Berita

KPU Jepara Memverifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi secara faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Di tingkat kabupaten, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan itu dilakukan pada 1-4 April 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (3/4/2023) mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan. “Mendasarkan pada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima, pada 31 Maret 2023 KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima,” kata Muhammadun. Pada 24 Maret 2023, KPU RI menetapkan Keputusan Nomor 210/2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima. Putusdan Bawaslu RI terhadap Partai Prima tertuang dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 bertanggal 20 Maret 2023. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomro 210/2023 itu, KPU RI menyampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dua hal pokok sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI. Pertama, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima oleh KPU provinsi dilakukan pada 1-2 April 2023. Kedua, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di kabupaten/kota dilaksanakan pada 1-4 April 2023. Muhammadun mengatakan, terkait hal itu, KPU Kabupaten Jepara atas arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 31 Maret 2023 langsung berkoordinasi dengan Partai Prima dan Bawaslu Jepara terkait persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tersebut. Ketua KPU Subchan Zuhri, dan dua anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Ris Andy Kusuma melakukan koordinasi yang menghadirkan anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni dan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Muhammad Mustavit. Koordinasi dilakukan setelah KPU Jepara menerima data sampel keanggotaan Partai Prima dari KPI RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota. Setelah disampaikan kepada Partai Prima dan Bawaslu Jepara dalam rapat koordinasi 1 April 2023, KPU langsung melakukan verifikasi faktual pada 2 April. Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan. Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti. “Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait. Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” jelas Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan, untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap Partai Prima di Desa Cepogo Kecamatan Kembang. “KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 4 April 2023 karena tanggal 5 April KPU provinsi sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara. (kpujepara)

Tenaga Pendukung PPK Tandatangani Kontrak Kerja

Kab-jepara.kpu.go.id – Tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Jepara telah merekrut sebanyak 32 tenaga tendukung PPK dan mereka siap bekerja mulai April 2023. Para tenaga pendukung itu, Jumat (31/3/2023) menandatangani kontrak kerja di aula Kantor KPU sekaligus membacakan pakta integritas. Mereka juga menerima arahan dan pembekalan kerja dari pimpinan KPU Kabupaten Jepara. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat membuka acara Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Pendukung Sekretariat PPK se-Kabupaten Jepara  mengatakan tenaga pendukung sekretariat PPK harus bekerja sama dan bersinergi dengan PPK. "Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Tenaga pendukung sudah harus bekerja secara profesional bersama tim di PPK," kata Subchan.   Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Jepara Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Muntoko. Ketiganya  memberikan arahan kepada tenaga pendukung PPK . Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.   Muhammadun  menekankan agar para tenaga pendukung sekretariat PPK memaksimalkan potensi yang dimiliki. “Teman-teman tenaga pendukung sekretariat PPK harus memaksimalkan potensinya dan menjadi satu kesatuan dengan PPK serta turut menjaga nama baik PPK,” kata Muhammadun Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu tugas dari tenaga pendukung sekretariat PPK juga harus menjaga kode etik penyelenggara. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, imparsialitas, independensi dan profesionalitas. "Perilaku kita sebagai penyelenggara ada kode etiknya. Semuanya harus saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak ada persoalan dalam hal ini," lanjut Muhammadun. Siti Nurwakhidatun saat memberikan arahan, mengingatkan tenaga pendukung untuk menjaga semangat kerja sepanjang tahapan Pemilu 2024. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memberikan materi mengenai tugas dari tenaga pendukung PPK. Kemudian dilanjut pemaparan oleh BPJS Ketenagakerjaan tentang cakupan jaminan keselamatan kerja yang akan didapatkan oleh tenaga pendukung sekretariat PPK. Para tenaga pendukung sekretariat PPK mengisi formulir dari BPJS Ketenagakerjaan untuk nantinya menjadi jaminan sosial ketenagakerjaan. Diakhir acara Muntoko menyampaikan pentingnya sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja sekretariat PPK.  Acara tersebut dihadiri oleh ketua PPK se-Kabupaten Jepara dan seluruh tenaga pendukung PPK se-Kabupaten Jepara.(kpujepara)

Percakapan Kepemiluan dari Anak Muda Jadi Bukti Partisipasi Aktif

Kab-jepara.kpu.go.id – Generasi Z penting untuk berdemokrasi dan memiliki pengetahuan seputar kepemiluan yang cukup.  Generasi yang lahir  pada 1997 hingga 2012 ini berada di kelompok populasi terbesar dengan 27,94 persen atau 74,93 juta orang. Jangan sampai Gen Z tidak berpartisipasi dalam pemilu karena pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ramadan di SMA Negeri 1 Pecangaan dengan tema Demokarasi dan Pengetahuan Kepemiluan bagi Pemilih Pemula, Kamis (30/3/2023). Selain itu Muhammadun juga menyampaikan syarat menjadi pemilih dan mengimbau para siswa untuk memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id. Para peserta kegiatan tersebut mayoritas sudah berusia 17 tahun, dan sebagian 16 tahun yang pada saat pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. Mereka yang sudah memiliki KTP elektronik mengecek statusnya untuk memastikan sudah tercatat sebagai pemilih. "Mengecek status apakah sudah terdaftar sebagai pemilih adalah salah satu bentuk partisipasi aktif mereka  di tengah tahapan pemilu. Saya melihat mereka juga antusias untuk mendapatkan informasi kepemiluan dengan mengikuti akun media sosial dan website KPU. Pengetahuan kepemiluan ini penting dan diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas, aktif, dan berdaulat," kata Muhammadun.   Ia juga menjelaskan, semua peserta memiliki akun media sosial yang populer digunakan anak-anak muda. Dengan pengetahuan kepemiluan yang cukup mereka bisa terlibat aktif dalam percakapan seputar demokrasi, atau lebih khusus tentang kepemiluan. "Itu mengapa kami di KPU, dalam setiap kegiatan pendidikan pemilih menyampaikan apa pentingnya pemilu dan peran apa yang bisa diambil para pemilih pemula. Mereka memiliki karakternya sendiri," lanjut dia. Muhammadun mengatakan, di antara problematika pemilih pemula adalah rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik (objek pasif). Selain itu emosionalitas pemilih pemula rawan dimanfaatkan dalam pusaran antusiasme dan apatisme. Karena itu mereka perlu dilibatkan/melibatkan diri dalam proses pemilu, sehingga tidak merasa hanya jadi objek dan sumber suara semata," jelas Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menjelaskan tentang demokrasi, pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah, sedang, dan akan diselenggarakan. Yolanda, salah satu peserta berpendapat tentang pentingnya anak muda terlibat aktif di negara yang menganut demokrasi. Pemilu menjadi salah satu kanal bagaimana aspirasi itu disampaikan dan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Sebanyak 300 siswa yang mejadi peserta terdiri siswa kelas XI SMA Negeri 1 Pecangaan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Turut hadir Ketua Panitia Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Pecangaan Nur Robikhan, dan para guru di antaranya Mahasin dan Alifatun Nafiah. (kpujepara)

PPS Segera Merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Kab-jepara.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan segera melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa/kelurahan setempat. Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KPU Kabupaten Jepara, Rabu (29/3/2023) mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam rapat kerja untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutnya adalah pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023. Rapat kerja itu dihadiri anggota KPU Jepara Muhammadun dan Muntoko Bersama sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula anggota Bawaslu M Zarkoni. Muntoko memandu jalannya raker untuk memastikan PPS maupun PPK benar-benar sudah siap untuk rapat pleno terbuka tersebut.  Muhammadun dalam sambutan membuka raker meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut. “Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS. “Dari KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun. Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah yang dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Jepara sebanyak 931.482 pemilih (423.169 keluarga). “Hasil coklit dari 931.482 pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno. Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun. Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. Sementara itu anggota Bawaslu M Zarkoni dalam kesempatan raker itu mengatakan, selama proses coklit, Panwaslu di kelurahan/desa melakukan pengawasan. “Kami berharap koordinasi dan komunikasi teman-teman PPK dan PPS dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa selalu terjaga. Kita punya tujuan yang sama, memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa,” kata Zarkoni. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Lanjutan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu di Ono Joglo Resort Desa Bandengan, Jepara, Minggu (19/3/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Subchan Zuhri (ketua), Muntoko (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Da’faf Ali (Sekertaris). Hadir juga Abd. Kalim, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara yang menyampaikan tentang Pengawasan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam tahapanPemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.  Ia juga mengharapkan PPK se-Kabupaten Jepara berperan aktif kepada parpol, stakeholder dan masyarakat dalam memberikan pengetahuan terkait dapil sehingga dalam pemilu nantinya tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberian surat suara. Di sela sela sosialisasi tersebut juga terdapat agenda evaluasi bada Adhoc yang disampaikan Subchan Zuhri, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muntoko. Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan secara adil dan dan transparan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua partai politik dan calon peserta pemilu diperlakukan dengan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Ris Andy Kusuma menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU kabupaten paling sedikit 1 (satu) kali per bulan dengan menggunakan format evaluasi kinerja. (kpujepara)

Penting, Pengawas Pemilu Antisipasi Pelanggaran Jadwal Kampanye oleh Peserta Pemilu

Kab-Jepara.kpu.go.id - Meski belum memasuki tahapan kampanye pada pemilu 2024, pengawasan terhadap partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu penting dilakukan pengawas pemilu. Hal ini sebagai langkah tindakan pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar jadwal kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Jepara di Sekuro Village Beach Resort, Desa Sekuri, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Sabtu, 18 Maret 2023. “Meski tahapan kampanye belum dimulai, bukan berarti partai politik belum perlu diawali oleh pengawas pemilu,” katanya.   Justru, sebelum masuk jadwal masa kampanye ini, ada kerawanan pelanggaran masa kampanye, yakni kampanye di luar jadwal. Sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. Saat ini, partai politik peserta pemilu baru diperolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Hal tiu tertuang dalam aturan pasal 25 ayat (2) P{KPU 33 tahun 2018.  dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik diperbolehkan melakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Subchan menambahkan, terkait dengan kampanye pemilu, saat ini masih memedomani Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. "Peraturan KPU tentang kampanye tidak hanya mengatur KPU, tapi juga Bawaslu, Partai Politik dan elemen-elemen masyarakat yang terlibat dalam Pemilu agar mematuhinya," kata Subhan Zuhri. Untuk itu, Subchan berharap, Pengawas Pemilu Kecamatan sudah mempelajari, memahami dan menguasai regulasi yang diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye ini, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. “Bagaimana bisa melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran apabila regulasinya belum dipahami, sementara potensi pelanggaran sudah di depan mata,” terangnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 33 Tahun 2018 di dalamnya mengatur tentang jenis-jenis metode kampanye, hal-hal yang  menjadi larangan dalam kampanye, jadwal kampanye, dan saksi atas pelanggaran kampanye. “Terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye harus cermat, ada yang hanya sanksi administratif, ada pelanggaran yang berdampak sanksi pidana pemilu,” tambahnya.  Hadir juga sebagai narasumber  Kepala Badan Kesatuan BAngsa dan Politik Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Ia menyampaikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu. Harapannya dengan adanya acara sosialisasi ini, Panwaslu dapat lebih memahami tentang PKPU Nmor 33 Tahun 2018 dan dapat memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan jujur. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara. Turut hadir anggota Bawaslu Jepara Muhammad Zarqoni, Abd Kalim dan Kunjariyanto. (kpujepara)