Berita

Tugas dan Kewenangan

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut: Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu, Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu, Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya, Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu, Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut: Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN, menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan DPT Jepara Terbaik Nasional

Kpujepara.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima penghargaan prestisius dalam penyelenggaraan pemilu 2019. KPU Jepara mendapatkan penghargaan berupa Daftar Pemilih Berkualitas (DPT) terbaik pertama nasional untuk tingkat kabupaten/kota. Prestasi ini mendampingi penghargaan kepada KPU Provinsi Jateng dengan kategori serupa untuk tingkat provinsi, yaitu terbaik pertama. Penghargaan tersebut diberikan di ujung acara Konsolidasi Nasional Pemilu 2019 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (23/9). Penghargaan diberikan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri. Selain dua penghargaan tersebut, KPU Jateng juga meraih yang terbaik dalam pengelolaan logistik pemilu 2019 untuk kategori KPU provinsi. Untuk kabupaten/kota, pengelolaan logistik terbaik diraih KPU Kota Magelang. Terdapat bebeberapa kategori, namun Jateng menjadi yang terbaik dalam hal DPT berkualitas dan pengelolaan logistik. Acara konsolidasi nasional itu dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, serta lembaga-lembaga yang secara langsung maupun tak langsung berpartisipasi dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2019. Seluruh anggota dan sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota hadir di acara tersebut. Sebelum dipilih menjadi yg terbaik nasional, KPU Jepara sebelumnya mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan pertama, KPU Jepara terpilih sebagai Satuan Kerja (Satker) terbaik di antara 35 satker se-Jateng. Kedua, KPU Jepara juga menjadi yang terbaik kategori Persentase Terkecil Data Ganda dan Anomali DPT Pemilih 2019. Dua penghargaan tingkat Jateng tersebut diserahkan dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Java Heritage, Banyumas, Minggu (25/8). Lima komisioner KPU Jepara hadir dalam acara untuk konsolidasi nasional di Jakarta yaitu Subchan Zuhri (ketua), Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. Subchan Zuhri mengatakan, penghargaan tersebut sebagai buah dari rangkaian panjang tahapan pemilu 2019 yang dilakukan dengan penuh dedikasi dan integritas. “Kami mengemban tugas sekaligus kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu sebaik mungkin. Ini penghargaan tingkat nasional untuk KPU Jepara. Dalam menjalankan tugas, kami dibantu banyak pihak, seperti pemerintah kabupaten, masyarakat, juga termasuk peserta pemilu, serta lembaga-lembaga lain yang secara langsung maupun tak langsung turut mencermati DPT. Kepercayaan masyarakat selalu menjadi pengingat kami untuk berusaha bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” kata Subchan. Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko mengatakan, penghargaan DPT berkualitas tingkat nasional ini membuktikan kerja keras seluruh perangkat di KPU Jepara, termasuk badan adhoc, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir telah membuahkan hasil. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, konsolidasi nasional pemilu 2019 diselenggarakan sebagai bentuk refleksi dan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu 2019. "Semua tahapan dan bagian dari penyelenggaraan pemilu dievaluasi bersama-sama di konsolnas ini. Muara dari konsolnas adalah merumuskan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilu 2024, serta untuk daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2020. Ada 270 kabupaten/kota yang akan pilkada pada 2020," kata Muhammadun. (kpujepara)    

KPU Jepara Tetapkan 545 DCT untuk Pemilu 2019

Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Jumlah DCT anggota DPRD Jepara sebanyak 545 terdiri dari 325 caleg laki-laki dan 220 caleg perempuan. Persentase caleg perempuan mencapai 40,37 persen. DCT anggota DPRD Jepara ini mengalami penyusutan dibanding dari tahap pendaftaran lalu. Pada saat pendaftaran, ada 583 orang bakal calon yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Jepara oleh 14 partai politik. Kemudian dari 583 bakal calon, hanya 546 yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pada tahapan dari DCS menuju DCT ada satu calon yang ditarik oleh partai poltiknya dan diganti oleh calon lain karena ada masukan dari Bawaslu Jepara. Kemudian ada satu calon yang mengundurkan diri. Sehingga KPU Jepara akhirnya menetapkan 545 orang dalam DCT yang akan mengikuti pemilihan anggota DPRD pada Pemilu 2019. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengucapkan selamat kepada pimpinan partai politik yang hadir dalam penyerahan DCT, Kamis (20/9). Kepada para partai politik dan para caleg dipersilakan untuk mengikuti tahapan berikutnya, yakni tahapan kampanye mulai 23 September 2018. “Selamat kepada para partai politik dan para caleg yang sudah ditetapkan menjadi DCT peserta Pemilu 2019. Dalam waktu dekat akan segera memasuki tahapan kampanye, silakan berkampanye sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya,” katanya. Haidar juga mengingatkan kepada para pimpinan partai politik terkait pelaporan awal dana kampanye. Menurutnya, partai politik dalam sisa waktu sebelum batas akhir pelaporan ini harus menuntaskan semua kelengkapannya. Diingatkan pula terkait kewajiban partai politik untuk mendaftarkan akun media sosial bagi partai politik yang akan berkampanye melalui media sosial. “Sebagai mana ketentuan, akun media sosial harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Sehingga tanggal 22 parpol harus sudah mendaftarkan akun medsosnya apabila akan berkampanye menggunakan medsos pada Pemilu 2019 ini,” paparnya. (**)

KPU Kelola Logistik Pascapemilu

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai mengelola logistik setelah pelaksanaan pemilu 2019. Pemilahan berkas-berkas yang akan dijadikan arsipdan yang nonarsip sudah dimulai dalam beberapa pekan kemarin. Pada Kamis (19/9), KPUKabupaten Jepara mulai membuka kotak seluruh TPS yang ada di gudang Desa Wonorejodan Desa Bandengan. Pembukaan kotak dihadiri Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lain,yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pulakomisioner Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin, serta perwakilan dari Kodim. Pembukaankotak TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan KPUBersama Bawaslu, Polres dan Kodim pada Selasa (17/9). Pembukaan kotak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 942/2019 tentangPemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPUNomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam PenyelenggaraanPemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 10/2019 tentang Perubahana Keempat atasPeraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilu 2019. Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pemilihkhusus (DPK) untuk diinput ke dalam sistem data pemilih (sidalih).Subchan Zuhri mengatakan, selain untuk kepentingan menginput DPK ke sidalih, pembukaankotak sekaligus dilakukan sebagai rangkaian pengelolaan logistik pemilu pascapemilu.“Logistik pemilu ini adalah dokumen. Namun karena ini pemilu sudah usai, maka sesuairegulasi kami harus menata dokumen yang akan masuk ke ruang arsip, dan logistik yangakhirnya akan dilelang. Jadi kami memiliki panduan khusus bagaimana mengelola logistikpascapemilu,” kata Subchan Zuhri. KPU tetap melibatkan pihak-pihak terkait saat membuka kotak, seperti dengan Bawaslu,kepolisian, dan Kodim. Saat membuka kotak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketikaproses sengketa pemilu masih berlangsung, KPU bahkan melibatkan parpol peserta pemilu.“Kami menjaga semua tahapan pemilu, termasuk pengelolaan logistik ini menjadi bagiankerja yang harus kami lakukan secara transparan dan bisa diawasi,” kata Subchan. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengatakan, proses pengeloaan logistik pasca pemilu akanberlangsung sepanjang September dan Oktober. Jumlah pekerja untuk pembukaan kotak, danpenataan berkas akan ditambah sesuai kebutuhan pada hari-hari berikutnya. “Saat inipenataan dilakukan di Gudang Wonorejo. Dan berikutnya jika jumlah pekerja sudahmemungkinkan, akan dilakukan hal yang sama untuk logistik yang disimpang di GudangBandengan,” kata Da’faf Ali. Sewa dua Gudang tersebut berakhir pada akhir Desember 2019,sehingga proses pengelolaan logistik pascapemilu ditargetkan selesai sebelum Desember 2019 (KPU Jepara) 

Pimpinan Parpol Deklarasikan Pemilu Berintegritas dan Damai

JEPARA – Para  pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Jepara mendeklarasikan Pemilu berintegritas dan damai. Pembacaan deklarasi di lapangan Alun-alun 2 Jepara, Rabu (19/9) dimpimpin KPU Kabupaten Jepara disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu Jepara. Ada tiga poin dalam deklarasi yang dibacakan bersama-sama para pimpinan partai politik. Pertama para pimpinan partai politik siap menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. Kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Poin ketiga yang diucapkan bersama-sama para akan tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pembacaan deklarasi ikrar damai dan berintegritas, para pimpinan parpol bergantian menadatangani ikrar tersebut yang dicetak dalam baliho besar. Selain pimpinan parpol, berturut-turut Kapolres Jepara, Komandan Kodim 0719 Jepara, Anggota KPU Jepara, Anggota Bawaslu Jepara dan terakhir Bupati Jepara turut membubuhkan tanda tangan pada baliho bertuliskan ikrar deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai itu. Anggota KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam acara itu menyatakan bahwa deklarasi pemilu berintegritas dan damai yang diucapkan dan ditandatangani para pimpinan partai itu diharapkan benar-benar menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. “Kita berharap deklarasi ini  bukan hanya sekadar diucapkan dan ditandatangani. Namun harus menjadi komitmen bersama untuk pemilu 2019 damai, aman , sejuk dan tentu berintegritas,” paparnya. Tahapan Pemilu 2019 saat ini sudah akan memasuki tahapan kampanye, yakni mulai 23 September mendatang. Subchan berharap, semua peserta pemilu akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Pada tahapan kampanye ini semua peserta pemilu diimbau untuk saling menyejukkan suasana, tidak membuat agenda-agenda yang justru dapat merusak persatuan dan kesatuan di masyarakat. Sebelum digelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas, di lokasi sama Polres Jepara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara. Bertindak sebagai pemimpin apel Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang membacakan amanat dari Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian. (*sz)

KPU Akan Buka Kotak TPS untuk Input DPK ke Sidalih

Kpujepara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan segera membuka kotak suara dari TPS untuk menyempurnakan input daftar pemilih khusus (DPK) ke sistem data pemilih (sidalih). Kotak dari TPS itu semuanya kini disimpan di dua gudang, yaitu di Desa Bandengan dan di Desa Wonorejo. Koordinasi rencana pembukaan kotak TPS itu dilakukan di Kantor KPU dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Jepara, serta Polres dan Kodim Jepara, Selasa (17/9). Koordinasi dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Rapat juga dihadiri Ketua Bawaslu Sujiantoko bersama komisioner Bawaslu lainnya, Kunjariyanto, dan Sekretaris KPU Da’faf Ali. Subchan Zuhri mengatakan, pembukaan kotak sebelumnya sudah dilakukan pada 23 Juli, melibatkan Bawaslu, Polres, Kodim, dan partai politik. Namun saat itu yang dibuka adalah kotak PPK. Ada 5.688 DPK di Jepara pada pemilu 2019. Dari jumlah itu, datanya sudah didapatkan dari kotak PPK. Ada sebagian kecil yang belum ditemukan, dan kemungkinan besar ada di kotak TPS sehingga perlu membuka kota TPS yang kini disimpan di gudang. @Jadi ini kepentingannya untuk input data DPK. Kami sudah membuka kotak PPK Bersama-sama Bawaslu, parpol, Polres, dan Kodim Pembukaan kotak tersebut dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Sebelum pembukaan kotak, digelar rapat koordinasi yang dipimpin komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Muntoko, serta dua komisioner lainnya, Siti Nur Wakhidatun dan Muhammadun. Dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan komisioner Bawaslu Kunjariyanto. Muntoko mengatakan, pembukaan kotak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 942/2019 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 10/2019 tentang Perubahana Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam sidalih,” kata Muntoko. Dia menjelaskan, DPK tersebut bersumber dari formulir model A.DPK-KPU atau daftar hadir yang ada di dalam kotak suara setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kemudian diserahkan PPK ke KPU kabupaten pada pekan terakhir Mei 2019. Karena ada di dalam kotak, maka KPU harus membukanya dan berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, serta pihak-pihak terkait. Saat pembukaan kotak, parpol turut menyaksikan dan menandatangani berita acaranya. (kpujepara)