Berita

KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di kalangan Pemuda Muhammadiyah

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif dalam proses tersebut. Untuk memperluas informasi terkait pemutakhiran data pemilih tersebut, Minggu (30/8), KPU Jepara menyosialisasikannya dalam forum Baitul Arqam Dasar yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara di MTs Muhammadiyah di Desa Bucu Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Acara tersebut dihadiri dua komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun dan Ris Andy Kusuma, serta Ketua PDPM Kabupaten Jepara Roy Alviantoro. Acara dihadiri perwakilan dari seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah se-Jepara. Ris Andy memberikan paparan secara teknis bagaimana masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam pemutakhiran data pemilih tersebut. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi pada April 2024 sudah berusia 17 tahun, atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, bisa dimasukkan dalam data pemilih. Selain juga kategori pemilih yang mengalami perubahan data identitas kependudukan, yang sudah meninggal dunia, atau perubahan status dari TNI/Polri lalu purnatugas, atau juga yang pindah domisili. Pemutakhiran data bisa melalui pintu online, yaitu melalui tautan https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Selain melalui cara online, juga bisa dating langsung ke Kantor KPU Jepara. Muhammadun menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan KPU setiap hari, dan diplenokan setiap sebulan. Masyarakat bisa mengikuti pleno terbuka secara live melalui akun resmi media sosial milik KPU Kabupaten Jepara. “Pemutakhiran data pemilih ini, meski di luar tahapan pemilu/pilkada, dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan tersebut, Muhammadun yang menjadi narasumber bertema Public Relations di Era New Media menyatakan urgensi manajemen informasi dan komunikasi sebuah lembaga atau organisasi di era digital. “Lembaga formal maupun norformal memiliki kepentingan timbal balik dengan publik. Ruang komunikasi itu kini banyak dihantarkan dengan perangkat internet. Konten-konten berbasis digital menjadi kebutuhan, bahkan termasuk didalamnya ruang interaksi dan pengambilan keputusan. Terlebih di masa pandemi,” kata Muhammadun. Era digital itu, kata Muhammadun, juga menuntut adanya adaptasi-adaptasi untuk dua kompetensi sekaligus, yakni kompertensi teknis teknologi informasi berbasis konten digital, serta kompetensi dalam manajemen komunikasi. (kpujepara)

KPU Plenokan Daftar Pemilih Secara Daring

Kpujepara.go.id – Untuk kali pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka secara daring. Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Agustus itu digelar pada Kamis (27/8) di aula kantor KPU Jepara. Di aula, rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Seluruh peserta rapat mengikutinya secara daring. Di antaranya dari perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Polres Jepara.Subchan Zuhri dalam sambutan saat membuka rapat mengatakan, pilihan rapat pleno dilakukan secara daring itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih bisa terjadi dimana-mana sehingga KPU menempuh cara yang lebih aman melalui daring, namun tidak mengurangi substansi penetapan DPB.Rapat pleno sebelumnya, periode Juli dilakukan secara tatap muka dengan jumlah terbatas dan diselenggarakan dengan standard protokol Kesehatan di masa pandemi. Lantas pada pleno terbuka kedua DPB dilakukan dengan cara daring. Sebetulnya rapat pleno DPB sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan dilakukan setiap bulan. Pada pleno Maret sampai Juni dilakukan oleh KPU dan hasilnya disdampaikan ke peserta pemilu, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Berdasarkan regulasi baru, pleno dilakukan terbuka, yaitu sejak Juli. Sepanjang Maret sampai dengan pleno-pleno berikutnya, masyarakat tetap bisa memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.Subchan menjelaskan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan tugas yang harus dilaksanakan KPU kabupaten/kota pascapelaksanaan pemilu 2019. “KPU melakukan pemutakhiran DPB dengan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, menambahkan pemilih baru, dan memperbaiki elemen data dalam daftar pemilih,” kata dia.Berdasarkan hasil pemutakhiran DPB periode Agustus 2020, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara sebanyak 877.602 pemilih, terdiri atas 437.838 pemilih laki-laki dan 439.764 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berkurang 180 pemilih (dinyatakan tidak memenuhi syarat/TMS) dari DPB periode sebelumnya. Saat ini KPU Kabupaten Jepara masih terus berupaya untuk mengelola data pemilih baru.Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko, mengatakan untuk memutakhirkan daftar pemilih, KPU terus mengharapkan masukan dari berbagai pihak. “Kami menerima masukan dari semua pihak, baik Bawaslu, partai politik, instansi terkait, maupun masyarakat karena saat ini KPU tidak memiliki perangkat di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan,” ungkapnya.Masukan dapat diberikan oleh masyarakat, baik secara manual maupun daring. “Kami menyediakan saluran untuk memberikan masukan secara daring melalui bit.ly/updating_data_pemilih_jepara,” kata Muntoko. (kpujepara)

Partisipasi Mahasiswa Dinilai Strategis di Era Pandemi

Kpujepara.go.id – Masyarakat dari semua kalangan harus menerima tantangan besar di masa pandemi covid-19. Berbagai sektor kehidupan terkena dampaknya, seperti ekonomi, sosial, dan pendidikan. Protokol kesehatan membatasi ruang gerak untuk mencegah meluasnya wabah. Beragam upaya untuk pulih dari kondisi dilakukan. Di tengah keterbatasan ruang gerak atau mobilitas masyarakat, ada ruang terbuka yang masih bisa dimasuki sebagai ruang aktivitas, yaitu ruang internet. Mahasiswa, sebagai bagian dari kaum milenial yang melek dengan teknologi dan informasi, memiliki peluang besar untuk menunjukkan partisipasinya di ruang digital. Selain bisa berperan dalam upaya memberikan pendidikan ke masyarakat terkait kesadaran untuk bersama-sama mencegah penularan covid-19, mereka juga bisa berbagi ide-ide segarnya dalam membuka kebuntuan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat, juga di bidang pendidikan. Hal itu dikemukakan Muhammadun, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara dalam kegiatan pendidikan pemilih Goes to Campus yang diselenggarakan di Balai Desa Bantrung Kecamatan Batealit pada 12 Agustus 2020 dan di Balai Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari. Kegiatan bertema Ruang Partisipasi Digital Kaum Milenial di Masa Pandemi ini diikuti para mahasiswa yang kuliah kerja nyata (KKN) di desa-desa di Kecamatan Batealit, Kecamatan Nalumsari, Kecamatan Kalinyamatan, dan Kecamatan Mayong. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, dan para komisioner lainnya, yaitu Muntoko dan Ris Andy Kusuma. Dari Unisnu, hadir Ketua Panitia KKN, Hudi. Petinggi (kepala desa) Bantrung Nur Sholeh serta Ketua BPD Desa Bantrung Ahmad Nurul Huda juga hadir. “Pandemi memperlihatkan masyarakat, terutama kaum muda, makin menjadikan internet sebagai kebutuhan. Mereka dengan segala bentuk partisipasinya di tengah masyarakat, menjadikan platform media sosial sebagai kanal komunikasi untuk beragam kepentingan. Mereka benar-benar menguatkan internet sebagai ruang publik yang bisa menjembatani eksistensi mereka di tengah kehidupan,” kata Muhammadun. Muhammadun melihat ada tiga hal yang bisa dilakukan kaum muda, terutama mahasiswa di masa pandemic. Pertama, mengasah kreativitas dengan bersikap optimistis dan adaptatif. Kedua, berperan dalam kegiatan yang positif di ruang digital, misalnya terlibat aktif dalam kegiatan literasi digital karena banyaknya hoaks, berbagi tips bisnis, pelatihan daring tentang keterampilan-keterampilan digital yang bermanfaat untuk masyarakat. Ketiga, secara langsung mahsiswa juga bisa menjadi bagian bangsa dalam menguatkan literasi ke masyarakat tentang upaya-upaya mencegah penularan covid-19. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih ini berbasis kampus ini tidak bisa dilakukan di kampus, karena proses perkuliahan masih berjalan daring. Kegiatan KKN mahasiswa di desa-desa ia sebut strategis sebagai ajang pendidikan pemilih karena mahasiswa ada di tengah masyarakat yang kini sedang ada di masa pandemi. Ketua Panitia KKN Unisnu Hudi mengatakan, KKN tahun ini diikuti lebih dari 570 mahasiswa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Karena masih di masa pandemi, mahasiswa yang KKN banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat daring. “Jika pun ada pertemuan, maka jumlahnya sangat terbatas dan dengan protokol Kesehatan,” kata Hudi. Ayu Oktavianingrum, koordinator tim KKN Kecamatan Nalumsari mengatakan, pihaknya bersama para mahasiswa KKN lainnya membuat video-video potensi ekonomi desa sebagai upaya untuk mempromosikan produk-produk industri rumahan di desa. Dimas, koordinator mahasiswa KKN di Kecamatan Batealit mendiskusikan hal-hal terkait kepemiluan, di antaranya bagaimana pilkada yang diselenggarakan saat pandemi, juga hal-hal yang sifatnya diskursus seperti pemilu yang berbasis teknologi informasi. Diskusi tentang politik uang juga diangkat para mahasiswa. Dalam kesempatan ini Muntoko menyampaikan salah satu program di KPU Kabupaten Jepara, yaitu pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui https://bit.ly/updating_data_pemilih_jepara. Melalui tautan ini masyarakat secara aktif bisa menyampaikan data diri, yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU ke dalam daftar pemilih. Masyarakat melalui tautan itu bisa menyampaikan perubahan data pemilih, perubahan status pemilih serta pemilih yang meninggal dunia. Atau bagi pemilih baru, misalnya sudah berusia 17 tahun, bisa memasukkan data diri melalui tautan tersebut. (kpujepara).  

Demi Pelayanan Publik Terbaik, KPU Buka Kotak Saran

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkomitmen memperkuat kinerja internal serta meningkatkan pelayanan publik terkait kepemiluan, baik pada masa tahapan pemilu/pilkada, maupun di luar tahapan. Salah satu yang dilakukan adalah membuka kotak saran, baik di ruang Lorong Pintar (Lontar) yang rencananya bisa dikunjungi masyarakat karena berisi data-data kepemiluan dan pilkada, maupun melalui layanan daring melalui website. Hal itu mengemuka di sela-sela acara Deklarasi Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (12/8). Acara itu dihadiri Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan deklarasi reformasi birokrasi menjadi salah satu agenda penting dalam memulai membenahi diri sebagai bagian dari organisasi ke arah yang lebih baik. “Pembangunan budaya kerja yang makin baik merupakan target kita bersama,” kata Subchan. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya dalam pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia. Salah satu rangkaian pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan deklarasi reformasi birokrasi. Kegiatan tersebut selain diikuti semua komisioner, juga diikuti oleh sekretariat, baik ASN maupun non-ASN. Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali memaparkan rencana aksi untuk reformasi birokrasi di lingkungan KPU yang sebelumnya telah dibahas secara matang. Terdapat delapan program reformasi birokrasi yaitu, manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM ASN, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rencana aksi dalam pelaksanaan 8 program tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Jepara nomor 35/HK.03.1-Kpt/3320/KPU-Kab/VIII/2020. Da’faf Ali juga memaparkan, sebagai upaya pembangunan karakter dalam manajemen perubahan, KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan SIGAP sebagai slogan sekaligus budaya kerja, yaitu sinergis, integritas, guyub, amanah dan profesional. “Dengan sinergitas, maka akan terbagun interaksi positif internal maupun eksternal yang produktif dan harmonis. Integritas terkait keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perilaku yang baik dan benar sesuai ketentuan,” ujar Da’faf. Sedangkan guyub akan menumbuhkan kekompakan dengan dilambari sikap responsif dan inisiatif. KPU juga dituntut amanah, dengan melaksanakan tugas-tugasnya secara jujur dan penuh tanggung jawab. Mereka juga dituntut professional dengan mengedepankan budaya kerja disiplin, kompeten, tepat waktu, sistematis, transparan dan akuntabel dengan berorientasi pada capaian organisasi. “Di antara rencana aksi yang terkait dengan pihak luar, kami juga akan membuka kotak saran yang bisa disampaikan melalui website maupun di ruang Lontar,” kata Da’faf. Kegiatan deklarasi reformasi birokrasi diakhiri dengan pembacaan ikrar reformasi dan penandatanganan bersama seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)  

Berawal Nonton “Selamat Siang Raisa”, Berkomitmen Wujudkan Zona Integritas

Kpujepara.go.id– KPU Kabupaten Jepara berkomitmen mewujudkan zona integritas. Yakni, menjadi wilayah yang menegakkan integritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu disepakati saat sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Jepara pada Rabu (12/8/2020) di Aula KPU Kabupaten Jepara. Sosialisasi tersebut diikuti semua komisioner, sekretaris, kepala sub bagian, dan para pegawai. Sosialisasi yang dilakukan oleh Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan diawali dengan menonton film pendek yang berjudul “Selamat Siang Raisa”. Selepas itu, dilakukan penandatanganan pernyataan bebas benturan kepentingan. Ris Andy Kusuma menerangkan, penanganan benturan kepentingan mengacu Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020. “Kita harus mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi yang menyebabkan benturan kepentingan,” ujar dia. Cara mengenali dan mencegah yang menyebabkan benturan kepentingan di KPU Kabupaten Jepara, kata dia adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang melayani, transparan, dan efisien. “Perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Jepara dalam pengambilan keputusan atau melaksanakan tugasnya,” ungkapnya. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menambahkan, semua tidak bisa lepas dari benturan kepentingan, baik itu komisioner, sekretaris, kasubag, dan para pegawai. “Semua memiliki potensi yang sama. Untuk itu, perlu ada upaya pengawasan bersama agar kita tidak terpeleset perbuatan yang melanggar etika atau norma-norma hukum lainnya,” paparnya. Keputusan-keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), imbuhnya, dapat dipelajari bersama. Kasus yang diadukan ke DKPP, beragam. Begitu juga teradunya. “Tidak hanya komisioner yang diadukan, sekretaris, kasubbag, dan pegawai ada yang diadukan. Keputusan-keputusan yang telah diambil DKPP menjadi pelajaran penting bagi kita,” tegas dia. (kpujepara)  

Pimpinan DPRD Jepara Dukung KPU Terkait Penganggaran Pilkada

JEPARA – Langkah KPU Kabupaten Jepara merencanakan penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak awal mendapat dukungan DPRD Jepara. Hal itu diungkapkan oleh pimpinan DPRD Jepara, yakni Junarso dan Pratikno saat Rapat Audiensi/Dengar Pendapat dengan KPU Jepara Terkait Penyampaian Perkiraan Anggaran Pilkada di Ruang Komisi A DPRD Jepara pada Kamis (5/8/2020). “Kami, pimpinan DPRD mendukung program KPU untuk pelaksanaan tahapan Pilkada. Kami berharap Pilkada bisa berjalan lebih demokratis dan lebih baik,” ujar Junarso saat rapat yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara (Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun) serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dan Kasubag Program dan Data Dinar Sitoresmi. Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara yang melaksanakan tugas ketua DPRD Jepara menambahkan, pelaksanaan Pilkada harus dipersiapkan dengan matang dan jauh-jauh hari. Agar ke depannya mendapatkan hasil yang maksimal. Meski, pembiayaan Pilkada terkesan mahal. “Anggarannya bisa dimaksimalkan dengan memperhatikan efektivitas dan efisien. Tentu kami akan mendukung asal Pilkada atau Pemilu ke depan tidak ada money politics," tegasnya. Dalam kesempatan itu, dia juga berharap, KPU Kabupaten Jepara memperbanyak kegiatan pendidikan pemilih/demokrasi. Kegiatan tersebut menyesuaikan perkembangan teknologi informasi. “Karena sekarang masyarakat tidak bisa lepas dari handphone, baik itu ibu rumah tangga maupun para remaja,” ungkapnya. Sedangkan, Praktino, wakil ketua DPRD Jepara menyampaikan masukan tentang alat peraga kampanye. Agar ke depannya tidak memberatkan peserta atau tim kampanye dan tidak cepat rusak. “Maksudnya menyediakan alat peraga kampanye ini sangat baik, tetapi tolong diperhatikan pemasangannya dan pemeliharaannya,” ungkapnya. Subchan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara menyampaikan, perkiraan anggaran yang telah disampaikan dengan Pemkab Jepara sekitar Rp 75 miliar. Apabila diperbandingkan dengan Pilkada 2017 ada kenaikan anggaran Pilkada. Kenaikan itu, jelasnya, ada berbagai faktor. Di antaranya, kenaikan jumlah pemilih. Kenaikan jumlah pemilih ini berdampak pada penambahan TPS dan penyelenggara di tingkat KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Berdasarkan data, Pilkada 2017 ada 858.958 pemilih dengan 1805 TPS. Sedangkan, perkiraan di 2022 berdasarkan laju pertumbuhan penduduk mencapai 974.035 pemilih dengan 2.292 TPS. Selain itu, ada kenaikan standar honor penyelenggara di tingkat ad hoc. Kenaikannya mencapai 133,9 persen dibandingkan Pilkada 2017. Kenaikan karena menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Keuangan. “KPU juga mempunyai kewajiban menyediakan kotak dan bilik suara untuk Pilkada. Di mana Pilkada 2017 tidak ada anggaran pengadaan kotak dan bilik,” paparnya. Selain itu, KPU berkewajiban menfasilitasi kampanye peserta pemilu. Di Pilkada 2017, di Kabupaten dua pasangan bupati dan wakil bupati. Sedangkan, untuk Pilkada mendatang KPU Kabupaten Jepara merancang ada lima pasangan calon, baik dari unsur partai politik maupun perseorangan. “Ada perbedaan jumlah pasangan calon ini berdampak kenaikan anggaran Pilkada,” terangnya. (kpujepara)