Berita

Gubernur: KPPS dan Petugas Ketertiban TPS adalah Pejuang Demokrasi

Kpujepara.go.id – Muslikhun, petugas ketertiban TPS di Desa Karangaji RT 7 RW 2 Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara telah meninggal dunia pada Rabu (24/4). Sehari setelah bertugas menjaga ketertiban TPS pada pemilu 17 April 2019, Muslikhun terganggu kesehatannya. Ia diperiksakan ke dokter terdekat, dan akhirnya menjalani perawatan di RSI Sultan Hadlirin Jepara. Pada Rabu (24/4), atau persis sepekan dari pemilu, Muslikhun tutup usia. “Mas Muslikhun adalah linmas yang sering bertugas di balai desa. Keluarga merasa sangat kehilangan, namun sudah mengikhlaskannya dan semoga husnul khatimah,” tutur Solihun, adik ipar Muslikun saat didampingi komisioner KPU Jepara Muhammadun menerima santunan berupa uang tunai yang diserahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Kantor Gubernur Jawa Tengah Jl Pahlawan No 09 Semarang, Jumat (26/4). Saat dipanggil dan menerima santunan yang diserahkan gubernur, Solihun menangis. “Saya teringat saat melihat sendiri saat Mas Muslikhun bertugas menjaga TPS sejak sehari sebelum pemilu, sampai selesai penghitungan suara. Mas saya ini nelayan yang biasa melekan. Tapi mungkin keletihan, lalu kesehatannya menurun,” tutur Solihun. Di gedung Gradhika Kantor Gubernur Jawa Tengah itu, selain keluarga Muslikhun santunan juga diberikan kepada perwakilan keluarga dari 34 anggota KPPS dan linmas yang juga meninggal usai bertugas di TPS, serta 13 anggota KPPS yang mengalami keguguran kandungan. “Hati kita tersentuh. Mereka (para anggota KPPS dan linmas-Red) itu adalah pejuang demokrasi. Kami sampaikan duka yang mendalam dan berdoa semoga yang gugur dalam tugas pemilu husnul khatimah,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan. Ia berharap keluarga dari KPPS dan petugas ketertiban TPS yang gugur itu tetap bersemangat. Usai mengantar Solihun di Kantor Gubernur, Muhammadun mengunjungi keluarga Muslikhun di Desa Karangaji Kecamatan Kedung. Nur Izzati, istri dari Muslikhun dengan mata berkaca-kaca, bersama putri bungsunya, Safarotun Nikmah menerima santunan tersebut. Nur Izzati memiliki tiga anak. Anak yang pertama sudah menikah, anak kedua baru saja lulus di Madrasah Aliyah, dan putri bungsunya, Safarotun Nikmah masih duduk di kelas 7 Madrasah Tsanawiah (MTs) dan mondok di pesantren di Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara. “Bapak pernah mengatakan, anak saya yang terakhir ini agar di pesantren dan bisa hafal Alquran. Saya masih mengingat kata Bapak dan sekarang saya niati sebagai amanat,” kata Nur Izzati kepada Muhammadun. Safarotun Nikmah juga menganggukkan kepala tanda mengiyakan dan siap untuk melanjutkan belajarnya di pesantren dan sekolah di MTs. “Uang ini akan kami gunakan untuk biaya mondok anak saya,” lanjut Nur Izzati. Ia mengaku bisa mengikhlaskan kepergian suaminya, apalagi setelah menjalankan tugas dalam pemilu. “Mungkin sudah takdir. Bapak memang sering membantu tugas-tugas di desa yang diberika pak petinggi (kepala desa), “ tuturnya. Selamat jalan, Pak Mus likhun....(kpujepara)  

Mencoblos Tak Hanya Hak, Tapi Juga Tanggung Jawab  

Kpujepara.go.id – Memberikan suara pada pemilu, atau mencoblos di TPS tak sekadar hak, melainkan juga tanggung jawab warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena bagian dari tanggung jawab, sesibuk apa pun tetap menyisihkan waktu untuk datang ke TPS. Memberikan suara pada pemilu adaah bagian dari partisipasi aktif warga dalam memilih pemimpin yang akan menggerakkan roda pemerintahan dan menentukan masa depan bangsa. Demikian inti dari narasi yang ditulis peringkat tiga besar terbaik lomba selfie atau swafoto di TPS pada pemilu 2019 dan diunggah di akun Instagram @kpujepara pada 17 April 2019. Akun @anismiladia yang berswafoto di TPS 18 Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari dan menjadi yang terbaik dalam berswafoto, menulis, “Pemilu 2019 damai. Pemilu mengingatkan kita bahwa tidak hanya tentang hak saja, tetapi tanggung jawab kewarganegaraan dalam demokrasi..”. Pemilik akun ini mencelupkan seluruh bagian dari jari kelingkingnya ke dalam tinta. Ia menunjukkan kelingkingnya di antara dua matanya yang terbelalak. “Dia memberi artikulasi yang beda dalam gaya. Narasinya juga mengena,” kata Anis Hartanto, ketua tim juri. Sementara itu akun @riaapiopio yang berswafoto di TPS 37 Desa Troso Kecamatan Pecangaan, menuliskan di sela-sela pekerjaanya, ia tetap mengunakan hak suaranya dengan mencoblos di TPS. Salah satu nilai tambah akun ini buka  hanya soal swafoto dirinya, namun gambar latar belakang yang menampilkan seorang pemmilih berusia lanjut yang sedang menerima surat suara dari KPPS. Sedangkan akun @afi_aulia yang menempati peringkat ketiga berswafoto di TPS 20 Desa Bulungan Kecamatan Pakis Aji. Komposisinya pas, dengan latar sebuah dinamika di TPS. Ia menulis narasi cukup panjang, dengan menyatakan bahwa mencoblos adalah partisipasi warga untuk memilih pemimpin. Siapa pun yang terpilih harus bisa menjaga amanah. Selain mereka bertiga, tim juri juga memilih lima hasil swafoto yang menjadi juara harapan. Harapan 1 diraih @karunatiti di TPS 24 Desa blingoh, harapan 2 @nette.id, harapan 3 diraih @sulistyabayu, harapan 4 oleh @kaayaya di TPS 14 Desa Mindahan Kecamatan Batealit, dan harapan 5 didapatkan @pramashell di TPS 10 Desa Mantingan Kecamatan Tahunan. Komisioner  KPU Jepara Muhammadun mengatakan, lomba swafoto mendapatkan sambutan luas masyarakat. Selain diunggah di akun masing-masing pemilih, juga menandainya di akun @kpujepara. “Lomba ini memang untuk menarik partisipasi masyarakat dalam pemilu,” kata Muhammadun. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali menjelaskan, pihak sekretariat akan menginformasikan teknis penyerahan hadiah kepada para pemenang melalui akun-akun yang telah dipilih sebagai pemenang tersebut. (kpujepara)

KPU Pastikan Sudah Umumkan Salinan C-1 di Seluruh Desa/Kelurahan

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memastikan sudah mengumumkan salinan formulir Model C-1 (sertifikat hasil perolehan suara) pemilu 2019 di seluruh balai desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Salinan formulir Model C-1 itu merupakan hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April lalu. Selain di balai desa dan kelurahan, salinan formulir Model C-1 juga diumumkan melalui hasil pindai (scan) di website KPU RI, meskipun belum bisa 100 persen sampai hari ini dan masih terus bertambah jumlahnya. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara setelah tuntas di masing-masing kecamatan. “Pengumuman-pengumuman ini merupakan bagian dari pelayanan informasi dari KPU ke publik yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,” kata komisioner KPU Jepara Muhammadun, Minggu (21/4) malam. Ia menegaskan hal itu terkait tingginya animo masyarakat dan peserta pemilu untuk mengakases informasi perolehan suara pemilu 2019 di Jepara. Satu-satunya yang kini bisa diakses adalah salinan formulir Model C-1 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten di balai desa dan kelurahan. Namun banyak dinamika. Beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah memasangnya di papan pengumuman di balai desa maupun kelurahan. Namun baru sehari sudah raib. “PPS lantas memasangnya kembali. Namun di hari ketiga, akhirnya PPS memasang lagi di sebagian yang raib itu demi memenuhi harapan masyarakat dan mendokumentasikannya melalui foto dan dikirim ke KPU. Jadi kami sekarang memiliki bukti-bukti foto pengumuman salinan C-1 yang ditempel di semua desa dan kelurahan. Kami berharap pemasangan pengumuman itu tak raib lagi karena amat dibutuhkan publik pada hari-hari ini,” kata Muhammadun. Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU No 3/2019 Pasal 61, salinan formulir Model C-1 untuk semua jenis pemilihan umum itu wajib diumumkan, salah satunya di kelurahan/desa. Sementara itu terkait pengumuman hasil pindai formulir Model C-1 dari Kabupaten Jepara, sampai dengan Minggu (21/4) pukul 21.00 sudah mencapai 70,10 persen. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website pemilu2019.kpu.go.id. (kpujepara)

KPU Tegaskan Belum Rilis Perolehan Suara/Kursi  

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menegaskan tahapan pemilihan umum 2019 saat ini adalah masih merekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.  Fase ini palling lambat akan tuntas pada 4 Mei 2019. KPU sama sekali belum merilis hasil perolehan kursi DPRD kabupaten, karena proses rekapitulasi di tingkat kabupaten baru akan dimulai pada 5 Mei mendatang. Hal itu ditegaskan komisioner KPU Jepara Muhammadun, terkait beredarnya banyak infografis tentang perolehan suara dan kursi dari tiap caleg maupun partai politik, yang berpotensi diasumsikan sebagai hasil perolehan suara dari KPU.  “Kami tegaskan bahwa yang akan disampaikan ke publik terkait perolehan kursi DPRD adalah hasil penghitungan dari TPS, yang secara berjenjang dan manual direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan dilanjutkan rekapitulasi di KPU kabupaten. Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan baru berakhir pada 4 Mei, sedangkan tingkat kabupaten dilakukan paling lambat sampai 7 Mei mendatang,” jelas Muhammadun. Ia menegaskan itu untuk mengantisipasi spekulasi perolehan kursi yang kini  beredar di masyarakat terkait hasil pemilu 2019. KPU, lanjut dia, akan menjaga tahapan pemilu ini tepat waktu. Terkait hasil, masyarakat bisa memedomani hasil  yang melalui  proses hasil rekapitulasi manual dan berjenjang. “Mekanisme penetapan hasil perolehan suara pemilu yang resmi adalah dilakukan secara manual dari dokumen-dokumen asli TPS, yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi dari peserta pemilu, unsur pengawas pemilu, serta PPK di tingkat kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten,” kata Muhammadun. Ia menyatakan bahwa KPU kabupaten Jepara memang saat ini melakukan entry data salinan sertifikat hasil perolehan suara dari  formulir C-1 yang ditampilkan di website KPU RI dan sifatnya masih sementara. Sampai dengan Sabtu (20/4) pukul 19.17, atau tiga hari sejak proses entry berlangsung, untuk suara DPRD Kabupaten Jepara yang bisa dientry datanya baru 30,4 persen dari total 3.285 TPS. Namun data itu bukan menjadi data yang menjadi acuan hasil secara resmi, karena hasil resmi adalah melalui rekapitulasi manual dalam sebuah rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU. (kpujepara)

PPK Siap Lakukan Rekapitulasi Suara

Kpujepara.go.id – Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, kini tahapan berikutnya adalah rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadwalnya dalam rentang 18 April - 4 Mei 2019. Sebelum proses rekapitulasi berlangsung, PPK telah mengumpukan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. “Pada 18 April atau sehari setelah pemungutan suara, seluruh kotak suara dari TPS sudah sampai ke masing-masing PPK di kecamatan. Mulai 18 April sampai dengan 4 Mei, PPK akan merekapitulasi suara dari seluruh TPS di desa atau kelurahan,” kata anggota KPU Jepara Muhammadun, Kamis (18/4). Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2019 tentang Rekapitulasi Has menjadil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 10 ayat 3, peserta rapat rekapitulasi adalah saksi, panwaslu kecamatan, serta Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan sekretariat PPS. “Rapat rekapitulasi juga dapat dihadiri pemantau pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Jadi hasil rekapitulasi ini adalah informasi publik dan masyarakat bisa mengaksesnya dengan memfoto misalnya, termasuk pers bisa meliputnya,” jelas Muhammadun. Seluruh PPK di Jepara sudah menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi. Beberapa akan memulai pada 20 April, sebagian lagi akan memulainya pada 21 April. Sesuai PKPU No 4/2019, PPK berkewajiban menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat sehari sebelum pelaksanaan rekapitulasi. PPK, lanjut dia, akan merekap hasil penghitungan suara dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. Rekapitulasi dilakukan berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, dilanjutkan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. “PPK akan mengumumkan hasil rekapitulasi ke masyarakat di wilayah kerja PPK selama tujuh hari. Jadi lokasi akan diprioritaskan di titik yang mudah diakses,” kata Muhammadun. Sementara itu di Kantor KPU Jepara, sejak 18 April dilakukan proses entry data salinan C-1 sertifikat hasil perolehan suara untuk dikirim ke KPU RI dan diumumkan di website KPU RI. Proses entry data tersebut akan berlangsung selama lima hari.  (kpujepara).