Berita

Ada 660 Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan Parpol ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – Ada sebanyak 660 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima. Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu (14/5) pukul 23.59. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (15/5) mengatakan, 660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan. Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 39,39 persen. “Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023. Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. “Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun. Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpolpeserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam setatusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. “Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun.  Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. “KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (kpujepara)

18 Parpol Selesai Ajukan Bakal Calon DPRD ke KPU Tepat Waktu

Kab-jepara.kpu.go.id – Pada hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD, yakni 14 Mei 2023, setidaknya sampai dengan pukul 17.15, sudah ada 15 parpol yang mengajukan bakal calon. Tiga parpol, Minggu (14/5) mengajukan bakal calon ke KPU, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Dokumen pengajuan bakal calon tiga parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan jajaran sekretariat menerima tiga parpol tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kunjariyanto. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tiba di Kantor KPU Kabupaten Jepara pukul 13.30. Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Jepara Suntoro menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. "Ada 13 bakal calon yang kami ajukan dari semua dapil di Jepara," kata Suntoro. Ia berterima kasih ke KPU karena selalu menerima dan memberi ruang komunikasi dan konsultasi sepanjang tahapan pencalonan, khususnya sebelum dan di tengah masa pengajuan bakal calon anggota DPRD.   Setelah menerima dokumen pengajuan dari PKN, KPU lantas memeriksa kelengkapan dan kebenarannya. Hasilnya, ada dokumen yang belum lengkap di Silon maupun dokumen fisik. Oleh KPU, dokumen tersebut dikembalikan ke PKN. Tim dari PKN lantas memperbaiki seketika. Tepat pukul 14.35 menyerahkan dokumen yang diperbaiki, dan oleh KPU langsung diperiksa kelengkapan dan kebenarannya. Pada pukul 15.38, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan ke PKN bahwa dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Partai Perindo tiba di Kantor KPU Jepara pukul 15.45. Ketua DPD Partai Perindo Masrikan mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal caleg yang siap berkompetisi pada Pemilu 2024. Dari 50 bakal calon itu, kata dia sebanyak 40 persen adalah perempuan. "Syarat pengajuan bakal calon sudah kami siapkan sesuai ketentuan dan aturan dari KPU," kata Masrikan. Oleh KPU, setelah diperiksa, dokumen pengajuan bakal calon Partai Perindo dinyatakan lengkap dan diterima pukul 16.40. Setelah perindo selesai, Partai Hanura memasuki aula KPU pukul 16.15. Hanura menyerahkan dokumen pengajuan pada pukul 16.30. Ketua DPC Partai Hanura Agus Salim mengatakan pelayanan KPU semakin baik. "Pengajuan bakal calon tidak perlu membawa dokumen fisik yang banyak, tetapi melalui aplikasi Silon. Dokumen fisik hanya tipis, cukup di map. Pelayanan KPU kami rasakan makin baik," kata Agus Salim. Setelah diteliti, dokumen pengajuan calon dari Partai Hanura dinyatakan lengkap dan diterima pukul 17.05. Sementara itu pada pukul 19.35 Partai Gelora tiba di KPU. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menerima dokumen secara manual pengajuan bakal calon dari Gelora. Dokumen manual itu lantas diperiksa verifikator, namun hasilnya dikembalikan karena belum lengkap. Ketua DPD Partai Gelora Harnawi menyatakan siap untuk melengkapi sebelum batas akhir. “Saya minta maaf, karena beberapa menunda jadwal kedatangan ke KPU. Tadi diinstruksikan pengurus pusat untuk dating ke KPU. Terima kasih KPU telah memberi saran dan arahan, yang memandu kami sehingga bisa ke sini (KPU),” kata Harnawi. Di tengah proses Partai Gelora memperbaiki kelengkapan dokumen yang belum lengkap, Partai Buruh dan Partai Garuda yang memang belum mengajukan bakal calon tiba di KPU. Partai Buruh Executif Commitee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Jepara Angga Wijaya mengatakan, partainya mengajukan bakal calon anggota DPRD dan siap untuk Pemilu 2024. "Kami datang untuk mengajukan sebanyak 22 bakal calon anggota DPRD," kata Angga Wijaya. Ia menyerahkan dokumen pukul 23.08. KPU memeriksa kelengkapan dokumen, dan hasilnya dokumen pengajuan bakal calon Partai Buruh dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU pukul 23.06. Pukul 23.10 Partai Garuda datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Ketua DPC Partai Garuda Sholikhul Hadi mengatakan, partainya mengajukan 31 bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Dokumen pengajuan dari Partai Garuda dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU pukul 23.45. Pukul 23.55, Partai Gelora mengajukan kembali perbaikan dokumen melalui aplikasi Silon karena yang pengajuan sebelumnya melalui manual belum lengkap. Setelah diperiksa verifikator melalui Silon, dokumen Partai Gelora dinyatakan lengkap dan diterima. Dengan demikian sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bakal calon anggota DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima. (kpujepara).

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan 19-23 Agustus 2023

Kab-jepara.kpu.go.id – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung 1-14 Mei 2023. Namun nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM pada Kamis (11/5/2023). Acara bertema Kesiapan KPU Kabupaten Jepara dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jepara itu dipandu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan. Muhammadun menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Maman, warga Desa Kecapi melalui Radio Kartini. Maman menyatakan telah mengikuti dinamika pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari informasi yang diunggah berbagai kanal KPU Kabupaten Jepara, dan juga siaran Radio Kartini. Bagi masyarakat, kata Maman, penting untuk mengetahui nama-nama calon anggota legislatif yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Pertanyaan-pertanyaan juga muncul tentang komitmen parpol terkait kuota perempuan dalam proses pencalonan. Selain itu juga terkait sistem pemilu untuk Pemilu 2024 ini. Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara berupaya seoptimal mungkin agar masyarakat luas berpartisipasi secara aktif di semua tahapan Pemilu 2024, salah satunya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan. “KPU menyediakan ruang-ruang akses informasi baik website maupun media sosial yang selalu memperbarui kegiatan dan program yang sedang dijalankan KPU di semua tahapan pemilu. Pada masa pengajuan calon anggota DPRD misalnya, kami menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Jepara,” kata Muhammadun. Namun terkait nama-nama bakal calon, kata Muhammadun, KPU belum menyampaikan ke masyarakat luas karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2023 pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD baru akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU. “Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” kata Muhammadun. Terkait pertanyaan tentang sistem pemilu yang akhir-akhir ini menjadi bahan percakapan di publik karena ada uji materi di Mahkamah Konstitusi, Muhammadun menjelaskan bahwa sesuai Pasal 3 huruf d UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Sebagaimana Pasal 168 Ayat 2 di undang-undang yang sama dituangkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “KPU menjalankan undang-undang, dalam hal ini adalah UU RI Nomor 7/2017. Undang-undang ini berlaku dan harus dijalankan oleh KPU. Soal dinamika di MK, KPU tetap dalam posisinya, menjalankan apa yang akan diputuskan MK. Jadi posisi sekarang belum ada perubahan dalam norma di UU pemilu sehingga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU berpegang pada UU pemilu ini,” kata Muhammadun. Sementara itu proses pengajuan bakal calon anggota DPRD berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah itu, jadwal berikutnya adalah KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. “Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang tiap parpol punya akses. Adapun jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU,” jelas Muhammadun. (kpujepara)

12 Parpol Sudah Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Sampai dengan hari ke-13 masa pengajuan bakal calon anggota DPRD, sudah ada 12 parpol yang mengajukan bakal calon. Itu setelah pada Sabtu (13/5) sebanyak enam parpol datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD. Keenam parpol itu adalah PPP, Partai Demokrat, PBB, PKB, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Dokumen pengajuan bakal calon enam parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan bersama empat anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan jajaran sekretariat menerima parpol tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara M Zarkoni. Saat pengajuan bakal calon berlangsung, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan didampingi wakapolres datang ke KPU untuk monitoring situasi dan kondisi di KPU. Pukul 08.30, rombongan PPP tiba di KPU untuk memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon. KPU menyatakan dokumen pengajuan bakal calon PPP dinyatakan lengkap dan diterima. “Ada hal yang kami sempurnakan dalam dokumen pengajuan bakal calon setelah sebelumnya dikembalikan. Alhamdulillah hari ini KPU menyatakan lengkap dan diterima,” kata Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Masykuri. PPP mengajukan 47 bakal anggota DPRD. Pukul 12.50 Partai Demokrat tiba di KPU dengan puluhan bakal caleg. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara Latifun mengatakan partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD, terdiri atas 17 bakal caleg perempuan dan 33 laki-laki. “Bakal caleg perempuan lebih dari 30 persen. Kami akan mengikuti arahan dari KPU terkait proses selanjutnya,” kata Latifun. Setelah diperiksa tim verifikator, dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Demokrat dinyatakan lengkap dan diterima. Tak lama berselang, PBB tiba di KPU. Ketua DPC PBB Kabupaten Jepara Khasan Busyiri membawa rombongan. PBB mengajukan sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD. Dokumen PBB dinyatakan dikembalikan setelah diteliti belum lengkap karena ada unggahan di Sistem Informasi Pencalonan yang tertukar dapilnya. PBB langsung memperbaikinya dan kembali menyerahkan ke KPU. Oleh KPU, dokumen dari PBB dinyatakan lengkap dan diterima pada pukul 16.00. Sementara itu PKB sampai di KPU pukul 14.00. Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin mengatakan partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon dan 36 persennya adalah perempuan. “Prosesnya panjang pencalonan ini, dan kami berkomunikasi dengan KPU terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Kami berharap KPU terus memberikan arahan teknis terkait tahapan pencalonan sehingga pengajuan bakal calon bisa bisa memenuhi syarat,” kata Nuruddin Amin. Oleh KPU, setelah diteliti, dokumen pengajuan dari PKB dinyatakan lengkap dan diterima. Pukul 15.00, giliran Partai Golkar tiba di KPU. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jepara Akhmad Faozi mengatakan partainya mengajukan sebanyak 35 bakal calon anggota DPRD dan 40 persennya adalah perempuan. “Kami hadir untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD. Kami berharap proses pencalonan ini berjalan lancar,” kata Akhmad Faozi. Dokumen pengajuan dari Partai Golkar dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Berikutnya pukul 15.30, Partai Gerindra datang ke KPU. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jepara Arizal Wahyu Hidayat menyatakan partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. “Gerindra siap mengikuti peraturan KPU terkait tahapan pencalonan. Kami mengajukan 50 bakal calon,” kata Arizal. Dengan demikian, masih ada enam parpol yang belum mengajukan bakal calon. Hari terakhir pengajuan bakal calon adalah 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59. (kpujepara)

KPU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 916.945 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 916.945 pemilih. Jumlah ini berkurang dibanding daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023 sebanyak 919.187 pemilih. Penetapan DPSHP itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Agus Sutisna mewakili ketua DPRD Asisten 1 Setda Ratib Zaini mewakili Pj Bupati Jepara, anggota Bawaslu Jepara Arifin, perwakilan dari Polres, Kodim, Tata Pemerintahan Setda, Disdukcapil, Rutan, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi pemutakhiran Daftar Pemilih. Subchan Zuhri mengatakan tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan. Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan. Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP. “Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan Zuhri. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan dalam pleno terbuka tersebut terkait proses sebelum pleno terbuka sampai dengan ditetapkan ke dalam DPSHP. Jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS. “Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” kata dia. Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir. PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023. (kpujepara)

Dua Parpol Ajukan Bakal Calon ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menerima dua partai politik terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Jumat (12/5/2023). Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). KPU mengembalikan dokumen dari PPP karena belum lengkap, sedangkan dokumen PAN dinyatakan lengkap dan diterima. Kedatangan parpol diterima Ketua KPU kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Ris Andy Kusuma, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. PPP tiba di Kantor KPU pukul 09.00. Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Masykuri mengatakan sesuai instruksi dari DPP, partainya menyerahkan dokumen ke KPU pada 12 Mei 2023 pukul 09.00. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengajukan 47 bakal calon anggota DPRD dan hari ini kami ajukan ke KPU,” kata Masykuri. Setelah penyerahan dokumen dari PPP, oleh KPU dokumen tersebut diteliti. Hasil penelitian tim verifikator, dokumen PPP dinyatakan belum lengkap. PPP lantas berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi. PPP menyatakan siap memenuhi dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD itu sebelum 14 Mei 2023. Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan bakal calon anggota DPRD pukul 13.00 dengan naik becak. PAN membawa 60-an orang, terdiri atas pengurus dan para bakal caalon anggota DPRD. Ketua DPD PAN Kabupaten Jepara Bambang Harsono mengatakan, partainya mengajukan 40 bakal caleg ke KPU yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). “Pengajuan bakal calon dari PAN ini serentak secara nasional dan kami bisa memenuhi sesuai arahan dari DPP,” kata Bambang Harsono saat memberikan sambutan. Dokumen pengajuan bakal calon DPRD dari PAN lantas diteliti tim verifikator. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah diverifikasi, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari DPD PAN Kabupaten Jepara dinyatakan lengkap dan diterima. KPU menyerahkan tanda terima kepada PAN. Subchan mengatakan sudah ada tujuh parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU pada hari ke-12 masa pengajuan bakal calon. Sebelumnya, PKS, Partai NasDem, Partai Ummat, PDI Perjuangan, dan PSI telah mengajukan bakal calon DPRD. KPU masih akan melayani hingga hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 di Kantor KPU Jepara. (kpujepara)