Berita

KPU Jepara Siap Menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Sesuai jadwal, KPU menerima pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023. Pada hari pertama, Senin (1/5/2023), belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun Senin sore mengatakan, pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan stekholder terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon. “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon, agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” kata Muhammadun. Beberapa parpol sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei. “Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” kata Muhammadun. Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, 1 Mei, perwakilan parpol datang dalam koordinasi di aula KPU Jepara. Stakeholder yang juga diundang adalah Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan RSUD Kartini. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni juga hadir. Pertemuan di hari pertama masa pengajuan bakal calon DPRD itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU, yakni Ris Andi Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali. Pertemuan itu mempertajam rapat koordinasi sebelumnya, yakni 17 April 2023 yang juga melibatkan banyak stakeholder yang bertalian dengan pelayanan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD. Subchan Zuhri mengatakan, semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua. Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh Helpdesk sejak 24 April lalu. Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara. Media massa juga banyak menginformasikan tahapan ini. Sejak 17 April hingga 1 Mei, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali, yakni terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon. “Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 untuk 14 mei 2023,” kata Subchan Zuhri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan bakal calon. “KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan,” kata Siti. Partai politik mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dokumen-dokumen persyaratan yang ada di dalam dokumen yang diajukan ke KPU. Siti Nurwakhidatun menjelaskan dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU adalah, pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (kpujepara)

KPU Lantik PAW PPS Desa Tubanan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tubanan Kecamatan Kembang atas nama Etik Sukayanti. Ia menggantikan Ahmad Rohim yang telah mengundurkan diri. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut diselenggarakan pada Jumat (28/4/2023) di pendapa Balai Desa Tubanan Kecamatan Kembang.  Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota, yakni Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) beserta Da'faf Ali (Sekretaris), Dinar Sitoresmi (kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi), Yuli Triyanto (kasubbag Hukum dan SDM) dan seluruh jajaran Staf Hukum dan SDM. Hadir pula Ketua dan tiga nggota PPK Kembang dan serta ketua, anggota dan secretariat PPS Tubanan. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono, Ketua BPD Tubanan Sutrisno, anggota Panwaslu Kecamatan Kembang dan Panwaslu Desa Tubanan. Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono saat memberikan sambutan mengapresiasi KPU dalam memproses PAW PPS Desa Tubanan. “Saya melihat KPU merespons cepat dengan Langkah-langkah yang baik dalam proses PAW. Bagaimanapun, penyelenggaraan tahapan pemilu di desa kami menjadi perhatian pemerintah desa. Pemerintah desa mendukung hal-hal yang dibutuhkan PPS dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Untung Pramono.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengingatkan bahwa menjadi anggota PPS selain harus melaksanakan tugas dan kewajiban, juga membawa banyak risiko dan tantangan. “Keberhasilan dan kesuksesan selama pelaksanaan pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. Hal-hal yang dirasa menjadi kekurangan, bisa segera ditutup. Dengan masuknya anggota baru sebagai anggota PPS Tubanan melalui proses PAW, kami harapkan tim di PPS solid,” kata Subchan.  Ia juga juga mengapresiasi Etik Sukayanti yang telah bersedia menjadi anggota PPS. Hal itu sebagai bentuk kesadaran diri dan kepedulian terhadap bangsa dan negara. “Menjadi anggota PPS adalah wujud kepedulian terhadap masyarakat dan negara. Kami berharap seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional agar tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar," ujar Subchan Zuhri.  Usai pengambilan sumpah/janji, dilaksanakan koordinasi sekaligus penyamapaian arahan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammadun. Ia mengingatkan penyelenggara di tingkat adhoc untuk betul-betul bisa menjalankan pakta integritas. Ruang-ruang koordinasi dan komunikasi PPS kepada PPK, juga sebaliknya bisa berjalan efektif. Termasuk komunikasi dengan stakeholder di desa (PPS) dan di kecamatan (PPK). “Tahapan pemilu terus berjalan. Jadwal dan program sudah ditentukan waktunya. Perlu terus menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan seluruh tahapan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Operator Silon Parpol Harus Pastikan Dokumen Pencalonan lengkap

kab-jepara.kpu.go.id – Jadwal pengajuan bakal calon anggota, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Menjelang tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD ini, partai politik peserta Pemilu 2024 harus menunjuk operator Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) yang akan digunakan sebagai alat bantu selama proses tahapan pencalonan. Guna membekali para operator Silon partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan Silon yang dipakai sebagai alat bantu selama tahapan pencalonan. Bimtek terhadap operator silon yang diselenggarakan di ONO Joglo Resort and Convention, Bandengan Jepara, Kamis (27/4/2023) diikuti operator Silon dan penghubung (LO) parpol peserta pemilu di tingkat Kabupaten Jepara.   Hadir dalam bimtek itu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri ), beserta anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini penting sebagai bentuk pemahaman terkait penggunaan Silon. Diharapkan nantinya tidak ada kesalahaan dalam melakukan unggah dokomen atau data persayaratan administrasi dan isian data maupun dokumen lain yang menjadi syarat pencalonan anggota DPRD. “Peran operator Silon masing-masing partai politik ini sangat vital dalam tahapan pencalonan anggota DPR atau DPRD ini. Selain dituntut harus bisa mengoperasionalkan Silon, oprator juga wajib tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pencalonan, sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan,” kata Subchan saat memberikan arahan. Ia menambahkan, partai politik diharapkan dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD tidak terlalu mepet waktunya di hari-hari terakhir menjelang penuytupan. Kalau pendaftarannya di awal, parpol masih bisa memperbaiki apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam persyaratan pengajuan bakal calon,” kata Subchan Dalam hal persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten harus diunggah dalam bentuk digital melalui Silon, sedangkan pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Model B-Daftar.Bakal.Calon diserahkan dalam bentuk fisik ke kantor KPU Kabupaten Jepara pasa sat pengajuan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nur Wakhidatun dalam arahannya lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Sebelumnya KPU Jepara telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan anggota DPRD Kabupaten dengan mengundang Stakeholder yang terkait pencalonan dalam hal memudahkan koordinasi dalam pemenuhan persyaratan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten. KPU Jepara juga membentuk Help Desk Pencalonan untuk memberikan pelayanan dan informasi terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten,” tambah Siti Nur Wakhidatun. Pada sesi terakhir yaitu bimbingan teknis aplikasi Silon dipandu admin Silon KPU Jepara Mashally Khaliddan. Bimtek tersebut memberikan pemahaman terkait penggunaan silon bagi partai politik dalam hal input data dan dokumen dengan benar. (kpujepara)

KPU Umumkan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pegumuman Nomor 276/2023 yang telah diumumkan KPU Jepara mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Jepara, Senin (24/3/2023). Isi pengumuman dapat diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Senin (24/5) menyampaikan KPU RI telah  menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023. “Lampiran I Peraturan KPU tersebut mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam Padal 29 PKPU Nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Adapun jadwal pengumuman yaitu 24-30 April 2023. Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten, pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Dalam hal ini sudah kami umumkan di kab-jepara.kpu.go.id  dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara," kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon. Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Muhammadun menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang. “Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinnya,” ujar Muhammadun. Jadi nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Untuk waktu pengajuan bakal calon, disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. "Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei kami melayani pukul 08.00 – 16.00 Wib. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 Wib," kata Muhammadun.   Untuk pengajuan bakal calon, hal tersebut dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten. Muhammadun mengungkapkan terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka Helpdesk sejak 18 April lalu. "Kami telah menyiapkan petugas helpdesk yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara," kata Muhammadun. (kpujepara)  

Perlu Kolaborasi dalam Mengatasi Hoaks di Tengah Tahapan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id - Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap potensi beredarnya berita hoaks di tengah tahapan Pemilu 2024. Hoaks punya efek yang bisa menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencegah penyebaran informasi hoaks agar tidak berkembang bebas. Hal itu mengemuka dalam temu pegiat media sosial dengan tema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks di pendapa Kecamatan Bangsri, Jumat (14/4/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten jepara dengan menghadirkan narasumber anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Wakil ketua DPRD Nuruddin Amin, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, dan pegiat media sosial Muhammad Haidar. Kegiatan itu diikuti lebioh kurang 100 peserta. Para narasumber mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran informasi hoaks di tengah tahapan Pemilu 2024. Mereka membahas kategori dan karateristik informasi hoaks, disinformasi dan beragam contoh hoaks saat tahapan Pemilu 2024, serta tips menangkal hoaks. Muhammadun yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2019 lalu, ditemukan banyak konten hoaks yang beredar di masyarakat. Ia merujuk pada temuan Kementerian Kominfo, yang mencatat terdapat 62 konten hoaks selama rentang waktu Agustus hingga Desember 2018, yang bertujuan untuk menyasar sesama peserta pemilu, penyelenggara pemilu, institusi penegak hukum, dan sebagainya. Jumlah konten hoaks tersebut meningkat tajam menjelang hari pemungutan suara 17 April 2029, dengan mencapai 771 konten hoaks pada Februari 2019. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam menangani penyebaran konten hoaks selama masa tahapan pemilu. “Potensi yang sama bisa terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berlangsung,” kata Muhammadun. Mengutip karya FW Singer dalam LikeWar, fenomena weaponization of social media, internet digunakan sebagai ajang alat komunikasi politik yang terkadang tak sesuai dengan prinsip etik. Media sosial seringkali digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan disinformasi dan hoaks untuk mempengaruhi proses politik. “Karena itu upaya-upaya literasi dan pencegahan seperti dilakukan hari ini yang melibatkan masyarakat pegiat media sosial, sangat penting agar proses pemilu berjalan dengan bermartabat. Untuk mencegah dan meminimalisasi produksi dan penyebaran hoaks, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, melainkan perlu kolaborasi banyak kalangan, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, akademisi, ormas, pegiat media social dan masyarakat luas,” ujar Muhammadun. Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan penyebaran hoaks terbesar yaitu melalui medsos (92,4 persen), aplikasi chatting (62,8 persen), dan situs web (38,9 persen). Sementara jenis hoaks yang diterima paling besar tentang sosial politik, SARA, dan kesehatan. “Beberapa waktu lalu kami menandatangani nota kerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara, khususnya dalam upaya mencegah hoaks kepemiluan. Ini penting agar pemilu bisa berjalan sukses,” kata Arif Darmawan. Muhammad Haidar, salah satu penggiat media sosial, dalam sosialisasi ini mengingatkan tentang bahaya saling berbagi informasi tanpa membedakan ranah privat dan publik. Hal ini dapat memicu penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Wakil DPRD Kabupaten Jepara Nuruddin Amin mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran fakta berita sebelum menyebarkannya, demi memutus rantai berita hoaks atau bohong yang dapat meresahkan masyarakat. “Sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, harus menjadi filter informasi yang masuk. Ia mengajak semua pihak untuk saling berkolaborasi dalam memerangi berita hoaks dan bohong yang dapat merugikan masyarakat,” kata dia. (kpujepara)

KPU Membuka Helpdesk Pencalonan Anggota DPRD

KPU Kabupaten Jepara membuka helpdesk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pelayanan terkait informasi pencalonan sudah dilakukan oleh KPU dalam beberapa pekan terakhir. Kebutuhan informasi terkait pencalonan, khususnya dari pihak partai politik maupun bakal calon anggota legislatif meningkat mengingat masa tahapan pencalonan kian dekat. Layanan informasi dan konsultasi terkait pencalonan itu menjadi hal yang disampaikan KPU Kabupaten Jepara dalam rapat kerja persiapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara di lantai 2 gedung Bappeda Jepara, Senin (17/4) sore. Raker itu dihadiri bawaslu dan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, serta beberapa stakeholder yang bertalian dengan pelayanan administrasi yang dibutuhkan para bakal calon. Stekholder yang diundang adalah Pengadilan negeri, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Rutan, Dinsospermades, Badan Kepegawaian Daerah, Bakesbangpol, Tata Pemerintahan Setda, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan Wilayah II (Demak dan Jepara) Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Rapat kerja itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota, yakni Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota sudah dekat. Pengumuman pendaftaran bakal calon akan dijadwalkan 24 April 2023, dan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. “Ada banyak informasi yang dibutuhkan peserta pemilu terkait pencalonan ini. KPU membuka layanan informasi tersebut untuk informasi dan konsultasi seputar tahapan pencalonan,” kata Subchan. Stakeholder yang diundang dari banyak pihak, mengingat ada beberapa kebutuhan dari para bakal calon yang akan mengurus syarat administrasi pencalonan ke instansi-instansi terkait. Misalnya tentang legalitas ijazah, perbedaan nama di KTP, syarat Kesehatan jasmani dan rohani, mantan narapidana dan pekerjaan yang harus mundur waktu pengajuan pencalonan anggota DPRD. “Kami mengundang instansi terkait dalam tahapan pencalonan untuk membangun sinergitas untuk memudahkan koordinasi dalam tahapan pencalonan nantinya,” kata Subchan Zuhri. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menyampaikan materi tentang tahapan dan jadwal pencalonan, isu strategis, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta penetapan Daftar calon Tetap (DCT). “Untuk memudahkan proses tahapan pencalonan tersebut KPU Jepara membentuk helpdesk yang berfungsi memberikan pelayanan informasi dan konsultasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 dan masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait tahapan pencalonan anggota DPRD. Helpdesk melayani pukul 08.00-16.00,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)