Berita

KPU Jateng Membedah Persiapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

kabjepara.kpu.go.id - Tahapan yang mengawali pelaksanan pemilu serentak 2024 adalah tahapan pendaftaran peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik dan perseorangan. Dalam tahapan ini ada persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu yang nantinya akan diverifikasi secara administrasi maupun faktual oleh KPU. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah bisa membedah tahapan itu sambil menunggu tahapan resmi pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat saat membuka kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) yang digelar Rabu (4/8) dengan tema Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan dalam Pemilu. RIT kali ini menampilkan dua narasumber, yaitu Widya Astuti (Divisi Teknis KPU Kabupaten Purworejo) dan Miftakul Rohmah (Divisi Teknis KPU Sidoarjo) dengan pemantik diskusi adalah Putnawati (Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gede. Dalam putusan MK no 55/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa partai politik yang sudah memperoleh kursi DI DPR RI pada pemilu 2019 tidak perlu diadakan verifikasi faktual, hanya diverifikasi administrasi oleh KPU sedangkan untuk peserta perorangan masih diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual. Hal ini disampaikan Putnawati. ‘’Penting bagi penyelenggara pemilu menyiapkan diri serta memahami aturan yang berlaku dalam proses pendaftaran peserta pemilu,’’ kata Putnawati. Miftakul Rohmah memaparkan bahwa persyaratan calon peserta perseorangan dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memerlukan syarat utama, yaitu dukungan dari masyarakat. Dukungan paling sedikit tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan dengan jumlah penduduk 0 s/d 1.000.000 jiwa didukung kurang dari 1.000 pemilih, jumlah penduduk 1.000.000 s/d 5.000.000 jiwa didukung kurang dari 2.000 pemilih, jumlah penduduk 5.000.000 s/d 10.000.000 jiwa didukung kurang dari 3.000 pemilih, jumlah penduduk 10.000.000 s/d 15.000.000 jiwa didukung kurang dari 4.000 pemilih serta jumlah penduduk lebih dari 15.000.000 jiwa didukung kurang dari 5.000 pemilih.   Sedangkan Widya Astuti memaparkan mengenai pendaftaran peserta pemilu dari partai politik. Dalam paparannya ditekankan bahwa penyelenggara pemilu harus cermat dan tegas dalam memverifikasi persyaratan pendaftaran. Baik itu kesesuaian nama anggota, kesesuaian orangnya maupun kesesuaian domisili kantor sesuai dengan berkas persyaratan yang telah diserahkan ke KPU.   Sebagai catatan dalam RIT perlu penyederhanaan tahapan verifikasi sebelum pendaftaran calon peserta pemilu, penyederhanaan proses klarifikasi dan verifikasi faktual dukungan bagi calon perserta pemilu serta pengoptimalan fungsi Sipol dan SIPPP dalam proses verifikasi administrasi dukungan calon peserta pemilu. (kpujepara)

Ini Proyeksi Jumlah Pemilih di Jepara pada Pemilihan 2024

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah memproyeksikan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilihan serentak 2024. Jumlah pemilih di Kabupaten Jepara pada pemilihan serentak November 2024 diproyeksikan ada 971.589 pemilih, terdiri atas 486.569 pemilih perempuan, serta 485.020 pemilih laki-laki. Sedangkan proyeksi jumlah TPS adalah 2.449 TPS. Proyeksi jumlah pemilih itu diperlukan sejak dini dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng untuk mempersiapkan rencana kebutuhan, termasuk anggaran dan logistik. “Ini sifatnya proyeksi sebagai daya dukung utama persiapan. Tentu saja jumlah pemilih yang sesungguhnya nanti bisa diketahui pada pemutakhiran data pemilih menjelang atau saat pemungutan suara. Proses pemutakhiran masih dinamis dan terus dilakukan. Proyeksi ini untuk kebutuhan persiapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, baru-baru ini. Rapat pleno rekapitulasi proyeksi jumlah pemilih dan TPS pemilihan serentak 2024 itu ditetapkan pada 16 Juli lalu. Pleno dipimpin ketua KPU, beserta empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga dihadiri Sekretaris Da’faf Ali dan seluruh kepala Subbagian. Rumus untuk menghitung proyeksi jumlah pemilih itu menggunakan rumus yang digunakan Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan proyeksi penambahan jumlah pemilih, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) awal yaitu menggunakan DPT pemilu 2019, serta persentase pertumbuhan penduduk. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko mengatakan untuk proyeksi jumlah TPS, dihitung dengan membagi jumlah pemilih setiap desa/kelurahan dengan rata-rata 400 pemilh/TPS sebagaimana arahan dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Jateng dan KPU kabupaten/kota di Jateng. Sementara itu dalam rapat pleno DPB periode Juli 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara ditetapkan 881.020 pemilih. KPU Kabupaten Jepara masih akan terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan setiap bulan. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan PKPU 4/2022 di Internal

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menegaskan siap menjalankan tahapan pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik untuk Pemilu 2024. Untuk menguatkan kesiapan, dilakukan sosialisasi di internal KPU Jepara terkait Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi dilakukan di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (27/7/2022). Semua komisioner dan pegawai sekretariat terlibat bersama dalam kegiatan itu. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa KPU sudah memiliki agenda padat terkait tahapan pemilu. “Pemahaman terhadap PKPU 4 tahun 2022 ini penting karena masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 adalah 1-14 Agustus 2022. Kami libatkan semua pegawai untuk menguatkan pemahaman bersama,” kata Subchan. Sosialisasi itu dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun Bersama Ketua Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko. Selain itu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Galih Prasetyo bersama operator Sipol Mashally Khaliddan. Keempatnya baru saja mengikuti bimbingan teknis terkait PKPU 4/2022 di Jakarta, baru-baru ini. Siti Nurwakhidatun mengatakan, ada 150 pasal di PKPU 4/2022 yang mengatur secara rinci proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan DPR dan DPRD. Setelah penguatan secara internal, pada Kamis (28/7/2022), KPU mengundang semua parpol untuk menyosialisasikan PKPU 4/2022. Selain parpol, KPU juga mengundang stakeholder terkait, yakni Kodim, Polres, Kesbangpol, dan media massa. (kpujepara).

Perkuat Kapasitas di Masa Post Electoral

Kab-jjepara.kpu.go.id Menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,  KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah dituntut  melakukan persiapan yang matang. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam diskusi Rabu Ingin Tahu (RIT) yang mengusung tema Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (16/6/2021). Diskusi tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota Se Jawa Tengah. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gede dan CPNS KPU Jepara, Mashally Khaliddan. Acara dibuka Yulianto Sudrajat. Ia berpsesan agar seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU kabupaten/kota  menyiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Yulianto sampaikan dinamika terbaru berdasar rapat konsinyering yang terjadi antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang memutuskan Pemilu akan diselenggarakan di bulan Februari dan Pemilihan di bulan November 2024.   “Kita akan menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun yang sama Infrastruktur dan SDM perlu untuk dipersiapkan,” ujar Yulianto. “Dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kerja-kerja KPU didukung oleh keseketariatan,”lanjut Yulianto. Ia menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk dapat membangun sinergitas antara komisioner dan jajaran sekretariatan. “Jangan sampai terjadi dikotomi antara komisioner dengan sekretariat serta saling menegasi satu sama lain,” tandas Yulianto Dalam kesempatan tersebut pesan kusus juga disampaikan Yulianto bagi CPNS KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. “CPNS harus dapat beradaptasi dengan budaya kerja di lingkungan KPU,”kata Yulianto.  “Kultur bekerja di KPU berbeda dengan Instasi lain kita dituntut bekerja dengan cermat dan teliti, “lanjut Ia. Yulianto memberi pesan kepada seluruh CPNS KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk dapat memanfaatkan momentum post elektoral ini sebagai ajang untuk meningkatkan kapasitas.  “CPNS KPU juga perlu untuk  pahami regulasi sebagai bekal memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu,”kata Yulianto. Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan secara mendalam terkait pemahaman tahapan pemilu dan pemilihan serentak kepada CPNS KPU. “Penting bagi CPNS KPU untuk pahami dinamika tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” ujar Putnawati.  Ia memberi pesan kepada CPNS KPU untuk memahami regulasi kepemiluan secara komprehensif. Putnawati menambahkan agar CPNS KPU mampu bekerja dengan baik, professional serta berintegritas Tambahan dari Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara ) bahwa KPU sudah menyampaikan sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemilihan serentak 2024. Sosialisasi tersebut diampaikan saat Ketua KPU Kabupaten Jepara menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tatacara penggunaan, pengelolaan, pelaporan bantuan keuangan partai politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara baru-baru ini. Selain itu, KPU juga menggunakan saluran media sosial melalui program podcast Bilik Demokrasi yang ditayangkan di youtube KPU Jepara. (kpujepara.go.id)

Menjawab Dinamika PAW, KPU Tingkatkan Profesionalitas Kerja

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jawa Tengah dituntut meningkatkan pemahaman terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam diskusi Rabu Ingin Tahu yang mengangkat tema Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Diskusi tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (14/7). Dari KPU Jepara hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma, Kasubbag Hukum dan Pengawasan, Nor Fandhony dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Bagus Gede. Yulianto Sudrajat, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah membuka acara tersebut. “Dalam perjalanan KPU, PAW menjadi dinamika yang terus terjadi,” kata Yulianto. Ia menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk memahami prosedur dan mekanisme PAW. “Hal ini perlu dilakukan agar KPU tidak melakukan kesalahan prosedural yang dapat memicu terjadinya sengketa,” ujar Yulianto. “Selain itu pemahaman terhap regulasi mengenai PAW ini menjadi penting untuk menciptakan kerja-kerja KPU yang profesional,” lanjut Yulianto.           Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis memantik diskusi.”Masih terdapat sengketa terkait proses PAW yang masih dialami oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ungkap Putnawati.  Penting bagi  KPU kabupaten/kota untuk memahami regulasi serta cermat dalam setiap mekanisme PAW.           Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis KPU RI Nur Syarifah dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber. Nur Syarifah menekankan kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk terus menerus memahami regulasi terkait PAW. ”Masa post-electoral ini menjadi kesempatan bagi KPU untuk kembali mengkaji peraturan yang menopang kerja-kerja KPU,” kata Nur Syarifah. Dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sebagai regulator terus berupaya untuk melakukan penyederhanaan prosedur PAW.  Nur Syarifah juga memberikan pesan kepada KPU kabupaten/kota untuk terus berlaku cermat dalam menjalankan prosedur PAW. Lebih lanjut dalam kesemptan tersebut ia memberikan pemaparan secara mendalam dan komprehensif terkait mekanisme dan kebijakan terkait PAW DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (kpujepara)

KPU Tetap Layani Publik di Masa PPKM Darurat

Kpujepara.go.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang. Kabupaten Jepara yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19, menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah menerapkan work from home (WFH), kembali menyesuaikan dengan kebijakan PPKM tersebut. Sampai dengan 20 Juli, menerapkan WFH 75 persen. Proses pelayanan pun banyak dilakukan secara daring. Meski demikian, kerja-kerja KPU yang bersifat rutin maupun berkaitan dengan publik tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Jumat (9/7) mengatakan KPU Kabupaten Jepara berpedoman pada surat edaran KPU RI terkait kebijakan WFH dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah terkait dinamika kasus Covid-19. Meski pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dan yang lain bekerja dari rumah, tak menghalangi proses pelayanan publik. “Kami sudah mengatur sedemikian rupa jadwal masuk kantor, pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan, dan pelayanan yang menjadi prioritas selama WFH ini. Ruang komunikasi ke pihak lain dan masyarakat juga tetap terbuka. Kebijakan ini kami tempuh sebagai konsekuensi dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan kegiatan rutin yang dilakukan di antaranya rapat koordinasi terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Dalam dua kali kegiatan, termasuk yang terakhir pada periode Juni lalu, rakor dilakukan secara daring dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti pemkab, Bawaslu, Kodim, Polres, juga partai politik. Kegiatan rutin lainnya yang bersifat internal juga bisa dilakukan dengan baik.