Berita

KPU Menggelar Rakor Terkait Perpanjangan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti surat dinas KPU Republik Indoneia tekait penggantian dokumen perbaikan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU lainnya yakni, Muhammadun, Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor diikuti oleh 17 parpol di tingkat Kabupaten Jepara dan Bawaslu Kabupaten Jepara Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menjelaskan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah terbitnya surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. KPU memberikan kesempatan untuk partai politik untuk dapat memperbaiki dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sampai dengan 16 Juli 2023. Subchan menyampaikan untuk parpol dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon. “Masa perpanjangan ini untuk dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Subchan. Subchan mengungkapkan masih terdapat beberapa partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan bakal calon secara menyeluruh. Dalam kesempatan itu Subchan juga menjelaskan bahwa masa perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan ini hanya parpol hanya diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas sedangkan untuk penambahan atau penggantian calon tidak bisa dilakukan. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini hanya untuk partai politik yang telah melakukan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD pada masa 26 Juni- 9 Juli 2023 lalu. Untuk di Kabupaten Jepara, dari 18 parpol hanya satu parpol yang tidak melakukan pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Jepara yakni partai Garuda.  “Setelah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tidak ada perbaikan lagi. Parpol sebaiknya dapat meneliti kembali kelengkapan dan keberanan dokumen yang diunggah melalui Silon dan apabila masih menemui kekurangan atas dokumen dapat segera dilengkapi,” ujar Siti. Ia juga menjelaskan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dapat dilakukan oleh parpol. Partai terlebih dahulu harus meminta pembukaan akses secara bersurat terkait pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon). “Terkait permohonan pembukaan akses tersebut dapat diwakilkan melalui dewan pimpinan pusat,” jelas Siti. Lebih lanjut Ia menerangkan setelah dilakukan permohonan akses parpol nanti kembali akan diberi akses kembali untuk melakukan perbaikan sedangkan selanjutnya setelah dokumen diperbaiki melalui Silon parpol harus kembali melakukan pengajuan kembali ke kantor KPU Kabupaten Jepara dengan membawa dokumen persetujuaan dari DPP dan formulir B Daftar Bakal Calon Perbaikan. (kpujepara)  

KPU Kembali Beri Kesempatan Parpol Memperbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki (mengganti/melengkapi) dokumen persyaratan administratif bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada rentang 26 Juni-9 Juli 2023. Kesempatan itu diberikan sampai dengan 16 Juli 2023. Hal itu tertuang dalam surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa (11/7) mengatakan, terkait surat dari KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “KPU Jepara mengundang parpol untuk mengordinasikan hal-hal terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD ini pada 12 Juli,” kata Muhammadun. Sementara itu sebelumnya, hingga hari terakhir pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD, yakni 9 Juli 2023 sampai dengan pukul 23.59, terdapat 17 parpol yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara. Empat parpol mengajukan ke KPU pada, Sabtu (8/7/2023) yaitu Partai Gelora, PSI, Partai Ummat dan PKB. Sedangkan 13 parpol lainnya yakni Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat mengajukan pada Minggu (9/7/2023). Dari 17 parpol yang melakukan pengajuan perbaikan bakal calon KPU menerima dokumen pengajuan dengan status lengkap dan diterima. Terdapat satu partai yang tidak melakukan pengajuan perbaikan bakal calon ke KPU yakni Partai Garuda. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun, serta jajaran sekretariat menerima 17 parpol tersebut. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Jepara dalam kesempatan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai jadwal pengajuan perbaikan bakal calon pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Subchan. Subchan menjelaskan dalam pengajuan perbaikan bakal calon partai membawa dokumen perbaikan yakni dokumen persetujuan dewan pimpinan pusat dan Form B-Daftar Bakal Calon Perbaikan. Ia menerangkan dua dokumen tersebut kemudian diverifikasi kelengkapan serta kebenarannya oleh tim verifikator KPU. Selain dua dokumen tersebut tim verifikator juga memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Setelah itu apabila berkas diterima KPU akan menerbitkan berita acara penerimaan dan tanda terima penerimaan berkas dokumen perbaikan bakal calon. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkapkan dalam masa pengajuan perbaikan bakal calon KPU telah secara intens berkomunikasi dengan partai politik. “Hal tersebut guna menyampaikan kekurangan dokumen persayaratan bakal calon sebagaimana hasil dari verifikasi kami,” terang Muhammadun. Muhammadun juga menyampaikan dari 18 Partai yang ada hanya satu yang tidak melakukan pengajuan perbaikan ke KPU yakni Partai Garuda. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai garuda dan sudah terkonfirmasi memang partai Garuda tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” terang Muhammadun. (kpujepara)

KPU Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu serentak 2024, Senin (26/6) di ONO Joglo Resort and Convention Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu dan ormas. Selain itu juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hadir tiga anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Ris Andy Kusuma Bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali. Pemantik diskusi kegiatan itu adalah Fajar Saka (Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022 dan sebelumnya menjadi ketua KPU Provinsi Jawa Tengah). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun saat membuka kegiatan mengatakan FGD ini untuk menggali catatan-catatan yang muncul seputar pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan pengalaman pada pemilu serentak nasional pertama, yakni Pemilu 2019. Catatan hasil dari diskusi ini nanti akan menjadi masukan yang akan disampaikan KPU Jepara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. “Hasil diskusi dengan berbagai stakeholder ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. “Ada beberapa isu strategis yang bisa dijadikan bahan diskusi, di antaranya tentang metode penghitungan suara, penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ke para pihak, juga terkait wacana penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir dari hasil pemungutan dan penghitungan suara itu. Prinsip efektifitas dan efisiensi dalam tahapan ini perlu dirumuskan dalam peraturan. FGD ini menjadi ruang partisipasi berbagai pihak, khususnya dalam memberikan catatan atau masukan bagi KPU,” kata Muhammadun. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memandu jalanya FGD tersebut. Secara khusus, ia meminta PPK sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mempersiapkan diri untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “FGD ini sebagai kajian awalnya sebelum nanti ada peraturan KPU. Catatan pengalaman penyelenggaraan di pemilu sebelumnya dan peraturan KPU nanti agar benar-benar dikuasai penyelenggara di tingkat adhoc,” kata Siti Nurwakhidatun. Fajar Saka menjelaskan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara puncak dari seluruh kegiatan pemilu yang harus dipersiapkan secara maksimal mulai daftar pemilih tetap, sosialisasi, logistik, pemetaan TPS, antisipasi pemilih yang tidak mempunyai E-KTP el, dan perekrutan badan adhoc di TPS. “Pada akhirnya, tahapan panjang pemilu nanti mahkotanya ada di TPS. Sehingga peran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat vital. Regulasi yang mengatur seputar pemungutan dan penghitungan suara mesti bisa memitigasi persoalan-persoalan yang muncul sekaligus menjadi solusi. Penyelenggaraan pemilu di TPS ini juga butuh perab besar pengawas TPS, pemantau, para saksi dari semua parpol, serta masyarakat pemilih,” kata Fajar Saka. FGD berjalan dinamis. Peserta, baik dari parpol, PPK, maupun ormas memiliki catatan-catatan kritis terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka berkomitmen, prinsip dan asas pemilu ditegakkan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, termasuk dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. (kpujepara)

KPU Menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Caleg ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Sabtu (24/6). KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU juga menyampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol di aula KPU Jepara di hari yang sama.  Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela menyampaikan hasil verifikasi administrasi, Sabtu mengatakan, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.  “Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke parpol melalui Silon. Selain itu kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Muhammadun. Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Semua yang disampaikan ke parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota “Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” kata Muhammadun. Selain itu, lanjutnya, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya. “Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik,” kata Muhammadun.  Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu. “Tiap parpol menerima Berita Acara penyampaian hasil verifikasi administrasi lebih kurang 170 lembar. Kami juga menyampaikan Berita Acara serupa dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 beserta semua lampirannya kepada Bawaslu. Selama masa perbaikan, KPU juga masih melayani konsultasi dari parpol melalui Helpdesk,” jelas Muhammadun. (kpujepara)

Ini Klasifikasi Usia Pemilih Pemilu 2024 di Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka pada 20 Juni 2023. Dalam rapat pleno tersebut, DPT di Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024 ditetapkan 914.996 pemilih, terdiri atas 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan. Jumlah DPT itu ada di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan, tersebar di 3.490 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (22/6) mengatakan setelah ditetapkan, jadwal selanjutnya DPT diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat strategis di desa/kelurahan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. “KPU Kabupaten Jepara juga membantu pengumuman tersebut melalui website. KPU memberikan salinan digital DPT yang diumumkan tersebut kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara itu. Muhammadun mengatakan terkait usia pemilih, Muhammadun mengungkapkan dari 914.996 pemilih itu, untuk usia 17-22 tahun ada 109.854 pemilih (12,01 persen), usia 23-30 tahun sebanyak 157.396 pemilih (17,20 persen), usia 31-40 tahun ada 187.751 pemilih (20,52 persen), usia 41-50 tahun ada 185.768 pemilih (20,30 persen), usia 51-60 tahun ada 144.404 pemilih (15,78 persen), usia 61-70 tahun sebanyak 84.202 pemilih (9,20 persen), dan usia lebih dari 71 tahun ada 45.621 pemilih (4,99 persen).  “Usia 17-40 tahun mendominasi jumlah pemilih dengan 57,93 persen. Selebihnya adalah pemilih usia di atas 40 tahun. Dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa dari masyarakat yang menanyakan ke KPU tentang klasifikasi usia pemilih di Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Ia juga menjelaskan, dari jumlah DPT yang ditetapkan itu, terdapat 53 pemilih yang usianya di atas 100 tahun. Usia tertua terdata sebagai pemilih atas nama Tarpani yang kelahiran tahun 1900 atau berusia 123 tahun. Usia pemilih tertua kedua atas nama Katimah yang kelahiran tahun 1912 atau berusia 111 tahun. Keduanya adalah warga Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan. Muhammadun mengatakan jumlah DPT Pemilu 2024 ini lebih banyak dibanding DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 876.490. “DPT Pemilu 2024 lebih banyak dibanding DPT Pemilu 2019. Selisih 38.506 pemilih,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Tetapkan DPT di Jepara 914.996 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung OPD Lantai 3 Setda Jepara, Selasa (20/6/2023). Dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Jepara menetapkan jumlag DPT untuk Pemilu 2024 adalah 914.996 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Dari rincian tersebut, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki-laki. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Muntoko dan Muhammadun. Hadir juga Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara mewakili Pj Bupati Jepara, Ketua Bawaslu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Disdukcapil, Kepala Rutan Jepara, Perwakilan Kodim dan Polres, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda. Rapat pleno juga dihadiri semua ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih. Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang jumlahnya 919.187 pemilih. Setelah dilakukan permutakhiran, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945. Selanjutnya, terjadi pengurangan jumlah saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT. "Jumlah DPT secara keseluruhan menjadi 914.996 pemilih setelah mengacu pada DPS, DPSHP dan DPSHP Akhir, sebelum penetapan DPT. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat," kataSubhan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara usai rapat rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Subhan Zuhri menjelaskan bahwa pengumuman hasil DPT akan dilakukan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPU juga akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT. Subhan Zuhri menegaskan bahwa proses pemeliharaan ini tidak akan mengurangi jumlah pemilih secara keseluruhan, tetapi hanya akan mencoret pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan tertentu. "Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih, tetapi hanya akan mencoret, misalnya, pemilih yang telah meninggal. Setelah DPT ditetapkan, mereka akan dihapus agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara," kata dia. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko memandu jalannya rapat pleno terbuka dengan membacakan rekapitulasi dari tiap kecamatan. Ia mempersilakam lepada para peserta rapat pleno untuk memberikan tanggapan. Muntoko mengapresiasi berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. "Proses pemutakhiran data pemilih ini melibatkan banyak pihak, baik di tingkat TPS saat coklit maupun di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Terima kasih semuanya, hari ini KPU sudah menetapkan DPT dengan melewati semua tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Muntoko. (kpujepara)