Berita

Pilkatos Sarana Demokrasi Nyata di Lingkungan Sekolah

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) sebagai bentuk miniatur pemilu di lingkungan sekolah, hal itu bertujuan agar para siswa secara langsung berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara, peserta maupun pemilih. Untuk itu, Pilkatos harus menjadi program utama di setiap sekolah yang rutin diselenggaraka setiap tahun, sebagai bentuk pelaksanaan sistem demokrasi di lingkungan sekolah. Hal tersebut disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, saat menjadi narasumber pada kegiatan bertema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan SMK Negeri 1 Bangsri pada Selasa, (12/9/2023). Acara tersebut merupakan bentuk implementasi program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan dari siswa kelas XI dan XII SMK Negeri 1 Bangsri sebanyak 50 an siswa. Kepala sekolah SMK Negeri 1 Bangsri, Riyanto Dwi Utomo, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. "Semoga dengan kegiatan P5 ini para siswa bisa belajar berdemokrasi secara langsung di lingkungan sekolah." harap Riyanto. Setelah kegiatan dibuka oleh kepala sekolah, Subchan kemudian mengajak para siswa untuk mengecek keterdataannya sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dan memberikan bimbingan teknis mengenai Pilkatos. "Dalam penyelenggaraan Pilkatos harus ada tahapan-tahapan dan juga kapan masing-masing tahapan dilaksanakan. Harus ada kejelasan waktu pelaksanaan pada masing-masing tahapan, agar antara penyelenggara dan peserta tidak terjadi konflik," kata Subchan. Subchan juga menjelaskan beberapa tahapan yang umum dilaksanakan pada Pilkatos, diantaranya pembentukan penyelenggara Pilkatos, penyiapan logistik, sosialisasi, pemantauan, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penetapan calon terpilih.  Diakhir kegiatan Subchan berharap agar para siswa yang nanti pada 14 Februari 2024 sudah mempunyai hak pilih dalam Pemilu bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya.  Dalam kegiatan itu juga hadir Ketua dan Anggota PPK Bangsri. Ketua PPK Bangsri Abdul Ghoni menyampaikan supaya para siswa SMK Negeri 1 Bangsri yang sudah mempunyai hak pilih agar tidak menyia-nyiakan kesmepatan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Para siswa juga diajak untuk berani memerangi politik uang dalam pemilu mendatang. (kpujepara)

Partisipasi Masyarakat Jadi Ruh dari Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga secara sederhana dapat didefinisikan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam implementasinya setiap warga negara di suatu negara diharapkan terlibat aktif, hal ini karena ruh atau inti demokrasi adalah partisipasi. Semakin tinggi partisipasi warga negara maka itu menandakan semakin berkualitas demokrasinya. Hal penting dalam melaksanakan demokrasi harus disertai kepatuhan terhadap asas nomokrasi, yaitu kedaulatan hukum. Demokrasi dan nomokrasi ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Contoh kecil demokrasi yang diterapkan di sekolah misalnya ikut perpartisipasi aktif saat Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Hal tersebut disampaikan angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko, saat menjadi narasumber pada implementasi kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh SMA N 1 Mayong pada Senin. (11/9/2023) Pada kegiatan yang diikuti oleh siswa kelas 10, sebanyak 350 an siswa, Muntoko menyampaikan materi mengenai gambaran umum demokrasi dan pemilu 2024 di indonesia. "Pembagian demokrasi berdasarkan cara penyalurannya ada yang langsung/murni dan tidak langsung. Landasan demokrasi di Indonesia sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."   Muntoko menyampaikan juga mengenai metode pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan secara konvensional atau manual, tidak e-voting. Pemilih mencoblos secara langsung pada surat suara (pada pemilu 2009 dengan mencontreng). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, yaitu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu kenapa secara konvensional karena hasil dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan mengandung keyakinan yang sangat tinggi. Bahkan dalam perkembangannya di sejumlah negara maju justru mulai meninggalkan sistem e-voting, dan kembali menggunakan metode konvensional atau manual. Hanya saja saat proses penghitungannya menggunakan electronic accounting. Sebagai contoh, negara Inggris beberapa kali melaksanakan uji coba penerapan e-voting tetapi pemerintahnya tetap belum menggunakannya dalam pemilihan umum di negaranya. Belanda yang sebelumnya menggunakan  e-voting, akhirnya kembali manual. Diakhir kegiatan tersebut Muntoko berpesan agar para siswa nanti saat mempunyai hak pilih baik dalam Pilkatos, Pemilihan Umum maupun Pilkada bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya. Bukan memilih karena karena hububungan kekerabatan, kerena kesukuan, agama dan ras. (kpujepara)

Serunya Stan KPU di Keramaian Alun-alun yang Melayani Informasi Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah berhasil membelah kepadatan lalu lalang para pengunjung alun-alun Jepara, Yasmin (17), warga Desa/Kecamatan Tahunan menghampiri stan KPU Kabupaten Jepara yang ada di antara puluhan stan di seputar alun-alun, Sabtu (9/9/2023). Bersama ibunya, ia tertarik untuk berinteraksi dengan para petugas yang menjaga stan KPU. “Saya sudah usia 17 tahun, masih sekolah di SMA. Seingat saya sudah didata sebagai pemilih oleh petugas di rumah. Saya mau mengecek apakah sudah terdata sebagai pemilih Pemilu 2024,” ungkap Yasmin di hadapan para petugas stan KPU. Sesegera tim KPU yang memang bersiap dengan laptop dan perangkat untuk melayani informasi kepemiluan, khususnya data pemilih, langsung menunjukkan hasilnya setelah Yasmin menginfokan nomor induk kependudukannya (NIK). Setelah dicek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cara meng-input NIK, Yasmin sudah terdata sebagai pemilih di salah satu TPS di desa tempat ia tinggal. “Tapi saya belum punya KTP, nanti bagaimana?,” Yasmin menyambung dialog. Karena dokumen kependudukan berupa KTP sangat penting bagi warga negara Indonesia, ia disarankan untuk segera mengurus KTP elektronik. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang ada di stan, memberikan doorprize kepada Yasmin. “Yasmin termasuk salah satu pemilih yang aktif. Sebagai pemilih pemula, ia aktif menanyakan informasi status keterdataannya sebagai pemilih pada Pemilu 2024, meski sebelumnya ia sudah dicoklit. Ia datang ke stan KPU ingin memastikan haknya untuk memilih benar-benar terjamin. Ini bagus karena aktif mencari informasi kepemiluan atas kesadaran sendiri,” kata Muhammadun yang bersama Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan seluruh tim dari KPU melayani informasi kepemiluan di tempat yang ramai itu. Sisi kanan dan kiri stan KPU diapit oleh stan-stan makanan yang juga sangat ramai pengunjung. Sehingga penjelasan-penjelasan KPU melalui pengeras suara juga dapat didengar pengunjung lain. Tak hanya informasi tentang data pemilih, stan KPU juga melayani informasi tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah diumumkan ada sebanyak 583 calon. Selain itu, stan juga siap dengan informasi layanan pindah memilih. Yusca, warga Jepara yang menjadi mahasiswi semester 5 di salah satu perguruan tinggi di Semarang yang berkunjung di stan Koeran Food, juga bergegas ke stan KPU. Terpantik kalimat pindah memilih, ia lantas ingin tahu lebih jauh. “Jadi kalau saya misalnya karena tugas belajar sedang kuliah di Semarang, apakah bisa mengurus pindah memilih,” tanya dia. Petugas lantas menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait pindah memilih, termasuk yang bisa dilayani adalah sebab tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi yang harus diurus dan bisa dilayani sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2024). “Saya masih tanya-tanya, karena belum memutuskan. Masih ada kemungkinan tetap pulang ke Jepara untuk mencoblos saat pemilu nanti. Tapi jika ada kepastian tidak bisa pulang ke Jepara saat 14 Februari 2024 akan segera saya urus,” kata Yusca. Berbeda dengan Yasmin dan Yusca, Nur Afiyah yang sebelumnya terdata sebagai pemilih di Kabupaten Bantul, mencari informasi terkait statusnya yang sekarang pindah domisili di Kabupaten Jepara. Pindah domisili termasuk salah satu penyebab yang bisa dilayani untuk pindah memilih dan mesti diurus sampai dengan 15 Januari 2024. “Terima kasih sudah membuka layanan informasi ini,” kata dia. Terkait layanan pindah memilih ini, KPU Kabupaten Jepara sudah melayani. Masyarakat bisa dilayani di Kantor KPU Kabupaten Jepara, atau di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di masing-masing kantor kecamatan, atau juga dapat dilayani di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing balai desa/kantor kelurahan. Sampai dengan akhir Agustus 2023, KPU sudah melayani pindah memilih dari sebanyak 56 pemilih. Waktu terus bergerak dan para pengunjung makin banyak. Sebab pada saat yang sama juga ada nonton bareng film Tenggelamnya Kapal van Der Wijck di alun-alun bersama Pj Bupati Jepara dan Forkompimda. Diskominfo Kabupaten memang telah bekerja sama dengan KPU terkait diseminasi informasi kepemiluan. Di sela-sela nobar itu, ada ruang ada informasi kepemiluan yang bisa disampaikan ke masyarakat. Hadir di antaranya dalam nobar itu Pj Bupati jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Forkopimda, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Ketua KPU Subchan Zuhri bersama anggota KPU Muhammadun, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum pemutaran film, terlebih dahulu diputar video dari KPU terkait layanan pindah memilih dan cek keterdataan sebagai pemilih. Video dan film itu disaksikan ribuan orang yang berkunjung di alun-alun. Di antara mereka, ada Sura dan Sulu, maskot Pemilu 2024 yang tak henti-henti menarik perhatian. Ia didampingi tim dari KPU yang membagikan flayer berisi berbagai informasi terkait pemilu 2024, serta kanal-kanal informasi kepemiluan yang dikelola KPU Kabupaten Jepara dan bisa diakses publik dengan mudah. (kpujepara)

KPU Ajak Penggiat Media Sosial Ikut Menyukseskan Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara pada pemilu 2024. Tanggal itu berbarengan dengan hari Valentine, akan tetapi tidak semata-mata karena pertimbangan itu dalam menetapkan hari pemilu, pertimbangan teknis yang mendasari penetapan hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, pada saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi dengan tema "Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks" yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Jepara bersama para pegiat sosial, Jum'at. (8/9/2023) Subchan juga menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada kegiatan yang dihadiri 70 an peserta. "KPU memulai tahapan sejak 14 Juni 2022 yakni 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Nanti pada bulan Desember, KPU akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Jepara akan dibutuhkan 24.000 lebih orang untuk menjadi KPPS. KPU butuh kontribusi dan partisipasi masyarakat untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu," sampainya. Subchan juga berharap para penggiat media sosial membantu KPU dalam memfilter informasi yang bersifat hoaks, terutama informasi yang berhubungan dengan pemilu, agar pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan damai.  Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut M.Toha Mansyur, Plt. Sekdin Diskominfo Muslichan, dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara Miftakhur Roqib. M. Toha Mansyur berpesan agar para peserta kegiatan tersebut memfilter terlebih dahulu informasi yang diterima sebelum membagikan ke media sosial. Apakah informasi tersebut valid atau hoaks. Plt. Sekdin Diskominfo Kabupaten Jepara, Muslichan, berharap agar para peserta memastikan validitas informasi sebelum membagikan ke media sosial, karena berpotensi dilihat oleh ribuan orang di media sosial. Anggota DPRD Kabupaten Jepara, Miftakhur Roqib, juga berharap agar pemilu 2024 tidak ada politik sara maupun politik uang, sehingga akan menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Segmen Warganet Perempuan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu 2024 di kalangan warganet perempuan di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Jepara, Kamis (8/9/2023). Partisipasi dari kalangan warganet dalam setiap tahapan pemilu penting, khususnya untuk turut serta mendistribusikan informasi-informasi kepemiluan yang efektif, sekaligus mencegah/meluruskan potensi beredarnya hoaks.  Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber anggota KPU Jepara Muhammadun, Kepala Diskominfo Arif darmawan, dan anggota DPRD Jepara Miftahurroqib. Lebih kurang 100 peserta dari kalangan warganet Perempuan hadir. Muhammadun memaparkan tahapan pemilu yang sudah berjalan, baik menyangkut peserta pemilu yang sudah ditetapkan, daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan, juga yang saat ini sedang berlangsung yaitu tahapan pencalonan. “Nanti pada 3 November 2023, daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 ditetapkan KPU. Selanjutnya pada 4 November akan diumumkan ke publik. Masyarakat bisa melihat siapa calon-calon anggota DPRD Jepara yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk calon anggota DPR RI, dan calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD provinsi,” kata Muhammadun. Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah nama-nama calon diumumkan, pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024 adalah tahapan kampanye. “Di sini ruang bagaimana calon berkampanye, mengenalkan diri, dan mengajak ke pemilih. Sedangkan pemilih memiliki ruang yang memadai untuk bisa berinteraksi dengan para calon. Kami berharap selama proses ini, pemilih dan calon aktif. Hindari hal-hal yang bisa merusak mutu demokrasi, misalnya hoaks, politik SARA, maupun ujaran kebencian,” kata Muhammadun. Masa kampanye selama 75 hari, kata Muhammadun, perlu dioptimalkan baik oleh calon maupun pemilih, sehingga pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, pemilih sudah mendapatkan pilihan dan memilih di tempat pemungutan suara. (kpujepara)

KPU Mengevaluasi Tahapan Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan. Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat.  “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan. Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat evaluasi tahapan verifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (6/9/2023) di Hall Rimba Desa Resort Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS). Pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD itu dihadiri stakeholder dari Pemkab Jepara yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, Bawaslu Kabupaten Jepara, dan para ketua dan sekretaris PPK dari 16 Kecamatan. Hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan tiga anggota KPU lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan, evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD ini penting dilakukan, sekaligus untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. KPU, kata dia, sudah melaksanakan tahapan pencalonan ini dala waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, pengumuman ke publik, pengajuan bakal calon oleh parpol ke KPU, verifikasi administrasi, penyampaian hasil verifikasi administrasi, pengajuan kembali untuk perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, sampai dengan penetapan DCS dan pengumuman DCS ke masyarakat untuk masukan dan tanggapan masyarakat.  “KPU memedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Sampai di tahap pengumuman DCS untuk disampaikan ke publik,” kata Subchan. Anggota KPU Muntoko menyampaikan materi tentang evaluasi tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD. Ia mengulas tahapan-tahapan yang menjadi ranah KPU, ranah parpol, dan ranak publik atau masyarakat. Esensi pencalonan adalah untuk kepentingan Pemilu 2024, dimana parpol diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengajukan calon anggota DPRD yang akan dipilih nanti di Pemilu 2024. Karena itu, proses selama tahapan pencalonan dilakukan secara terbuka oleh KPU, termasuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. (kpujepara)