Berita

Pemilu Kian Dekat, Perlu Melatih Kebal Dari Hoaks

Kab-jepara.kpu.go.id – Rabu, 14 Februari adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024. Waktu yang kian dekat dengan pemilu, berkaca pada Pemilu 2019, banyak disinformasi dan hoaks yang beredar di berbagai media sosial. Masyarakat perlu melatih diri bagaimana bisa kebal dari paparan hoaks.  Masyarakat di desa, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, berkebun, dan sebagian berdagang perlu saling berinformasi dengan baik agar sama-sama tidak terdampak dari peredaran hoaks. Hal itu untuk menjaga suasana demokratis dalam pemilu, sekaligus menjaga semua prosesnya bermartabat agar pemilih benar-benar berdualat. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam temu pegiat media sosial dari kalangan petani dan seniman di Sanggar Paguyuban Pecinta Tradisi dan Budaya (Gamapetra) Desa Kepuk Kecamatan Bangsri, Jepara, Senin (29/5/2023). Kegiatan bertema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber selain Muhammadun, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Nuruddin Amin, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, serta pegiat seni budaya Muhammad Hasan. Muhammadun, mengutip kajian Pasiak, pengkaji neurosains Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, untuk bisa survive otak manusia menyediakan tiga acara yang tersimpan dalam sistem limbic (pusat emosi). Tiga acara itu adalah pertama, menghadapi secara langsung (fight). Kedua, menjauh, kabur (flight). Meskipun sikap menjauh ini belum tentu ada dalam posisi menyerah. Ketiga, membeku (freeze), atau diam kehilangan daya. Mekanisme dalam tiga cara otak di bagian pusat emosi ini secara neurobiologis mendasari perilaku orang untuk melakukan pembohongan atau menyebarkan hal-hal yang bohong. Hal itu dilakukan pada wilayah bawah sadar, intuitif, atau ranah emosional. ‘Hoaks mudah masuk ke otak karena menyentuh emosi, sekaligus berkaitan dengan pertahanan diri dari rasa takut, cemas, marah, atau situasi ketidakpastian. Apalagi ada hubungan antara emosi dengan sikap politik. Hoaks makin direspons karena disebarkan secara massif, dan kadang melalui gambar, video, maupun kata-kata yang bisa memantik emosi,” kata Muhammadun. Umaroh (40), warga Desa Kepuk dalam sesi dialog merespons. “Bagaimana mungkin seseorang bisa kebal dari hoaks. Bagaimana pula cara membedakan sebuah konten itu hoaks atau bukan,” kata Umaroh. Muhammadun mengatakan, pandangan seseorang terhadap dirinya turut andil menentukan bagaimana perilakunya. “Seseorang yang memandang dirinya baik dan cerdas, akan cenderung berperilaku sebagai orang baik dan cerdas. Orang yang menganggap dirinya sendiri sebagai kelompok A, maka akan berperilaku sebagaimana perilaku kelompok A. Jadi persepsi terhadap diri harus dibentuk dulu. Jika kita memandang kita sebagai orang yang berhati-hati dalam berinformasi dan berkomunikasi, maka kita akan berhati-hati. Kehati-hatian adalah satu langkah bagaimana bisa kebal terhadap informasi yang salah,” kata Muhammadun. Terkait kesulitas membedakan hoaks atau tidak, sebagaimana disampaikan Umaroh, Muhammadun menjelaskan secara sederhana bagaimana membedakan sebuah informasi itu fakta, opini, kritik, cacian, atau sebuah hoaks. Semua kategori informasi yang diterima seseorang, kata Muhammadun, tetap membutuhkan pengetahuan pendahuluan. “Jika tak ada sama sekali pengetahuan, langkah yang dilakukan adalah mencari tahu dengan cara mengecek ulang status informasi itu, atau menanyakan kepada yang kira-kira tahu. Proses penyaringan informasi ini penting. Hanya saja, godaannya adalah rasa ingin cepat-cepat membagikan ulang informasi yang belum jelas statusnya, karena merasa sesuai dengan apa yang sudah diyakini. Di sini sering orang terpeleset membagikan hoaks,” lanjut Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menyampaikan informasi-informasi kepemiluan. “Saya memandang apa yang dilakukan Diskominfo yang memang sudah bekerja sama dengan KPU untuk memberikan literasi dan berinformasi dan berkomunikasi di tengah masa tahapan pemilu adalah sesuatu yang strategis. Segmennya juga sampai ke desa-desa serta dilakukan secara terus menerus,” kata Muhammadun. Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan Pemilu 2024 harus disukseskan bersama-sama dengan semangat berdemokrasi yang teduh. “Banyak hoaks menjelang pemilu, sehingga masyarakat perlu berhati-hati,” kata dia. Muhammad Hasan, pegiat seni, mengatakan sejak bermedia sosial selama belasan tahun, ia merasa hal itu mengubah cara orang berperilaku. Termasuk di masyarakat desa. “Saya berbaur dengan warga Desa Kepuk. Mereka Bertani, berkesenian, juga bermedia sosial. Kami terus saling mengingatkan bagaimana bermedia sosial untuk hal-hal yang baik,” kata dia. Nuruddin Amin, wakil ketua DPRD mengatakan di tengah tahapan pemilu agar masyarakat memegang teguh nilai-nilai kerrukunan dan kekompakan yang sudah terbagun baik di desa. ‘Jangan percaya pada informasi yang mengandung fitnah, menjelek-jelekkan salah satu pihak. Masyarakat fokus saja berpertisipasi dalam pemilu. Mencermati sebaik-baiknya calon pemimpin. Jika bisa bersama-sama mencegah peredaran hoaks, itu lebih baik. Saatnya memberikan suara di pemilu, berikan suara sesuai keyakinan dan pilihan, bukan karena materi,” katanya. (kpujepara)

KPU Ambil Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota PPS Desa Bandungharjo

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo  di pendapa Balai Desa Bandungharjo, Jumat (26/05/2023). Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengambil sumpah/janji dan melantik Badruzzaman sebagai PAW PPS Desa Bandungharjo menggantikan ketua PPS Nur Cahyo Edy yang meninggal dunia. Hadir para saksi yang juga anggota KPU Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da'faf Ali, kasubbag dan staf Bagian Hukum dan SDM.   Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Petinggi Desa Bandungharjo, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Sekretariat PPS.   Nur Cahyo Edy tutup usia dua pekan lalu. Sebagai ketua PPS, banyak jasa yang diberikan dalam posisinya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa. Sepeninggalnya, posisi anggota PPS yang kosong perlu segera diisi untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum 2024. Badruzaman yang menduduki peringkat keempat saat seleksi calon anggota PPS terpilih sebagai pengganti antar waktu dan menggantikan almarhum Nur Cahyo Edy. Dalam sambutannya, Perwakilan Petinggi Desa Bandungharjo M Syaifu Amrillag menyampaikan apresiasi dan pentinganya profesionalisme, integritas, kolaborasi, dan sinergi dari PAW tersebut. "Menjadi anggota PPS adalah tugas yang sangat penting, dan kehadiran calon PAW yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu di desa ini," kata Syaifu Amrillah.   Subchan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara, dalam sambutannya setelah melantik menekankan pentingnya pengetahuan dan pengalaman menjadi anggota PPS. "Pak Badruzzaman ini beberapa kali menjadi KPPS. Pengetahuan dan pengalamannnya sebagai penyelenggara pemilu tersebut menjadi  sesuatu berharga. Kami berharap mampu membantu dan meningkatkan kinerja PPS Desa Bandungharjo," kata Subchan. Menyadari bahwa pemilihan merupakan panggung tarik menarik kepentingan yang sah dalam arena politik, Subchan Zuhri menekankan perlunya penyelenggara pemilu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS. Setelah pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan berakhir, dilanjutkan koordinasi yang melibatkam KPU, PPK Donorojo, dan PPS Bandungharjo beserta semua sekretatiat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun menyampaikan arahan-arahan penting agar PPS Bandungharjo dengan komposisi baru dalam meningkatkan kinerja, serta membangun hubungan sinergis dengan semua stakeholder di Desa Bandungharjo demi kelancaran penyelenggaraan semua tahapan pemilu. (kpujepara)

Masyarakat Ikuti Pemilu dengan Suka Cita

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan sejak dimulai 14 Juni 2022 lalu. Masyarakat bisa berpartisipasi, baik sebagai pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemantau, maupun lainnya. Pemilu 2024 seyogyanya diikuti seluruh lapisan masyarakat dengan penuh suka cita, dengan menjauhkan potensi-potensi yang bisa membawa pada keretakan hibingan personal maupun sosial. Hal itu dikatakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menyampaikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan segmen organisasi kemasyarakatan dalam di Café Rollet View Desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten jepara, Rabu (24/5/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan Bakesbangpol Kabupaten Jepara. Selain Muhammadun, hadir sebagai narasumber Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara, dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Junarso dan Pratikno. Kegiatan itu bertema Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Kondusifitas dan Ikut Mensukseskan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. “Masyarakat luas, termasuk yang aktif di organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam berpartisipasi di tahapan-tahapan pemilu. Bahwa dinamika informasi di media sosial mulai menghangat, saya pikir masyarakat bisa menyaringnya dengan baik. Masyarakat bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan penuh suka cita, tak perlu ada ketegangan,” kata Muhammadun. Desa Kelet ada di lereng Gunung Muria, dengan cuaca yang relatif sejuk. Rumah-rumah warga ada di antara hamparan sawah dan perkebunan. “Suasana desa yang nyaman dan sejuk ini, serta masyarakatnya yang akrab harus terus dipertahankan. Jangan sampai terganggu dengan perbedaan pilihan maupun pandangan dalam pemilu. Kita happy saja, dan mengikuti tahapan pemilu, lanjut Muhammadun. Ia menjelaskan suksesnya pemilu memerlukan sinergitas antara empat aktor yakni pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu dan masyarakat/pemilih. “Jika semuanya berperan secara sinergis di masing-masing perannya, maka pemilu akan berjalan dengan baik dan lancar,” lanjut dia. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan hal-hal terkait tahapan pemilu. Misalnya soal keterdataan masyarakat di daftar pemilih. “Silakan bisa ke cekdptonline.kpu.go.id. atau bisa juga datang langsung ke kantor PPS di desa/kelurahan, atau ke PPK di kecamatan,” kata Muhammadun. Nanti pada saatnya, lanjut Muhammadun, masyarakat juga bisa berperan sebagai penyelenggara pemilu dengan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Ada 3.490 TPS di Jepara. nanti KPU akan merekrut KPPS untuk bertugas di setiap TPS, yang mana setiap KPPS terdiri atas 7 orang. Artinya akan ada 24.430 peluang untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, sebagai KPPS," kata Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan bahwa KPU telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari partai politik peserta pemilu. "Pada tanggal 1-14 Mei partai politik peserta pemilu sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD, kemudian ada surat dinas dari KPU RI Nomor 495,496 dan 505/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD yang telah dilaksanakan pada 15-21 Mei 2023. Total ada 687 bakal calon anggota DPRD kabupaten Jepara, terdiri atas 408 bakal calon laki-laki dan 279 perempuan," jelas dia Pada kegiatan itu kepala badan Kesbangpol Lukito Sudi Asmara, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Ia mengatakan, Bakesbangpol memiliki agenda-agenda yang berkaita dengan kepemiluan, di antaranya edalah melakukan serangkaian kegiatan pendidikan politik. Pratikno mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyebarkan informasi-informasi seputar Pemilu 2024 agar nanti masyarakat luas makin tahu, sehingga menjadi pemilu menjadi lebih berkualitas. Sementara itu Junarso berharap agar pemilih, tidak menggadaikan kedaulatannya pada Pemilu 2024. “Pemilu inilah menjadi ajang masyarakat membuktikan kedaulatannya dalam memilih para pemimpin,” kata dia. (kpujepara)

Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan Parpol ke KPU Bertambah Jadi 687

Kab-jepara.kpu.go.id - Ada sebanyak 687 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan oleh 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023 dan masa pengajuan kembali dari beberapa partai politik dari 15-21 Mei 2023. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima. Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu (21/5) pukul 23.59. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (22/5) mengatakan pada 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023   tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023   tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. “Terbitnya tiga surat edaran tersebut berkonsekuensi terhadap sebelas partai politik yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura,” terang Muhammadun. Ia menjelaskan terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik tersebut untuk dapat kembali meminta akses Silon ke KPU. Hal tersebut guna melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon. Muhammadun menjelaskan, sebelumnya 660 nama bakal calon telah diajukan 18 parpol hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI tersebut nama bakal calon yang diajukan ke KPU Jepara bertambah menjadi 687 nama yang terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki.  Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen. “Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023. Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. “Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun. Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. “Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun. Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. “KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Mahasiswa Diharapkan Melibatkan Diri dalam Menyukseskan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menjadikan pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa. Oleh karena itu diharapkan mahasiswa-mahasiswa yang hadir di acara Seminar Demokrasi dengan tema "Bangkitkan Demokrasi Mahasiswa di Kampus Merdeka" nanti ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024.   Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber Seminar Demokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Islam Nahdlatul Ulama' (UNISNU) Jepara di Auditorium Lt.3 Perpustakaan UNISNU Jepara, Minggu (20/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Subchan Zuhri mengharapkan agar para peserta seminar sekitar 50an mahasiswa yang terdiri dari perwakilan organisasi mahasiswa UNISNU Jepara ikut berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. "Di Jepara ada 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap TPS akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri atas tujuh orang. Saya berharap nanti mahasiswa-mahasiswa ikut menjadi bagian dari KPPS," kata Subchan. Subchan juga memaparkan tahapan yang saat ini sudah dan sedang dilaksanakan oleh KPU Jepara diantaranya Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah dilaksanakan pada 1-14 Mei lalu, kemudian KPU RI memberikan Surat Dinas Nomor 495 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD yang telah dilaksanakan pada 15-19 Mei.  Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah diplenokan secara terbuka pada 12 Mei 2023, dan masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP pada tanggal 17-23 Mei 2023. Subchan juga mensimulasikan cara mengecek keterdataaan sebagai pemilih melalui smartphone melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, jika belum terdaftar maka bisa datang ke kantor PPS/PPK/KPU Kabupaten Jepara dan layanan digital KPU Kabupaten Jepara dengan melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. Pada kegiatan tersebut hadir juga ketua panitia M Syahrul Romadhon, Ketua KPUM M Jamaluddin Akhyar, Presidium Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Defa Maulana Nisya, Presidem Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Muhammad Izzun Nidhom. (kpujepara).

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejaksaan Negeri Jepara Selasa pagi (16/5/2023). Penandatanganan ini untuk memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan. Penandatangan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwahidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, jajaran Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jepara, para kasi dan kasubbag pembinaan di Kejaksaan Negeri Jepara, dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara. Selain itu, untuk meningkatkan sinergitas hubungan antara KPU Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang terus menjaga hubungan dan koordinasi dalam mewujudkan kesuksesan pesta demokrasi, terutama di Kabupaten Jepara. Tentu ini menjadi modal yang berharga bagi KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik dan lancar,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Muhammad Ichwan menambahkan, sinergitas antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara sangatlah penting dalam menjamin penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menegaskan, memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilu sesuai dengan peraturan yang ada. “Semoga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Jepara berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta sukses,” tegasnya. (kpujepara)