Berita

KPU Jepara Sosialisasikan Pilkada di Tengah Keramaian Karnaval 17-an

Kab-jepara.kpu.go.id - Simara, maskot Pilkada Jepara Tahun 2024 ikut berpartisipasi dalam karnaval yang merupakan serangkaian kegiatan 17-an yang diselenggarakan oleh Pemkab Jepara, Kamis (15/8/2024). Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada, KPU Kabupaten Jepara menghadirkan teatrikal bertema Anti Politik Uang di tengah keramaian karnaval. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari KPU Jepara dalam mensukseskan Pilkada Jepara utamanya dalam mensosialisasikan tahapan pilkada. Selain itu juga komitmen untuk menjaga martabat penyelenggaraan pilkada. "Suksesnya pemilu/pilkada salah satunya bisa dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Penting juga untuk menjaga agar pilkada terlaksana dengan bermartabat. Politik uang adalah salah satu yang bisa mengotori martabat pilkada. Kita semua punya tanggung jawab moral bagaimana tercipta pilkada yang bersih dari politik uang," kata Muhammadun. KPU Jepara, kata dia, dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pada Pemilu lalu angka partisipasi masyarakat di Jepara mencapai 85,66 persen.  Selain teatrikal anti politik uang, KPU Jepara juga menampilkan berbagai atribut pilkada, seperti kotak dan bilik suara, maskot Pilkada Jepara dan juga membagikan beragam souvenir dalam rangka mensosialisasikan Pilkada.  Dalam kegiatan yang diikuti ribuan orang itu, KPU Jepara juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dari Kecamatan Jepara. (kpujepara)

KPU Jepara Terbaik II Kinerja di Bidang Keuangan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kudus sebagai satuan kerja berkinerja terbaik II dalam hal prestasi satuan kerja dengan pengguna cash management system (CMS) triwulan kedua 2024. Penghargaan diberikan oleh Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kantor KPPN Kudus, Kamis (15/8/2024). Penghargaan diterima Bendahara KPU Kabupaten Jepara Nur Istikomah mewakili Sekretaris KPU Kabupaten Jepara.  Pada 2022, KPU Jepara juga menerima penghargaan dari KPPN sebagai satker berkinerja terbaik dalam hal jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak. Saat itu penghargaan diberikan dalam Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2022. KPU Kabupaten Jepara mengikuti modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persediaan dengan memanfaatkan instrumen fasilitas kartu kredit yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Untuk penghargaan 2024 ini terkait CMS, yaitu transaksi melalui transfer yang dilakukan KPU Jepara pada triwulan kedua 2024. Transaksi tidak ada yang dilakukan secara tunai, tetapi melalui transfer rekening bank, seperti pembayaran honor kepada badan adhoc penyelenggara pemilu maupun pilkada. Pada 8 Agustus 2024, KPU Kabupaten Jepara berhasil meraih predikat terbaik ke-1 tingkat Jawa Tengah dalam ajang Penghargaan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang. (kpujepara)

50 Anggota DPRD Jepara Periode 2024-2029 Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma hadir bersama Sekretaris Yuyun Sri Agung dalam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024). Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara yang dilantik sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024, dan Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024. "Sebelum proses pelantikan KPU Jepara telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait tentang persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon anggota DPRD Jepara terpilih agar bisa dilantik. KPU Jepara juga sudah menetapkan calon anggota DPRD Jepara terpilih didalam Keputusan KPU Jepara Nomor 872 dan 878 Tahun 2024," kata Ris Andy. "Dalam prosesnya ada beberapa anggota DPRD terpilih yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun seiring berjalannya waktu ada Surat Edaran Sekjen KPU yang menyebutkan bahwa terkait LHKPN bisa dipenuhi sementara dengan menunjukkan bukti telah melakukan submit ke sistem pelaporan LHKPM yang disediakan KPK," lanjut Ris Andy. Adapun prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, yang juga ditandai dengan penyematan pin anggota DPRD serta penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah secara simbolis. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri. Hadir juga seluruh unsur Forkopimda Jepara, Bawaslu Jepara dan perwakilan partai politik. (kpujepara)

Ada Pemilih di Jepara Berusia 124 Tahun

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih dalam rapat pleno terbuka di Gedung Shima Setda Jepara, Minggu (11/8/2024). Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani kelahiran Jepara, 5 Januari 1900. Ia sudah berusia 124 tahun. Sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke rumah yang bersangkutan, nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid menilik tahun kelahiran. Namun saat coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit. Nama Tarpani masuk dalam satu dari 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara. “Pantarlih melakukan coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangani semua rumah warga sesuai alamat domisili. Sehingga data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih,” kata anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (12/8/2024).  Ia menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024. Hasilnya, sebagaimana diplenokan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS 11 Agustus 2024, yaitu menjadi 921.013 pemilih. “Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” lanjut Muhammadun. Coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 pantarlih itu juga memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis. Misalnya dari coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri. “Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berari sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia,” lanjut dia.  Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pada 11 Agustus 2024 itu dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.  Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (daftar pemilih tetap-Red) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)

KPU Jepara Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 921.013 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, pada Minggu (11/8/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024, di mana Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Rapat pleno terbuka ini dibuka dengan sambutan perwakilan Pj Bupati Jepara dari Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo dan seluruh pegawai sekretariat KPU.  Rapat pleno juga dihadiri Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo. Acara ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan instansi. Khususnya badan adhoc. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin," ujar Siti Nurwakhidatun. Ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.  Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024. DPS yang telah ditetapkan dalam pleno itu bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024. Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir. DP4 yang telah disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Coklit dilakukan oleh Pantarlih mulai 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Ada 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih di 1.740 TPS. Selain itu juga dalam menetapkan DPS, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. Dengan demikian, jumlah TPS di Jepara (sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu) adalah 1.743 TPS. “Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pantarlih, PPS, dan PPK yang melakukan tahapan ini bersama kami dengan segala dinamikanya. Semoga teman-teman senantiasa sehat dan bisa terus melaksanakan tahapan pilkada ini,” kata Siti. Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Syarat Calon ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati kepada partai politik. Acara tersebut dilaksanakan di D'Season Premiere Jepara, Jumat (9/8/2024). KPU Kabupaten Jepara ingin memastikan informasi dan regulasi terkait pencalonan, termasuk syarat calon bernar-benar tersampaikan dan dipahami berbagai pihak, khususnya partai politik. Acara sosialisasi ini dibuka Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani. Dalam sambutannya, Siti Suryani menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap persyaratan pencalonan bagi setiap bakal calon, baik calon bupati maupun wakil bupati. Hal ini, menurutnya, tidak hanya untuk memastikan proses pemilihan yang bersih dan sesuai aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. "Proses pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, setiap bakal calon bupati dan wakil bupati harus memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terkait dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku," kata Siti Suryani. Sutarno, narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang pentingnya legalitas ijazah sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan. Ia menekankan bahwa ijazah yang diajukan harus asli dan tidak ada kesalahan penulisan. “Jika ijazah hilang, rusak, atau terdapat kesalahan penulisan, calon wajib segera mengurus penggantian atau perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sutarno. Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan siap membantu dalam proses verifikasi ijazah, terutama bagi lembaga yang sudah tutup atau berganti nama. Narasumber lainnya, Meirina Dewi Setiawati, wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara menjelaskan secara rinci mengenai syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa selain syarat administratif seperti legalitas ijazah, ada berbagai persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi oleh bakal calon. Meirina menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diatur berbagai persyaratan yang meliputi aspek kesehatan, kepatuhan terhadap hukum, serta rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dari setiap bakal calon, terutama dalam menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan yang asli dan sah. Shohibul Habib, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara menyinggung legalitas ijazah dari lembaga pendidikan yang sudah tidak beroperasi. Sutarno dari Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa verifikasi tetap bisa dilakukan melalui arsip yang ada, memastikan bahwa ijazah tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk syarat pencalonan. (kpujepara)