Berita

Fatayat Jajaki Kerja Sama Pendidikan Politik dengan KPU

Kpujepara.go.id – Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Jepara menjajaki kerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara untuk program pendidikan politik, serta partisipasi kewargaan dalam proses demokrasi. Dengan memiliki anggota sekitar 30 ribu orang yang tersebar di desa dan kelurahan, Fatayat ingin terlibat secara aktif dalam pendidikan politik bersama masyarakat. Hal itu mengemuka dalam audiensi Fatayat NU Cabang Jepara di aula KPU Jepara. Hadir Ketua Pengurus Cabang Fatayat NU Jepara Hananik bersama jajaran pengurus. Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Hananik memaparkan hal-hal yang bisa dikerjasamakan dengan KPU, serta beberapa program strategis yang dimiliki badan otonom berbasis perempuan di bawah NU tersebut. Ia mengungkapkan, Fatayat memiliki agenda kegiatan yang sifatnya berbasis ke masyarakat, terutama kegiatan yang bisa menstimulasi kesadaran di berbagai bidang, salah satunya politik dan demokrasi. “Karena kami organisasi yang beranggotakan kaum perempuan, maka kami memiliki keinginan kuat bagaimana pemberdayaan kaum perempuan ini terus ditingkatkan, baik dalam kesadaran politik dan bentuk-bentuk partisipasi lain dala proses demokrasi di berbagai tingkatan,” kata Hananik. Halimatus Sa’diyah, salah satu pengurus menekankan pentingnya partisipasi dan pendidikan kewargaan dalam iklim demokrasi. Sedangkan Santi Andreani, pengurus Fatayat lainnya berharap bisa bekerja sama dengan KPU dalam beragam kajian, misalnya Pendidikan pemilih, juga gerakan literasi politik di masyarakat.   Ketua KPU Subchan Zuhri mengatakan, KPU mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Fatayat untuk bekerja sama dengan KPU dalam program pendidikan pemilih. “KPU sangat terbuka terhadap bentuk-bentuk kerja sama yang memang sesuai dengan program-program yang kini sedang dijalankan KPU,” kata dia. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, KPU sudah menjalin kesepakatan kerja sama misalnya dengan Unisnu, Dinas Kominfo, Polres Jepara, serta dengan Kejaksaan Negeri Jepara. “tentu saja bentuk-bentuk kerja sama ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau masing-masing lembaga atau instansi terkait,” ujar dia. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muhammadun mengatakan, KPU memang sudah merencanakan program kegiatan Pendidikan pemilih untuk basis perempuan pada pekan awal September tahun ini, sehingga penjajakan kerja sama yang dilakukan Fatayat bisa dipertajam. Tahapan pemilu 2019 sudah dilalui. Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai bentuk, baik menggunakan hak pilihnya, ikut menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, dan kini setelah tahapan itu selesai, bentuk-bentuk partisipasi lain masih bisa dilakukan. Demokrasi substansial menjadi garapan bersama dan strategis untuk dilakukan. “Saya pikir langkah-langkah gerakan pemberdayaan masyarakat serta upaya-upaya untuk membangun kesadaran berpolitik yang baik patut dilakukan untuk memperkuat mutu demokrasi kita usai pemilu,” kata Muhammadun. Anggota KPU Divisi Program, Data, dan Informasi Muntoko menekankan pentingnya membangun infrastruktur politik. Organisasi masyarakat sangat strategis dalam upaya membangun mutu demokrasi. Ia mencontohkan, politik uang masih menjadi isu yang terus mengiringi proses pemilu. Dengan anggota yang tersebar di seluruh desa, Fatayat atau pun organisasi lain bisa bahu membahu dalam upaya mengikis praktik-praktik yang menjadi noda demokrasi. (kpujepara)

Anggota DPRD Jepara Periode 2019-2024 Dilantik

Kpujepara.go.id – Calon anggota DPRD Jepara yang telah ditetapkan KPU Jepara sebagai calon terpilih, dilantik di Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8). Mereka akan bekerja sejak dilantik hingga 2024 mendatang. Sebanyak 48 dari 50 anggota DPRD terpilih mengikuti pelantikan tersebut. Sedangkan dua anggota belum dilantik, yaitu Harmoko dan Arizal Wahyu Hidayat. Keduanya masih bertugas sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Jepara dan diperkirakan baru kembali ke Tanah Air pada 5 September mendatang. Hadir di antaranya dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Jepara 2019-2024 itu di antaranya Plt Bupati Jepara dian Kristiandi, Forkopimda, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan empat komisoner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun, serta Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan empat komisioner Bawaslu. Sekretaris DPRD Jepara Trisno Santoso membacakan surat keputusan Gubernur Jateng tentang Pemberhentian anggota DPRD 2014-2019, dan tentang Pengangkatan anggota DPRD periode 2019-2024. Rapat paripurna pelantikan tersebut dipimpin Junarso dari Fraksi PDI Perjuangan bersama para wakil ketua. Setelah pelantikan, pimpinan DPRD yang lama menyerahkan palu sidang dan buku memori kepada pimpinan sementara. Muhammad Ibnu Hajar dari PPP ditunjuk sebagai pimpinan sementara. Sebanyak 50 anggota DPRD 2019-2024, itu terdiri atas 43 tiga laki-laki dan tujuh perempuan. Ada 23 wajah baru yang duduk di kursi Dewan periode yang baru ini. Selengkapnya KLIK DISINI Hasil perolehan kursi DPRD Jepara yang telah ditetapkan KPU secara berurutan dari yang terbanyak adalah PPP (10 kursi), PDI Perjuangan (delapan), Partai NasDem (tujuh), PKB (enam), Partai Gerindra (lima), Partai Golkar (empat), Partai Demokrat (dua), PAN (dua), PKS (dua), Partai Perindo (dua), Partai Hanura (satu), dan Partai Berkarya (satu). Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur sebagaimana disampaikan Dian Kristiandi berharap anggota DPRD yang baru bisa segera memahami tugas pokok dan fungsi, sedangkan anggota lama yang terpilih kembali bisa langsung tancap gas Bersama wajah-wajah baru untuk fokus kerja di Dewan.  

Keluarga Dua Petugas Ketertiban TPS yang Meninggal Terima Santunan

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jumat (9/8) bersilaturahmi dan menyerahkan santunan ke keluarga dari dua petugas ketertiban TPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas pada pemilu 2019. Dua petugas ketertiban TPS yang meninggal itu adalah Muslihun, warga Desa Karangaji Kecamatan Kedung dan Sukadi, warga Desa Kuwasen Kecamatan Jepara. Masing-masing menerima Rp 36 juta. Hadir dalam penyerahan santunan  tersebut Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan tiga komisioner lainnya, yaitu Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Santunan untuk almarhum Sukadi diterimakan ke istrinya, Ponisih disaksikan putra putrinya, serta dihadiri perangkat desa. Hadir pula mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jepara Kemisan Hadimulyanto, para mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuwasen. Ponisih dibantu putranya berjualan makanan  ringan di rumahnya. Sedangkan santunan untuk keluarga almarhum Muslihun diserahkan ke dua putranya, yaitu Riyadlussholihin dan Rihza. Hadir dalam penyerahan ini di antaranya mantan Ketua PPK Kedung Abu Amar, mantan anggota PPK Kasdono, serta mantan ketua PPS Desa Karangaji, Nadzif. Riyadlussholihin sejak 9 Agustus 2019 bekerja di Kudus, sedangkan Rihza adiknya masih sekolah dan tinggal di pondok pesantren di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan. Kepada keluarga almarhum Sukadi dan Muslihun, Subchan Zuhri berharap santunan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga. Ia juga mengajak untuk mendoakan almarhum Sukadi dan Muslihun. “Almarhum telah bertugas dengan penuh dedikasi sebagai petugas ketertiban TPS. Kami mendoakan keluarga tetap tabah,” kata dia.  (kpujepara)  

KPU Buka Kotak untuk Input DPK ke Sidalih

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka kotak suara yang sebelumnya diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di gudang KPU Jl Yos Sudarso 22 Jepara, Selasa (23/7).  Pembukaan kotak itu untuk mempersiapkan daftar pemilih khusus (DPK) yang akan diinput ke sistem data pemilih (sidalih). Pembukaan kotak tersebut dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Sebelum pembukaan kotak, digelar rapat koordinasi yang dipimpin komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Muntoko, serta dua komisioner lainnya, Siti Nur Wakhidatun dan Muhammadun. Dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan komisioner Bawaslu Kunjariyanto.   Muntoko mengatakan, pembukaan kotak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 942/2019 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 10/2019 tentang Perubahana Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam sidalih,” kata Muntoko.   Dia menjelaskan, DPK tersebut bersumber dari formulir model A.DPK-KPU atau daftar hadir yang ada di dalam kotak suara setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kemudian diserahkan PPK ke KPU kabupaten pada pekan terakhir Mei 2019. Karena ada di dalam kotak, maka KPU harus membukanya dan berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, serta pihak-pihak terkait. Saat pembukaan kotak, parpol turut menyaksikan dan menandatangani berita acaranya. (kpujepara)

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menetapkan 50 calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Jepara dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Jepara 2019 yang digelar di aula Kantor KPU Jepara Jl Yos Sudarso 22 Jepara, Senin (22/7) malam. Rapat pleno yang dihadiri Bawaslu, para saksi dari parpol, Forkopimda, ormas, dan media tersebut juga menetapkan perolehan kursi dari tiap parpol di setiap daerah pemilihan. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan dua komisoner Bawaslu lainnya, yaitu Abd Kalim dan Kunjariyanto. Rapat pleno tersebut juga dihadiri Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat bersama komisioner KPU Jateng lainnya, Ikhwanudin. Pleno penetapan itu dilakukan setelah dipastikan tak ada gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif Kabupaten Jepara di Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno dilakukan pada 22 Juli 2019 atau batas terakhir penetapan untuk KPU kabupaten/kota yang tak ada sengketa hasil pemilu.   Untuk perolehan kursi, pleno tersebut menetapkan PKB mendapatkan (enam kursi), Partai Gerindra (lima kursi), PDI Perjuangan (delapan kursi), Partai Golkar (empat kursi), Partai NasDem (tujuh kursi), Partai Garuda (0), Partai Berkarya (satu kursi), PKS (dua kursi), Partai Perindo (dua kursi), PPP (sepuluh kursi), PSI (0), PAN (dua kursi), Partai Hanura (satu kursi), Partai Demokrat (dua kursi), PBB (0), dan PKPI (0). Untuk nama-nama caleg terpilih, bisa dibaca dalam lampiran surat keputusan KLIK DISINI  Sebelum membacakan data perolehan kursi dan caleg terpilih, rapat pleno itu juga menghasilkan keputusan berupa pembatalan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD Jepara 2019 yang digelar di Hotel D’Season Premiere Bandengan 3 Juli lalu. Pencabutan tersebut mendasarkan pada Surat KPU Nomor 986/2019 bertanggal 3 Juli tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 pasca Pencatatan Nomor Register Perkara pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Para saksi menandatangani berita acara surat keputusan pencabutan dan berita acara surat keputusan yang baru sebagaimana hasil rapat pleno 22 Juli tersebut. Semua saksi partai politik serta Bawaslu menerima hasil keputusan tersebut. Hasil pleno juga disampaikan ke KPU provinsi dan KPU RI. Di pengujung rapat pleno, Subchan Zuhri berterima kasih kepada semua pihak yang turut berperan dalam kelancaran pelaksanaan setiap tahapan pemilu, termasuk sampai pada pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut. “Sesegera setelah ini, kami akan menyampaikan surat pengajuan usulan pelantikan calon anggota DPRD Jepara kepada gubernur melalui bupati Jepara,” kata Subhan. (kpujepara)