Berita

Dua Pasangan Calon Siap Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Kab-jepara.kpu.go.id – Dua pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) Jepara pada Pilkada 2024 siap menjalani pemeriksaan kesehatan. Dua pasangan cabup-cawabup itu adalah Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal yang diusulkan Partai NasDem dan PKB, serta Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar yang diusulkan sembilan parpol, yaitu PPP, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. Jumat (30/8), dua pasangan cabub-cawabup berangkat ke Semarang difasilitasi KPU untuk pemeriksaan kesehatan. Sebelum pemberangkatan, kedua paslon berkumpul di KPU Kabupaten Jepara dengan pengawalan aparat kepolisian. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (30/8/2024) mengatakan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan cabup-cawabup Jepara dijadwalkan pada Sabtu (31/8) dan Minggu (1/9) di RS Kariadi Semarang.  Terkait kebutuhan itu, perwakikan parpol pengusul dari dua pasangan cabub-cawabup diundang KPU pada Kamis (29/8) malam untuk kesiapan teknisnya. Rapat dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma dan empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. “Tim penghubung perwakilan dari masing-masing pasangan calon diundang untuk persiapan teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Dalam rangkaain tahapan pencalonan, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan pasangan calon,” kata Muhammadun.  Ia menjelaskan, KPU juga melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus-4 September. KPU akan memberitahukan hasil penelitian persyaratan calon kepada pasangan calon pada 5-6 September. Pasangan calon melakukan perbaikan dan penyerahanperbaikan persyaratan administrasi calon pada 6-8 September. KPU lantas meneliti hasil perbaikan pada 6-14 September. KPU menyampaikan hasilnya ke pasangan calon pada 13-14 September. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan Masyarakat dilakukan 15-21 September.  “KPU akan menetapkan pasangan cabup-cawabup pada 22 September 2024,” kata Muhammadun.  Ia mengatakan, sampai dengan pendaftaran cabup-cawabup ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59, ada dua pasangan calon yang mendaftar. (kpujepara)

Sembilan Partai Politik Daftarkan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar

Kab-jepara.kpu.go.id – Gabungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh, mendaftarkan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara ke KPU Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024. Dengan diikuti lebih dari 1.000 pendukung, koalisi tersebut mendaftarkan pasangan cabup-cawabup pada Kamis (29/8) pukul 12.30 di Kantor KPU Jepara Jl Yos Sudarso 22. Pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar bersama pimpinan partai politik pengusung diterima Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga Sekretaris, Yuyun Sri Agung P, beserta jajaran sekretariat.   Ketua Partai PPP Masykuri mengatakan, koalisi sembilan partai politik pengusung mendaftarkan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar dengan membawa dokumen persyaratan yang semoga lengkap. Dokumen persyaratan diserahkan kepada Ketua KPU Ris Andy Kusuma. Dalam Pemilu 2024, Partai Gerindra mendapatkan suara sah 101.075, PDI-Perjuangan mendapatkan suara sah 121.540, Partai Golkar mendapatkan suara sah 54.567, Partai Buruh mendapatkan suara sah 2.368, PKS mendapatkan suara sah 31.704, PAN mendapatkan suara sah 22.542, Partai Demokrat mendapatkan suara sah 39.696, PSI mendapatkan suara sah 7.275 dan PPP mendapatkan suara sah 139.982. Dengan demikian, pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar diusulkan sembilan parpol dengan total suara sah Pemilu 2024 sebanyak 520.749 suara. "Ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati kedua yang mendaftar sejak pendaftaran dibuka 27 Agustus,” kata Ris Andy. Persyaratan pasangan calon kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh operator Sistem Pencalonan (Silon). “Setelah melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon, dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima," kata Ris Andy. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, hari ini adalah hari terakhir pendaftaran cabup cawabup. KPU melayani sampai pukul 23.59 WIB. masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara melalui kanal YouTube KPU Jepara. “Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati, dimana untuk Jepara dijadwalkan pada 31 Agustus-1 September 2024. (kpujepara)

Partai NasDem dan PKB Daftarkan Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal

Kab-jepara.kpu.go.id – Gabungan Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara ke KPU Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024. Dengan diikuti ratusan pendukung, koalisi Partai NasDem dan PKB mendaftarkan pasangan cabup-cawabup pada Rabu (28/8) pukul 12.30 di Kantor KPU Jepara Jl Yos Sudarso 22. Pasangan Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal bersama pimpinan PKB dan Partai NasDem diterima Ketua KPU Kabupaten jepara Ris Andy Kusuma Bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga Sekretaris, Yuyun Sri Agung P, beserta jajaran sekretariat.   Ketua Partai NasDem Pratikno mengatakan, koalisi Partai NasDem dan PKB mendaftarkan pasangan Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal dengan membawa dokumen persyaratan yang semoga lengkap. “Kami melalui penghubung sudah intensif berkomunikasi dengan KPU terkait persyaratan calon dan pencalonan. Semoga nanti pendaftaran kami diterima,” kata Pratikno yang kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada Ketua KPU Ris Andy Kusuma. Dalam Pemilu 2024, Partai NasDem mendapatkan suara sah 95.612 (13,14 persen), sedangkan PKB mendapatkan 82.575 suara (11,35 persen) dari total suara sah semua parpol 727.516 (daftar pemilih tetap Pemilu 2024 adalah 914.996 pemilih). Dengan demikian, pasangan Nuruddim Amin-Mochammad Iqbal diusulkan dua parpol dengan total suara sah Pemilu 2024 178.187 suara. "Ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati pertama yang mendaftar sejak pendaftaran dibuka 27 Agustus. Pendaftaran berupa penyerahan dukungan dan persyaratan pasangan calon, yang kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh operator Sistem Pencalonan (Silon). Setelah melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon, dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima," kata Ris Andy. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, tanggal 29 Agustus 2024 adalah hari terakhir pendaftaran cabup cawabup. KPU akan melayani sampai pukul 23.59 WIB. masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara melalui kanal YouTube KPU Jepara. (kpujepara)

Butuh Banyak Pihak untuk Menjaga Mutu Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Pilkada menjadi mekanisme yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan untuk memilih kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota, dan wakil walikota. Calon pemimpin yang akan memimpin provinsi, kabupaten maupun kota harus dipilih melalui pilkada yang bermartabat dan bermutu. Untuk menjaga mutu dan martabat pilkada itu, butuh peran banyak pihak. Hal itu dikatakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, saat menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol di SO Cafe Kecamatan Keling. Acara yang diikuti tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Keling dan Kecamatan Donorojo untuk tersebut menyosialisasikan Undang-undang Nomor 7/ 2012 tentang Pengamanan Konflik Sosial. Tema kegiatan itu adalah Membangun Harmoni, Mencegah Konflik menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai.  Hadir Kepala Badan Kesbangpol Budi Prisulistiyono dan anggota DPRD Kabupaten Jepara, Purwanto. Muhammadun menyampaikan bahwa integritas menjadi hal yang tak bisa ditawar dalam pilkada. Baik itu integritas penyelenggara pilkada, integritas penyelenggaraan tahapan pilkada, integritas peserta pilkada, maupun integritas pemilih dalam pilkada. “Satu saja dari empat ini tidak berintegritas, maka martabat maupun mutu pilkada akan terganggu,” kata Muhammadun. Ia mengatakan, integritas itu menjadi nilai yang harus dipegang semua pihak, karena mencederainya sangat berpotensi menimbulkan konflik. “Kita punya tanggung jawab bersama bagaimana menjaga pilkada ini berjalan dengan aman dan damai,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara. Dalam kesempatan itu, ia menginformasikan tahapan pilkada yang sedang dan akan dilaksanakan sebelum pemungutan suara 27 November 2024. Salah satunya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih yang saat ini sudah siap menyusun daftar pemilih tetap, sebagai kelanjutan dari pengumuman dan masa dimana masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara. “Masyarakat banyak berpartisipasi dalam tahapan ini dan kami sangat mengapresiasi,” kata Muhammadun. Tahapan lainnya yang sedang berjalan adalah pencalonan, dan saat ini masuk masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. "Tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara berlangsung 27-29 Agustus 2024. Masyarakat bisa menyaksikan live streaming pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara melalui kanal YouTube KPU Jepara," kata dia. Sementara itu Budi Prisulistiyono, mengajak masyarakat agar bisa menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing walaupun berbeda pilihan. Dan jangan sampai termakan informasi hoaks yang bisa memecah belah kehidupan di masyarakat. (kpujepara)

KPU Pedomani Putusan MK Terkait Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyatakan mempedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024 untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran cabup-cawabup adalah 27-29 Agustus 2024. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (24/8/2024). Ia menyatakan hal itu menyusul instruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024. “Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabu-cawabup 27-29 Agustus 2024,” kata Muhammadun. Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabu bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut.  “Jumlah DPT di Jepara dalam pemilu terakhir, 2024 adalah 914.996 pemilih. Dari jumlah DPT itu, total suara sahnya adalah 727.516. Sehingga masuk kategori dimana parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen  dari total jumlah suara sah, yaitu 54.564 suara,” jelas Muhammadun.  Ia menjelaskan di Kabupaten Jepara, berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, terdapat enam partai politik yang memeroleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah. Enam parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen), PDI Perjuangan (121.540 suara atau 16,71 persen), Partai Gerindra (101.075 suara atau 13,89 persen), Partai NasDem (95.612 suara atau 13,14 persen), Partai Kebangkita Bangsa (82.575 suara atau 11,35 persen), dan Partai Golongan Karya (54.567 suara atau 7,5 persen).  Sedangkan parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah adalah Partai Demokrat (39.696 suara atau 5,46 persen), Partai Keadilan Sejahtera (31.704 suara atau 4,36 persen), Partai Amanat Nasional (22.542 suara atau 3,10 persen), Partai Persatuan Indonesia (14.403 suara atau 1,98 persen), Partai Solidaritas Indonesia (7.275 suara atau 1,0 persen), Partai Hati Nurani Rakyat (3.880 suara atau 0,53 persen), Partai Ummat (3.788 suara atau 0,52 persen), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (2.552 suara atau 0,35 persen), Partai Buruh (2.368 suara atau 0,33 persen), Partai Kebangkitan Nusantara (1.732 suara atau 0,24 persen), Partai Bulan Bintang (1.205 suara atau 0,17 persen), dan  Partai Garda Republik Indonesia (1.020 suara atau 0,14 persen). Muhammadun mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI itu yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah 22 September 2024.  Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, Jumat (23/8/2024) KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga stakeholder yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup. Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. “Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Muhammadun (kpujepara)

KPU Jepara Koordinasikan Persiapan Pencalonan ke Berbagai Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id - Untuk persiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara mengadakan rapat Kkordinasi persiapan penerimaan pendaftaran di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (23/8/2024).  Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, yakni Bawaslu, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Bakesbangbol Kabupaten Jepara, KPP Pratama Jepara, Bapedda Kabupaten Jepara, partai politik, Bagian Hukum Setda Jepara, dan Bagian Pemerintahan Setda Jepara.  Rakor dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P juga hadir. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dalam persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara. Ris Andy menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi regulasi pencalonan. KPU Kabupaten Jepara siap menerima instruksi KPU RI terkait implementasi putusan dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada 27-29 Agustus 2024. “Kami menunggu arahan dari KPU RI mengenai informasi terbaru terkait putusan MK yang baru saja keluar. Untuk itu, kami mengharapkan semua pihak dapat bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Ris Andy. Haris Budiawan menyampaikan rencana pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara akan dilaksanakan di RSUP dr. Kariadi Semarang. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 dan akan melibatkan KPU kabupaten/kota lainnya. “Kami telah berkoordinasi dengan RSUP dr. Kariadi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini. Selain itu, gladi persiapan untuk pendaftaran dan pemeriksaan juga akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 di RSUP dr. Kariadi dan di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Dalam gladi ini, kami akan melibatkan Bawaslu dan perwakilan partai politik untuk memastikan semua proses berjalan lancar,” jelas Haris Budiawan. Selanjutnya Haris menjelaskan alasan pemilihan RSUP dr. Kariadi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Pemilihan ini didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang mengajukan empat rumah sakit rujukan, yaitu RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUD Dr. Moewardi Surakarta, dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto. Haris Budiawan menambabkan bahwa hal tersebut menjadi penting untuk disampaikan ke pihak terkait, salah satunya seperti KPP Pratama Jepara. Dalam rapat tersebut, KPP Pratama Jepara memiliki peran untuk memastikan kelengkapan administrasi perpajakan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara, terutama terkait NPWP dan laporan SPT. “KPP Pratama akan mengeluarkan surat keterangan fiskal yang memuat informasi tentang kepatuhan dalam pelaporan SPT dan hutang pajak calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Proses ini membutuhkan waktu satu hari kerja, sehingga penting bagi para calon untuk memastikan data NPWP mereka terverifikasi dengan benar di kantor KPP Pratama setempat,” terang Haris Budiawan Sama halnya dengan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dalam proses pendaftaran calon. Ia menekankan bahwa tanda bukti LHKPN harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran. Namun, jika laporan tersebut belum terbit hingga akhir pendaftaran, para calon diminta untuk melampirkan bukti proses pembuatan LHKPN. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Ia mengatakan butuh komitmen dari semua pihak untuk terus bekerja sama dan memastikan bahwa proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para calon dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” kata Muhammadun. (kpujepara)