Berita

Aksesibilitas dan Pendataan Jadi Pintu Masuk Ruang Partisipasi Disabilitas

Kpujepara.go.id- Aksesibilitas terhadap pelayanan publik dan pendataan para penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara bisa menjadi pintu masuk ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam memuwujudkan hak-hak politiknya. Pemkab Jepara memiliki Peraturan Daerah Nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan DPRD Jepara 9 Desember 2019 lalu. Perda ini menjamin banyak hak terkait disabilitas, salah satunya hak politik. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkap itu dalam dalam diskusi penguatan kapasitas dan bedah Perda Nomor 7/ 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di sekretariat bersama Jaringan Disabilitas Jepara di Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Jepara, Minggu (7/6) sore. Diskusi itu diikuti setidaknya delapan pimpinan organisasi disabilitas di Jepara, dan berlangsung dengan menerapkan standard protokol kesehatan untuk mencegah penulran Covid-19. Di antaranya semua peserta mengenakan masker, menjaga jarak tempat duduk, serta protokol cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer di lokasi diskusi. Muhammadun mengapresiasi disahkannya perda penyandang disabilitas sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada beberapa klausul pasal dalam perda yang sudah ditetapkan itu terkait hak-hak disabilitas, terutama hak politik serta pelayanannnya yang senapas dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta beserta turunanya dalam beberapa peraturan KPU. "Pertimbangan munculnya perda adalah bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia. Jadi pengakuan ini sangat mendasar. Pengakuan kesetaraan sebagai warga negara," kata Muhammadun. Selanjutnya, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga perlu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara. "Dari konsideran pengakuan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara ini, kami fokus pada hak politik dan hak-hak lain yang berkait dengan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu,"sambung Muhammadun. Pada Bab II Perda nomor 7 tahun 2019 ini terdapat pasal 2 yang mengatur Azas dan Tujuan berupa penghormatan terhadap martabat, partisipasi dan keterlibatan penuh, kesetaraan hak dan kesempatan serta aksesibilitas penyandang disabilitas. "Prinsip aksesibilitas ini telah dilaksanakan oleh KPU dengan menyiapkan sarana dan prasarana pemilu maupun pilkada bagi penyandang disabilitas," ujar Muhammadun. Sedangkan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam perda ini, sejalan dengan Pasal 15 UU Pemilu serta peraturan KPU yang mengatur secara teknis pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan. Sebagai contoh hak mendapatkan pendidikan. “Di UU Pemilu dan PKPU, salah satu tanggung jawab KPU adalah memberikan pendidikan pemilih. Ada 11 basis atau kelompok masyarakat dalam UU tersebut, dan salah satunya adalah penyandang disabilitas. Contoh lain, kata Muhammadun, perda disabilitas ini juga mengatur tentang hak pendataan bagi disabilitas, yaitu di Pasal 22. Output pendataan itu ada tiga, yakni didata sebagai penduduk dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang bentuknya berupa KTP elektronik. Selain ityu juga dokumen kependudukan, dan mendapatkan kartu penyandang disabilitas. “Jika ini kkita Tarik ke PKPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara, akan terlihat betapa penting pendataan, sebab dalam Pasal ^ PKPU tersebut, pemilih dalam pemilu adalah yang ber-KTP elektronik. Tentu saja hak pendataan disabilitas ini menjadi ranah pemkab melalui satua kerja masing-masing, dan KPU sebagai pengguna data tersebut dalam pemilu atau pemilihan akan melakukan pendodokan dan penelitian data pemilih. Jadi ini senapas,” kata Muhammadun. Ia menambahkan, pada pemilu 2019, penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara yang tercatat dalam data pemilih ada 1.517 pemilih. “Data ini tentu akan terus dimutakhirkan, apalagi kami di KPU pada 2020 ini melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tentu saja Langkah pendataan yang dilakukan Pemkab, akan sangat membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih,” lanjut Muhammadun. Sementara itu Ketua DPC PPDI Jepara, Mohammad Zulichan menyatakan bahwa hak-hak penyandang disabilitas ini perlu terus dikawal, terutama hak pendataan agar di tahun 2021 mulai dianggarkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas."Dengan adanya Kartu Penyandang Disabilitas akan memudahkan pendataan jumlah dan klasifikasi ragam disabilitas sehingga tepat sasaran," kata Zulichan. Sedangkan Marzuki, ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jepara mempertanyakan kesiapan pemerintah desa. "Terkait pendataan penyandang disabilitas di desa, selama ini kurang maksimal. Bahkan cenderung tidak mengetahui keberadaan penyandang disabilitas di desanya. Dengan adanya perda ini, maka perlu didorong dan didukung setiap Langkah pendataan yang rapi dan tertata dengan baik," kata Marzuki. (kpujepara)

KPU Terus Mutakhirkan Daftar Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah proses memperbarui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Secara teknis pemutakhiran DPB menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 sebagai dasar data pemutakhiran, yaitu dengan memperbarui elemen data pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan menambahkan pemilih baru. Pemilih yang masuk kategori TMS meliputi pemilih yang meninggal dunia, di bawah umur, ganda, pindah domisili, berstatus TNI/Polri, hak pilihnya dicabut, dan bukan penduduk setempat. Sedangkan pemilih baru adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum trerdaftar di DPT Pemilu 2019 Kabupaten Jepara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jepara pada Pemilu 2019 mencapai 876.490 pemilih. Jumlah itu terdiri 437.546 pemilih Laki-laki dan 438.944 Perempuan. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara pada 19 Mei 2020, hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), jumlah pemilih mencapai 877.683 jiwa. Jumlah itu terdiri dari 437.901 pemilih laki-laki dan 439.782 pemilih perempuan. Perubahan jumlah DPT Pemilu 2019 dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) diperoleh berdasarkan jumlah pemilih baru mencapai 3.940 pemilih, dengan rincian pada bulan Maret berjumlah 0 pemilih, April 3.835 pemilih dan Mei 105 pemilih. Sedangkan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 2.747 pemilih, dengan rincian pada bulan Maret berjumlah 2.688 pemilih, April 25 pemilih dan Mei 34 pemilih. Untuk memastikan sudah/belum terdaftar di DPT Pemilu 2019 Kabupaten Jepara dapat dengan cara ke link https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Dan apabila mengalami kondisi belum terdaftar, mengalami perubahan pada identitas kependudukan, pemilih pemula (baru berusia 17 tahun), meninggal dunia, pindah status menjadi TNI/Polri, atau pindah domisili, maka dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22 Jobokuto, Jepara dengan membawa fotokopi KTP elektronik/Suket atau identitas kependudukan pemilih dan mengisi formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang telah disediakan. 2. Melalui email dengan terlebih dahulu mengunduh formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang tersedia di website KPU Kabupaten Jepara (www.kpujepara.go.id), mengisi formulir tersebut dan mengirimkan ke email kpujepara@ymail.com dengan melampirkan foto KTP El/Suket dari pemilih. 3. Penyampaian tanggapan/masukan masyarakat dapat diwakilkan dengan tetap mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan fotokopi KTP El/Suket dari pemilih. 4. Bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP El/Suket, maka masukan/tanggapan dapat dilampiri foto/fotokopi Kartu Keluarga pemilih.

PAW Anggota DPRD Nasdem Dilantik

Pada Senin (4/5), KPU Kab Jepara diwakili Muntoko, S.Sos.I (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai Nasdem atas nama Jumar yang menggantikan Hj. Yunita Tri Harini. Pelantikan ini dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali, beserta pimpina DPRD di gedung DPRD Kabupaten Jepara. Hadir juga dalam acara tersebut di antaranya Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, Forkompimda dan Bawaslu. Seperti diberitakan sebelum pelantikan dilakukan, KPU Jepara telah menindaklanjuti surat PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Hj Yunita Tri Harini (daerah pemilihan I) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU pun menggelar rapat pleno. Hasil pleno KPU Kabupaten Jepara mendasarkan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam surat yang dikirim KPU Kabupaten Jepara kepada DPRD Kabupaten Jepara bertanggal 6 Maret 2020, sebagai pengganti Hj Yunita Tri Harini adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya, atas nama Jumar dari daerah pemilihan ya ng sama.(Kpujepara)

KPU Serahkan Bantuan Masker ke Masyarakat Melalui PMI

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyerahkan bantuan satu dus masker untuk masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan di Kantor PMI, Selasa (28/4). Satu dus masker diserahkan anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma kepada Ketua PMI Kabupaten Jepara Sutedjo S Sumarto. Hadir juga anggota KPU lainnya, Muhammadun, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Sutomo. Ris Andy Kusuma mengatakan, bantuan masker tersebut merupakan hasil swadaya seluruh anggota anggota KPU dan sekretariat di KPU Kabupaten Jepara. "Ini masker untuk masyarakat. Kami serahkan melalui PMI yang hampir setiap waktu selama masa pandemi Covid-19 sering menyerahkan bantuan ke masyarakat di semua kecamatan. Ini sekaligus sebagai pengingat, agar kita saat keluar rumah untuk kebutuhan mendesak, senantiasa mengenakan masker dan bentuk-bentuk protokol lain yang mesti kita ikuti," kata Ris Andy. Sementara itu Muhammadun mengatakan, KPU terus berupaya bisa terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Upaya-upaya pencegahan di internal kantor sudah dilakukan sejak dini, dengan mengikuti panduan atau protocol dari Satgas Penanganan Covid-19 dari pemerintah. "Hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan sabun di beberapa titik, penyemprotan lingkungan kantor dengan disinfektan secara rutin tiap pekan, kewajiban menggunakan masker, juga standard-standard kerja dan pelayanan dari work from home (WFH-red) juga dilakukan dengan ketat," kata Muhammadun. Ia menjelaskan, selama menerapkan WFH, KPU Kabupaten Jepara masih tetap melakukan pelayanan ke masyarakat, dengan pengaturan dan penjadwalan personel sesuai kebutuhan selama hari kerja. "Setidaknya dalam dua pekan ini ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan data-data pemilu 2019, baik untuk kepentingan riset di perguruan tinggi maupun publik. Kami tetap bisa melayani dengan tetap memegang standard pencegahan potensi penularan Covid-19," lanjut dia. Di luar itu, KPU Kabupaten Jepara, sesuai instruksi dari KPU RI, juga terlibat dalam sosialisasi pencegahan melalui konten-konten di website dan media sosial dengan tagar #KPULawanCovid-19. "Upaya pencegahan ini tanggung jawab persama. Penyampaian informasi ke masyarakat dan antar masyarakat harus makin intensif dan efektif," kata Muhammadun.   Sosialisasi ke Basis Ketua PMI Kabupaten Jepara Sutedjo S Sumarto menyatakan PMI secara kelembagaan menjadi bagian dalam tim di Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara. Selama pandemic berlangsung, PMI terus aktif menyalurkan bantuan dari PMI ke masyarakat maupun dari dari masyarakat ke masyarakat. Ia mengapresiasi KPU yang memberikan kepercayaan ke PMI untuk penyaluran bantuan. "Hari ini memang kami turun ke desa untuk memberikan bantuan masker ke masyarakat. Sehingga bantuan masker dari KPU bisa langsung tersalurkan," kata Sutedjo. Ia menyebut saat ini segala upaya perlu dilakukan dari berbagai kelompok untuk melakukan pencegahan. Salah satu hal penting yang juga diperlukan masyarakat adalah sosialisasi yang efektif sampai ke basis di desa-desa. "Sosialisasi ini harus sampai ke akar, sebab pandemi ini disikapi secara beragam oleh masyarakat. Ini tugas yang juga tidak mudah, tetapi harus dilakukan, bahkan ke keluarga terdekat oleh semua pihak," kata Sutedjo. (kpujepara)

Rakor Daring Se- Jawa Tengah Bahas Pengelolaan Anggaran

Dalam rangka pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan selama pandemi Covid-19, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi bersama Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah (23/4). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas pengelolaan anggaran dan kegiatan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 6 tahun 2020, serta Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu nomor 308 tahun 2020 yang mengatur hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran selama masa darurat Covid-19. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah berpesan agar KPU kabupaten/kota tetap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya meskipun dengan berbagai keterbatasan yang ada.

Data Baru, di Jepara Ada 877.612 Pemilih

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 877.612 pemilih, terdiri atas 437.370 pemilih laki-laki dan 439.742 pemilih perempuan. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan pada pemilu 17 April 2019 lalu dimana ada 876.490 pemilih.   Data pemilih berkelanjutan yang baru ditetapkan tersebut mengacu di antaranya pada data baru yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, ganda, pindah domisili, dan perubahan status TNI/Polri, sekaligus sebagai akumulasi dari hasil penetapan pemilih berkelanjutan pada Maret dan April. Pada penetapan Maret lalu, berdasarkan data yang ada, terdapat 2.688 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Ada tambahan 25 pemilih pada April ini yang tidak memenuhi syarat karena sebab-sebab di atas.   Pleno penetapan daftar -pemilih berkelanjutan tersebut dilakukan Selasa (21/4) di ruang rapat KPU Kabupaten Jepara. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga dari tim sekretariat. Langkah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut ditempuh mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu. Di antara isi surat dari KPU RI itu adalah pertama, KPU provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala. KPU kabupaten/kota melaporkan hasil pleno tersebut setiap bulan kepada KPU provinsi. (kpujepara).