Berita

Pastikan Keamanan Pemilu 2024, Polres Gelar Sispamkota

Kab-jepara.kpu.go.id – Petugas gabungan TNI/Polri dan stakeholder gelar simulasi pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana dilaksanakan dalam simulasi pengamanan kota (Sispamkota), pada Senin (25/9/2023), di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Dandim 0719 Jepara Mokhamad Husnur Rofiq, Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jepara dan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri beserta anggota KPU Jepara Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Siti Nurwakhidatun. Kegiatan simulasi diawali oleh apel yang dipimpin oleh Pj Bupati Jepara. Dalam arahannya Pj Bupati menyampaikan bahwa kondusifitas dan keamanan daerah harus dijaga secara seksama. “Bagian keamanan harus mampu mengukur dan melakukan deteksi dini atas kerawanan keamanan yang mungkin terjadi di tahun politik,” ujar nya. Pj Bupati Jepara berharap petugas gabungan baik dari unsur TNI/Polri maupun pihak yang terkait dalam pengamanan Pemilu 2024 mampu memahami tugas dan perannya secara utuh. “Wajib memahami betul tugas dan peran sebagaimana telah diatur dalam SOP,” katanya. Dalam simulasi tersebut, terlihat ratusan pendukung tidak terima dengan hasil verifikasi terhadap pasangan calon (paslon) karena KPU dianggap telah meloloskan paslon pada masa pendaftaran kepala daerah yang dianggap mereka sebagai koruptor. Karena tidak terima dengan hasil putusan mereka memprovokasi massa dan mendatangi kantor KPU hingga terjadinya kerusuhan. Bentrokan tak terhindarkan. Personil gabungan TNI/Polri pun diturunkan untuk meredam kerusuhan. Selain tim penghalau, aparat juga terpaksa memakai tembakan gas airmata dan water cannon. Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi kegiatan simulasi sispamkota yang diselenggarakan Polres Jepara ini. Ia menilai personel polres yang dilibatkan dalam simulasi tersebut sudah terlihat profesional, cekatan dan sigap dalam menghadapi potensi gangguan keamanan. “Tadi saya lihat (simulasinya) sudah mantab. Sangat sigap dan cekatan. Tapi semoga tidak terjadi kerusuhan di Jepara. Mantab,” katanya sambi mengacungkan jempolnya. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho menambahkan pihaknya juga sudah memetakan wilayah-wilayah potensi kerawanan dalam pemilu 2024 ini. Selain di kantor KPU, juga termasuk objek vital lain, seperti kantor pemerintahan, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara. Sementara Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi kesiapsiagaan Polres Jepara dalam mengamankan pemilu 2024. Menurutnya, kesiapan Polres dalam mengamankan pemilu turut menambah kepercayaandiri KPU sebagai penyelenggara pemilu dan memberikan rasa optimisme bahwa pemilu akan sukses, lancar, dan aman. “Kegiatan simulasi sispamkota oleh Polres Jepara ini bukan sekadar latihan. Tetapi menunjukkan kesiapannya dalam mengamankan pemilu. Dan tentu ini akan menambah kepercayaan diri kami sekaligus optimisme bahwa pemilu di Jepara akan aman,” jelasnya. Saat ini KPU Jepara tengah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD  mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023. Penetapan DCT anggota DPRD dijadwalkan pada 3 November 2023. (kpujepara)  

KPU Bekali Pemahaman Tahapan Pemilu ke Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan persiapan tahapan Pemilu 2024  ke partai politik. Hal tersebut menjadi poin yang disampaikan Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat menjadi narasumber dalam acara pembekalan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI Partai Ummat Kabupaten Jepara, Minggu (24/9). Saat membuka acara Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setyadi menyampaikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Jepara yang memberikan pemahaman secara komprehensif terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan. “Kami berterima kasih untuk KPU. Semoga nantinya dapat tumbuh pemahaman yang baik bagi jajaran di Partai Ummat dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024,” ujarnya. Siti Nurwakhidatun menyampaiakan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara dimulai dari tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. “Partai dapat mempersiapkan hal-hal yang menjadi kewenangannya di masa pencermatan rancangan DCT ini,” terang Siti. Lebih lanjut Siti menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan DCT mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Tahapannya dilaksanakan pada tangggal 4 Oktober 2023 – 3 November 2023. “DCT akan ditetapkan pada 3 November dan akan diumumkan pada 4 November 2023,” jelasnya.  Selain itu Siti Nurwakhidatun juga memaparlan tahapan kampanye sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.  “Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang sampai 10 Februari 2024 ,” terang Siti. Ia kemudian menjelaskan mekanisme untuk pembukaan rekening dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam regulasi. Untuk Partai Ummat Jepara Siti menyampaikan bahwa sudah membuat rekening khusus dana kampanye. Selanjutnya dalam kesempatan itu Siti menjelaskan dalam Pemilu 2024 masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia kemudian mamaparkan desain surat suara pada Pemilu 2024 yang mana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.  Penjelasan teknis penghitungan kursi partai politik juga disampaikan baik secara metode maupun formula penghitungan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  (kpujepara)

Partisipasi Perempuan di Desa dalam Pemilu Makin Terlihat

Kab-jepara.kpu.go.id – Percakapan kaum perempuan mengenai pemilu di perkampungan desa sangat penting sebagai bentuk embrio partisipasi mereka dalam Pemilu 2024. Mereka siap menyukseskan Pemilu 2024. Informasi mendasar terkait waktu pemungutan suara Pemilu 2024, sudah mereka ketahui. Setidaknya hal itu terlihat saat anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bertanya kapan waktu coblosan Pemilu 2024 saat kali pertama membuka pembicaraan dalam kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara di Desa Jerukwangi Kecamatan Bangsri, Sabtu (23/9/2023). Tanpa dikomando, sebagian besar dari mereka menjawab serentak 14 Februari 2024. Mereka mengaku informasi soal pemilu mereka peroleh dari media sosial, juga percakapan grup pertemanan virtual.  Sekitar 100 orang kalangan perempuan mengikuti kegiatan tersebut. Selain Muhammadun dari KPU, narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara, Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno dan anggota DPRD Padmono Wisnugroho. “Sekilas dari forum ini, informasi tentang Pemilu 2024 di desa sudah menjadi bagian dari percakapan mereka sehari-hari. Ini situasi yang baik sekaligus pertanda partisipasi perempuan terlihat di perkampungan desa. Mereka cukup tahu tentang jenis pemilihan di pemilu nanti,” kata Muhammadun. Setelah membuka sesi dengan pertanyaan, Muhammadun menyampaikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang bertalian secara langsung dengan pemilih dan sudah atau sedang berlangsung, misalnya keterdataan sebagai pemilih, partai politik peserta Pemilu 2024, dan pencalonan. Selain itu juga tentang tahapan kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. “Sebelum tahapan kampanye berlangsung, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Jepara pada 4 November 2023. Tahapan kampanye menjadi ruang bagi pemilih untuk berinteraksi dengan para calon. Silakan ditunggu tahapannya, dan terlibat secara aktif,” kata Muhammadun yang kemudian mengajak diskusi ke peserta mengenai urgensi dan tujuan pemilu diselenggarakan.  Selain itu, ia juga menjelaskan hal-hal yang mesti dihindari atau dicegah selama tahapan pemilu, yakni membuat atau menyebarkan kabar hoaks dan ujaran kebencian. Juga menjadi bagian dari pemilih yang mencegah politik uang. “Kita sama-sama punya harapan bagaimana pemilu ini berlangsung demokratis, bermartabat, penuh kegembiraan, dan bermutu. Sehingga hal-hal yang berpotensi mengotori pemilu harus sama-sama dibersihkan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Persiapkan Tahapan Pencermatan Rancangan DCT, KPU Gelar Rakor dengan Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat koordinasi dengan partai politik terkait persiapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Jepara di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (22/9/2023).  Hadir dari KPU Kabupaten Jepara, Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun beserta dua anggota KPU lainnya yakni, Siti Nurwakhidatun dan Ris Andy Kusuma. Hadir pula dalam acara tersebut anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Shohibul Habib dan perwakilan 17 partai politik di tingkat Kabupaten Jepara. Muhammadun dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara. “Setelah DCS diumumkan ke publik KPU mendapatkan informasi bahwa terdapat calon yang masih aktif dalam pekerjaan yang secara regulasi wajib mundur. Kami telah melakukan koordinasi dan klarifikasi untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ungkap Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023 adalah tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). “Ada hal-hal yang menjadi ranah partai politik dalam tahapan pencermatan DCT ini. Hal ini dapat dipahami partai politik terhadap apa saja yang dapat dilakukan di masa pencermatan DCT nanti,” ujar Muhammadun. Selanjutnya Muhammadun juga menyampaikan bahwa KPU Juga akan kembali berkoordinasi dengan partai politik terkait tahapan kampanye. “Terdapat hal-hal yang perlu disosialisasikan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana kampanye Pemilihan Umum kepada partai politik,” kata Muhammadun. Ia menyampaikan agar partai politik untuk segera melakukan pembukaan rekening untuk dana kampanye. Dalam kesempatan yang sama Siti Nurwkahidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu menjelaskan mengenai tahapan pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Jepara. Pada tahapan pencermatan DCT ada beberapa hal yang dapat dilakukan parpol. Ia menjelaskan parpol dapat melakukan penggantian nomor urut, penggantian calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil) maupun perubahan foto calon di masa tahapan pencermatan DCT. “Untuk penambahan calon di masa pencermatan DCT tidak dapat dilakukan. Parpol hanya dapat melakukan perubahan maupun penggantian pada daftar calon yang sudah ditetapkan dalam DCS,” terang Siti. Dalam masa pencermatan DCT parpol akan kembali mendapatkan akses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh perubahan yang dilakukan parpol baik perubahan dapil, nomor urut maupun penggantian calon dilakukan melalui Silon. “Parpol nanti apabila melakukan perubahan dari DCS yang telah ditetapkan wajib mengajukan kembali ke KPU dengan membawa formulir B-Daftar Perubahan Bakal Calon dengan melampirkan surat persetujuan dari DPP. Dua dokumen tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke kantor KPU juga melalui Silon pada masa pencermatan DCT,” terang Siti. Dalam kesempatan itu anggota Bawaslu Jepara, Shohibul Habib juga menyampaikan bahwa berita acara penetapan DCT dapat dijadikan objek sengketa di kemudian hari setelah ditetapkan. “Mari sama-sama bersinergi antara KPU, Bawaslu dan parpol untuk melakukan kerja-kerja administratif yang sesuai dengan regulasi,” terang Habib. (kpujepara)

Hasil Pemilu Bermartabat Mensyaratkan Penyelenggara Taat Kode Etik

Kab-jepara.kpu.go.id – Hasil pemilu yang bermartabat, harus ditopang dengan penyelenggaran pemilu yang berintegritas. Hal itu bisa dilakukan jika penyelenggara pemilu taat terhadap kode etik. Di tengah potensi banyaknya kepentingan, penyelenggara pemilu harus teguh memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara saat rakor dengan PPK dan sekretariat PPK, serta PPS dan sekretariat PPS se-Jepara melalui daring, Rabu (20/9) di Ruang Lorong Pintar Pemilu KPU Jepara. Rakor bertema Penguatan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir pula Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Yuli Triyanto. Subchan Zuhri mengatakan rakor penguatan kode etik dilaksanakan untuk mengingatkan badan adhoc penyelenggara pemilu akan pentingnya menjaga kode etik dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilu. “Rakor ini untuk memahami, sekaligus mengingatkan Kembali bahwa menjadi penyelenggara pemilu harus patuh pada rambu-rambu. Ada kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat ke semua penyelenggara pemilu, termasuk adhoc,” kata Subchan. Selama dua jam, Muhammadun memandu rakor. Ia mengungkap beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, juga potensi-potensi bagaimana sebuah kepentingan masuk dan mempengaruhi penyelenggara pemilu. Hal itu ia sampaikan sebagai bacaan sekaligus pengingat pentingnya memegang prinsip penyelenggaraan pemilu, sekaligus memahami kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mengupas satu persatu prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ada 11 prinsip yang harus dilaksanakan, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan proporsional. Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. “Ada tanggung jawab dan kewenangan besar yang melekat pada penyelenggara pemilu. Di sisi lain juga ada potensi kepentingan yang bisa saja berusaha mempengaruhi penyelenggara pemilu. Patuh pada kode etik adalah kewajiban. Ia akan menentukan bagaimana pemilu ini dilaksanakan dengan penuh integritas, dan hasil pemilu menjadi bermartabat sehingga mendapatkan kepercayaan publik,” kata Muhammadun. Muhammadun juga memberikan arahan mengenai hal-hal yang harus dilakukan jika ada penggantian antar waktu anggota PPK maupun PPS, maupun penggantian sekretariat karena sebab yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. “Ada komunikasi, koordinasi dan hal-hal administratif yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Semua harus mengacu peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Di bagian akhir, Muhammadun memaparkan proyeksi kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus petugas ketertiban TPS. “PPS, dalam supervise PPK agar mulai bersiap diri terkait kebutuhan penyelenggara pemilu di TPS yang akan direkrut,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Komunikasikan Empat Nama dalam DCS ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah menyampaikan empat nama dalam daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Jepara ke masing-masing parpolnya terkait dokumen syarat yang harus dipenuhi, yakni surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. Surat keputusan pemberhentian itu sudah harus disampaikan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) paling lama 3 Oktober 2023. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (18/9/2023) terkait kondisi terkini tahapan pencalonan, sebelum masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara yang akan berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023. “Sebagai persiapan masa pencermatan DCT itu, KPU akan mengundang parpol untuk koordinasi pada 22 September mendatang,” kata Muhammadun. Ia mengungkapkan, pada 18 Agustus 2023, KPU menetapkan 583 nama daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Dari 583 itu, ada empat nama yang karena pencalonannya harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lama 3 Oktober 2023. Keempat nama calon itu terdiri atas satu nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) 4 yang statusnya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). KPU sudah melakukan klarifikasi ke PAN disaksikan Bawaslu di Kantor KPU. Dari Partai Demokrat dapil 1, juga ada satu nama dalam DCS yang statusnya adalah anggota BPD. KPU tinggal menunggu SK pemberhentian dari pekerjaannya di BPD. Dari Partai Demokrat dapil 1 juga ada satu nama dengan status tenaga harian lepas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara. Sedangkan Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2 juga ada satu nama yang statusnya adalah anggota BPD. Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD. Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama 3 Oktober 2023. Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa salah satu yang harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota DPRD dengan ststus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD. “Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 itu kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” lanjut Muhammadun. Partai politik, kata Muhammadun, selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81 PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal. Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, atau foto diri terbaru dari calon. Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal. Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil terhadap calon yang diajukan. (kpujepara).