Berita

KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tetapkan hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara yang dihadiri oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yakni, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma dan Muhmmadun pada Senin, (27/2/2023).  Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kesatu untuk bakal calon DPD dari tanggal 6-26 Februari 2023. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kesatu pada 26 Februari 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti. Siti menjelaskan hasill dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 27 Februari 2023.  “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti. Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 1 Maret 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili.  “Di Provinsi Jawa Tengah terdapat 7 bakal calon yang telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kesatu yakni Kodirin, Abdul Kholik, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi dan Muhdi,” terang Siti. Dia menjelaskan untuk 4 bakal calon lainnya masih belum memenuhi syarat yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Untuk 4 bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki data pendukungnya yang kemudian nanti akan dilakukan kembali verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual,” ujar Siti. Siti menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)

Persiapan TPS Lokasi Khusus di Rutan, KPU Gandeng Disdukcapil

Kab-jepara.kpu.go.id – Persiapan pembentukan TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II B Jepara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kamis (2/3/2023) KPU Kabupaten Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan proses penyelesaian problem identitas kependudukan warga binaan di Rutan Kelas II B Jepara. Noor Ahmad, Sub Koordinator Identitas Kependudukan Disdukcapil Jepara menerangkan, telah melakukan pengecekan terhadap 360 data administrasi kependudukan warga binaan Rutan Kelas II B Jepara. “Data telah kami cek. Hasilnya ada 72 data administrasi warga binaan yang masih bermasalah,” ungkapnya. Dia menambahkan, Disdukcapil turun ke Rutan untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan yang data kependudukannya bermasalah. Warga binaan dapat melengkapi data administrasi kependudukannya. “Selain itu, Disdukcapil memberikan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital bagi pegawai Rutan,” ujar Noor Ahmad. Ris Andy Kusuma, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara mengatakan, identitas kependudukan ini sangat penting bagi warga binaan. Dengan pelayanan dari Disdukcapil Kabupaten Jepara akan memudahkan pendataan data pemilih dalam Pemilu 2024. “Sehingga tidak ada warga binaan yang tidak memiliki identitas dan tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya di Pemilu 2024,” ujarnya didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dinar Sitoresmi beserta staf KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)    

KPU Kunjungi Pantarlih yang Dilukai ODGJ

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Sabtu (25/2) pagi mengunjungi Muhammad Nurfuad (21), petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di rumahnya, Dukuh Sekuping RT 6 RW 6 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara. Nurfuad Sabtu pagi di Puskesmas Kembang untuk memeriksakan kondisi tangan kirinya yang dilukai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di RT 6 RW 6 Desa Tubanan pada Kamis (23/2) kira-kira pukul 14.30. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun mengunjungi Muhammad Nurfuad di rumahnya. Turut mengunjungi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kembang Agus Dwi Harsono dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tubanan Sutrisno. Hadir pula Petinggi (kepala desa) Tubanan Untung Pramono, serta Bhabinkabtibmas dan Babinsa yang bertugas di Desa Tubanan. Nurfuad menyatakan kondisi lukanya tinggal pemulihan setelah Kamis lalu mendapatkan perawatan petugas Desa Tubanan dengan dijahit sebanyak tujuh jahitan di tangan kiri di titik antara jari telunjuk dan ibu jari. “Insyallah sekitar tujuh hari sudah bisa digunakan untuk aktivitas,” kata Nurfuad yang statusnya adalah mahasiswa semester 6 Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara.  Nurfuad menceritakan, insiden itu terjadi saat Kamis (23/2) pukul 14.30 ia dengan atribut dan identitas lengkap sebagai pantarlih hendak men-coklit di rumah Mintarjo di RT 6 RT 6 Desa Tubanan. Sesampai di depan pintu rumah, ia mencupakan salam dan mengetuk pintu. Beberapa saat kemudian Nur Chasanah (18) membukakan pintu. Di rumah tersebut ada tiga keluarga yang dicoklit. Setelah hampir tuntas, Nurfuad hendak menempel stiker tanda keluarga tersebut sudah dicoklit. Nur Chasanah berteriak menyebut nama seseorang yang kemudian disebut sebagai ODGJ yang datang dari depan rumah arah belakang Nurfuad dengan membawa sabit. “Secara spontan, saya berlari ke arah pintu untuk menutup pintu. Saya berpikir di dalam ada anak kecil, dua orang perempuan, dan Ibu Suripah yang sudah sepuh. Saya khawatir terjadi apa-apa di dalam rumah,” tutur Nurfuad. Ia sekuat tenaga menutup dua daun pintu serta menahannya dari dalam rumah. Sedangkan pelaku yang notabene ODGJ itu mendorongnya dari luar. Dalam waktu cepat, ODGJ tersebut memasukkan sabit melalui sela-sela dua daun pintu dan mengenai tangan kiri Nurfuad. Dalam kondisi demikian, Nurfuad lantas meminta seluruh penghuni rumah ke luar rumah melalui pintu belakang. Ia kemudian menarik kursi untuk menahan pintu, sebelum kemudian ia bisa meloloskan diri melalui pintu keluar di dapur rumah. Ia meminta pertolongan dalam kondisi terluka dan mendapatkan pertolongan dari warga di rumah tak jauh dari lokasi. Nurfuad dibawa ke petugas medis desa, sedangkan ODGJ diamankan warga dan dibawa ke RSUD Kartini dengan pengawalan Babinsa dan Bhabinkabtibmas setempat.  “Mas Nurfuad dilukai saat membela diri dari ancaman, dan mencoba menyelamatkan seluruh orang yang ada di rumah saat dia sedang menjalankan tugas sebagai pantarlih. Kejadian ini benar-benar tak terduga dan cepat. Mas Nurfuad cukup kuat dengan kejadian yang dialami. Ia tetap akan melajutkan proses coklit. Saya sarankan dia istirahat dulu untuk memulihkan lukanya,” kata Muhammadun.  Ia juga menjelaskan sejak kemarin KPU menindaklanjuti dengan mendata dan mengidentifikasi peristiwa tersebut, untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan untuk jaminan keselamatan kerja penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang dialami Nurfuad. Ia mengapresiasi banyak pihak yang membantu pantarlih sesaat setelah kejadian tersebut, terutama dari Pemerintah Desa Tubanan, petugas medis desa, Babinsa, Bhabinkabtibmas, serta warga terdekat. Subchan Zuhri mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu, termasuk adhoc untuk tetap bekerja secara profesional dan menjaga keselamatan. Jika terjadi suatu hambatan atau gangguan, agar bisa segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jenjang di atasnya dan pihak-pihak terkait. “Sejauh ini kerja pantarlih berjalan lancar. Bahkan untuk capaian, Mas Nurfuad ini sudah hampir tuntas,” kata Subchan. Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono mengapresiasi langkah KPU, PPK, dan PPS yang merespons cepat kejadian tersebut sesaat setelah insiden. “Kami juga berkomunikasi dengan Puskesmas yang memberikan penanganan,” kata Untung Pramono. (kpujepara).

KPU Memverifikasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pekan ini masih melakukan verifikasi faktual ke-1 dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, verifikasi factual ke-1 akan berakhir pada 26 Februari 2023. Sebelum melakukan verifikasi faktual, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan petugas penghubung dari masing-masing bakal calon anggota DPD. Petugas penghubung adalah orang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU. Koordinasi itu dilakukan pekan lalu. Hadir di antaranya ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan iti Nurwakhidatun yang sekaligus memandu koordinasi, dua anggota KPU Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir pula anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni. Para petugas penghubung dari lima bakal calon anggota DPD hadir. Sedangkan petugas penghubung bakal calon anggota DPD lainnya hadir dalam koordinasi akhir pekan lalu di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (22/2) mengatakan verifikasi faktual dilakukan setelah sebelumnya KPU menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan ke-1 dukungan minimal dari seluruh bakal calon anggota DPD pada 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, KPU RI menyampaikan sampel dukungan minimal semua bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara untuk dilakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Jadwal verifikasi faktual ke-1 adalah 6-26 Februari 2023,” kata Muhammadun. Di Provinsi Jawa Tengah ada 11 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi ke-1 dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Mereka adalah (sesuai urutan abjad) Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi, Joko Dalmadyo, Kodirin, Laamatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi, dan Taj Yasin. Dari 11 bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah itu, ada dua bakal calon yang tidak ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Jepara, yakni Bambang Sutrisno dan Kodirin. Sedangkan sembilan bakal calon DPD lainnya ada sampel dukungan dari KPU RI yang harus diverifikasi secara faktual, yakni totalnya 848 sampel dukungan. Muhammadun menjelaskan, sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi factual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir di lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Muhammadun menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)

KPU Deklarasikan Pemilu Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa

Kab-jepara.kpu.go.id- Dalam menyongsong satu tahun menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa serta menyaksikan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024, Selasa (14/2/2023) mulai pukul 14.00 WIB di aula Kantor KPU Jepara.  Acara tersebut mengundang dari stakeholder yaitu Pj Bupati Jepara, pimpinan DPRD, Kapolres Jepara, kajari Jepara, ketua Pengadilan Agama, kabag Tata Pemerintahan Setda, Bawaslu Jepara, Perwakilan partai politik, BEM Unisnu, serta perwakilan Forum OSIS Jepara. Hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU lainnya, yaiti Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Da’faf Ali Pada rangkaian acara tersebut, dilaksanakan Pembacaan Deklarasi dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa yang diwakili oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan ditandatangani oleh Forkopimda beserta seluruh perwakilan partai politik. Setelah penandatanganan deklarasi, dilanjutkan dengan menyaksikan secara bersama Peluncuran Kirab Pemilu 2024 melalui live streaming kanal YouTube KPU RI.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kirab Pemilu 2024 dilakukan secara terpusat di Jakarta. "Ada tujuh titik kota peluncuran kirab yang meliputi Kota Tanjung Selor, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang, dan Jayapura. Meskipun Jepara bukan salah satu dari titik kota peluncuran, tetapi kirab tersebut akan melewati Kabupaten Jepara. Sehingga kami akan menggelar kegiatan dalam rangka menyambut kirab," kata Subchan. Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi dalam menyongsong Pemilu 2024. Tantangan dalam pemilu sangat banyak sehingga semua pihat harus turut memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan secara berintegritas, demokratis, dan lancar guna menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sementara itu Pj Bupati melalui Asisten Satu Setda Jepara Ratib Zaini dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh pemilih agar dewasa dalam menggunakan hak suaranya. "Pendidikan politik itu penting agar kita bijak dalam menggunakan suara untuk memilih calon pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ratib.(kpujepara)

3.488 Pantarlih Langsung Mencoklit di Hari Pertama

Kab-jepara.kpu.go.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon pantarlih terpilih berlangsung lancar di semua desa/kelurahan, Minggu (12/2/2023). Sebanyak 3.488 pantarlih juga langsung mengikuti apel kesiapan, yang kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Di hari yang sama, pantarlih se-Kabupaten Jepara melakukan coklit di masing-masing wilayah TPS di semua desa dan kelurahan di Jepara. KPU Kabupaten Jepara meninjau proses pelantikan, apel kesiapan dan pelaksanaan bimtek pantarlih ke beberapa desa. Terdapat lima tim dari KPU yang terdiri dari komisioner serta didampingi jajaran sekretariat.  Tim dari KPU turun ke kelurahan/desa guna memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pantarlih serta pelaksanaan coklit di hari pertama. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberikan sambutan di Balai Desa Telukwetan menyampaikan bahwa Pantarlih memiliki posisi yang strategis dalam penyusunan daftar pemilih. “Pantarlih memiliki tugas penting. Kerja-kerja yang dilakukan oleh pantarlih bahan baku yang sudah dicocokkan dan diteliti yang pada nantinya akan bermuara menjadi daftar pemilih tetap atau DPT,” terang Subchan. Ia juga berharap pantarlih berpegang teguh terhadap cara kerja yang telah ditetapkan. “Dalam melakukan coklit ke masyarakat nanti pantarlih harus berpegang pada SOP yang telah ditetapkan serta harus terus menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerja yang ada,” terang Subchan. Sementara itu anggota KPU Jepara Muntoko meninjau pelaksanaan bimtek pantarlih di Desa Jinggota Kecamatan Kembang, Desa Watuaji Kecamatan Keling, dan Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Anggota KPU Jepara Ris Andy Kusuma meninjau di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, dan Desa/Kecamatan Bangsri. Anggota KPU Siti Nurwakhidatun meninjau di Desa Bawu Kecamatan Batealit, Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan, dan Desa Troso Kecamatan Pecangaan. Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang meninjau di Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, dan Desa Kecapi Kecamatan Tahunan mengatakan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU semua kegiatan berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun. “Pelantikan, apel kesiapan dan coklit pantarlih di tiap desa/kelurahan berjalan dengan lancar. Mereka sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah TPS-nya. Saya juga melihat antusiasme pantarlih, baik saat apel maupun mengikuti bimtek yang dilakukan PPS,” ungkap Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan bahwa para pantarlih akan memiliki standar kerja yang telah ditetapkan. Mereka mendatangi pemilih dengan mengenakan rompi, topi, dan tanda pengenal khusus saat menjalankan tugas. Data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga). (kpujepara)