Berita

KPU Run Bangkitkan Semangat Partisipasi Politik Masyarakat

Kpujepara.go.id – Pemungutan suara pemilu 2019 makin dekat. Sebagian masyarakat di Kabupaten Jepara memandang pemilu yang akan berlangsung pada 17 April mendatang adalah momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih para pemimpin. Setidaknya itu yang terungkap dari kegiatan KPU Run yang diselenggarakan KPU Jepara di lapangan alun-alun II Jepara, Minggu (7/4) pagi. Lebih dari 1.000 orang mengikuti kegiatan tersebut. KPU Run adalah kegiatan yang dilakukan serentak secara nasional oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Di Jepara, antusiasme masyarakat sudah terlihat beberapa hari sebelum pelaksanaan. Mereka mendaftar langsung ke KPU untuk berpartisipasi. Namun sebagian lagi, mengikuti langsung saat pelaksanaan. KPU Run juga dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wakil Ketua DPRD Purwanto, Komandan Kodim Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Jepara. Bupati bersama seluruh komisioner KPU Jepara, yaitu Subchan Zuhri (ketua), dan empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun melepas para peserta KPU Run dari garis keberangkatan. Mereka berlari dan berjalan dari alun-alun II melewati Jl Dr Sutomo, lalu masuk ke Jl Kartini, Jl Diponegoro, hingga sampai ke sisi barat Pasar Jepara II lalu finis kembali di alun-alun II. Saidah, salah satu peserta dari Kecamatan Mlonggo mengatakan, ia mengetahui kegiatan tersebut dari pengumuman yang dirilis webstie KPU Jepara. Ia dating bersama keluarganya. Ditanya terkait sambutannya terhadap pemilu, Saidah mengatakan sudah siap untuk memberikan suara di TPS pada 17 April nanti. “Saya sudah punya pilihan untuk pemilu nanti dan sudah mantap. Tingga datang ke TPS dan mencoblos,” kata dia. Bupati Ahmad Marzuqi dalam sambutannya mengatakan, melalui sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, juga pemerintah kabupaten, serta berbagai elemen lain, masyarakat memiliki banyak akses informasi terkait pemilu. Ia berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan, dan yang sudah memiliki hak pilih benar-benar menggunakan hak dengan sebaik-baiknya. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, momentum KPU Run ini menyimbolkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menyambut pemilu. Masyarakat juga tidak melihat pemilu sebagai hal yang dikhawatirkan, namun disambut dengan suka cita karena sebagai salah satu saluran aspirasi atau partisipasi politik yang penting. Kalimat kunci KPU pada pemilu 2019 yaitu Permilih Berdaulat, Negara Kuat harus dimaknai dengan sebenar-benarnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang menjadi pemilih dalam pemilu. Pemilu diarahkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. “Jangan sampai pemilu justru memperlemah fondasi kesatuan dan persatuan bangsa. Kita punya tanggung jawab untuk memperkuat rumah kita, bangsa dan negara kita sendiri, melalui pemilu,” kata Subhan. Kegiatan KPU Run berakhir pukul 10.00, setelah dilakukan pembagian doorprize menarik untuk para peserta, seperti TV, kulkas, sepeda, serta berbagai peralatan elektronik untuk kebutuhan rumah tangga.(Muh/kpujepara)

Disabilitas Diskusikan Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kpujepara.go.id – Masyarakat disabilitas Kabupaten Jepara mengikuti sosialisasi pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU di aula Kantor KPU Jepara, Jumat (5/4). Selain mendiskusikan teknis pemungutan suara untuk para penyandang disabilitas, acara tersebut juga diisi diskusi tentang partisipasi politik disabilitas melalui internet. Materi pendidikan pemilih sekaligus sosialisasi tersebut disampaikan Muhammadun, komisioner KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Kegiatan tersebut diikuti disabilitas dari tiga organisasi, yaitu Bina Akses, Sahabat Difa dan Pertuni Jepara. Dalam kesempatan itu Muhammadun memaparkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU No 3/2019 tentang Pemunguatn Suara, khususnya yang berhubungan dengan disabilitas. Pada Pasal 43 disebutkan, disabilitas dapat dibantu pendamping saat ke bilik suara. Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan. Pada Pasal 44 disebutkan, pemberian bantuan terhadap pemilih disabilitas dilakukan dengan dua cara. “Pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri. Untuk pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih,” jelas Muhammadun mengutip ketentuan di PKPU tersebut. Ia menambahkan, pendamping wajib menjaga kerahasiaan suara dari yang didampingi, serta wajib mengisi formulir Model C-3 (pendampingan pemilih) yang telah disediakan KPPS. Sebelumnya, Muhammadun memaparkan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya disabilitas dalam pemilu. Bentuk partisipasi itu bisa melalui media internet. Ia mengutip hasil penelitian yang dilakukan Dr Nurul Hasfi dkk dari Ilmu Komunikasi FISIP Undip pada 2018 terkait partisipasi dalam  pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng. Data penelitian itu dihimpun dari wawancara dengan narasumber beberapa kelompok disabilitas di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, kabupaten Purwokerto, dan Kabupaten Sukoharjo. Dari aktivitas elektoral di pilgub Jateng 2018, disabilitas terlibat pasif dalam partisipasi politik online. Mereka hanya menerima pesan politik, like, melihat pesan politik di media sosial. Dari sisi internet untuk memengaruhi kebijakan publik agar berpihak ke kepentingan disabilitas, mereka juga belum memanfaatkan internet sebagai saluran. Mereka merasa nyaman menyampaikan aspirasi jika ada website khusus untuk saluran aspirasi disabilitas. Selain itu, internet juga belum dimanfaatkan sebagai aktivitas organisasional dalam pilgub tersebut.   Di pengujung acara, sebagian disabilitas mensimulasikan cara membuka dan melipat surat suara, serta memahami cara memberikan suara yang sah. Peserta dari tuna wicara, tuna daksa, dan tuna rungu, dapat mensimulasikannya dengan lancar dan benar. (kpujepara)

Masyarakat Antusias Sambut KPU-Run

Kpujepara.go.id – Masyarakat di Kabupaten Jepara menyambut antusias rencana kegiatan KPU Run yang akan berlangsung pada Minggu (7/4). Garis keberangkatan dan finis di alun-alun II Jepara. Antusiasme itu setidaknya terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta dengan menunjukkan kartu identitas KTP di Kantor KPU Jl Yos Sudarso 22 Jepara, Kamis (4/4). Ratusan masyarakat langsung berbondong-bondong ke KPU untuk mendaftar pagi hingga siang. Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, pendaftaran peserta dilakukan pada jam kerja dimulai pada 4 April. Sebanyak 500 pendaftar awal yang ber-KTP, mendapatkan kupon kaus yang bisa ditukar kaus saat hari penyelenggaraan. Selain itu juga mendapatkan kupon makanan/minuman, serta kupon doorprize. Sedangkan untuk yang belum ber-KTP, juga pendaftar sesudahnya, tetap bisa mendapatkan kupon doorprize dan makanan/minuman. Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, KPU Run merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPU secara nasional dan serentak. Masyarakat secara umum bisa mengikutinya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pemilu 2019 yang dilakukan KPU kepada masyarakat. “Ini menjadi kegiatan untuk masyarakat. Kami mengingatkan bahwa 17 April adalah hari pemungutan suara pemilu 2019. Masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan suaranya di TPS,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Dana Kampanye Parpol Diaudit Akuntan Publik

KPU Jepara – Laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jepara bakal diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP). Lembaga tersebut akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mulai 2 Mei 2019 sampai 31 Mei 2019. Sebelum diaudit KAP, Ris Andy Kusuma, anggota KPU Kabupaten Jepara menerangkan, peserta Pemilu 2019 membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Tahapan pelaporan LADK dan LPSDK sudah dilewati. Saat ini peserta pemilui mempersiapkan penyusunan LPPDK,” paparnya saat bimbingan teknis LPPDK di Aula KPU Kabupaten Jepara Senin (1/4). Untuk periodesasi LPPDK ini dibatasi sampai tanggal 25 April 2019. Selepas itu, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, mulai 26 April 2016 peserta Pemilu 2019 menyerahkan LPPDK ke kantor KPU Kabupaten Jepara. Penyerahan LPPDK dibatasi pada 1 Mei 2019 pukul 18.00 mendatang. “Masa kampanyenya berakhir 13 April 2019. Namun, penyerahan laporan dimulai 26 April sampai 1 Mei mendatang. Sehingga masih ada waktu untuk peserta pemilu dalam menyusun laporan,” jelasnya. Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak menyerahkan LPPDK akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2018 jo PKPU No. 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Yakni, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari partai politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih. Subchan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara berharap, peserta Pemilu 2019 mampu mengatur jadwal yang baik dalam penyusunan LPPDK. “Jangan sampai tidak menyerahkan laporan. Karena di LPPDK ada sanksinya berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” paparnya. Ketua KPU Kabupaten Jepara menambahkan, di LADK ada satu partai politik yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU RI. Karena partai politik tersebut tidak menyerahkan LADK. “Dikoordinasikan dengan calon-calon legislatif dan pengurus partai politik agar penyerahan laporan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya. (kpu jepara)

Pelayanan Pindah Memilih Sampai 10 April

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara kembali melayani pemilih yang mengajukan permohonan pindah lokasi memilih dalam pemungutan suara pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April mendatang. Sesuai dengan ketentuan regulasi yang baru, KPU akan melayaninya sampai dengan 10 April mendatang. Pada ketentuan sebelumnya, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pelayanan pindah memilih batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 18 Maret 2019. Ketentuan dalam undang-undang tersebut diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang putusannya keluar pada 28 Maret lalu, yaitu No 20/PUU-XII/2019. Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Senin (1/4) menjelaskan, KPU RI, pada 29 Maret lantas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 577/PI.02.1-SD/01/KPU/III/2019 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Edaran KPU itu salah satu poinnya adalah agar KPU kabupaten/kota mengumumkan dan mensosialisasikan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari menjelang pemungutan suara pada pukul 16.00 waktu setempat. “Jadi mengacu dengan surat edaran dari KPU RI tersebut, kami di KPU Kabupaten Jepara menindaklanjutinya dengan mengumumkan dan mulai mensosialisasikannya ke masyarakat, serta melayani pengurusan pindah memilih sampai dengan 10 April 2019 pukul 16.00,” jelas Muhammadun. Pengumuman dari KPU Jepara itu tertuang dalam surat bernomor 150/PL.02.1-Pu/3320/KPU-Kab/VI/2019 bertanggal 1 April 2019. Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, pemilih yang dapat dilayani untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih yang masuk dalam empat keadaan, yaitu tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. “Seperti pengurusan pindah memilih sebelum 18 Maret, pemilih bisa meminta formulir A-5 di KPU/PPS daerah tujuan atau daerah asal. Hari ini setelah kami umumkan, kami langsung melakukan pelayanan dari permohonan masyarakat yang mengurus,” kata Muhammadun. (muh/kpujepara).

Perekrutan 22.995 Anggota KPPS Tuntas, Kini Fokus Bimtek

Kpujepara.go.id – Salah satu tahapan penting pemilu 2019 telah dilaksakan tepat waktu oleh KPU Jepara. Sebanyak 22.995 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah ditetapkan melalui surat keputusan dari panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26 Maret. Sehari berikutnya, seluruh ketua KPPS dilantik sekaligus mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di masing-masing desa/kelurahan.   Ketua dan sebagian besar anggota KPPS akan mengikuti bimtek pada 6-10 April mendatang. Komisioner KPU Jepara Muhammadun, Jumat (29/3) mengatakan tahapan perekrutan KPPS ini dimulai sejak 28 Februari 2019 lalu, mulai dari pengumuman, pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian berkas, verifikasi calon, pengumuman nama-nama yang lolos administrasi ke masyarakat, sampai pada penetapan pada 26 Maret dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji ketua KPPS terpilih pada 27 Maret.   “Teman-teman KPPS ini akan bertugas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April nanti. Sekarang PPS fokus memberikan bimbingan teknisnya ke teman-teman KPPS,” kata Muhammadun. Ia menegaskan, KPPS adalah penyelenggara pemilu di TPS. Mereka harus profesional, bersikap netral, serta memiliki integritas dalam penyelenggaraan pemilu. “Dalam bimbingan teknis, hal-hal yang bersifat kode etik ini juga disampaikan, selalu hal-hal teknis permungutan dan penghitungan suara. Ini penting untuk menjalankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegas Muhammadun.   Pengambilan sumpah/janji para ketua KPPS juga dilakukan di desa-desa di kepulauan di Kecamatan Karimunjawa. Dua ketua KPPS di Desa/Pulau Nyamuk yang jaraknya sekitar dua jam pelayaran dari pusat Kecamatan Karimunjawa, dilantik paling pertama pada Rabu (27/3) pagi. Di hari yang sama pada jam-jam berikutnya disusul yang lain.   Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moh Sofi’i mengatakan, ada 32 TPS yang tersebar di tiga desa di karimunjawa dengan jumlah pemilih hampir 7.000. “Alhamdulillah perekrutan KPPS sesuai dengan tahapan. Mereka kini sedang fokus bimtek,” kata Sofi’i.   Muazzis, ketua PPS Pulau Nyamuk mengatakan, di desanya hanya ada dua TPS. Meski di Kawasan kepulauan , ia bertekad untuk menyelenggarakan pemilu sebaik mungkin. (muh/kpujepara)