Berita

KPU Ajak Penggiat Media Sosial Ikut Menyukseskan Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara pada pemilu 2024. Tanggal itu berbarengan dengan hari Valentine, akan tetapi tidak semata-mata karena pertimbangan itu dalam menetapkan hari pemilu, pertimbangan teknis yang mendasari penetapan hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, pada saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi dengan tema "Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks" yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Jepara bersama para pegiat sosial, Jum'at. (8/9/2023) Subchan juga menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada kegiatan yang dihadiri 70 an peserta. "KPU memulai tahapan sejak 14 Juni 2022 yakni 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Nanti pada bulan Desember, KPU akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Jepara akan dibutuhkan 24.000 lebih orang untuk menjadi KPPS. KPU butuh kontribusi dan partisipasi masyarakat untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu," sampainya. Subchan juga berharap para penggiat media sosial membantu KPU dalam memfilter informasi yang bersifat hoaks, terutama informasi yang berhubungan dengan pemilu, agar pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan damai.  Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut M.Toha Mansyur, Plt. Sekdin Diskominfo Muslichan, dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara Miftakhur Roqib. M. Toha Mansyur berpesan agar para peserta kegiatan tersebut memfilter terlebih dahulu informasi yang diterima sebelum membagikan ke media sosial. Apakah informasi tersebut valid atau hoaks. Plt. Sekdin Diskominfo Kabupaten Jepara, Muslichan, berharap agar para peserta memastikan validitas informasi sebelum membagikan ke media sosial, karena berpotensi dilihat oleh ribuan orang di media sosial. Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Miftakhur Roqib, juga berharap agar pemilu 2024 tidak ada politik sara maupun politik uang, sehingga akan menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Segmen Warganet Perempuan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 di kalangan warganet perempuan di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Jepara, Kamis (8/9/2023). Partisipasi dari kalangan warganet dalam setiap tahapan pemilu penting, khususnya untuk turut serta mendistribusikan informasi-informasi kepemiluan yang efektif, sekaligus mencegah/meluruskan potensi beredarnya hoaks.  Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber anggota KPU Jepara Muhammadun, Kepala Diskominfo Arif darmawan, dan anggota DPRD Jepara Miftahurroqib. Lebih kurang 100 peserta dari kalangan warganet Perempuan hadir. Muhammadun memaparkan tahapan pemilu yang sudah berjalan, baik menyangkut peserta pemilu yang sudah ditetapkan, daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan, juga yang saat ini sedang berlangsung yaitu tahapan pencalonan. “Nanti pada 3 November 2023, daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 ditetapkan KPU. Selanjutnya pada 4 November akan diumumkan ke publik. Masyarakat bisa melihat siapa calon-calon anggota DPRD Jepara yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk calon anggota DPR RI, dan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD provinsi,” kata Muhammadun. Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah nama-nama calon diumumkan, pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024 adalah tahapan kampanye. “Di sini ruang bagaimana calon berkampanye, mengenalkan diri, dan mengajak ke pemilih. Sedangkan pemilih memiliki ruang yang memadai untuk bisa berinteraksi dengan para calon. Kami berharap selama proses ini, pemilih dan calon aktif. Hindari hal-hal yang bisa merusak mutu demokrasi, misalnya hoaks, politik SARA, maupun ujaran kebencian,” kata Muhammadun. Masa kampanye selama 75 hari, kata Muhammadun, perlu dioptimalkan baik oleh calon maupun pemilih, sehingga pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih sudah mendapatkan pilihan dan memilih di tempat pemungutan suara. (kpujepara)

KPU Mengevaluasi Tahapan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan. Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat.  “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan. Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan. Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat.  “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan. Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara)

Sinergi dan Komunikasi Kunci Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 yang aman dan damai benar-benar menjadi haparan semua pihak. Semangat itu tergambar dalam kegiatan Pembekalan "6 Pilar" yang diselenggarakan Polda Jawa Tengah di MAJT Convention Hall Semarang, Kamis (7/9/2023). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri hadir mengikuti acara secara daring melalui zoom meeting di Pendopo Kabupaten Jepara yang divasilitasi Polres Jepara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu. Selain dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga turut hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari Polres, Polsek se Jawa Tengah, Kodim dan Koramil se Jawa Tengah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat, Lurah/Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah.   Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan arahan penting terkait tugas pokok para pemangku jabatan dalam 6 pilar. Dalam pidatonya, Kapolda Jateng menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peran masing-masing selama pemilu sebagai bagian dari sistem pengamanan yang diperlukan untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai.   Kapolda Jateng juga menegaskan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki peran strategis sebagai barometer kesuksesan pemilu di Indonesia. Diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan sukses dan damai, mengikuti jejak keberhasilan pemilu yang telah digelar sebelumnya.   Koordinasi dan komunikasi antara 6 pilar yakni KPU, Bawaslu, sampai sampai jajaran penyelenggara paling bawah dengan kepala desa/lurah, babinsa, bhabinkamtibmas dan pemangku kepentingan lain menjadi penting untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai. Untuk memastikan kondisisi di wilayah Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut Kapolda bahkan secara spontan mengecek beberapa Kapolres dan penyelenggara pemilu sampai berdialog dengan beberapa kepala desa, babinsa dan bhabinkamtibmas. Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purnawirawan) Nana Sudjana juga berkesempatan memberikan arahan. Ia optimis, Jawa Tengah akan sukses menyelenggarakan pemilu 2024 yang aman dan damai. “Pesta demokrasi harus kita hadapi dengan penuh kegembiraan. Jangan ada kesan pemilu menakutkan,” katanya. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengapresiasai kegiatan yang digagas Polda Jawa Tengah tersebut. Semangat mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai harus disengkuyung bersama. (Kpujepara)

Tahap Pencalonan dan Pemungutan Suara Jadi Perhatian Khusus Para Siswa

Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun.  Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun.  Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Ajak Pemilih Pemula Ciptakan Iklim Demokrasi yang Sehat

  Kab-jepara.kpu.go.id - Siswa SMK Negeri 1 Jepara belajar pemilu dan demokrasi ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (4/9/2023). Siswa diberikan pendidikan demokrasi dan pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammadun. Kunjungan dari SMK Negeri 1 Jepara ke Kantor KPU Kabupaten Jepara merupakan kegiatan pendidikan kewarganegaraan yang rencananya akan dilakukan dalam beberapa hari. Para siswa diajak mengunjungi Lorong Pintar (Lontar) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Muhammadun menyampaikan secara singkat pendidikan demokrasi dan kepemiluan di aula KPU Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan peran yang dapat diisi oleh para siswa dalam Pemilu 2024 untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Muhammadun menerangkan bahwa apabila siswa telah berusia 17 tahun saat ini ataupun berusia 17 tahun pada 14 Februrari 2024 nanti akan mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. “Hak pilih harus digunakan secara baik dan jangan sampai tidak digunakan karena satu suara sangat penting untuk menentukan pemimpin bangsa Indonesia kelak,” ujar Muhammadun. Dalam kesempatan yang sama Muhammadun menjelaskan bahwa sila ke-4 pada Pancasila menjadi saripati nilai dari demokrasi yang berjalan di Indonesia yang mana salah satu wujudnya adalah pemilu. “Pemilu adalah musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih para pemimpin, dalam hal ini presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang Muhammadun. Masih terdapat beberapa hal yang menjadi penyakit dalam berjalannya demokrasi di Indonesia yakni hoaks, politik Uang dan SARA. Muhammadun menerangkan kepada para siswa untuk dapat mengambil sikap yang baik sebagai pemilih dengan menjadi pemilih yang menerapkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila dan bukan menjadi pemilih yang melandaskan pilihannya karena uang ataupun informasi yang mengandung hoaks maupun SARA.  “Para siswa sebagai pemilih pemula wajib memposisikan diri sebagai pemilih yang cerdas serta berdaulat atas hak pilihnya. Kita sama-sama bangun suasana demokrasi yang sehat,” ujar Muhammadun. Para siswa diajak mengunjungi Lorong Pintar Pemilu yang berada persis di sebelah aula kantor KPU Jepara. Pada kunjungan tersebut Muhammadun menjelaskan secara rinci isi dari ruangan mulai dari sejarah pemilu, hasil pemilu dan pilkada, tata cara pemungutan suara, dokumen data pemilih, dan tata kelola pemilu yang meliputi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggaraan pemilu, tahapan pemilu, manajemen pemilu serta keadilan pemilu. Hasil pemilu dan pilkada, jumlah pemilih dan tingkat partisipasi masyarakat juga tersedia di Lontar KPU Jepara. Dokumen tersebut diolah secara digital sehingga dapat diakses melalui layar oleh siswa yang berkunjung. Selain itu, KPU Jepara juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih. (kpujepara)