Berita

Tahapan Coklit Data Pemilih Akan Segera Dimulai

PPDP Harus Datangi Rumah Ke Rumah Jepara - Menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa 2018, KPU Jepara mempersiapkan diri dengan menggelar Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (10/1/18). Bimtek Mutarlih ini digelar guna menyiapkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang sebentar lahi akan dilakukan. KPU Jepara mengimbau kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mampu mempersiapkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Coklit Data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 20 Januari mendatang. Bimtek digelar selama sehari itu dihadiri oleh 48 orang yang terdiri dari tiga perwakilan PPK seluruh Kecamatan di Jepara. Komisioner KPU Jepara Divisi Data Perencanaan dan Data Anik Sholihatun, MPd tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang sangat krusial, sebab akan menentukan berapa data pemilih tetap di Kabupaten Jepara pada Pilgub jateng 2018 ini. Data pemilih ini akan juga dipakai dalam tahapan selanjutnya. Pada Bimtek Mutarlih itu ditegaskan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih harus dating ke rumah rumah pada saat melakukan coklit data Pemilih. Coklit data pemilih oleh PPDP ini akan dimulai 20 Januari sampai 18 Februari. “PPDP harus cermat dalam mencoklit data pemilih. PPK, PPS harus bias memastikan PPDP bekerja dengan baik sesuai ketentuan,” tegas Anik. Untuk mengawali tahapan coklit data pemilih ini, KPU telah mencanangkan adanya gerakan coklit serentak yang akan dilakukan pada 20 Januari. Seluruh PPDP wajib mencoklit data penduduk minimal 5 rumah. Anik menambahkan, kegiatan mencoklit ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan agenda pendataan mutarlih seperti biasanya. Hanya saja tahun ini KPU pusat mencanangkan kegiatan serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan kejelasan data pemilih, sehingga iklim adanya pemilu cukup terasa di masyarakat. Pasca bimtek di tingkat KPU Kabupaten ini, PPK akan segera menindaklanjuti dengan menggelar bimtek di tingkat kecamatan dengan peserta PPK dan diteruskan bimtek kepada PPDP. “Bimtek kepada PPDP serentak akan dilakukan 17 Januari,” tambahnya. Anik mengungkapkan, kedepan data hasil coklit PPDP akan dikumpulkan PPS dan dipublikasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa menanggapi dan menyampaikan pendapatnya mengenai data pemilih tersebut. “KPU berharap bahwa PPDP bekerja sungguh sungguh, sesuai aturan main, agar pemilih dapat komprehensif, akurat, mutakhir,” terangnya. Komisioner KPU Jepara lainnya, Muntoko menyampaikan secara teknis pemutakhiran data Pemilih mulai kegiatan coklit PPDP, penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Muntoko menghimbau, seluruh petugas mutarlih untuk bersungguh sungguh dalam pendataan, dan PPDP harus turun langsung ke rumah-rumah untuk mengetahui kondisi calon pemilih tersebut, sehingga pendataan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun pendataan adalah berdasarkan KTP elektronik yang dimiliki masyarakat.(f2@/hupmas KPU Jepara)  

KPU Jepara: PPK Wajib Lakukan Pendidikan Pemilih

Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja dan bimbingan teknis Pemutakhiran data dan daftar pemilih serta Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Rabu (10/1/). Sebanyak 48 peserta, yang terdiri dari tiga perwakilan anggota PPK (ketua, Divisi Mutarlih dan Devisi Sosialisasi ), masing masing Kecamatan di Jepara, mengikuti acara yang digelar secara bersamaan di Kantor KPU Jepara tersebut. Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri menyampaikan PPK mutlak harus menguasai dan update seluruh Informasi dan tahapan yang sedang berjalan, dan meneruskann informasi kepada PPS serta masyarakat luas. “PPK berkewajiban menyampaikan informasi tahapan dan pendidikan pemilih kepada Masyarakat” tambahnya. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi serta pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kita (penyelenggara, red) tidak hanya sekadar menyampaikan sosialisasi tahapan. Tetapi harus juga melakukan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi masyarakat,” tandasnya. Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU membagi segmen pemilih dalam bebrerapa kelompok. Segemen pemilih yang akan disasar dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seperti keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet (netizen), masyarakat umum, media massa, parpol, pengawas, pemantau, ormas, masyarakat adat, dan intansi pemerintah. Subchan menambahkan, sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi satu rangkaian kegiatan yang wajib dijalankan penyelenggara pemilu. Metode yang dapat dilakukan bisa dengan mealui forum warga, pertemuan tatap muka, melalui media massa, penyebaran bahan sosialisasi, mobilisasi massa, pagelaran budaya, menggunakan laman website kpu atau papan pengumuman, media social, media kreasi dan kegiatan lain yang memudahkan masyarakat. “Terkait pemanfaatan media sosial, penyelenggara pemilu harus bias memanfaatkannya untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih. Saat ini pengguna media sosial sudah sangat banyak dan harus dimanfaatkan dengan maksimal,” terangnya. Saat ini, lanjut Subchan, KPU RI juga telah mencanangkan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Dalam Pilgub Jateng kali ini, KPU Jepara dan jajaran penyelenggara di bawah (PPK, PPS, KPPS dan PPDP) harus mendukung gerakan ini melalui sosialisasi di lingkup keluarga sebagai komunitas masyarakat paling bawah. Selain itu ada juga gerakan sadar pemilu yang telah dicanangkan KPU RI. Gerakan sadar pemilu ini mesti kita kampanyekan ke seluruh sekmen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Tujuan dari semua kegiatan itu KPU berharap masyarakat secara sukarela aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018,” katanya. (f2@/hupmas KPU Jepara)

Lorong Pintar Pemilu KPU Jepara Diresmikan

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kini memiliki ruang display informasi dan bahan-bahan sosialisasi kepemiluan. Ruang tesebut diberi nama Lorong Pintar (Lontar) Pemilu yang telah diresmikan Kamis (21/12). Hadir dalam acara peluncuran dan peresmian Lorong Pintar Pemilu, Ketua KPU Provinsi jawa Tengah Drs. Joko Purnomo, kemudian staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Mustafa Kamal SH, MSi yang mewakili Bupati Jepara. Hadir pula sejumlah pejabat Forkopimda, Panwas, dan undangan lain dari tokoh masyarakat, tokoh agama, para pelajar, santri, pemilih disabilitas dan wartawan. Lorong Pintar Pemilu yang dimiliki KPU Jepara merupakan impelentasi dari program KPU RI yang mewajibkan setiap KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota membentuk Rumah Pintar Pemilu (RPP). Menurut Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri, diberinya nama Lorong Pintar Pemilu karena bentuk bangunan berupa sebuah lorong memanjang. “Program dari KPU RI sebenarnya berupa pembuatan Rumah Pintar Pemilu. Tapi kami sesuaikan namanya menjadi Lorong Pintar Pemilu karena bentuk banguna yang menyerupai lorong,” katanya. Di dalam Lorong Pintar Pemilu ini,  KPU Jepara menyuguhkan berbagai macam informasi kepemiluan dan pengetahuan demokrasi. Ada empat bagian ruang yang digunakan. Di bagian depan sebagai ruang pertama di-display informasi sejarah pemilu, partai peserta pemilu dari masa-kemasa, presiden dari periode pertama hingga sekarang, dan berbagai bentuk bahan sosialisasi lainnya. Di ruang bagian kedua dipajang berbagai informasi penyelenggara pemilu, hasil-hasil pemilihan kepala daeah, peta daerah pemilihan, data pemilih tepat dan informasi lainnya. Kemudian di bagian pojok belakang ada ruang simulasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dihiasi dengan pernak-pernik bahan sosialisasi. KPU Jepara juga memanfaatkan ruang aula KPU untuk digunakan sebagai ruang audio visual untuk pemutaran film-film dokumentasi pemilu. KPU Jepara berharap, Lorong Pintar Pemilu ini akan dapat dimanfaatkan sebagai media pendidikan politik bagi masyarakat Jepara, khususunya bagi para pemilih pemula dan pra pemilih. “Tidak jauh dari kantor KPU ini juga ada Museum Kartini, dan semoga Lorong Pintar Pemilu ini dapat menjadi destinasi wisata baru. Yakni wisata pendidikan politik,” ujar Haidar. Ketua KPU Provinsi Drs. Joko Purnomo juga berharap dengan adanya Lorong Pintar Pemilu di KPU Kabupaten Jepara ini kualitas pemilu semakin baik. Dengan memanfaatkan lokasi atau bangunan yang semula tidak atau kurang bermanfaat, kini Lorong Pintar Pemilu ini akan lebih memberi manfaat untuk wahana pendidikan politik dalam rangka memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi di Indoensia. Sementara divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri berharap dengan adanya Lorong Pintar Pemilu ini, kunjungan masyarakat ke KPU akan semakin banyak lagi khususnya kalangan pra pemilih dan pemilih pemula. “Setelah diresmikannya Lorong Pintar Pemilu ini, kami berharap masyarakat banyak yang berkunjung untuk memanfaatkannya sebagai media belajar tentang kepemiluan dan dekrasi,” katanya. (Hupmas KPU Jepara)  

KPU Jepara Berharap Peningkatan Peran Perempuan dalam Pemilu

JEPARA – Keterlibatan perempuan dalam even Pemilihan Umum (Pemilu) masih harus ditingkatkan lagi. Meski undang-undang Pemilu telah memberikan ruang yang cukup dalam mendukung akselerasi peran perempuan, namun faktanya persentase kaum hawa ini masih rendah. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri dalam memberikan materi Sosialisasi Penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Jepara bersama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Jepara, Selasa (19/12) di Pendapa Peringgitan Kabupaten Jepara. Sosialisasi dengan tema “Peran Perempuan Tentukan Kualitas Pemilu” tersebut diikuti sekitar 100 orang dari berbagai organisasi perempuan. Menurut Subchan, hingga saat ini hasil dari setiap pemilu di Jepara masih belum menghasilkan wakil rakyat perempuan hingga 30 pesrsen. Padahal, regulasinya sudah mewajibkan setiap partai politik untuk mencalonkan sedikitnya 30 persen dari calon perempuan di setiap daerah pemilihan. Di Jepara saja yang menjadi tanah kelahiran tokoh emansipasi perempuan, RA Kartini, jumlah anggota DPRD perempuan hanya ada tiga orang atau hanya enam persen dari 50 anggota DPRD. “Di tempat ini (Pendapa Peringgtan) adalah tempat bersejarah di mana RA Kartini dibesarkan. Tempat ini yang menjadi saksi bagaimana Kartini menelorkan gagasan besarnya dalam mengangkat derajat kaum perempuan. Oleh karenanya, ibu-ibu mesti mampu meneruskan semangat Kartini untuk meningkatkan perannya,” papar Subchan Zuhri. Subchan juga menyampaikan, bahwa dalam menjelang pelaksanaan Pilgub Jateng 2018 ini, KPU Jepara telah melaksanakan tahapan pembentukan badan penyelenggara ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dilihat dari keterlibatan perempuan, baik PPK maupun PPS masih sangat rendah. Yakni PPK dengan 80 anggota di 16 kecamatan yang perempuan hanya ada 15 orang atau 18,4 persen. Sedangkan untuk PPS dengan jumlah anggota ada 585 di 195 desa/kelurahan, yang perempuan hanya ada 72 orang atau 12,3 persen. Sementara jika dilihat dari jumlah pemilih, perempuan sedikit lebih banyak disbanding pemilih laki-laki. Jumlah pemilih perempuan pada Pilkada tahun 2017 adalah 430.860, sedangkan pemilih laki-laki ada 428.098. Dengan jumlah total pemilih ada 858.958.(Hupmaskpujepara)

KPU Jepara Gelar Rakor Penyusunan dan Penetapan Dapil

JEPARA – Pemilu serentak tahun 2019 serasa semakin dekat saja. Berbagai tahapan menuju Pemilu 2019 sudah mulai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di masa yang bersamaan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, KPU Kabupaten Jepara juga menjalankan tahapan Pemilu 2019. Kali ini, KPU Jepara sudah memulai menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan penentuan alokasi kursi DPRD. Rabu (6/12) KPU Jepara menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan serta Penentuan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2019. Rakor yang diselenggarakan di Seasaid Hotel and Resto Jepara itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik calon peserta Pemilu 2019, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, LSM, wartawan dan stake holder lainnya. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Jepara Anik Sholihatun memaparkan tahapan-tahapan penyusunan dan penetapan dapil. Dijelaskann pula, bahwa sebagaimana pasal 192 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten di setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Sementara jumlah kursi DPRD Untuk Kabupaten Jepara, berdasarkan jumlah penduduk masih tetap berjumlah 50 kursi. Dalam ketentuan pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD Kabupaten mulai 20 kursi hingga paling banyak 55 kursi berdasarkan jumlah penduduk. “Kabupaten Jepara dengan jumlah penduduk antara 1.000.001 sampai dengan 3.000.000 jumlah kursi DPRD nya tetap 50,” kata Anik. Dia juga menjelaskan dalam penyusunan dan penetapan dapil, ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, kemudian prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, koterminus, kohevisitas dan kesinambungan. Pemilu 2014 lalu, Jepara dibagi dalam lima dapil. Yakni dapil I terdiri dari gabungan Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa dengan 12 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji dan Bangsri (10 kursi), Dapil III terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling dan Donorojo (8 kursi), Dapil IV merupakan gabungan Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan (10 kursi) dan Dapil V terdiri dari Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit (10 kursi). Dalam rakor tersebut, sejumlah pimpinan partai politik memberikan sejumlah usulan. Ada yang mengusulkan agar dapil pada Pemilu 2019 dimekarkan menjadi tujuh atau delapan dapil dengan alasan agar terjadi pemerataan. Namun ada pula yang menginginkan agar dapilnya tetap seperti Pemilu 2014 dengan alasan untuk mempertahankan kesinambungan. KPU Kabupaten Jepara meminta kepada seluruh partai politik yang ada di Jepara dan juga dari tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pihak-pihak lain untuk juga dapat memberikan masukan kepada KPU dalam penyusunan dan penetapan dapil ini. KPU Jepara akan menggelar rakor lanjutan di pertenganan Desember mendatang. (hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Gelar Bedah Undang-Undang Pemilu

JEPARA-Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah ditetapkan dan diundangkan pemerintah sejak 15 Agustus lalu. Undang-Undang ini menjadi paying hokum penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2019 mendatang. Meski telah resmi diundangkan, namun Undang-Undang Pemilu kita ini masih terus menjadi topic diskusi baik bagi penyelenaggara maupun pemerhati pemilu. Sabtu (2/12) kemarin, KPU Kabupaten Jepara mengelar bedah Undang-Undang Pemilu dengan menghadirkan komisioner KPU Jateng Muslim Aisha. Acara yang digelar di Rumah Makan Maribu Jepara itu sedianya akan dihadiri mantar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Dr. Endang Sulastri. Namun keduanya batal tiba di Jepara. Undang-Undang Pemilu merupakan penyempurnaan dari sejumlah undang-undang yang telah ada. Yakni Undang-Undang Nomor 42 tahun 2018 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini juga masih menyisakan sejumlah persoalan. Yakni terkait adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada pasal 222 yang diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman pada 24 Juli 2017 lalu. Dan pada 18 September 2017, uji materi terkait pasal yang mengatur Presidential Threshold juga diajukan oleh Effendi Gazali. Gugatan Uji Materri ke MK juga pada Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum diajukan oleh Partai Perindo pada 22 Agustus, Partai Idaman pada 9 Agustus 2017, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 21 Agustus 2017. Dalam acara bedah Undang-Undang yang dihadiri sekitar 50 orang dari unsure partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, LSM dan jurnalis itu juga sempat saling memberikan argumentasinya terkait dua pasal yang sedang diajukan gugatan ke MK tersebut. Ada pimpinan partai yang menghendaki presidential threshold 0 persen, ada juga yang setuju dengan ketentuan di undang-undang yang menyebutkan 20 persen. Begitu pula yang terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019, bagi partai baru berharap MK mengabulkan gugatannya. Sementara bagi partai lama ketentuan verifikasi factual bagi partai baru sudah benar. Sementara Muslim Aisha juga menyampaikan bahwa undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memang masih ada sejumlah pasal yang dianggap kurang tepat. Seperti halnya pada pasal 53 terkait jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hanya tiga orang. “Pemilu 2019 itu tugas PPK akan semakin berat karena rekapitulasi perolehan suara dari TPS langsung ke PPK, namun justru jumlah anggota PPK dikurangi menjadi tiga orang,” jelasnya. Dinamika diskusi dalam bedah Undang-Undang Pemilu itu juga semakin menarik karena sejumlah tokoh masyarakat berharap dengan undang-undang baru ini Pemilu 2019 akan semakin demokratis dan bermartabat. Sebagaimana disampaikan Pendeta David Sriyanto, problem politik uang dalam setiap even pemilu harus segera diakhiri. “Pemilu 2019 harus bisa bersih dari Money Politics agar pemilu kita bisa bermartabat,” tegasnya. (Hupmas KPU Jepara)