Berita

KPU-Kemenag Jalin Kerja Sama Soal Pemilih Baru

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menandatangani nota kesepahaman (MoU) di aula Kantor KPU Jepara, Kamis (16/9). Kerja sama kedua belah pihak adalah terkait pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), terutama untuk pemilih baru. Penandatanganan dilakukan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kemenag Jepara Muh Habib. Hadir pula dalam acara itu komisioner KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Kepala Kemenag hadir didampingi Zaenuri, staf pada Seksi Pendidikan Madrasah dan Abdul Choliq (pengelola Barang Milik Negara). Subchan Zuhri mengatakan KPU terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak untuk mendukung secara langsung maupun tidak langsung pelayanan publik baik saat maupun di luar tahapan pemilu. “Komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Jepara misalnya sudah kami jalin pada 2014-2015. Saat itu kami memberikan bimbingan teknis dari penyelengaraan pemilihan ketua OSIS di madrasah di bawah naungan Kemenag,” kata Subchan. Penandatanganan MoU dengan Kemenag yang dilakukan saat ini merupakan langkah strategis, terutama untuk bekerja sama dalam kegiatan pendidikan calon pemilih pemula terkait demokrasi, juga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak awal 2020, atau setelah pemilu 2019 lalu. Banyak siswa madrasah Aliyah (MA) yang pada pemilu 2024 mendatang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan mempertimbangkan usianya yang sudah 17 tahun. Sementara itu Muh Habib mengatakan, Kemenag Jepara menaungi madrasah aliyah negeri dan madrasah aliyah swasta. Untuk madrasah aliyah swasta saja ada lebih dari 14.500 siswa. Dari jumlah ini sekitar 75 persen adalah kelas 11 dan 12 (saat ini sebagian berusia 17 tahun, dan pada pemilu 2024 mendatang sudah berusia lebih dari 17 tahun). Mereka yang sudah berusia 17 tahun bisa didata sebagai pemilih baru dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. “Mereka akan memasuki pengalaman baru, terdata sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Mereka secara langsung akan terjun ke ruang demokrasi, sehingga butuh pengetahuan yang memadai. Karena itu penting bagi mereka disentuh dengan pendidikan tentang demokrasi, salah satunya tentang kepemiluan,” kata Muh Habib. Kata dia, pendidikan demokrasi telah disisipkan dalam beberapa mata pelajaran di sekolah, namun mereka jelas butuh pengetahuan yang lebih komprehensif. ‘’Saya setuju misalnya di madrasah-madrasah ini, KPU bisa memberikan pengetahuan tentang demokrasi. Ada semacam kurikulum khusus, dan bekerja sama dengan Kemenag dalam pelaksanaannya,” lanjut dia.  Muh Habib menekankan agar penandatangan MoU tidak berhenti pada seremoni, sehingga hal-hal yang dikerjasamakan bisa direalisasikan pada masa-masa berikutnya, sehingga hak-hak pemilih baru, khususnya dari kalangan siswa madrasah bisa terpenuhi. (kpujepara).  

Pelayanan Publik menjadi Spirit Reformasi Birokrasi

Kab-Jepara.kpu.go.id – Pelayanan secara prima kepada publik menjadi salah satu spirit untuk menjalankan reformasi birokrasi. Ini menjadi salah satu prioritas yang dilakukan KPU. Agenda-agenda kerja KPU yang bertalian dengan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, baik di dalam maupun di luar tahapan, membutuhkan birokrasi yang akuntabel, kapabel, dan prima dalam melayani publik. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rabu Ingin Tahu bertema Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (8/9). Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat dengan narasumber anggota KPU Jateng M Taufiqurrahman, Sekretaris KPU Jateng Sri Lestaringsih, dan Nur Syafaat dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengikuti secara daring kegiatan tersebut.  Yulianto Sudrajat saat membuka acara mengatakan reformasi birokrasi bertalian di antaranya dengan perubahan-perubahan mendasar yang mesti dilakukan, baik perencanaan, sumber daya manusia (SDM), maupun pelaksanaannya. “Reformasi birokrasi ini untuk mewujudkan birokrasi yang antikorupsi, akuntabel dan kabapel. Tentu saja harus ada output ke publik, yaitu memberikan pelayanan yang prima,” kata Yulianto Sudrajat.  M Taufiqurrahman mengatakan beberapa hal yang mesti dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah manajemen perubahan, deregeluasi birokrasi, penataan organisasi, tata laksana dan SDM, penguatan akuntabilitas pengawasan, serta kualitas pelayanan publik. “Dalam konteks reformasi birokrasi, penting sekali misalnya melakukan inovasi-inovasi pelayanan. Contoh kecilnya, ada yang membutuhkan layanan data, secara cepat kita bisa melayani dengan soft data. Atau kalau publik yang butuh data, tidak mesti datang ke kantor, namun bisa mendapatkannya tanpa harus ke kantor karena ketersediaan data digital yang siap akses. Inovasi ini harus menjadi kebiasaan untuk tugas-tugas keseharian. Tidak sekali dua kali,” kata M Taufiqurrahman.  Sri Lestariningsih mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi membutuhkan tim yang melibatkan semua pihak di masing-masing satuan kerja. “Tim ini mesti dibentuk, lalu melaksanakan program-program reformasi birokrasi, dan perlu ada evaluasi secara berkesinambungan,” kata dia.  Nur Syafaat dari KPU RI mengungkapkan reformasi birokrasi sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan KPU menjadi salah satu bagian yang melaksanakannya. “Awal 2014 RB ini sudah ada dan sampai sekarang masih berjalan,” ungkap dia. Ada penilaian mandiri yang dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada 2021 ini, kata Nur Syafaat adalah 10 KPU provinsi di Indonesia yang mengikuti penilaian. Ia berharap, semua satuan kerja di KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa segera menyusun tim reformasi birokrasi, secara menyusun rencana aksi. Dibentuk 2020 Sementara itu KPU kabupaten Jepara sudah menetapkan kegiatan rencana aksi reformasi untuk 2020 yang ditetapkan dalam surat keputusan Nomor 35/2020. Sebelumnya di awal 2020, KPU Jepara sudah membentuk tim reformasi birokrasi. Muhammadun, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara mengatakan pembentukan tim reformasi birokrasi di KPU Kabupaten Jepara saat itu juga dibarengi dengan deklarasi penandatanganan zona integritas. Kegiatan ini menjadi bagian dari program manajemen perubahan yang fokus pada pembangunan komitmen bersama seluruh jajaran pegawai dan pejabat untuk melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan melakukan perubahan mental.  Dalam program peningkatan pelayanan publik yang menjadi area reformasi birokrasi misalnya, KPU Kabupaten Jepara menyusun standaard operasional pelayanan secara luring maupun daring. “Tiap program reformasi birokrasi yang kami tetapkan ini juga butuh evaluasi dalam pelaksanaaannya karena tiap kegiatan memiliki indicator keberhasilan yang jelas,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Kerja Sama dengan SMK Negeri 1 Batealit

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menandatangani nota kerja sama dengan SMK Negeri 1 Batealit, Jepara pada Rabu (1/9) di aula sekolah setempat. Kerja sama tersebut melingkupi kegiatan magang siswa, Pendidikan pemilih pemula bagi siswa terkait kepemiluan, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).  Dari KPU, acara itu dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua komisioner lain, Siti Nurwakhidatun dan Muhammadun. Selain itu juga Kasubbag Hukum Nor Fandhoni bersama staf. Dari pihak sekolah, hadir Plh Kepala SMK Negeri 1 Batealit Muh Zainudin Azis dan para guru.  Muh Zainudin Azis mengatakan, SMK Negeri 1 Batealit baru berdiri pada 2010, namun kini memiliki 1.235 siswa. Mereka tersebar di Jurusan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Tata Boga, dan Teknik Kendaraan Ringan Otomatif. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Sebelumnya sudah ada beberapa anak didik kami yang magang di KPU,” kata Zainudin.  Kerja sama dalam hal pendidikan pemilih untuk para siswa, serta untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan saat maupun di luar tahapan pemilu. “Namun dalam hampir dua tahun ini pembelajaran berlangsung secara daring,” lanjut dia. Sementara itu Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dijalankan KPU selama belum masuk tahapan pemilu. Di antaranya pemutakhiran DPB. Salah satu elemen data yang dimutakhirkan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun. “Ada banyak potensi dimana siswa sudah masuk kriteria sebagai pemilih, yaitu mereka yang sudah berusia 17 tahun. Kerja sama kami dengan sekolah ini salah satunya untuk mengakses data siswa yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Subchan Zuhri. Kegiatan pendidikan pemilih juga bisa dilakukan untuk para siswa, sekaligus untuk pengayaan informasi kepemiluan. (kpujepara)

Rancangan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Butuh Masukan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU RI sudah merancang desain penyederhanaan surat suara yang akan digunakan untuk pemilu 2024. Untuk saat ini, KPU membutuhkan masukan dari banyak pihak untuk penyempurnaan sebelum ada keputusan final seperti apa surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024. Hal itu dikemukakan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati saat menyampaikan materi Sosialisasi Rencana Penyederhanaan Surat Suara yang diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Jumat (27/8). Materi yang disampaikan Putnawati sepenuhnya mengacu pada materi yang disampaikan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Materi ini adalah kali pertama disampaikan dalam forum yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Putnawati mengatakan surat suara merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu karena menjadi sarana ekspresi pemilih dalam menyalurkan hak politiknya. Selain ke KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, rancangan desain surat suara ini juga akan disampaikan ke berbagai stakeholder di Jawa Tengah untuk mencari masukan-masukan yang bermanfaat. “Demikian halnya dengan KPU kabupaten/kota, perlu menyampaikan ke stakeholder di daerah masing-masing untuk mendapatkan masukan banyak pihak,” kata dia. Putnawati, mengutip dari materi paparkan Evi Novida Ginting Manik dari KPU RI mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi pertimbangan penting dalam mendesain surat suara. Pertama, harus mempertimbangkan kemampuan pemilih dalam mengenali kandidat dan partai politik yang menjadi peserta pemilu. Ini penting agar pemilih dapat memberikan suara dengan benar dan sah. Kedua, mempertimbangkan akurasi dalam penghitungan suara. Ketiga terkait dengan sistem pemilu yang dijalankan. Dan keempat mempertimbangkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Dari pemilu ke pemilu di Indonesia, sejak 1955 hingga pemilu terakhir 2019 ada dinamika desain surat suara dan cara pemilih memberikan suara. Pada pemilu 1955 dilakukan dengan mencoblos dan atau menulis, pemilu 1971 (mencoblos), 1977, 1992, dan 1997 (mencoblos), 1999 (mencoblos), 2004 (mencoblos), 2009 (mencontreng). “Perubahan dari mencoblos ke mencontreng ini diwarnai dinamika tersendiri. Ada tantangan tersendiri,” ungkap Putnawati. Lalu pada pemilu 2014 kembali dengan mencoblos dengan beda waktu antara pemilu legislatif dengan pemilihan presiden-wakil presiden.  Untuk pemilu 2019 mengacu pada UU No 7/2017 (masih berlaku sampai sekarang) pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos. Berbeda dengan pemilu 2014, pemilu 2019 ini dilakukan secara serentak dalam satu waktu untuk lima jenis surat suara (surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). Putnawati, masih mengacu pada materi dari anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan tiga rancangan desain surat suara. Pertama, model 1, yakni lima surat suara (surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dijadikan menjadi hanya satu surat suara. Dalam memberikan suara, pemilih menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Kedua, model 5, yakni memisah surat suara pemilihan DPD RI dengan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPRD. Jadi ada dua surat suara. Cara memberikan suara adalah dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar parpol. Ketiga, model 6, yakni memisah surat suara pemilihan DPD RI dengan surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPRD. Sama dengan model 5 (ada dua surat suara), namun cara memberikan suara dengan mencontreng nomor urut dan tanda gambar parpol. Rancangan desain penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 dan penjelasannya bisa dilihat di tautan ini: Desain penyederhanaan surat suara Catatan penting dalam mendesain rencana penyederhanaan surat suara terkait metode pemberian suara dengan cara menandai dan menuliskan perlu dilakukan perubahan undang-undang. Karena UU No 7/2017 tentang Pemilu yang sekarang berlaku menyebutkan cara pemberian suara adalah dengan mencoblos.   Alasan Penyederhanaan Putnawati, masih mengutip materi dari Evi Novida Ginting Manik, menyampaikan beberapa alasan terkait rencana penyederhanaan surat suara. Di antaranya mengacu pada pemilu 2019, beban kerja Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) sangat berat. Selain itu pada pemilu 2019, dengan mencoblos lima surat suara, banyak surat suara yang tak sah (mengacu pada infografis KPU RI yang dipublikasikan pada 21 Mei 2019). Sesuai infografis itu surat suara tak sah untuk pemilihan presiden-wakil presiden 2,37 persen, DPR RI (11,12 persen), dan DPD RI (19,02 persen). Selain itu juga pemilih kesulitan dalam memberikan suara. Karena banyaknya surat suara (lima surat suara) sehingga menyebabkan banyak yang tak sah. Dari sisi pemilih, pada 2019 sulit dan butuh waktu relatif lama untuk membuka, mencoblos, dan melipat serta memasukkan ke kotak suara. Butuh sekitar enam menit. Di luar itu rencana penyederhanaan surat suara juga dilatarbelakangi alasan efisiensi karena jumlah surat suara dan kotak suara menjadi lebih sedikit. (kpujepara)

KPU Menguatkan Sinergi Kehumasan dengan Diskominfo

Kab-jepara.kpu.go.id – Mengacu pada simulasi penyelenggaraan pemilu 2024 yang kini dimatangkan KPU RI, tahapannya akan dimulai pada Februari 2022. Saat tahapan sudah berjalan, lalu lintas informasi yang dikelola KPU akan semakin padat. Informasi dari banyak arah diprediksi akan terus berlangsung sampai dengan 2024. Fungsi kehumasan menjadi krusial untuk mengelola informasi. Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat bersilaturahmi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Kamis (26/8) di ruang Meeting Room Diskominfo. Dari KPU hadir pula Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko, Sekretaris KPU Da’faf Ali, Kepala Subbag Teknis Hupmas Bagus Gede, dan staf. Mereka diterima Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, Kabid Komunikasi Mujoko, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Rida Agustina, dan Kepala Seksi Media Massa Fatkul Ulum. “Pemkab adalah stakeholder utama bagi KPU Kabupaten Jepara. Secara khusus kami memandang Diskominfo bisa menjadi mitra dalam menguatkan fungsi kehumasan. Di saat tahapan pemilu nanti, lalu lintas informasi kepemiluan akan sangat banyak sehingga kami merasa perlu untuk bersinergi dengan Diskominfo,” kata Muhammadun. Sinergi itu di antaranya menyangkut diseminasi informasi pemilu dan pemilihan, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkontribusi terhadap penguatan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Jepara. “Saya kira akan ada peningkatan kebutuhan informasi dari masyarakat tentang kepemiluan saat tahapan nanti. Demikian juga kami sebagai penyelenggara juga merasa perlu mengetahui dan memahami dinamika publik. Apalagi dalam hal literasi informasi, tentu KPU dan Diskominfo memiliki tanggung jawab yang serupa,” lanjut Muhammadun. Dalam kesempatan itu dilakukan diskusi terkait rencana untuk lebih menguatkannya dalam bentuk kesepahaman bersama (MoU) tentang kehumasan. KPU Kabupaten Jepara telah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan pada 2021, sehingga perlu menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder di Kabupaten Jepara yang strategis untuk mnunjang fungsi humas secara kelembagaan. Arif Darmawan menyambut baik upaya-upaya membangun sinergitas dalam kehumasan yang digagas KPU. Diskominfo, kata Arif Darmawan memiliki beberapa ekosistem di bidang komunikasi dan informasi, baik yang berhubungan dengan antarlembaga, maupun kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Jepara. “Kami akan mendalami rencana MoU terkait kehumasan ini, dan mematangkannya. Kami akan menyesuaikan dengan hal-hal yang bisa dilakukan bersama-sama terkait diseminasi informasi kepemiluan maupun lainnya yang bisa membantu literasi masyarakat,” kata Arif. (kpujepara)

Dukungan Pemdes untuk Kelancaran Tahapan Pemilu Sangat Penting

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara terus berupaya mendapatkan daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk pemilu 2024. Sepanjang Agustus ini KPU berkoordinasi dengan beberapa pemerintah desa untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Pada Rabu (25/8), Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali melanjutkan koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ke empat desa di Kecamatan Kembang, yaitu Desa Dudakawu, Pendem, Jinggotan dan Dermolo. Sebelumnya, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan enam pemerintah desa lain di kecamatan yang sama, yakni Desa Sumanding, Bucu, Cepogo, Kaliaman, Tubanan, dan Kancilan. Saat koordinasi yang terakhir, Dari KPU Jepara juga hadir Ryan Ardiansyah, staf di Subbagian Perencanaan, Program dan Data. Di Desa Dudakawu KPU diterima Kasmuin (petinggi) serta Tarmuji (carik). Di Desa Pendem diterima Nur Ismail (petinggi) dan Ali Ikhwan (carik). Di Desa Jinggotan diterima Sholikin (petinggi) yang didampingi carik desa, Didin Ardiansyah. Sedangkan di Desa Dermolo diterima Budi Suparyanto (carik) beserta perangkat desa. “Mengingat tahapan pemilu 2024 sesuai rancangan KPU akan dimulai pada Februari 2022, kami mengusulkan ada dukungan untuk sosialisasi tahapan pemilu dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. KPU juga akan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata Da’faf Ali. Secara umum pemerintah desa menyambut baik inisiatif KPU untuk menyukseskan gelaran pemilu dan pemilihan serentak 2024 selama hal tersebut ada dasar yang jelas serta arahan dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai atasan langsung dari Pemerintahan Desa. Dalam koordinasi ini KPU meminta data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan masuk dalam katagori meninggal dunia dalam rentang Mei 2019 sampai dengan Juli 2021. Data meninggal dunia yang didapatkan pada koordinasi kali ini di Desa Dudakawu untuk laki-laki sebanyak 36 orang, dan perempuan 28 orang. Desa Pendem laki-laki ada 137 orang dan perempuan 158 orang. Desa Jinggotan laki-laki ada 87 orang dan perempuan sebanyak 93 orang. Dan di Desa Dermolo laki-laki ada 65 orang dan perempuan sebanyak 63 orang. Sehingga rekapitulasi total data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia setelah koordinasi dari Desa Kaliaman, Tubanan, Kancilan, Sumanding, Bucu, Cepogo, Dudakawu, Pendem, Jinggotan dan Dermolo di Kecamatan Kembang didapatkan untuk laki laki sebanyak 818 orang, dan perempuan 875 orang. Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan data hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terakhir dan selanjutnya akan masuk sebagai data TMS. (kpujepara)