Berita

Purwanto, PAW Anggota DPRD Partai NasDem Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, Kamis (14/10/2023), menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem atas nama Purwanto, yang menggantikan Sunarto. Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, beserta pimpinan dan dihadiri para anggota dewan di kantor wakil rakyat Jalan Pemuda Jepara. Hadir dalam acara tersebut di antaranya Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Forkompimda dan undangan. Sebelum pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat pengajuan PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Sunarto dari Daerah Pemilihan Jepara 2 Kabupaten Jepara (meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, Pakis Aji) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Jepara menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan Jepara 2 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya atas nama Purwanto. Caleg dari Partai NasDem tersebut kemudian diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode sisa masa keanggotaan 2019-2024.  KPU juga menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD pada Jumat (18/8/2023) lalu. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara tertuang dalm berita acara tentang pemeriksaan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/79/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Penggantian Antar Waktu DPRD Jepara Masa Jabatan 2019-2024. (kpujepara)

KPU Pastikan PPK dan PPS Layani Pindah Memilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyatakan masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan terkait pindah memilih pada Pemilu 2024, selain dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Jepara, juga dilayani di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan, atau di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan yang kantornya ada di balai desa/kelurahan. Untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara serta beberapa kantor PPS. Pada Kamis (14/9), KPU melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong. Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko mengatakan, supervise dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal. “Supervisi ini juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Muntoko. Pada Kamis (14/9), supervisi di Kecamatan Pecangaan dan Batealit dilakukan oleh anggota KPU Muntoko Bersama Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo serta staf. Di Kecamatan Welahan dan Kalinyamatan oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun bersama para staf, sedangkan di Kecamatan Nalumsari dan Mayong dilakukan oleh anggota KPU Muhammadun dan para staf. Hal-hal yang dipastikan di antaranya bagaimana PPK dan PPS menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke pemilih di wilayah masing-masing, bagaimana proses pelayanannya, bagaimana pemahaman SDM yang melayani, sarana prasarana pendukung, sampai dengan dokumen-dukumen yang dibutuhkan terkait layanan pindah memilih maupun memelihata data pemilih. Saat di Kecamatan Nalumsari, selain di kantor PPK, Muhammadun juga mensupervisi salah satu PPS, yakni PPS Desa Gemiring Lor. Muchlasin, ketua PPS Gemirin Lor menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pindah memilih sudah disampaikan ke masyarakat desanya, dalam kegiatan-kegiatan yang ada banyak orang, termasuk di ajang jalan sehat sengan membagikan flayer bersisi informasi utuh terkait layanan pindah memilih. “Sampai hari ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih karena alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami di PPS selalu dalam kondisi siap untuk melayani,” kata Muchlasin. KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan. Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih. (kpujepara)

KPU Jepara Paparkan Potensi Masalah Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan lebih dari setahun sejak dimulainya tahapan pertama 22 Juni 2022 lalu. Dan kini pemilu tinggal menyisakan lima bulan langi menuju 14 Februari 2024. Selain telah menyelesaikan sejumlah tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menginventarisasi berbagai potensi persoalan yang memungkinkan terjadi pada Pemilu 2024. Berbagai potensi masalah dipaparkan oleh ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, saat diundang menjadi narasumber dalam kegiatan  Rapat Gepar Opsnal Polres Jepara dan Siskamtibmas Jelang Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan Polres Jepara di aula Mapolres, Rabu (13/9/2023) dengan peserta kapolres, wakapolres, kabag, kasat, dan kapolsek se Kabupaten Jepara. Subchan menjelaskan, sampai saat ini tahapan pemilu yang sudah dilalui sudah banyak. Di antaranya penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “Di Kabupaten Jepara ada 914.996 pemilih. Ada 3.490 tempat pemungutan suara (TPS), dua diantaranya merupakan TPS khusus yang ada di rumah tahanan Jepara,” terangnya. Selain penetapan DPT, KPU juga telah menetapkan partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPD dan DPRD. “Daftar calon sementara anggota DPRD Jepara sudah kami tetapkan dan kami umumkan pada 19 sampai 23 Agustus lalu. Saat ini KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT),” tambahnya. Selain menyampaikan tahapan-tahapan pemilu yang sudah dan akan dilaksanakan, Subchan juga memaparkan beberapa potensi yang akan dihadapi. Di antaranya potensi masalah pada saat tahapan kampanye. Tahapan kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menurutnya, pada tahapan kampanye penting menjadi perhatian bersama, khsusnya penyelenggara pemilu maupun Polri sebagai intitusi pengamanan. “Polres punya andil besar dalam mendukung kelancaran tahapan kampanya pemilu. Oleh karenanya KPU berharap sinergitas penyelenggara pemilu dengan Polri akan terjalin balik,” katanya. Selain tahapan kampanye, Subchan juga menyampaikan potensi masalah pada tahapan pengelolaan dan pendistribusian alat perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu. Jepara memiliki daerah kepulauan, memiliki daerah pegunungan dan daerah-daerah pelosok. “Pendistribusian logistik pemilu perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, apalagi awal tahun 2024 Jepara biasanya dihadapkan dengan cuaca ekstrim,” jelasnya.   Lebih lanjut Subchan mengatakan, pada Pemilu 2024 ini penting untuk dijalin sinergitas penyelenggara pemilu dengan semua jajaran termasuk Polri baik di tingkat polres, polsek sampai bhabinkamtibmas yang ada di masyakat. Hal senada disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan SIK M.PICT M.Krim. Ia meminta jajarannya untuk terus membangun komunikasi dan meningkatkan sinergitas dengan semua stakeholder khususnya menghadapi Pemilu 2024 ini. Polres komitmen untuk menjamin keamanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Jepara. (humas kpu)    

Pilkatos Sarana Demokrasi Nyata di Lingkungan Sekolah

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) sebagai bentuk miniatur pemilu di lingkungan sekolah, hal itu bertujuan agar para siswa secara langsung berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara, peserta maupun pemilih. Untuk itu, Pilkatos harus menjadi program utama di setiap sekolah yang rutin diselenggaraka setiap tahun, sebagai bentuk pelaksanaan sistem demokrasi di lingkungan sekolah. Hal tersebut disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, saat menjadi narasumber pada kegiatan bertema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan SMK Negeri 1 Bangsri pada Selasa, (12/9/2023). Acara tersebut merupakan bentuk implementasi program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan dari siswa kelas XI dan XII SMK Negeri 1 Bangsri sebanyak 50 an siswa. Kepala sekolah SMK Negeri 1 Bangsri, Riyanto Dwi Utomo, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. "Semoga dengan kegiatan P5 ini para siswa bisa belajar berdemokrasi secara langsung di lingkungan sekolah." harap Riyanto. Setelah kegiatan dibuka oleh kepala sekolah, Subchan kemudian mengajak para siswa untuk mengecek keterdataannya sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dan memberikan bimbingan teknis mengenai Pilkatos. "Dalam penyelenggaraan Pilkatos harus ada tahapan-tahapan dan juga kapan masing-masing tahapan dilaksanakan. Harus ada kejelasan waktu pelaksanaan pada masing-masing tahapan, agar antara penyelenggara dan peserta tidak terjadi konflik," kata Subchan. Subchan juga menjelaskan beberapa tahapan yang umum dilaksanakan pada Pilkatos, diantaranya pembentukan penyelenggara Pilkatos, penyiapan logistik, sosialisasi, pemantauan, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penetapan calon terpilih.  Diakhir kegiatan Subchan berharap agar para siswa yang nanti pada 14 Februari 2024 sudah mempunyai hak pilih dalam Pemilu bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya.  Dalam kegiatan itu juga hadir Ketua dan Anggota PPK Bangsri. Ketua PPK Bangsri Abdul Ghoni menyampaikan supaya para siswa SMK Negeri 1 Bangsri yang sudah mempunyai hak pilih agar tidak menyia-nyiakan kesmepatan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Para siswa juga diajak untuk berani memerangi politik uang dalam pemilu mendatang. (kpujepara)

Partisipasi Masyarakat Jadi Ruh dari Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga secara sederhana dapat didefinisikan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam implementasinya setiap warga negara di suatu negara diharapkan terlibat aktif, hal ini karena ruh atau inti demokrasi adalah partisipasi. Semakin tinggi partisipasi warga negara maka itu menandakan semakin berkualitas demokrasinya. Hal penting dalam melaksanakan demokrasi harus disertai kepatuhan terhadap asas nomokrasi, yaitu kedaulatan hukum. Demokrasi dan nomokrasi ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Contoh kecil demokrasi yang diterapkan di sekolah misalnya ikut perpartisipasi aktif saat Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Hal tersebut disampaikan angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko, saat menjadi narasumber pada implementasi kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh SMA N 1 Mayong pada Senin. (11/9/2023) Pada kegiatan yang diikuti oleh siswa kelas 10, sebanyak 350 an siswa, Muntoko menyampaikan materi mengenai gambaran umum demokrasi dan pemilu 2024 di indonesia. "Pembagian demokrasi berdasarkan cara penyalurannya ada yang langsung/murni dan tidak langsung. Landasan demokrasi di Indonesia sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."   Muntoko menyampaikan juga mengenai metode pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan secara konvensional atau manual, tidak e-voting. Pemilih mencoblos secara langsung pada surat suara (pada pemilu 2009 dengan mencontreng). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, yaitu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu kenapa secara konvensional karena hasil dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan mengandung keyakinan yang sangat tinggi. Bahkan dalam perkembangannya di sejumlah negara maju justru mulai meninggalkan sistem e-voting, dan kembali menggunakan metode konvensional atau manual. Hanya saja saat proses penghitungannya menggunakan electronic accounting. Sebagai contoh, negara Inggris beberapa kali melaksanakan uji coba penerapan e-voting tetapi pemerintahnya tetap belum menggunakannya dalam pemilihan umum di negaranya. Belanda yang sebelumnya menggunakan  e-voting, akhirnya kembali manual. Diakhir kegiatan tersebut Muntoko berpesan agar para siswa nanti saat mempunyai hak pilih baik dalam Pilkatos, Pemilihan Umum maupun Pilkada bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya. Bukan memilih karena karena hububungan kekerabatan, kerena kesukuan, agama dan ras. (kpujepara)

Serunya Stan KPU di Keramaian Alun-alun yang Melayani Informasi Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berhasil membelah kepadatan lalu lalang para pengunjung alun-alun Jepara, Yasmin (17), warga Desa/Kecamatan Tahunan menghampiri stan KPU Kabupaten Jepara yang ada di antara puluhan stan di seputar alun-alun, Sabtu (9/9/2023). Bersama ibunya, ia tertarik untuk berinteraksi dengan para petugas yang menjaga stan KPU. “Saya sudah usia 17 tahun, masih sekolah di SMA. Seingat saya sudah didata sebagai pemilih oleh petugas di rumah. Saya mau mengecek apakah sudah terdata sebagai pemilih Pemilu 2024,” ungkap Yasmin di hadapan para petugas stan KPU. Sesegera tim KPU yang memang bersiap dengan laptop dan perangkat untuk melayani informasi kepemiluan, khususnya data pemilih, langsung menunjukkan hasilnya setelah Yasmin menginfokan nomor induk kependudukannya (NIK). Setelah dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cara meng-input NIK, Yasmin sudah terdata sebagai pemilih di salah satu TPS di desa tempat ia tinggal. “Tapi saya belum punya KTP, nanti bagaimana?,” Yasmin menyambung dialog. Karena dokumen kependudukan berupa KTP sangat penting bagi warga negara Indonesia, ia disarankan untuk segera mengurus KTP elektronik. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang ada di stan, memberikan doorprize kepada Yasmin. “Yasmin termasuk salah satu pemilih yang aktif. Sebagai pemilih pemula, ia aktif menanyakan informasi status keterdataannya sebagai pemilih pada Pemilu 2024, meski sebelumnya ia sudah dicoklit. Ia datang ke stan KPU ingin memastikan haknya untuk memilih benar-benar terjamin. Ini bagus karena aktif mencari informasi kepemiluan atas kesadaran sendiri,” kata Muhammadun yang bersama Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan seluruh tim dari KPU melayani informasi kepemiluan di tempat yang ramai itu. Sisi kanan dan kiri stan KPU diapit oleh stan-stan makanan yang juga sangat ramai pengunjung. Sehingga penjelasan-penjelasan KPU melalui pengeras suara juga dapat didengar pengunjung lain. Tak hanya informasi tentang data pemilih, stan KPU juga melayani informasi tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah diumumkan ada sebanyak 583 calon. Selain itu, stan juga siap dengan informasi layanan pindah memilih. Yusca, warga Jepara yang menjadi mahasiswi semester 5 di salah satu perguruan tinggi di Semarang yang berkunjung di stan Koeran Food, juga bergegas ke stan KPU. Terpantik kalimat pindah memilih, ia lantas ingin tahu lebih jauh. “Jadi kalau saya misalnya karena tugas belajar sedang kuliah di Semarang, apakah bisa mengurus pindah memilih,” tanya dia. Petugas lantas menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait pindah memilih, termasuk yang bisa dilayani adalah sebab tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi yang harus diurus dan bisa dilayani sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2024). “Saya masih tanya-tanya, karena belum memutuskan. Masih ada kemungkinan tetap pulang ke Jepara untuk mencoblos saat pemilu nanti. Tapi jika ada kepastian tidak bisa pulang ke Jepara saat 14 Februari 2024 akan segera saya urus,” kata Yusca. Berbeda dengan Yasmin dan Yusca, Nur Afiyah yang sebelumnya terdata sebagai pemilih di Kabupaten Bantul, mencari informasi terkait statusnya yang sekarang pindah domisili di Kabupaten Jepara. Pindah domisili termasuk salah satu penyebab yang bisa dilayani untuk pindah memilih dan mesti diurus sampai dengan 15 Januari 2024. “Terima kasih sudah membuka layanan informasi ini,” kata dia. Terkait layanan pindah memilih ini, KPU Kabupaten Jepara sudah melayani. Masyarakat bisa dilayani di Kantor KPU Kabupaten Jepara, atau di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di masing-masing kantor kecamatan, atau juga dapat dilayani di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing balai desa/kantor kelurahan. Sampai dengan akhir Agustus 2023, KPU sudah melayani pindah memilih dari sebanyak 56 pemilih. Waktu terus bergerak dan para pengunjung makin banyak. Sebab pada saat yang sama juga ada nonton bareng film Tenggelamnya Kapal van Der Wijck di alun-alun bersama Pj Bupati Jepara dan Forkompimda. Diskominfo Kabupaten memang telah bekerja sama dengan KPU terkait diseminasi informasi kepemiluan. Di sela-sela nobar itu, ada ruang ada informasi kepemiluan yang bisa disampaikan ke masyarakat. Hadir di antaranya dalam nobar itu Pj Bupati jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Forkopimda, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Ketua KPU Subchan Zuhri bersama anggota KPU Muhammadun, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum pemutaran film, terlebih dahulu diputar video dari KPU terkait layanan pindah memilih dan cek keterdataan sebagai pemilih. Video dan film itu disaksikan ribuan orang yang berkunjung di alun-alun. Di antara mereka, ada Sura dan Sulu, maskot Pemilu 2024 yang tak henti-henti menarik perhatian. Ia didampingi tim dari KPU yang membagikan flayer berisi berbagai informasi terkait pemilu 2024, serta kanal-kanal informasi kepemiluan yang dikelola KPU Kabupaten Jepara dan bisa diakses publik dengan mudah. (kpujepara)