Berita

KPU Sosialisasikan Dapil ke Peserta Pemilu dan Media Massa

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ,menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada peserta Pemilu 2024 dan media massa. Kegiatan itu berlangsung di aula KPU Jepara, Kamis (6/4/2023). Hadir dalam acara itu Subchan Zuhri (ketua KPU), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50. Hal itu mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022. Untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil. Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi. Untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II Bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Pelaksanaan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022. KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidapil. KPU Jepara lantas menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik. KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023. Dialog dengan peserta pemilu dan wartawan itu dipandu anggota KPU Muhammadun. (kpujepara)  

Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Jepara 919.187 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Rabu (5/4/2023). Berdasarkan hasil rekapitulasi secara terbuka, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.642 pemilih laki-laki dan 459.545 perempuan. Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma,  dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua sekretariat KPU. Hadir pula Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jepara, Polres, dan Kodim. Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan tiga anggota Bawaslu, yakni Arifin, Kunjariyanto, dan Abd Kalim juga hadir. Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 juga hadir. Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih hadir dalam rapat pleno tersebut. Subchan Zuhri mengatakan menyampaikan apresiasi sedalam-dalamnya atas partisipasi yang luas dari semua pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Partsipasi itu penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam proses penyusunan daftar pemilih, terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki elemen data pemilih, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara nanti. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. KPU RI telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Desember 2022. Jumlahnya 204.656.053 jiwa. KPU lantas melakukan sinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Pada tanggal 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Jepara menerima 931.482 data pemilih dari KPU RI. Data itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit. Coklit dilakukan oleh pantarlih mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Ada 3.488 pantarlih yang melakukan coklit. Dalam melakukan coklit, pantarlih datang langsung ke rumah pemilih. Sebelum rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten Jepara, pada tanggal 30-31 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa dan kelurahan yang diikuti Pantarlih, Panwaslu kelurahan dan desa, perwakilan peserta Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan, serta perangkat pemerintah desa dan kelurahan. Hal yang sama dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan pada 1-2 April 2023. Selain kepada peserta rapat pleno, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara sebagai bahan untuk rekapitulasi dan penetapan DPS. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih sementara dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih. Sebagai perbandingan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 di Jepara adalah 876.490 pemilih.   Pleno juga memutuskan jumlah TPS 3.490. Sebelum pelaksanaan coklit jumlah TPS hasil pemetaan adalah 3.488 TPS. Ada tambahan dua TPS lokasi khusus yaitu di Rutan Jepara. Muntoko mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan diumumkan kepada masyarakat pada 12-25 April 2023 melalui PPS di semua desa dan kelurahan. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan,” kata Muntoko. Jika pemilih ingin tahu apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum, bisa mengecek secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. KPU Kabupaten Jepara juga membuka nomor WhatsApp yang bisa menerima aduan atau laporan masyarakat jika merasa belum terdata sebagai pemilih dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih melalui nomor 0822-3332-8050. Laporan itu dilengkapi dengan bukti dokumen yang otentik. (kpujepara)  

KPU Jepara Memverifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi secara faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Di tingkat kabupaten, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan itu dilakukan pada 1-4 April 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (3/4/2023) mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan. “Mendasarkan pada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima, pada 31 Maret 2023 KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima,” kata Muhammadun. Pada 24 Maret 2023, KPU RI menetapkan Keputusan Nomor 210/2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima. Putusdan Bawaslu RI terhadap Partai Prima tertuang dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 bertanggal 20 Maret 2023. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomro 210/2023 itu, KPU RI menyampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dua hal pokok sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI. Pertama, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima oleh KPU provinsi dilakukan pada 1-2 April 2023. Kedua, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di kabupaten/kota dilaksanakan pada 1-4 April 2023. Muhammadun mengatakan, terkait hal itu, KPU Kabupaten Jepara atas arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 31 Maret 2023 langsung berkoordinasi dengan Partai Prima dan Bawaslu Jepara terkait persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tersebut. Ketua KPU Subchan Zuhri, dan dua anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Ris Andy Kusuma melakukan koordinasi yang menghadirkan anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni dan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Muhammad Mustavit. Koordinasi dilakukan setelah KPU Jepara menerima data sampel keanggotaan Partai Prima dari KPI RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota. Setelah disampaikan kepada Partai Prima dan Bawaslu Jepara dalam rapat koordinasi 1 April 2023, KPU langsung melakukan verifikasi faktual pada 2 April. Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan. Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti. “Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait. Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” jelas Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan, untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap Partai Prima di Desa Cepogo Kecamatan Kembang. “KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 4 April 2023 karena tanggal 5 April KPU provinsi sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara. (kpujepara)

Tenaga Pendukung PPK Tandatangani Kontrak Kerja

Kab-jepara.kpu.go.id – Tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Jepara telah merekrut sebanyak 32 tenaga tendukung PPK dan mereka siap bekerja mulai April 2023. Para tenaga pendukung itu, Jumat (31/3/2023) menandatangani kontrak kerja di aula Kantor KPU sekaligus membacakan pakta integritas. Mereka juga menerima arahan dan pembekalan kerja dari pimpinan KPU Kabupaten Jepara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat membuka acara Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Sekretariat PPK se-Kabupaten Jepara  mengatakan tenaga pendukung sekretariat PPK harus bekerja sama dan bersinergi dengan PPK. "Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Tenaga pendukung sudah harus bekerja secara profesional bersama tim di PPK," kata Subchan.   Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Jepara Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Muntoko. Ketiganya  memberikan arahan kepada tenaga pendukung PPK . Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.   Muhammadun  menekankan agar para tenaga pendukung sekretariat PPK memaksimalkan potensi yang dimiliki. “Teman-teman tenaga pendukung sekretariat PPK harus memaksimalkan potensinya dan menjadi satu kesatuan dengan PPK serta turut menjaga nama baik PPK,” kata Muhammadun Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu tugas dari tenaga pendukung sekretariat PPK juga harus menjaga kode etik penyelenggara. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, imparsialitas, independensi dan profesionalitas. "Perilaku kita sebagai penyelenggara ada kode etiknya. Semuanya harus saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak ada persoalan dalam hal ini," lanjut Muhammadun. Siti Nurwakhidatun saat memberikan arahan, mengingatkan tenaga pendukung untuk menjaga semangat kerja sepanjang tahapan Pemilu 2024. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memberikan materi mengenai tugas dari tenaga pendukung PPK. Kemudian dilanjut pemaparan oleh BPJS Ketenagakerjaan tentang cakupan jaminan keselamatan kerja yang akan didapatkan oleh tenaga pendukung sekretariat PPK. Para tenaga pendukung sekretariat PPK mengisi formulir dari BPJS Ketenagakerjaan untuk nantinya menjadi jaminan sosial ketenagakerjaan. Diakhir acara Muntoko menyampaikan pentingnya sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja sekretariat PPK.  Acara tersebut dihadiri oleh ketua PPK se-Kabupaten Jepara dan seluruh tenaga pendukung PPK se-Kabupaten Jepara.(kpujepara)

Percakapan Kepemiluan dari Anak Muda Jadi Bukti Partisipasi Aktif

Kab-jepara.kpu.go.id – Generasi Z penting untuk berdemokrasi dan memiliki pengetahuan seputar kepemiluan yang cukup.  Generasi yang lahir  pada 1997 hingga 2012 ini berada di kelompok populasi terbesar dengan 27,94 persen atau 74,93 juta orang. Jangan sampai Gen Z tidak berpartisipasi dalam pemilu karena pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ramadan di SMA Negeri 1 Pecangaan dengan tema Demokarasi dan Pengetahuan Kepemiluan bagi Pemilih Pemula, Kamis (30/3/2023). Selain itu Muhammadun juga menyampaikan syarat menjadi pemilih dan mengimbau para siswa untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id. Para peserta kegiatan tersebut mayoritas sudah berusia 17 tahun, dan sebagian 16 tahun yang pada saat pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. Mereka yang sudah memiliki KTP elektronik mengecek statusnya untuk memastikan sudah tercatat sebagai pemilih. "Mengecek status apakah sudah terdaftar sebagai pemilih adalah salah satu bentuk partisipasi aktif mereka  di tengah tahapan pemilu. Saya melihat mereka juga antusias untuk mendapatkan informasi kepemiluan dengan mengikuti akun media sosial dan website KPU. Pengetahuan kepemiluan ini penting dan diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas, aktif, dan berdaulat," kata Muhammadun.   Ia juga menjelaskan, semua peserta memiliki akun media sosial yang populer digunakan anak-anak muda. Dengan pengetahuan kepemiluan yang cukup mereka bisa terlibat aktif dalam percakapan seputar demokrasi, atau lebih khusus tentang kepemiluan. "Itu mengapa kami di KPU, dalam setiap kegiatan pendidikan pemilih menyampaikan apa pentingnya pemilu dan peran apa yang bisa diambil para pemilih pemula. Mereka memiliki karakternya sendiri," lanjut dia. Muhammadun mengatakan, di antara problematika pemilih pemula adalah rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik (objek pasif). Selain itu emosionalitas pemilih pemula rawan dimanfaatkan dalam pusaran antusiasme dan apatisme. Karena itu mereka perlu dilibatkan/melibatkan diri dalam proses pemilu, sehingga tidak merasa hanya jadi objek dan sumber suara semata," jelas Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menjelaskan tentang demokrasi, pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah, sedang, dan akan diselenggarakan. Yolanda, salah satu peserta berpendapat tentang pentingnya anak muda terlibat aktif di negara yang menganut demokrasi. Pemilu menjadi salah satu kanal bagaimana aspirasi itu disampaikan dan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Sebanyak 300 siswa yang mejadi peserta terdiri siswa kelas XI SMA Negeri 1 Pecangaan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Turut hadir Ketua Panitia Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Pecangaan Nur Robikhan, dan para guru di antaranya Mahasin dan Alifatun Nafiah. (kpujepara)

PPS Segera Merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Kab-jepara.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan segera melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa/kelurahan setempat. Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KPU Kabupaten Jepara, Rabu (29/3/2023) mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam rapat kerja untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutnya adalah pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023. Rapat kerja itu dihadiri anggota KPU Jepara Muhammadun dan Muntoko Bersama sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula anggota Bawaslu M Zarkoni. Muntoko memandu jalannya raker untuk memastikan PPS maupun PPK benar-benar sudah siap untuk rapat pleno terbuka tersebut.  Muhammadun dalam sambutan membuka raker meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut. “Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS. “Dari KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun. Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah yang dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Jepara sebanyak 931.482 pemilih (423.169 keluarga). “Hasil coklit dari 931.482 pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno. Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun. Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. Sementara itu anggota Bawaslu M Zarkoni dalam kesempatan raker itu mengatakan, selama proses coklit, Panwaslu di kelurahan/desa melakukan pengawasan. “Kami berharap koordinasi dan komunikasi teman-teman PPK dan PPS dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa selalu terjaga. Kita punya tujuan yang sama, memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa,” kata Zarkoni. (kpujepara)