Berita

Pj Bupati Pindah Memilih ke Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta istrinya, Siti Eka Arbandiah, pada Pemilu 2024 akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jepara. Keduanya sebenarnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Namun pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Edy Supriyanta masih akan menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Jepara. Dengan kondisi tersebut, Pj Bupati hampir dipastikan pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP, yakni di Kota Semarang. Oleh karenanya, demi tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, yang bersangkutan harus mengajukan pindah memilih ke wilayah kerja saat ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Jumat (1/9/2023) Subchan Zuhri menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk Pj Bupati dan istrinya sesuai permohonan dari yang bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. “KPU Juga telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023, dan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019,” jelasnya. Dijelaskan lebih lanjut, pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Subchan menambahkan, dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sesa/kelurahan. “Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih,” tambah Subchan. Subchan berharap, bagi warga masyarakat yang sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024, apabila dalam kondisi sesuai syarat-syarat pindah memilih agar mengajukan pindah memilih ke KPU, PPK atau PPS. Dengan mengajukan pindah memilih ini, hak suara kita tetap dapat disalurkan pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Sementara itu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada KPU Jepara yang sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk dirinya. Dengan status sebagai Pj Bupati Jepara yang saat ini masih tercatat dalam DPT di Kota Semarang, pada Pemilu 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Jepara. Beliau juga berpesan kepada masyarakat Jepara yang dimungkinkan pada hari pemungutan suara tidak berada di rumah domisili sesuai KTP, maka diharapkan dapat segera mengajukan pindah memilih seperti dirinya. Begitu juga masyarakat yang tercatat di luar Kabupaten Jepara dan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 sedang berada di Kabupaten Jepara, agar juga mengajukan formulir pindah memilih. “Gunakan hak pilih kita pada Pemilu 2024, jangan golput,” pintanya. (kpujepara)

KPU Ambil Sumpah/Janji PAW PPK dan PPS

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Kamis (31/8/2023) melantik dan mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK Tahunan dan dua PAW anggota PPS, yakni PPS Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit dan PPS Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan. Pelantikan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota lainnya, yakni Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun. Anggota Bawaslu Shohibul Habib juga hadir. Selain itu hadir di antaranya Camat Tahunan Nuril Abdillah, Ketua PPK Batealit Ahmad Nurul Huda, Ketua PPK Welahan Mufarikhin, Plt Ketua PPK Tahunan Ahmad Afandi Petinggi Desa Kalipucang Wetan Suyud Maryanto, dan perwakilan Pemdes Raguklampitan Adib P. Hadir pula ketua PPS Desa Kalipucang Wetan dan Ketua PPS Raguklampitan. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengambil sumpah/janji Agus Priyono sebagai PAW anggota PPK Tahunan. Ia menggantikan Shohibul Habib yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan karena terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Jepara. Sementara itu Titimmatul I’anah dilantik sebagai PAW anggota PPS Raguklampitan, menggantikan Khoirul Abidin yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan sebagai anggota PPS setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Jepara. Adapun Muhammad Sulthonul Alim dilantik menjadi PAW anggota PPS Kalipucang Wetan menggantikan Akhmad Farkhan yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan. Setelah dilantik, PAW anggota PPK dan PPS yang dilantik membaca dan menandatangani pakta integritas. Subchan Zuhri menyampaikan terima kasih kepada anggota PPK dan PPS yang telah diberhentikan atas segala tugas yang telah ditunaikan selama ini di masing-masing tempat kerja. Terhadap yang baru saja dilantik, ia berharap bisa segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja di lingkungan kerja masing-masing. “Kami berharap agar yang baru saja diambil sumpah/janji bisa langsung melaksanakan tugas, bergabung bersama tim di PPK dan PPS. Tahapan pemilu sedang berjalan, sehingga adaptasinya bisa cepat. Pegang teguh pakta integritas dan jalankan tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Subchan. (kpujepara)

KPU Berkomitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu sangat penting. Selain untuk bisa terus menjaga partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu, juga memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu, baik dalam proses maupun hasilnya. Informasi bohong atau hoaks yang menyerang lembaga penyelenggara pemilu, menjadi salah satu yang diwaspadai karena berpotensi dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga itu. Karena itu, KPU berkomitmen dapat menjaga kepercayaan publik tersebut, di antaranya bersama-sama dengan seluruh elemen Masyarakat mencegah hoaks. Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan pendidikan politik yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara di pendapa Kecamatan Mayong, Rabu (30/8/2023). Kegiatan tersebut dibuka Camat Mayong M Subkhan, dan dihadiri Plt Sekretaris Diskominfo Kabupaten Jepara Muslikhan. Selain Muhammadun, hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kabupaten Jepara Miftahurroqib, dan pegiat media sosial Mustain Anas. Kegiatan bertema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks itu dihadiri sekitar 80 peserta dari kalangan Masyarakat dari desa-desa di Kecamatan Mayong. Muhammadun mengungkapkan bagaimana situasi menjelang, saat, dan sesudah Pemilu 2019, dimana muncul banyak konte ujaran kebencian dan hoaks sebagaimana ditemukan Kementerian Kominfo. Salah satu sasaran hoaks itu adalah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. “Di tengah tahapan Pemilu 2024 ini, KPU juga tak lepas dari sasaran hoaks tersebut. KPU punya cara bagaimana menjelaskan ke publik tentang hoaks yang dialamatkan ke KPU. Langkah ini penting karena KPU menjadi lembaga yang menyelenggarakan pemilu, dan didalamnya menetapkan hasil pemilu. KPU terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai dilakukan, sedang berjalan, dan akan dilaksanakan. “Saat ini masih dalam tahapan pencalonan. Nanti 3 November 2024 KPU Kabupaten Jepara akan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Jepara, disusul tanggal 28 November 2023 memasuki masa kampanye sampai dengan 10 Februari 2024. Coblosannya pada tanggal 14 februari 2024,” kata Muhammadun. Camat Mayong M Subkhan mengapresiasi Diskominfo, dan berterima kasih menjadikan wilayah Mayong sebagai salah satu lokasi sosialisasi dan pendidikan politik, sebagai upaya untuk menyukseskan Pemilu 2024. (kpujepara)

Memahami Pemilu untuk Membentuk Kematangan Partisipasi

  Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak cara dilakukan masyarakat pemilih di tengah pemilu. Di antaranya terlibat dalam kandidasi yang akan dipilih dalam pemilu, sebagian menjadi penyelenggara pemilu, dan sebagian lagi menjadi bagian dari masyarakat yang aktif menyuarakan aspirasi. Dalam tiap peran tersebut, penting untuk memahami tentang pemilu agar ada kematangan dalam berpartisipasi. Hal itu dikatakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara di Griya Pandan Wangi Kelurahan Karangkebagusan, Selasa (29/8/2023). Acara tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Hadir sebagai narasumber selain Muhammadun adalah Pemimpin Redaksi Radar Kudus Zaenal Abidin dan anggota DPRD Kabupaten Jepara Yuli Sulistyo. Acara tersebut diikuti sekitar 70 orang, di antaranya kalangan pemuda. Saat menyampaikan materi tentang Mencegah Penyakit Demokrasi, Muhammadun mencontohkan tentang politik uang. Pemilih yang memahami betul substansi pemilu, terlibat aktif di semua tahapan pemilu, dan aktif dalam tiap percakapan pemilu untuk mengawal jalannya demokrasi, sulit untuk terpapar politik uang. “Memahami pemilu sampai pada substansi dan urgensinya, dan terlibat aktif dalam tahapan pemilu, adalah salah karakter pemilih yang matang. Pemilih seperti ini akan sulit terpapar penyakit-penyakit demokrasi seperti politik uang, hoaks, maupun ujaran kebencian. Ia merdeka dan berdaulat sebagai rakyat dan paham betul posisi dan suaranya,” kata Muhammadun. Ia mengapresiasi Bakesbangpol yang sering menyelenggaraka kegiatan pendidika politik di desa-desa, dengan peserta dari berbagai kalangan, baik anak muda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi kemasyarakatan. “Pemahaman tentang kepemiluan dan hal-hal yang muncul di tengah tahapan pemilu sangat penting agar partisipasi dalam pemilu benar-benar berkualitas. Pemkab melalui Bakesbangpol punya konsistensi kegiatan ini menjelang pemilu 2024,” kata Muhammadun. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara berharap, Masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa aktif dalam berpartisipasi di pemilu, dengan tetap berhati-hati agar tidak terbawa dalam lingkaran politik uang, hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme. (kpujepara)

KPU Bersama BPJS Jepara Berikan Santunan ke Sekretaris PPS

Kab-jepara.kpu.go.id - Dalam upaya memberikan dukungan kepada masyarakat serta mendukung keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Senin (28/8/2023) memberikan santunan kepada keluarga almarhum Rohmat, sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bugo Kecamatan Welahan yang telah meninggal dunia.  Acara penyerahan santunan yang berlangsung di Balai Desa Bugo itu dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali di dampingi Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sutomo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Welahan, petinggi Desa Bugo Mashudi para perangkat Desa Bugo, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat Desa Bugo.  Petinggi Desa Bugo Mashudi mengungkapkan duka citanya atas meninggalnya Rohmat yang telah memberikan seluruh dedikasi dan komitmennya sebagai sekretaris PPS. Ia juga mengapresiasi KPU dan BPJS Ketenegakerjaan Jepara yang memberikan kepedulian terhadap keluarga almarhum.  Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da'faf Ali, juga menyatakan komitmen KPU dalam memberikan perlindungan bagi para penyelenggara pemilu. “Dengan adanya Sekretaris PPS Desa Bugo menjadi penerima santunan melalui keluarganya, hal ini menunjukkan komitmen dan kepedulian KPU dalam melindungi penyelenggara pemilu, termasuk adhoc melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Da’faf Ali. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Jepara dalam mensosialisasikan program perlindungan dari BPJS kepada anggota Badan Adhoc, baik PPK maupun PPS. Program tersebut mencakup santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi para pekerja dan penyelenggara, dimana keluarga yang kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji yang diterima.  Diharapkan kolaborasi antara KPU Kabupaten Jepara dan BPJS Ketenagakerjaan Jepara ini dapat menjadi contoh nyata komitmen untuk melindungi dan mendukung masyarakat serta para penyelenggara dalam menjalankan tugas-tugasnya. (kpujepara

Atasi Hoaks dengan Menjadi Bijak dalam Bermedia Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id – Hoaks menjadi salah satu isu besar yang kerap kali muncul dalam masa kontestasi Pemilu. Masyarakat harus mampu menjadi bijak dalam bermedia sosial dengan memilah dan kemudian menyaring setiap informasi yang dikonsumsi. Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko dalam pertemuan penggiat media sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Desa Bumiharjo, Jumat (25/8/2023). Dalam kesempatan itu Muntoko menjelaskan tentang hoaks, bagaimana etika penggunaan sosial media belum terbangun dengan baik. “Masih banyak informasi yang disebarkan tanpa beorientasi pada kebenaran informasi,” terang Muntoko Pada prinsipnya hoaks itu berita bohong atau tidak benar sering kita lihat masih banyak informasi yang dikonsumsi oleh publik tanpa terlebih dahulu disaring.   Mulyadi, Tenaga Ahli Asosiasi Kepala Desa (AKD) menjelaskan tentang hoaks di kalangan desa masih belum massif beredar, karena menurutnya sosial media masih menjamah orang kota saja, ia juga menjelaskan bahwa penting untuk menjadi pengguna media sosial yang beretika. Dalam kesempatan itu Muslikhan, Plt Sekretaris Diskominfo mengatakan bahwa ada dua tipe pengguna dalam bermedia sosial. Tipe pertama adalah orang yg mudah percaya sampai dia mempunyai bukti bahwa apa yang dipercaya tidak bisa untuk dipercaya dan tipe kedua adalah orang yang tidak mudah percaya sampai dapat dipastikan informasi yang diterima itu layak untuk dipercaya,” jelas Muslikhan Dalam kesempatan yang sama Nurrudin Amin (Gusnung) memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak menjual suaranya dalam Pemilu 2024 nanti.  Selain itu Gusnung menekankan masyarakat untuk lebih bijak dalam menkosumsi informasi. "Menjadi masyarakat yang lebih pintar dalam menkonsumsi informasi harus kita terapkan sehingga pilihan kita pada Pemilu 2024 nanti didasari oleh informasi yang benar,” ujar Gusnung. (kpujepara)