Berita

DPS Diumumkan, Publik Bisa Memberi Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan oleh KPU Jepara, telah diumumkan ke publik sejak 12 April 2023 lalu. Pengumuman DPS itu sampai dengan 25 April 2023. Bersamaan dengan sejak masa awal pengumuman itu, publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei mendatang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (16/4/2023) mengatakan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Jepara sebagaimana ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka 5 April 2023 adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.624 pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan. Termasuk di dalam jumlah tersebut adalah pemilih disabilitas sebanyak 6.064 pemilih (0,66 persen). “Jadwal pengumuman DPS itu ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu 12-25 April 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara di semua desa dan kelurahan. Sedangkan masukan dan tanggapan jadwalnya 12 April-2 Mei 2023,” kata Muhammadun. Di Kabupaten Jepara, masukan dan tanggapan publik itu, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jl Yos Sudarso Nomor 22. Atau juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050. Apa saja yang bisa menjadi bahan masukan dan tanggapan dari publik? Muhammadun menjelaskan, tanggapan dan masukan dari publik bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS, atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau juga tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu mesti melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun.   Partisipasi Masyarakat Bagaimana masyarakat bisa tahu sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang telah diumumkan itu? Muhammadun menjelaskan, DPS yang telah diumumkan PPS di semua kantor balai desa dan kantor kelurahan sudah memuat nama-nama pemilih dalam DPS, jenis kelamin, usia, desa/kelurahan, RT RW, dan TPS berapa. Pengumuman DPS juga dilakukan di Rutan Jepara karena ada TPS lokasi khusus di Rutan. KPU Kabupaten Jepara pada 12 April lalu juga telah menyampaikan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital yang juga berisi nama-nama pemilih kepada Bawaslu kabupaten Jepara, perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten, perangkat pemerintah tingkat kabupaten, serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Ketua KPU Subchan Zuhri, anggota KPU Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun menyerahkan daftar pemilih sementara salinan digital kepada perwakilan parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu di aula KPU. Selain melalui pengumuman yang ditempel di desa/kelurahan serta di rutan (untuk pemilih penghuni rutan) itu, masyarakat juga bisa mengecek status keterdataannya sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Portal online cek data pemilih itu juga sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id di menu Masukan Pemilih, lalu pembaca bisa klik Pengumuman Cek Sudah/Belum Terdaftar sebagai Pemilih. “Dengan demikian, melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan itu, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status keterdataannya sebagai pemilih, maka bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan,” jelas Muhammadun. Ia menjelaskan, potensi perubahan data pemilih ada karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. “KPU menetapkan DPS Kabupaten Jepara mendasarkan pada pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih 12 Februari-14 Maret 2023. Tidak menutup kemungkinan ada dinamika setelah proses coklit dan setelah DPS ditetapkan dan diumumkan,” lanjut Muhammadun.  Masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS ini akan menjadi bahan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Partisipasi publik di masa pengumuman, memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini sangat penting,” kata Muhammadun. Jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 adalah pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023. (kpujepara).

KPU Berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Putri Aisiyah

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan kepada anak-anak yatim yang ada di Panti Asuhan Putri Aisiyah Jepara, Selasa (12/4/2023). Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri beserta dua anggota KPU, yakni Ris Andy Kusuma dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat hadir dalam kegiatan tersebut. Tim dari KPU diterima Rohayati, ketua Yayasan Panti Asuhan Putri Aisiyah. Subchan Zuhri menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dari Sekjen KPU Republik Indonesia yang mana mengamanatkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pembeberian santunan bagi anak yatim di lingkungan KPU dan masyarakat setempat. “Kegiatan santunan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh KPU di seluruh Indonesia,” terang Subchan. Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menyerahkan santunan kepada anak yatim yang secara simbolis diterima Rohayati selaku ketua Pantia Assuhan Aisiyah bersama anak-anak yatim di lokasi panti asuhan tersebut. “Kami berterima kasih kegiatan santunan ini telah diterima. Santunan ini sebagai rasa kepedulian kami terhadap anak yatim,” kata Subchan. Subchan juga menyampaikan bahwa saat ini KPU tengah menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024. “Kami berharap didoakan agar seluruh rangkaian tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar,” ujar Subchan. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiyah singkat oleh anggota KPU Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muhammadun. Dalam tausiyahnya Ia memberikan dorongan agar para anak asuh tidak berkecil hati, dan tetap berusaha meraih mimpi mereka. “Anak-anak harus terus meneruskan pendidikan, membekali diri dengan keterampilan-keterampilan hidup dan terus menjaga semangat untuk maju,” kata Muhammadun. Setelah itu dilanjutkan doa Bersama mejelang berbuka puasa. Rohayati mengatakan, Yayasan Panti Asuhan Putri Aisiyah Jepara tidak sekadar mengasuh anak-anak yatim, tetapi juga memberikan bekal keterampilan dan ilmu pengetahuan yang dapat meningkatkan kemandirian anak-anak tersebut di masa depan. (kpujepara)

Siswa Madrasah Cek Data Pemilih saat Ikuti Pendidikan Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa Madrasah Aliyah (MA) Maftahul Falah Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara mengecek keterdataannya sebagai pemilih dalam pemilu 2024 saat mereka mengikuti pendidikan pemilih di aula lantai 2 madrasah setempat. Mereka yang sudah memenuhi syarat dan telah didata melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih beberapa waktu lalu, mengaku sudah terdata sebagai pemilih setelah mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu menjadi dinamika dalam Seminar Demokrasi bertema Penanaman Demokrasi yang Bermartabat pada Pemilih Pemula yang diselenggarakan MA Maftahul Falah Desa Sinanggul, Selasa (11/4/2023). Sebanyak 100 siswa putra dan putri mengikuti kegiatan tersebut. Seminar menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Seminar dibuka Kepala MA Maftahul Falah Hafidz Abdul Mujib. Hadir pula para guru madrasah setempat. Hafidz Abdul Mujib mengatakan, sebagian dari siswanya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, sehingga setelah didata sebagai pemilih oleh KPU, mereka akan memiliki hak pilih saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Karena sudah dan akan memiliki hak pilih, maka status para siswanya tersebut akan menjadi pemilih pemula di pemilu nanti. “Mereka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait demokrasi, khususnya kepemiluan. Agar nanti saat mereka memberikan hak-hak politiknya, sudah memiliki bekal pengetahuan yang cukup,” kata hafidz Abdul Mujib. Selain itu, seminar tersebut juga dimaksudkan agar para siswa kelak setelah lulus dari madrasah dan terjun ke masyarakat, bisa mengambil peran-peran yang dibutuhkan, baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara pemilu, atau kelak nanti sebagai yang dipilih. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menjelaskan tentang dasar-dasar demokrasi, dan pemilu sebagai amanat konstitusi sebagai sarana untuk memilih para pemimpin. Selain itu juga menjelaskan peran-peran yang bisa dilakukan oleh pemilih pemula atau generasi muda di tengah tahapan pemilu. Muhammadun mengajak diskusi kepada para siswa bagaimana ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka dalam memberikan efek positif pemahaman demokrasi, khususnya kepemiluan. Para peserta juga dikenalkan dan diajak membuka website dan media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Jepara, sebagai salah satu rujukan informasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Beberapa peserta terlibat dalam diskusi dan mengajukan beberapa pertanyaan tentang status hak pilih dan apa yang harus dilakukan sekaligus tantangan bagi pemilih pemula. (kpujepara)

KPU Berikan Santunan ke Pantarlih yang Dilukai saat Coklit

Kab-jepara.kpu.go.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Muhammad Nurfuad menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 2 juta rupiah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Muhammad Nurfuad mengalami luka bacok yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada tangan kirinya saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Permilu 2024 pada 23 Februari 2023 lalu. Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di kediaman Muhammad Nurfuad di Dukuh Sekuping RT 6 RW 6 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Selasa (11/4/2023). Pemberian santunan ini memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.   Penyerahan santunan tersebut dihadiri Muhammadun (ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat, dan SDM), Da'faf Ali (sekretaris), dan Yuli Triyanto (Kasubbag Hukum dan SDM) KPU Kabupaten Jepara. Selain itu juga dihadiri Ketua PPK Kembang Agus Dwi Harsono Bersama anggota PPK Ahmad Sifronul Wildan, serta Ketua PPS Tubanan Sutrisno. Muhammadun mengatakan, meski mengalami kecelakaan kerja tersebut serta menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta istirahat, Nurfuad pada akhirnya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024. “Hari ini, 11 April 2023 bersamaan dengan berakhirnya masa kerja pantarlih, kami berterima kasih pantarlih telah melaksanakan tugasnya, termasuk Mas Nurfuad. Pemberian santunan ini sebagai bentuk perhatian KPU terhadap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kali kedua kami mendatani rumah Mas Nurfuad setelah sebelumnya sehari setelah kejadian. Tim dari PPK dan PPS juga mendampingi dan membantu dalam proses pemeriksaan medis di Puskesmas. Kami juga berterima kasih kepada pihak Puskesmas juga Pemerintah Desa Tubanan yang turut membantu mendukung segala proses yang dibutuhkan,” kata Muhammadun. Sementara itu Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, sejak awal kejadian, sampai dengan akhir pemberian santunan, KPU telah melakukan hal-hal yang dibutuhkan secara administratif terhadap Nurfuad sebagai pantarlih dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 59/2023. Nurfuad berterima kasih dengan perhatian penuh dari KPU atas insiden yang menimpa dirinya saat menjalankan tugas. Tugas-tugas pendataan pemilih sudah ia selesaikan, dan ikut membantu PPS dalam proses rekapitulasi sampai selesai masa kerja. “Saya siap menerima tugas, khususnya untuk tugas-tugas pemilu,” kata Nurfuad. (kpujepara)

KPU-Diskominfo Bangun Sinergi Cegah Penyebaran Disinformasi dan Hoaks

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jepara terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pencegahan penyebaran informasi hoaks. Kegiatan ini diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (11/4/2023).  Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara berjanji untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam memperkuat informasi dan komunikasi publik terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.  Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat mempengaruhi hasil pemilu dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah yang dibutuhkan terhadap informasi kepemiluan yang beredar di media sosial, serta berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperkuat sajian informasi kepemiluan yang akurat.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyambut baik penandatanganan kerja sama ini dan mengatakan bahwa sinergi antara KPU dan Diskominfo sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang sukses dan berintegritas di Kabupaten Jepara. "Kami akan bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Jepara dapat memilih dengan bebas dan adil, serta mencegah penyebaran disinformasi maupun hoaks yang dapat merusak suasana Pemilu," ujar dia.  Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan juga mengapresiasi kerja sama ini dan menegaskan komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Jepara dalam mendukung Pemilu 2024 yang aman dan tertib. "Kami akan memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks," katanya.  Menurut Arif Darmawan disinformasi di era post-truth merupakan ancaman serius bagi terbangunnya demokrasi elektoral yang sehat. Hal itu diakibatkan antara politik dan berita hoaks saling berkaitan satu sama lain.  Maka dari itu, diharapkan kerja sama antara KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara ini dapat menjadi contoh sinergi antar instansi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemilu dan mencegah penyebaran disinformasi maupun hoaks di masyarakat. (kpujepara)

KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan hasil verifikasi faktual kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara, Minggu (9/4/2023). Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kedua untuk syarat dukungan bakal calon DPD pada 26 Maret-8 April 2023, yakni Taj Yasin dan Joko Dalmadyo. Saat verifikasi faktual kedua dengan metode video rekaman tyang diserahkan petugas penghubung dua bakal calon tersebut, hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta tiga komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta anggota Bawaslu M Zarkoni di aula KPU pada Sabtu (8/4/2023) hingga pukul 23.59. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kedua pada 8 April 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti. Siti menjelaskan hasil dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 9 April 2023.  “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti. Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kedua bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 11 April 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili. “Di Provinsi Jawa Tengah terdapat empat bakal calon yang telah melakukan perbaikan syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 244 sampel pendukung dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua atas nama Joko Dalmadyo sebayak 68 sampel pendukung dan Taj Yasin sebanyak 111 Pendukung yang tersebar di 16 kecamatan di Jepara,” ujar Siti. (kpujepara)