Berita

Pengawasan Ketat untuk Sortir dan Pelipatan Surat Suara

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerapkan standar pengawasan internal secara ketat saat proses sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019 yang dimulai, Senin (18/2). Tak hanya penyortiran terhadap kemungkinan surat suara yang rusak serta pelipatan, namun juga penghitungan sekaligus pengepakan. Terhadap proses-proses ini, KPU telah menetapkan standar pengawasan dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Hal itu dikemukakan ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat menggelar rapat koordinasi Bersama empat komisoner lain, yaitu Ris Andy Kusuma, Muntoko, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun di ruang rapat KPU. Koordinasi itu juiga dihadiri komisioner Bawaslu Jepara Kunjariyanto serta kapolres polres yang diwakili Kabag Ops Kompol Parno. Rapat juga dihadiri Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. “Dalam setiap langkah terkait pengelolaan logistik pemilu, termasuk surat suara ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bawaslu yang punya ranah pengawasan, serta kepolisian terkait pengamanannya. Pergerakan apapun terkait logistik pemilu, kami akan jaga sesuai dengan prosedur dan regulasi,” kata Subchan. Pada 12 Februari lalu, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 448 dus sudah diterima dan disimpan di Gudang KPU Jepara di Jl Yos Sudarso. Lalu pada Sabtu (16/2), juga telah diterima surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI sebanyak 500 ribu lembar yang dikemas dalam 1.000 dus dan kini disimpan di gudang Wonorejo. Kebutuhan surat suara untuk tiap jenis pemilihan adalah 895.375 lembar. Jumlah tersebut sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT per tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI masih terdapat kekurangan sebanyak 395.375 lembar. “Tentu akan kami sampaikan kekurangan ini (surat suara) ke KPU RI untuk dapat dipenuhi,” tambahnya. Dalam rakor Minggu 17/2) malam pihak Polres Jepara siap mengawal pengiriman seluruh jenis surat suara, bahkan pengawalan sejak dari percetakannya di Jakarta. “Kami harus terus berkoordinasi dengan teman-teman di KPU untuk hal ini, guna memastikan pengiriman surat suara sampai dengan tempat penyimpanan betul-betul terkawal. Kami juga sudah siap mengamankan di setiap gudang logistik pemilu,” kata kompol Parno. Da’faf Ali menjelaskan, standar pengawasan ketat diterapkan terhadap 15 pekerja yang mulai Senin ini menghitung, menyortir, melipat, dan mengepak surat suara. “Banyak aturan yang kami terapkan, seperti tidak boleh merokok di gudang, tak boleh membawa telepon, tas atau kantong plastik, juga makanan dan monuman. Selain itu juga pekerja juga dijaga netralitasnya. Kami ada empat pengawas di internal KPU untuk mengawasi 15 pekerja tersebut. Tujuannya agar seluruh proses pengelolaan logistik di gudang ini bisa berjalan sesuai prosedur. Kami harus pisahkan jika ditemukan surat-suara yang rusak, termasuk mekansime pelaporannya,” kata Da’faf Ali. Kunjariyanto mengatakan, Bawaslu akan mengawasi proses sortir dan pelipatan suara. Ia mengingatkan agar pekerja yang bertugas profesional dan bisa selesai tepat waktu. “Kami hanya memastikan bagaimana prosesnya bisa sesuai prosedur sehingga terget dalam sortir dan pelipatan surat suara ini bisa selesai dengan baik,” kata Kunjariyanto. (muh/kpujepara)

Warganet Punya Peran Strategis dalam Pendidikan Pemilih

Kpujepara.go.id – Komunitas warganet di Kabupaten Jepara menyambut baik diskusi yang diselenggarakan Diskominfo Jepara Bersama KPU Jepara yang juga menghadirkan Bawaslu Jepara terkait partisipasi netizen untuk pemilu bermartabat. Mereka ingin terlibat secara aktif dalam sosialisasi sekaligus berpartisipasi dalam pendidikan pemilih di media sosial. Diskusi itu digelar di Joglo Kebon Resto, Kelurahan Bapangan Jepara, Jumat 915/2) malam. Acara itu menghadirkan narasumber komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, dan Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Arif Darmawan. Acara itu dihadiri Kepala Diskominfo Jepara Yoso Suwarno, perwakilan dari tim kampanye pasangan capres cawapres 01 dan 02, beberapa caleg, serta para pegiat media social di Jepara. Febby, duta Genre Jepara 2018 yang menjadi salah satu peserta diskusi menyebut para pegiat media sosial adalah influencer yang berpotensi bisa memberikan pengaruh ke warganet yang ada di lingkungannya. Hanya saja, tak semua warganet memiliki materi yang cukup terkait kepemiluan yang bisa diolah menjadi iinformasi ke publik dengan caranya. “Saya kira setelah diskusi ini, warganet bisa memberikan sesuatu ke masyarakat di media sosial terkait informasi-informasi kepemiluan,” kata dia. Hani, warganet lain menanyakan tentang sejauh mana penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU mensosialisasikan pemilu ke masyarakat disabilitas. Beberapa warganet lain yang turut berduskusi menyebut warganet dari kalangan milenial membutuhkan konten-konten media sosial yang menarik dan tidak membosankan, namun secara informasi bisa mengena dan efektif. Arief Darmawan dari Kominfo mengatakan diskusi itu untuk melibatkan warganet di Jepara dalam proses pemilu. “Mereka yang hadir dalam diskusi ini adalah kalangan muda, memiliki akun media sosial dengan banyak pengikut. Posisinya cukup strategis untuk berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu sekaligus pendidikan pemilih,” kata dia. Sujiantoko mendorong warganet bisa berperan lebih maksimal dalam pemilu, misalnya dari sisi pengawasan. Sementara itu menanggapi warganet terkait sosialisasi ke masyarakat disabilitas, Muhammadun mengatakan KPU sudah melibatkan disabilitas dalam tahapan pemilu melalui organisasi mereka. Di Jepara, kata dia, setidaknya ada tiga organisasi yaitu Bina Akses, Sahabat Difa dan Pertuni. Sejak akhir 2019 sampai awal 2019, perwakilanj dari mereka diundang untuk sosialisasi pemilu. “Kami juga melibatkan masyarakat difabel menjadi relawan demokrasi dan mereka aktif mensosialisasikan pemilu di komunitasnya,” kata Muhammadun. Terkait harapan besar warganet di Jepara yang siap untuk mensosialisasikan pemilu, Muhammadun siap bekerja sama dalam bentuk akses informasi kepemiluan kepada warganet. Ia pun menyampaikan seluruh akun media social yang dimiliki KPU RI, KPU Jateng dan KPU Jepara, baik Youtube, Twitter, Facebook, maupun Instagram. “Informasi kepemiluan tersaji cukup lengkap di akun-akun media sosial. Teman-teman warganet bisa menjadikan materi atau informasi itu sebagai bahan baku untuk diolah kembali yang lebih atraktif ke komunitas masing-masing. Bagi kami, yang penting informasi kepemiluan ini akurat sehingga masyarakat terbantu, bukan malah sebaliknya. Ada banyak kelompok masyarakat, termasuk di lingkungan cyber yang membutuhkan informasi yang menarik dan menghibur terkait pemilu. Agar ada warna lain dan bisa memantik partisipasi kalangan muda,” kata Muhammadun. (muh/kpujepara).

KPU Jepara Terima Kiriman Surat Suara DPR RI

Kpujepara.go.id – Surat suara untuk calon anggota DPR RI yang akan digunakan dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang telah diterima KPU Kabupaten Jepara. Surat suara dikirim menggunakan truk tronton dan langsung dibongkar di salah satu gudang milik KPU Jepara di Desa Wonorejo Kecamaatan Jepara, Sabtu (16/2/2019). Surat suara anggota DPR RI itu berjumlah 500.000 lembar yang dikemas dalam 1000 dus. Jumlah tersebut masih di bawah jumlah kebutuhan surat suara yang akan digunakan di Kabupaten Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri yang menerima langsung kedatangan surat suara itu menyatakan, kebutuhan surat suara untuk tiap jenis pemilihan adalah 895.375 lembar. Jumlah tersebut sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT per tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI masih terdapat kekurangan sebanyak 395.375 lembar. “Tentu akan kami sampaikan kekurangan ini (surat suara) ke KPU RI untuk dapat dipenuhi,” tambahnya. Pengiriman surat suara DPR RI ke gudang KPU tersebut dikawal personel kepolisian dari Polres Jepara. Setibanya di gudang, KPU menunggu kedatangan Bawaslu Jepara sebelum melakukan pembongkaran. Setelah ketua Bawaslu Sujiantoko tiba di lokasi, dan menyaksikan bersama kendaraan pengangkut masih bersegel, petugas langsung mulai melakukan pembongkaran surat suara yang dikemas dalam 1000 dus tersebut. Saat ini, KPU Jepara masih menunggu kiriman surat suara berikutnya, yakni surat suara untuk anggota DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Untuk tahap berikutnya, KPU Jepara akan segera melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. (han/kpujepara)

KPU Coret 1.613 Nama dari Daftar Pemilih

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mencoret 1.613 nama dari daftar pemilih di pemilu 2019. Pemungutan suara pemilu yang akan berlangsung pada 17 April mendatang. Nama-nama yang dicoret itu dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari data yang dicoret itu, paling banyak adalah disebabkan karena sudah meninggal dunia. Anggota KPU Jepara Divisi Program, Data dan Informasi Muntoko mengungkapkan, untuk nama yang setelah dicermati telah meninggal dunia sebanyak 1.198 nama, terdiri atas 622 laki-laki dan 576 perempuan. Sisanya adalah data ganda sebanyak 404 nama, di bawah umur ada empat nama, bukan penduduk ada lima nama, dan anggota TNI satu nama. “Daftar pemilih bersifat dinamis. Pencoretan nama-nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih itu adalah bagian dari upaya KPU memelihara data pemilih. Selain menjaga akurasinya, juga memperbarui data-data baru karena faktor meninggal dunia, atau yang sebelumnya masih masyarakat sipil lalu diangkat sebagai anggota TNI/Polri. Terhadap kemungkinan-kemungkinan kondisi ini, KPU akan terus mencermati dan memvalidasi sampai dengan hari pemungutan suara untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” kata Muntoko, Kamis (14/2). Ia juga mengatakan, pemeliharaan dan validasi data pemilih itu dilakukan di seluruh kecamatan. Dengan perbaruan data baru itu, maka jumlah daftar pemilih di Kabupaten Jepara sampai saat ini adalah 874.877 pemilih, terdiri atas 436.746 laki-laki dan 438.131 perempuan. Jumlah ini berkurang dari daftar pemilih yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 876.490 pemilih. (muh/kpujepara)

Undang-Undang Pemilu Sudah Beri Ruang Agar Perempuan Setara

Kpujepara.go.id – Kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam berpolitik memang masih timpang. Jumlah perempuan yang menempati posisi strategis dalam karier politik masih jauh dibanding kaum laki-laki. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi dalam Pendidikan Politik Perempuan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPA3KB) Provinsi Jateng , Kamis (14/2/2019). Acara yang diselenggarakan di gedung olah raga H Rifin Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara dihadiri sekitar 100 peserta perempuan. Subchan memaparkan sebuah data, bahwa dari hasil pemilu di Indonesia sejak 1999 sampai 2014, keterwakilan perempuan di DPR RI masih kurang dari 20 persen. Pemilu 1999, anggota DPR RI perempuan hanya 8,8 persen. Pemilu berikutnya naik menjadi 11, 82 persen, kemudian Pemilu 2009 menjadi 17,86 persen dan Pemilu 2014 hanya di angka 17,32 persen. “Ini fakta bahwa masih ada ketimpangan jumlah antara laki-laki dan perempuan yang duduk di lembaga legistasi kita,” tambahnya. Untuk itu, kata Subchan, negara ini perlu membuat kebijakan khusus atau apa yang disebut tindakan afirmatif. “Tindakan afirmatif atau affirmative action adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Bisa juga diartikan sebagai kebijakan istimewa pada kelompk tertentu,” terangnya. Lebih lanjut dijelaskan, dalam undang-undang pemilu ada sejumlah pasal yang memberi keistimewaan pada perempuan. Contoh, pasal 173 ayat (2) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017: “Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat”. Pasal tersebut mewajibkan setiap partai politik untuk sekurang-kurangnya menyertakan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusatnya agar dapat lolos verifikasi sebagai peserta pemilu. Pasal lain misalnya, Pasal 245 UU 7/2017: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”. Pasal ini juga wajib dijalankan partai politik agar dapat lolos dalam pendaftaran calon legislative di semua tingkatan di setiap daerah pemilihan. Meski demikian, untuk menyetarakan perempuan dan laki-laki tidak cukup hanya mengandalkan ketentuan regulasi yang sudah dibuat pemerintah. “Tantangan problem kesetaraan perempuan dan laki-laki bisa dari kultur, budaya, pemahaman akan aturan, kesadaran perempuannya itu sendiri, maupun upaya terstruktur yang memang belum menerima adanya kesetaraan ini,” terang Subchan. Untuk itu, dalam kesempatan itu, Subchan mengajak pada para peserta khususnya para perempuan untuk mampu merubah pola pikir bahwa perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki dalam peran sosial apapun. Tidak sedikit juga dari kalangan perempuan yang jusrru merasa dirinya “ditakdirkan” seolah-olah hanya sebagai pelengkap laki-laki. Dalam kesempatan itu, Subchan juga mengajak kepada para ibu-ibu untuk berperan dalam Pemilu 2019, khsusunya tidak menyia-nyiakan hak pilihnya. Perempuan dengan jumlah pemilih yang lebih banyak dibanding-laki-laki, diharapkan akan turut memengaruhi hasil Pemilu 2019 yang lebih baik. Subchan lantas memberi contoh lima jenis surat suara yang akan diterima pemilih pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April mendatang. “Pemilih pada saat di TPS akan menerima lima surat suara, abu-abu untuk surat suara pilpres, merah untuk pemilihan DPD, warna kuning untuk DPR RI, biru untuk DPRD provinsi dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota,” jelasnya. Sosialisasi dihadiri Plt Kabid KHPP DPA3KB Provinsi Jateng Sri Dewi Indrajati dan juga Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah  Nurul Furqon. Dewi berharap, dengan kegiatan ini kesetaraan perempuan dan laki-laki akan semakin meningkat dan menciutkan kesenjangan yang selama ini terjadi. (han/kpujepara)

Polisi Kawal Kedatangan Surat Suara

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Selasa (12/2) menerima  894.020 lembar surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk surat suara pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD masih menunggu jadwal pengiriman berikutnya. Surat suara itu akan digunakan untuk pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, KPU berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu saat kedatangan logistik tersebut. Kedatangan surat suara itu disaksikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, dan dua komisioner lainnya, Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Disaksikan pula Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dan Dandim Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat. Ketua Bawalu Jepara Sujiantoko membuka segel kendaraan pengangkut surat suara. Para wartawan dari berbagai media juga meliput. Subchan Zuhri menjelaskan, jumlah surat suara yang dikirim itu adalah sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yakni 876.490 plus dua persen dari jumlah itu. “Pengiriman lebih cepat sehari dari jadwal. Kami menerima kiriman surat suara dengan menerapkan prosedur yang diperlukan, di antaranya koordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu. Alhamdulillah tadi ada pengawalan pengiriman logistic sejak masuk perbatasan Jepara sampai ke Gudang. Saat kami buka bersama, masih tersegel dan kini surat suara yang dikemas dalam 448 kardus itu sudah di dalam gudang yang juga dijaga polisi secara penuh,” kata Subchan. (Muh/kpujepara)