Berita

KPU Menggelar Rakor Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id –Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan tahapan yang menentukan pada proses tahapan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri pada acara rakor verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (17/6) di Aula KPU Kabupaten Jepara. Acara tersebut mengundang Bawaslu Jepara, ketua beserta operator Silon partai politik peserta pemilu 2024. Dalam sambutannya Subchan Zuhri mengatakan KPU Kabupaten Jepara saat ini telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Untuk itu partai politik bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya. “Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Operator Silon parpol harus memastikan kebenaran dokumen yang diunggah di Silon nantinya,” kata Subchan Zuhri. Selanjutnya Divisi Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam memberikan materi pencalonan lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Siti Nurwakhidatun. Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri atau meninggal dunia, pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 % di setiap Dapil. (kpujepara)

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupate/Kota Periode 2023-2028, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota paga 5 (lima) Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di  9 (sembilan) Provinsi Periode Tahun 2023-2028, Pengumuman dapat di lihat pada Link Di bawah ini PENGUMUMAN SELEKSI PENDAFTARAN

Saksi Wajib Serahkan Surat Mandat

Kab-jepara.kpu.go.id – Jangan lupa menyiapkan dan menyerahkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu sebelum pemungutan suara berlangsung. Apabila nanti ada warga negara yang menjadi saksi dalam perlehatan Pemilu 2024. “Saksi wajib menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu dengan cap basah. Tanpa surat mandat tidak dapat menjadi saksi di TPS,” ujar anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat menjadi narasumber Pelatihan Saksi Pemilu 2024 di kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara Jumat, (9/6/2023). Pada Pelatihan Saksi Pemilu 2024 yang turut hadir Nur Saadah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PKB; Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin; dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, Ris Andy Kusuma juga menjelaskan, persyaratan, tugas-tugas dan larangan sebagai saksi dari partai politik peserta pemilu 2024. "Kami berharap para saksi dari partai politik peserta pemilu juga memahami regulasi. Sehingga nanti saat bertugas dapat memberikan masukan kepada KPPS jika ditemukan hal-hal tidak sesuai aturan," ungkapnya di depan 100-an peserta yang terdiri dari Saksi Koordinator Kecamatan dan DPAC PKB se-Kabupaten Jepara. Selain itu, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, saat ini KPU sedang dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif. Selain itu, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tengah berlangsung. Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, berpesan agar saksi dari PKB menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Sedangkan, Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin, berharap saksi disiplin waktu. “Minimal ada satu saksi di setiap TPS. Jumlah ada 3.490 TPS di Kabupaten Jepara,” jelasnya. (kpujepara)

KPU Jepara Apresiasi Deklarasi Pemilu Damai oleh MUI

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 merupakan hajatan demokrasi terbesar yang dalam waktu dekat bakal digelar, yakni tanggal 14 Februari 2024. Semua berharap agar pemilu berjalan damai, lancar, aman dan terpilih pemimpin yang amanah. Demi mencapai harapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dan deklarasi pemilu damai dengan menghadirkan para pimpinan MUI tingkat kabupaten sampai kecamatan, Foruk koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Bawaslu Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri hadir bersama Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat . Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi kegiatan yang digelar MUI Jepara dan juga berharap semua kalangan akan mendukung upaya menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman lancar dan demokratis. Subchan mengatakan, pemegang kunci terciptanya pemilu damai adalah kita bersama yang ada di pertemuan ini. “baik buruk menjadi tangung jawab kita para pimpinan di Jepara ini. Dan semua yang hadir di ini adalah pimpinan-pimpinan, mulai dari pimpinan pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda, pimpinan ulama yang direpresentasikan MUI di semua tingkatan, dan termasuk pimpinan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu,” kata Subchan saat memberikan sambutan di dadapan Ketua MUI, Sekda Jepara, Ketua DPRD Jepara, Perwakilan Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, dan pimpinan MUI Kecamatan se- Kabupaten Jepara. Acara tersebut diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Jepara di Gedung Islamic Center Kabupaten Jepara. (4/6/2023) Subchan Zuhri juga menyampaikan pentingnya pertemuan dan koordinasi demi menyongsong pemilu damai. "Pemilu akan dilaksanakan delapan bulan lagi, saya berharap agar kita sering menggelar pertemuan dan koordinasi sehingga hal-hal yang berpotensi mengganggu kondusifitas pemilu bisa kita atasi bersama. Saya optimistis pemilu di Jepara akan berlangsung damai," tambahnya Ketua MUI Kabupaten Jepara, Dr. KH Mashudi, MAg menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara. Pemilu 2024 merupakan hajat lima tahunan sebagai wujud negara demokrasi serta sarana untuk memilih para pemimpin. Selain itu Mashudi juga menyampaikan maklumat MUI Kabupaten Jepara demi terwujudnya pemilu damai.   Acara rakor dan deklarasi pemilu damai tersebut mengadirkan tamu Ulama asal Iraq, Sayyid Faris al Husen. Ia menyampaikan orang Indonesia memiliki sifat lembut dan murah senyum, jadi kalau ingin menyampaikan kebaikan harus tetap menjaga persatuan. Sekda Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko mengatakan "Pancasila merupakan warisan dari leluhur yang mampu mempersatukan Indonesia, mari pemilu kita laksanakan dengan damai, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa." Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, mengajak para ulama untuk ikut mengambil peran demi mewujudkan pemilu damai. Peran ulama sebagai suri tauladan bagi masyarakat sangat penting, jangan sampai ada gesekan-gesekan yang terjadi pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jepara, Kunjariyanto menyampaikan pentingnya netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berani menolak dan mengajak untuk menolak money politik. (kpujepara)

Usai Dilantik, PAW Anggota PPS Desa Ngroto Harus Langsung Bekerja

Kab-jepara.kpu.go.id - Joko Sutrino diambil sumpah dan janji menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngroto Kecamatan Mayong di balai desa setempat, Rabu (31/5/2023). Ia menggantikan Teguh Ary Wobowo, yang mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima pada 22 Mei lalu. Joko Sutrisno siap menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 di Desa Ngroto. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan calon PAW anggota PPS Desa Ngroto Kecamatan Mayong ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Pelantikan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan anggota PPK Mayong Syaiful Rozak. Acara pelantikan tersebut juga diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali, Ketua PPK Mayong Sri Hidayah dan dua anggota PPK Mayong, yaitu Mustafid dan Malik Rudi Salam. Hadir pula perwakilan pemerintah desa dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Ngroto. Lukman Hakim yang mewakili petinggi Desa Ngroto, dalam sambutanya berharap PAW anggota PPS bisa langsung bekerja dan beradapiasi untuk memberikan pelayanan-pelayanan kepemiluan di Desa Ngroto. Ia juga berharap semua tahapan pemilu di Ngroto bisa berjalan dengan lancar. “Pemerintah desa memberikan dukungan-dukungan kepada PPS terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Lukman Hakim. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengucapkan selamat kepada Joko Sutrino atas pelantikannya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPS Desa Ngroto. Subchan Zuhri menekankan pentingnya peran PPS dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu maupun dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. “Penyelenggara pemilu, termasuk PPS harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnyan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” kata Subchan Zuhri. Dengan dilantiknya Joko Sutrisno sebagai PAW anggota PPS Desa Ngroto, diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada warga desa yang berpartisipasi dalam pemilu. “Pelantikan ini menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan demokrasi di Desa Ngroto, yang akan berdampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa ke depannya,” kata Subchan. Seusai acara, anggota KPU Jepara Muhammadun memberikan arahan kepada PPK, PPS, dan sekretariat terkait hal-hal yang harus disesuaikan dan dilakukan setelah penggantian anggota PPS. Ia menekankan hal-hal yang harus dipenuhi secara administratif setelah pelantikan PAW anggota PPS, sekaligus menjaga hubungan baik dengan stakeholder di Desa Ngroto agar seluruh pelayanan kepemiluan berjalan baik dan dapat memberikan layanan informasi seoptimal mungkin. (kpujepara)

Aktif Gali Informasi Kepemiluan Jadi Wujud Partisipasi Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – Aktif menggali informasi terkait tahapan pemilu merupakan salah satu ruang peran yang dapat diisi oleh masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat menjadi narasumber pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara,  Rabu, (31/5/2023) bertempat di Gedung NU Ranting Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Acara tersebut bertema Mengikis Politik Uang, Ujaran Kebencian, Hoaks, Rasisme, Radikalisme melalui Penguatan Demokrasi Pancasila.  Acara diikuti oleh tokoh masyarakat,  tokoh agama serta segmen pemilih pemula. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan mengikuti seluruh tahapan pemilu dengan seksama, menjaga kondusifitas daerah, serta ikut berpartisipasi  dengan cara menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. “Masyarakat jangan mudah termakan hoaks. Jadilah pemilih yang cerdas dan berhati-hati dalam menyikapi semua persoalan atau dinamika politik yang sedang terjadi,” pesannya. Siti Nurwakhidatun mengungkapkan bahwa setiap tahapan pemilu selalu ada ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Salah satunya dengan mengikuti informasi terkait tahapan pemilu. “Informasi kepemiluan dapat diperoleh masyarakat di antaranya melalui kanal-kanal resmi KPU,“  terang Siti. Ia juga menambahkan masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial. “Di era sekarang ini informasi hoaks memenuhi ruang informasi publik akan bijaksana apabila menyaring informasi yang didapatkan dengan mencari kebenaran terlebih dahulu sebelum membagikan informasi tersebut ke orang lain,” kata Siti. Dalam kesempatan itu Siti juga menyampaikan terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini yakni tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Jepara yang tahapannya telah dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.  “Tanggal 19-23 Agustus 2023 adalah tahapan pengumuman daftar calon sementara. Dalam tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapannya mulai 19-28 Agustus 2023,” imbuhnya. Hadir pula sebagai narasumber, Nuruddin Amin, wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu Nuruddin menyampaikan pesan untuk generasi milenial yang hadir saat itu untuk berani menolak politik uang, radikalisme, rasisme dan hoaks.  “Suara masyarakat sangat berharga untuk menentukan kepemimpinan lima tahun ke depan. Jangan mau digadaikan hanya dengan nominal uang," ujarnya Hadir pula Farida sebagai narasumber wakil dari tokoh masyarakat yang menyampaikan program-program pemerintah daerah yang bisa diikuti oleh milenial seperti pelatihan media sosial yang diselenggarakan oleh Diskominfo. Farida mengatakan bahwa masyarakat bisa menjadi pemilih yang rasional. “Dalam memilih calon legislatif nanti pilihan kita harus mempertimbangkan visi dan misi yang ditawarkan oleh calon, bukan dipengaruhi oleh uang,” terang Farida. (kpujepara).