Berita

KPU Jepara Koordinasikan Tahapan Kampanye dengan Stakeholder

Kab- jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada 2024 di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (18/9/2024). Masa kampanye pilkada adalah 25 September-23 November 2024. KPU akan membuat Keputusan-keputusan penting terkait pelaksanaan kampanye sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Hadir membuka acara Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota KPU Muhammadun dan Haris Budiawan. Dalam acara yang diikuti oleh stakeholder terkait, Ris Andy menyampaikan tahapan pilkada yang sedang dan akan berjalan. "Dalam tahapan pencalonan terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat baik syarat dukungan maupun syarat calon. Saat ini masih dalam tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait hal tersebut. Selain itu, KPU Jepara juga sudah mengumumkan visi, misi dan program dari kedua pasangan calon. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September dan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September," kata Ris Andy. Muhammadun melanjutkan rapat koordinasi dengan membahas hal-hal teknis terkait persiapan tahapan kampanye. "Tahapan kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, yakni pada 25 September - 23 November 2024. KPU Jepara akan menetapkan keputusan yang mengatur terkait lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara," kata Muhammadun. Ia menjelaskan, tahapan kampanye sangat krusial karena akan mempertemukan pasangan calon beserta tim pemenangan dengan pemilih secara langsung. “Karena itu, perlu regulasi untuk mengatur pelaksanaan kampanye,” kata Muhammadun. Berbagai metode kampanye nantinya akan diatur, seperti metode kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media massa dan media sosial, juga debat. “Khusus koordinasi hari ini berkaitan dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Kami butuh masukan dari banyak pihak agar aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye nanti betul-betul efektif,” kata Muhammadun. Saat ini, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan stakeholder dan menunggu peraturan KPU tentang kampanye dalam pilkada. Peraturan dan keputusan KPU itu menjadi rujukan dalam menetapkan keputusan KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)

KPU Serap Masukan Publik Terkait Penyusunan Regulasi Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Acara dilaksanakan di Eat & Meet Restaurant Jepara, Sabtu (14/9/2024). Diskusi ini bertujuan untuk menyusun pedoman teknis yang komprehensif dan inklusif terkait pelaksanaan kampanye, memastikan bahwa seluruh aspek peraturan dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, yang didampingi oleh tiga anggota KPU lainnya, yakni Haria Budiawan, Muhammadun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir pula Forkopimda, organisasi masyarakat, partai politik, serta pimpinan instansi dan organisasi di Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai forum konsultasi dan diskusi untuk menyusun pedoman teknis kampanye yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa KPU tidak hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai pengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. "Kampanye merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam pemilihan, di mana setiap kandidat berkesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kampanye juga memiliki aturan main yang harus diikuti agar tercipta suasana kondusif dan kompetisi yang sehat," ujar Ris Andy. Ia juga menyatakan bahwa diskusi ini akan menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mengkaji regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul, serta mencari solusi yang tepat agar kampanye dapat berjalan sesuai harapan. Nrasumber dalam FGD ini adalah M. Taufiqurrahman (anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023) yang memaparkan materi Definisi Kampanye, Prinsip Dasar Pelaksanaan Kampanye, Problematika Kampanye, dan Pengelolaan Problematika Kampanye. Ia menjelaskan bahwa kampanye dalam konteks pemilihan adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja. "Prinsip dasar dari pelaksanaan kampanye adalah transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap bentuk kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan etika, aturan, serta hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang," ujar Taufiqurrahman. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan problematika kampanye, di mana setiap pelanggaran harus ditangani secara tegas dan adil, baik melalui sanksi administratif maupun tindakan hukum jika diperlukan. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dalam menegakkan peraturan, serta memastikan bahwa seluruh peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang setara. Narasumber kedua, Kuncoro Adi Prasetyajdi, praktisi sekaligus akademisi, memberikan paparan yang mendalam mengenai Materi Kampanye di PKPU, Sanksi, dan Pelanggaran dalam Kampanye. Ia menjelaskan peraturan mengenai kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "PKPU secara jelas mengatur segala aspek kampanye, mulai dari waktu pelaksanaan, jenis kegiatan yang diperbolehkan, hingga batasan-batasan tertentu yang harus diikuti oleh peserta pemilu," katanya. Salah satu poin penting yang dibahas Kuncoro Adi adalah sanksi yang dapat dikenakan terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. "Sanksi yang diatur dalam PKPU mencakup sanksi administratif, seperti penghentian sementara kampanye, hingga sanksi pidana bagi pelanggaran yang lebih serius. Sebagai contoh, jika ada peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang, maka bisa dikenai sanksi pidana yang berat," paparnya. Ia juga menyinggung beberapa contoh kasus pelanggaran kampanye pada pemilu sebelumnya dan bagaimana sanksi diterapkan. Menurutnya, penting bagi peserta pemilu untuk memahami secara mendalam setiap aturan kampanye agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang dapat merugikan mereka sendiri. "Kampanye adalah ajang untuk meraih simpati masyarakat, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan sesuai dengan hukum. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi yang harus diterima," tegas Kuncoro Adi. Setelah pemaparan dari kedua narasumber, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait rancangan pedoman teknis kampanye. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, yang menyoroti peraturan mengenai batas radius penempatan alat peraga kampanye. Menanggapi pertanyaan tersebut, M. Taufiqurrahman menjelaskan bahwa masalah ini memang sering muncul dalam pemilu di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pedoman baru akan berupaya untuk memberikan aturan yang lebih jelas dan spesifik terkait hal tersebut, sehingga meminimalisasi potensi konflik di lapangan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menutup FGD tersebut dengan mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh peserta dan berharap bahwa diskusi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan pedoman teknis tentang kampanye dalam Pilkada 2024 di Jepara.(kpujepara)

KPU Segera Merekrut 12.201 KPPS

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung pada 17-28 September 2024. Jumlah yang akan direkrut sebanyak 12.201 anggota KPPS. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun usai rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan KPPS bersama stakeholder terkait di aula KPU Jepara, Jumat (13/9/2024).  Rakor tersebut dihadiri unsur dari Bawaslu, Desk Pilkada, Dinas Kesehatan Kabupaten, Diskopukmnakertrans, Disdikpora, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, Kemenag, LP Ma’arif NU, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Badan Musyawarah Antargereja, perwakilan umat Hindu, dan umat Budha. “Kami akan merekrut 12.201 KPPS dan ini akan membutuhkan partisipasi dan dukungan banyak pihak. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan kepada kami sekaligus memberikan dukungan sesuai porsi masing-masing lembaga maupun instansi,” kata Muhammadun. Rapat koordinasi itu dibuka Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, bersama anggota KPU Muhammadun dan Siti Suryani. Muhammadun memeparkan jadwal dan tahapan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 17-28 September 2024. Calon anggota KPPS mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan. “Untuk dokumen persyaratan apa saja, akan diumumkan PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS,” kata Muhammadun. Di antara persyaratan calon anggota KPPS adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, serta beberapa surat pernyataan.  Lebih lanjut ia mengatakan, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024. Masyarajat bisa memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon pada 30 September-5 Oktober. PPS lantas akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024. PPS menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.  “Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” kata Muhammadun. Setelah rakor dengan stakeholder, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama, terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS. (kpujepara)

KPU Jepara Berikan Pemahaman Pentingnya Demokrasi di Sekolah

Kab-jepara.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menjadi narasumber pada kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Suara Demokrasi yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 6 Jepara, Selasa (10/9/2024). Dalam kegiatan yang diikuti 300 an siswa-siswi kelas VIII SMP Negeri 6 Jepara, Siti Nurwakhidatun menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang demokrasi. "Indonesia pada 14 Februari 2024 lalu telah menjalankan hajat besar demokrasi dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota, dan nanti pada Rabu, 27 November 2024, akan ada Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Siti Nurwakhidatun. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa siswa-siswi bisa mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi di sekolah. Salah satunya nanti pada saat penyelenggaraan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang akan dilaksanakan pada, Selasa, 17 September 2024. "Saat pemilihan ketua OSIS semua siswa-siswi harus ikut berpartisipasi aktif, baik menjadi penyelenggara, kandidat maupun pemilih. Jangan sampai golput dan bersifat anti politik. Hidupkan semangat demokrasi di sekolah," lanjut Dia. Siti Nurwakhidatun juga memberikan beragam doorprize berupa souvenir ke-Pilkada-an kepada siswa-siswi yang berani bertanya dan menjawab pertanyaan. (kpujepara)

Dua Pasangan Cabup-Cawabup Serahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta anggota, Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun menerima penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dari liaison officer (LO) kedua paslon di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Minggu (8/9/2024).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Minggu, 8 September 2024 merupakan batas akhir perbaikan persyaratan administrasi dari dua paslon bupati dan wakil bupati Jepara.  "LO dari paslon Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi pada Minggu pukul 16.52 WIB, sedangkan LO dari paslon Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar pada Minggu 19.29 WIB,” kata Haris. Selanjutnya, kata dia, KPU Jepara akan melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan administrasi dari kedua paslon. Setelah itu KPU Jepara akan memberitahukan dan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati Jepara pada 13-14 September 2024. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan paslon bupati dan wakil bupati Jepara pada 15-18 September, sebelum nantinya ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Jepara pada 22 September 2024,” lanjut Haris. Hadir juga anggota Bawaslu Jepara Shohibul Habib, dalam acara penerimaan perbaikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati Jepara. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Pembentukan Relawan Demokrasi Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan pembentukan relawan demokrasi untuk Pilkada 2024 dengan mengundang 16 organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan di aula KPU Jepara, Kamis (5/9/2024). Kegiatan tersebut secara spesifik membahas tata cara, persyaratan, dan kode etik relawan demokrasi pada Pilkada 2024. Hadir anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga kepala Badan Kesbangpol Budi Prisulistyono, dan dari Dinas Kominfo Karisma. Muhammadun membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan tahapan yang saat ini sudah dan sedang berjalan di antaranya pencalonan dan penyusunan daftar pemilih. Muhammadun mengatakan, relawan demokrasi merupakan gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. KPU Jepara melakukan perekrutan relawan demokrasi berdasarkan usulan dari organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan. “Secara teknis nanti organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan menyampaikan calon yang akan menjadi relawan demokrasi,” kata Muhammadun. Rencananya, kata dia, ada 16 relawan demokrasi dari 16 organisasi kemasyarakatan yang berbeda. Mereka akan memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih ke masyarakat di masing-masing basisnya. Setelah terbentuk nanti, relawan demokrasi akan dikukuhkan dan diberikan pembekalan terkait materi-materi sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU.  Relawan demokrasi, lanjutnya merupakan bagian bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan pilkada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan (pilkada) dapat melibatkan partisipasi masyarakat. “Poin ini menunjukkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan pilkada,” lanjut dia. Ia menjelaskan, tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya pilkada tidak memiliki makna. Ukuran partisipasi bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pilkada. Muhammadun mengatakan, program relawan demokrasi untuk pilkada ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat pemilih itu yang berasal dari unsur pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kaum marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet. Karena itu, relawan demokrasi yang dibentuk juga berasal dari basis-basis pemilih tersebut. Para pelopor demokrasi perlu dibentuk di setiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya. Segmentasi berdasarkan basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program sosialisasi maupun pendidikan pemilih KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah strategis baik dari sisi kuantitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-politik berbangsa dan bernegara. Program relawan demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pilkada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami berharap relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga partisipasi pemilih dan kualitas Pilkada 2024 dapat lebih baik dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Muhammadun. (kpujepara)