh tahapan harus menyesuaikan dengan revisi-revisi yang bertalian dengan keharusan menaati protokol kesehatan. KPU sebagai penyelenggara, harus melaksanakan pilkada yang telah diputuskan dijalankan pada 9 Desember, saat pandemi masih berlangsung. Fokus KPU adalah bagaimana menyelenggarakan pilkada sesuai regulasi dan demokrasi elektoral tetap terjaga mutunya, namun di sisi lain harus meyakinkan ke pemilih bahwa dengan menaati protokol kesehatan yang dijalankan KPU, maka akan bisa mencegah penularan Covid-19. “Pilkada serentak ini benar-benar ada dalam bayang-bayang kekhawatiran atau ketakutan pemilih untuk datang ke TPS karena potensi penularan Covid-19. Ini yang menjadi fokus perhatian KPU, bagaimana memberikan pendidikan pemilih dan sosialisasi protokol kesehatan secara massif. Pilkada akhirnya dapat diselenggarakan dengan lancar dengan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi,” kata Yulianto. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Diana Ariyanti mengatakan, sebelum dilakukan ekspose modul, sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah telah melibatkan berbagai stakeholder untuk menyerap masukan-masukan dalam penyusunan modul. Di antaranya dari perguruan tinggi, dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Mapilu Jawa Tengah, Satgas Covid-19 Jawa Tengah, dan Komisi Informasi Jawa Tengah. Diana Ariyanti juga mengatakan, pihaknya melibatkan perwakilan lima anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM di Jateng dalam penyusunan modul itu. Mereka adalah Muhammadun (KPU Kabupaten Jepara), Abd Rochim (KPU Kota Salatiga), Thomas Budiono (KPU Kota Tegal), Ahmad Kholil (KPU Kabupaten Kudus), dan M Syarif SW (KPU Kabupaten Banjarnegara) dalam menyusun modul tersebut. Mereka adalah KPU Kabupaten untuk berkolaborasi dengan provinsi, terutama dalam penggalian data di beberapa kabupaten/kota di Jateng, seperti Kabupaten Grobogan, Wonosobo, Pemalang, juga Kota Semarang. (kpujepara).

Dikunjungi JDIH KPU Kabupaten Temanggung,Saling Berbagi,Informasi

Kpujepara.go.id – Saling memberi kritikan, saling beri saran, dan saling berbagi informasi. Hal itu terjadi saat KPU Kabupaten Temanggung sharing knowledge tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pertemuan di ruang Komisioner KPU Kabupaten Jepara pada Senin (28/12/2020) berlangsung gayeng. Di ruangan itu ada Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Adib Maskuri, koordinator Teknis Khadiq Widianto, dan dua staf sekretariat. Selain itu, ada Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama komisioner yang lain, Ris Andy Kusuma, Muntoko, Siti Nur Wakhidatun, dan para kasubbag, serta staf Subbag Hukum Juli Triyanto. Dalam kesempatan itu, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma memaparkan alur pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Jepara. Begitu juga dengan sistem pengelolaan JDIH. “Kami memilih yang repot, tidak mengejar kuantitas yang di upload. Semua demi keamanan dan kenyamanan saat masyarakat mengunduh atau membaca produk hukum yang dibuat KPU Kabupaten Jepara,” paparnya. Pengelolaan JDIH ini, tambahnya, tidak lepas dari sosialisasi. Pengembangan yang dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan media sosial. Ada lima media sosial yang saat ini dikembangkan oleh tim JDIH Kabupaten Jepara. “Untuk program lain, kami ada pelatihan jurnalistik dan bekerja sama dengan media massa di Kabupaten Jepara,” imbuhnya. Ketua KPU Kabupaten Temanggung menerangkan, apa yang didapatkan dari KPU Kabupaten Jepara akan diterapkan. “Kalau nanti hasilnya lebih baik dibandingkan dengan Jepara, nanti Jepara yang akan ke Temanggung,” kelakarnya. Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, KPU Kabupaten Temanggung harus lebih baik. “Hasil belajar harus lebih baik. Itu akan menjadi suatu kebanggaan bagi kita semua,” paparnya. (kpujepara)

Lawan Covid-19, KPU Jepara Bagi-bagi Masker

Kpujepara.go.id – Perang melawan covid-19 harus dilakukan bersama-sama. Apalagi penyebaran virus berbahaya ini telah meluas ke berbagai klaster di masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dalam pencegahan penularan virus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membagikan masker ke masyarakat melalui berbagai kegiatan. Dalam pembagian masker, KPU Jepara memprioritaskan kelompok-kelompok masyarakat yang rentan terhadap penularan covid-19 ini. Sasaran pembagian yakni kepada sejumlah pondok pesantren di Jepara yang selama ini memang sudah melakukan aktivitas kegiatan di pesantrennya masing-masing. Selain ke ponpes, sejumlah sekolah juga menjadi target KPU dalam pembagian masker ini. Pepatah sambil menyelam minum air, dalam pembagian masker ke ponpes dan sekolah ini KPU Jepara juga sekaligus meminta masukan data potensial pemilih baru yang bisa dimasukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan. Sejumlah ponpes dan sekolah yang sudah dikunjungi KPU Jepara di antaranya Ponpes Raoudlotul Mubtadiin Balaikambang, Darussalam Jepara, Khozinatul Quran Bawu, Kholiliyah Bangsri, kemudian SMK Walisongo Jepara, MA Maflahul Falah Mlonggo, SMK Muhammadiyah Mayong dan Jepara, serta SMA Masehi Jepara. “Kegiatan pembagian masker ini belum berakhir dan masih ada beberapa sasaran yang kami rencanakan,” kata Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri. Selain ke ponpes dan sekolah, pembagian masker oleh KPU Jepara juga dilakukan di Masjid Agung Jepara. Masker dibagikan kepada jamaah salat Jumat (18/12).“Pembagian masker ini kami hindari membuat kerumunan baru. Maka kami datang ke lokasi yang memang sudah banyak masyarakat berada di lokasi tersebut,” tambah Subchan. Sebelumnya, KPU juga sudah membagikan masker ke para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Jepara (Pawarta). Para pekerja media ini juga perlu didukung fasilitas kelengkapan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Dia mengatakan, masker yang dibagikan KPU Jepara ini diakui belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun setidaknya ikhtiar yang dilakukan KPU ini bisa diikuti dan dilanjutkan pihak-pihak lain untuk terus berjuang bersama melawan covid-19. (kpu-jepara)  

KPU Jepara Raih Penghargaan Kategori Menuju Informatif

Kpujepara.go.id - Jelang akhir 2020, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah penghargaan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada badan publik di wilayah Jawa Tengah. Salah satu penghargaan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dengan kategori menuju informatif. Penghargaan tersebut diumumkan Komisi Informasi Jawa Tengah dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020 yang digelar secara daring, Rabu (16/12). KPU Kabupaten Jepara menempati peringkat kelima dari 35 KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah, setelah KPU Karanganyar di peringkat pertama, disusul KPU Banyumas, KPU Kebumen, dan KPU Kudus. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaku bersyukur atas raihan penghargaan kategori “Menuju Informatif” dari KI Jateng ini. “Meski belum maksimal, kami patut bersyukur, sebab penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik dalam rangka menuju kategori “Informatif” sebagai kategori terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. Dalam pemeringkatan kategori keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi membaginya dalam lima kategori. Yakni paling atas adalah kategori Informatif dengan sekor 97 sampai dengan 100. Kemudian berturut turut ketegori selanjutnya Menuju Informatif (80-96), Cukup Informatif (60-79), Kurang Informatif (40-59) dan terakhir Tidak Informatif (0-39). Subchan menambahkan, kedepan KPU Jepara akan terus berupaya memperbaiki dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu bukan semata dalam tujuan menaikkan peringkat, akan tetapi keterbukaan informasi publik memang seharusnya menjadi prinsip yang harus dijalankan oleh setiap badan publik. Saat ini dalam hal pelayanan informasi, KPU Jepara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pelayanan informasi dapat diakses secara langsung di kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, maupun memanfaatkan teknologi dengan layanan E-PPID. Dalam kesempatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020, Ketua KI Jawa Tengah Sosiawan menegaskan bahwa badan publik dituntut untuk mampu mengelola informasi publik dengan akurat, benar dan cepat. Tantangan kita di masa pandemi covid-19 sekarang adalah menyajikan informasi yang benar dan akurat. Anomali informasi dan infodemik bisa merusak isi dari informasi dan bisa merusak kepercayaan masyarakat,” katanya. Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan dengan keterbukaan informasi ini diharapkan bisa meng-edukasi masyarakat. Dia berpesan, di masa pendemi covid-19 sekarang ini sampaikan apapun yang terjadi secara baik dan benar dengan narasi yang positif. “Sampaikan data secara cepat dan apa adanya. Hal ini nantinya akan lebih memudahkan dalam melakukan pengambilan kebijakan,” tambahnya. (kpu_jepara) Untuk lebih lengkapnya acara penganugerahan KIP Award 2020 bisa disaksikan melalui https://www.youtube.com/watch?v=myH7SaiG79M.

Akhir 2020, KPU Tetapkan 876.773 Pemilih di Jepara

Kpujepara.go.id – Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Desember 2020 digelar pada Selasa (15/12) di aula kantor KPU Jepara. Rapat pleno yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Seluruh peserta rapat mengikutinya secara daring, di antaranya Bawaslu Kabupaten Jepara, perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Jepara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, serta Polres Jepara. Subchan Zuhri dalam sambutannya saat membuka rapat berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah memberikan kontribusi, saran, dan masukan selama ini baik secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan hasil pemutakhiran DPB sampai dengan 15 Desember 2020, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara sebanyak 876.773 pemilih, terdiri atas 437.260 pemilih laki-laki dan 439.513 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan rekapitulasi DPB periode sebelumnya, jumlah tersebut berkurang 280 pemilih. Jika dibandingkan dengan DPT pemilu 2019, terdapat kenaikan sebanyak 283 pemilih karena terdapat 5.024 potensi pemilih baru dan 4.741 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan KPU Kabupaten Jepara sejak Maret 2020 dan hasilnya diplenokan secara terbuka setiap bulan. Pihak-pihak terkait juga masyarakat luas dapat memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih tersebut. Saat ini KPU Kabupaten Jepara masih terus berupaya untuk mengelola data pemilih baru. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko, mengatakan untuk memutakhirkan daftar pemilih, KPU terus mengharapkan masukan dari berbagai pihak. “Kami menerima masukan dari semua pihak, baik Bawaslu, partai politik, instansi terkait, maupun masyarakat karena saat ini KPU tidak memiliki perangkat di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan,” kata Muntoko. Masukan dapat diberikan oleh masyarakat, baik secara manual maupun daring. “Kami menyediakan saluran untuk memberikan masukan secara daring melalui bit.ly/updating_data_pemilih_jepara,” kata Muntoko. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyatakan langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara telah sesuai dengan regulasi yang ada. “Harapan kami, jika ada hal-hal yang perlu cek silang, maka peserta pemilu perlu menyampaikannya kepada KPU,” tambahnya. Mengakhiri rapat pleno, Subchan Zuhri menyatakan KPU Jepara terbuka untuk menerima klarifikasi dan masukan terkait DPB dari masyarakat dan seluruh pihak terkait. “KPU Jepara telah berupaya semaksimal mungkin dalam pemutakhiran DPB. Namun tentu kami perlu dukungan dari semua pihak agar memperoleh data pemilih yang mutakhir sebagai dasar perbaikan DPT pemilu terakhir menuju pemilu berikutnya,” kata Subchan Zuhri. Ia menambahkan rapat pleno 15 Desember ini menjadi yang terakhir pada 2020. Selanjutnya, KPU akan kembali menggelar pleno DPB pada 2021. (kpujepara) Pengumuman Pleno DPB Stempel

KPU Berbagi Semangat Keterbukaan Informasi ke Pemkab

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berbagi kiat dan semangat dalam menjaga kultur keterbukaan informasi di badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Senin (14/12). Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik mesti dijaga, salah satu melayani kebutuhan akses informasi dari publik. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara itu dikemas dalam tema Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Pengelolaan Informasi Publik. Acara diselenggarakan di Pendapa Sosroningrat dan diikuti perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jepara. Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammadun (komisioner KPU Kabupaten Jepara) dan Sujiantoko (ketua Bawaslu Kabupaten Jepara). Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara Wahyanto mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan melibatkan perwakilan PPID dari OPD-OPD yang ada Jepara dengan status sebagai PPID Pembantu. “Peran teman-teman PPID Pembantu ini sangat penting karena permohonan informasi dari masyarakat ke PPID Utama yang dikelola di Diskominfo, juga banyak terkait dengan tupoksi di OPD-OPD tersebut. Sehingga semangat dalam mengolah data dan menyajikannya perlu terus dijaga,” kata Wahyanto. Ia juga menyatakan KPU, juga Bawaslu Kabupaten Jepara baru saja mengikuti uji publik keterbukaan Informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, sehingga strategis untuk berbagi kiat dan semangat. Muhammadun mengemukakan empat hal terkait upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam pengelolaan informasi publik. Pertama, memahami poin-poin pokok regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan mengikat ke masing-masing badan publik. “Di Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya, ada Peraturan KPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Peraturan serupa ini juga ada di masing-masing badan public,” kata Muhammadun. Kedua, lanjut dia, menumbuhkan spirit transparansi. Diakui atau tidak, era keterbukaan informasi ini memberi jalan lempang ke setiap badan publik agar melakukan penyesuaian. Konstitusi dan seluruh regulasi tak memberi ruang untuk tertutup. Transparansi dan akuntabilitas sudah menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan. Kesadaran ini perlu ditumbuhkan ke seluruh SDM di sebuah badan publik. Ketiga, membangun sinergitas di internal maupun eksternal. Sinergitas dari semua OPD, bagian maupun subbagian itu juga menjadi kunci bagaimana pelayanan ke publik terkait akses informasi bisa dijalankan dengan baik. Apalagi sekarang era integrasi data yang meniscayakan adanya kesatuan data dari banyak bagian tersebut. Dalam badan publik, ego sektoral sudah tidak layak dirawat, apalagi dipupuk. Sinergitas juga bisa dilakukan dengan lembaga eksternal. Keempat, menguatkan kompetensi teknis pengelolaan informasi. Sebuah badan publik bisa saja kaya data, tetapi tanpa adanya kompetensi bagaimana mengelola dan menyajikannya, tentu akan menjadi persoalan serius. Di titik ini, di era digital, website makin menemukan urgensinya sebagai jendela sebuah lembaga/instansi kepada publik. Badan publik, lanjut Muhammadun, dituntut bugar di era keterbukaan informasi. Jika ditemukan keluhan, maka secepatnya perlu diagnosa dan penanganan yang efektif. “Jika telah menjadi kultur, transparansi sebuah badan publik akan dibayar dengan kepercayaan penuh dari publik,” kata Muhammadun. (kpujepara)