Berita

Harapan saat KPU Jepara Pindah ke Website Baru

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara sudah siap menggunakan website baru, yakni www.kab-jepara.kpu.go.id mulai Senin, 16 Agustus 2021. Meski demikian, website yang sebelumnya digunakan, yaitu www.kpujepara.go.id tetap masih berfungsi sampai dengan akhir 2021 ini. Migrasi atau perpindahan ke website baru itu bagian dari antusiasme KPU dalam melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat, khususnya seputar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (14/8). ‘’Sebetulnya proses migrasi dari website lama ke yang baru ini sudah dimulai sejak Juni 2021. Tim terus memindah data-data digital ke website baru. Lalu keputusan kami mengenalkan ke publik sekaligus tanda lahirnya website baru pada 16 Agustus 2021, atau sehari sebelum peringatan HUT ke-76 RI,’’ kata Muhammadun. Peluncuran website baru itu akan disiarkan secara langsung di Youtube KPU Jepara, Senin (16/8) mulai pukul 10.00 Wib. Keputusan migrasi dan peluncuran website itu diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga Da’faf Ali (sekretaris) dan para kepala Subbagian. Muhammadun mengatakan, pada 17 Februari 2021 terbit Surat Nomor 170/HM.06-SD/06/KPU/II/2021 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Akun Media Sosial dalam Membangun Kredibilitas Kelembagaan KPU. Setelah itu pada 25 Juni ada rakor tentang Sosialisasi Penggunaan Template Website KPU RI yang diselenggarakan KPU RI. Lalu pada 15 Juli KPU Provinsi Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 382/TIK.05-SD/33/Sek-Prov/VII/2021 tentang Pengelolaan Website. ‘’Secara internal, migrasi ke website baru ini intinya mempertimbangkan efektivitas penggunaan, penyeragaman, serta keamanan. Untuk publik, tentu kami terus menjaga antusiasme bagaimana bisa terus meningkatkan mutu pelayanan informasi,’’ lanjut Muhammadun. Ia mengatakan website lama yang sebelum ini digunakan, sudah beroperasi sejak November 2013, atau beberapa bulan sebelum pemilu legislatif dan pilpres 2014. Website yang selalui menghadirkan informasi-informasi terbaru itu terus menjadi andalan KPU Kabupaten Jepara dalam mendistribusikan informasi penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan (pilkada) 2017, pilgub 2018, dan berlanjut pada pemilu 2019. Pada akhir 2019, KPU Jepara mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai yang terbaik dalam keterbukaan informasi pemilu 2019. Tak lama berselang pada pertengahan Desember, melalui penilaian yang ketat, berbasis dokumen dan informasi yang disajikan melalui websitenya, KPU Jepara meraih penghargaan kategori Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. ‘’Kami akan terus berupaya meningkatkan performa pelayanan informasi publik melalui website yang baru ini. Meski belum diputuskan, sesuai rencana dalam simulasi, pada 21 Februari 2022 nanti tahapan pemilu 2024 sudah akan dimulai, lalu disusul dengan pemilihan serentak November 2024. Di tengah potensi menyebarnya disinformasi dan hoaks, tentu kami harus siap menjadi referensi publik dalam menghadirkan informasi-informasi terbaru dan akurat tentang pemilu dan pemilihan,’’ ujar Muhammadun. Kepercayaan Publik Praktisi media di Kabupaten Jepara Hadi Priyanto mengatakan pelayanan informasi publik di tengah menguatnya kultur transparansi, kadang membuat orang memiliki harapan berlebih terhadap tata kelola administrasi badan publik. Orang sering menggunakan ruang digital dan media sosial untuk menyampaikan ketidakpuasan, kecurigaan dan penilaian berdasarkan subjektivitas. Jika badan publik tidak mengelola informasi secara baik, maka akan berimbas pada buruknya opini publik. ‘’kami berharap kehadiran website baru KPU Jepara dapat menjawab kebutuhan masyarakat tentang informasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ini penting untuk menjaga dan menumbuhkan kepercayaan publik pada penyelenggaraan demokrasi elektoral,’’ kata Hadi Priyanto. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara Budi Santoso menyambut baik komitmen KPU dalam mendistribusi informasi pemilu dan pemilihan. ‘’Teman-teman praktisi media ini juga memiliki fungsi yang serupa, bagaimana menyampaikan informasi ke publik tentang hal-hal yang memang menjadi hak publik. Salah satunya proses-proses demokrasi. Kami yang di media massa menjadi mitra KPU dalam fungsi itu, dan kami pun menganggap sajian-sajian di website KPU sebagai salah satu referensi utama untuk informasi kepemiluan. Pemilu dan pilkada termasuk momentum yang padat informasi dan ditunggu pembaca. Saya kira website badan publik yang selalui menghadirkan informasi terbaru, akurat dan detil, akan mendapatkan tempat dan bisa memantik partisipasi masyarakat. Website baru ini bisa dioptimalkan KPU, termasuk media sosialnya sebagai ruang menjalin interaksi yang sehat,’’ kata Budi Santoso. (kpujepara)

Informasi Publik Harus Akurat

Kpujepara.go.id – Lembaga atau badan publik yang mengelola atau menguasai informasi yang bersifat publik berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat. Informasi publik yang disampaikan ke masyarakat melalui berbagai kanal harus berupa informasi yang akurat. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat menyampaikan materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pemilihan Umum dalam webinar yang diselenggarakan KPU RI yang diikuti lebih dari 1.000 peserta baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, serta unsur Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (12/8).  Acara tersebut dibuka Ketua KPU RI Ilham Saputra. Selauin Gede Narayana, narasumber dalam webinar itu adalah anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dari KPU Kabupaten Jepara, hadir secara daring, Subchan Zuhri (ketua) dan Muhammadun (kooordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), dan Da’faf Ali (sekretaris) “Sifat informasi yang disampaikan ke masyarakat itu mudah dan cepat. Informasinya juga harus akurat, bukan hoaks. Karena itu sebelum disampaikan ke publik informasi harus divalidasi,” kata Gede Narayana.  Ia juga mengatakan produk terbesar yang dihasilkan KPU adalah informasi yang bersifat publik. “Bayangkan saja, sejak sebelum tahapan dimulai, apalagi saat tahapan pemilu. Belum lagi pemutakhiran daftar pemilih, juga hasil pemilu. Informasi-informasi itu publik berhak tahu, kecuali yang memang dikecualikan dan itu sangat sedikit. Pengecualian ini juga melalui uji konsekuensi di KPU,” lanjut dia.  Ia juga juga menyebut permohonan informasi publik oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian masyarakat kepada Lembaga tersebut. Bahkan berupa kritik sekalipun atas informasi itu. Semangat untuk transparan dengan terus menyajikan informasi public ke masyarakat adalah upaya untuk membangun partisipasi masyarakat. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan UU No 7/2017 tentang Pemilu secara tegas menyebut KPU RI, KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. “Dalam perkembangannya, KPU terus berinovasi dalam melayani kebutuhan informasi publik. Tentu saja dengan memegang prinsip terbuka dan transparan,” kata dia. Atas komitmen itu, pada 2020 lalu KPU mendapatkan predikat dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga nonstruktural berkategori informatif, sebuah capaian tertinggi dalam hal pelayanan keterbukaan informasi. Ilham Saputra mengatakan, kegiatan-kegiatan KPU masuk dalam kategori informasi publik. Kegiatan webinar tersebut penting untuk membangun pemahaman bersama bagaimana mengoptimalkan pelayanan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat luas. (kpujepara).  

Keseragaman Besaran Honor Adhoc Jadi Pembahasan

Kpujepara.go.id – KPU akan menyelenggarakan pemilihan serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada November 2024.  Pembahasan rencana penganggaran untuk pemilihan serentak di KPU sudah berproses. Salah satu yang dibahas adalah alokasi untuk honorarium badan adhoc. Keseragaman besaran honor adhoc di semua tingkatan mendapatkan perhatian khusus. Hal itu menjadi salah satu dinamika yang mengemuka dalam rakor tentang rencana anggaran belanja pemilihan serentak 2024, khususnya menyangkut honorarium badan adhoc yang diselenggarakn KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring, Kamis (12/8). Rakor dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Dua anggota KPU Jawa Tengah Ikhwanudin dan M Taufiqurrahman memandu jalannya rakor. Hadir pula Sekretaris KPU Jawa Tengah Sri Lestaringingsih. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Subchan Zuhri (ketua) bersama dua komisioner lain, Muntoko dan Muhammadun, serta Da’faf Ali (sekretaris). Yulianto Sudrajat mengatakan, rakor tersebut membahas dinamika seputar penganggaran pemilihan serentak, khususnya untuk honorarium adhoc. Selain itu untuk menyamakan persepsi. “Anggaran untuk honorarium adhoc ini berkaitan dengan jumlah kecamatan, desa/kelurahan, juga TPS. Kita sudah menyusun proyeksinya dan menjadi pertimbangan penting dalam menyusun rencana anggaran,” kata Yulianto Sudrajat. Sri Lestariningsih mengungkapkan, honorarium adhoc ini dalam postur usulan anggaran KPU Provinsi Jateng mencapai 75 persen dari total seluruh anggaran yang diajukan ke Pemprov Jawa Tengah. “Total anggaran yang diajukan Rp 1,4 triliun lebih dan 75 persennnya untuk honorarium adhoc,” kata sekretaris KPU Jawa Tengah itu. Badan adhoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di luar itu masih ada petugas ketertiban TPS, serta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDB). M Taufiqurrahman mengatakan, mengacu pada proyeksi yang sudah dibahas sebelumnya, jumlah keseluruhan personel dari badan adhoc berikut unsur sekretariat dan tenaga pendukung yang masuk dalam rancangan untuk pemilihan serentak 2024 untuk Jawa Tengah adalah 881.772 orang. “Ini bagian dari perencanaan di KPU yang nantinya akan diajukan ke pemerintah. Nanti pemprov akan menghitung. Demikian juga pemkab dan pemkot. Pembagian porsinya nanti akan seperti apa, kita tunggu. KPU sudah berproses dalam menghitung,” kata dia. Ia juga megatakan, dua hal yang muncul dari dinamika rakor tersebut adalah keseragaman besaran honorarium untuk adhoc. Sebagaimana disampaikan beberapa KPU kabupaten/kota dalam rakor itu. “Ini agar tak terjadi kesenjangan besaran honor satu daerah dengan daerah lain,” kata Taufiqurrahman. Selain keseragaman, efisiensi maupun rasionalitas juga menjadi pertimbangan kunci dalam penyusunan rencana anggaran. Sementara itu Ikhwanudin mengatakan, dari rakor tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah akan menyusun skema-skema penganggaran pemilihan serentak 2024 yang bisa dikomunikasikan ke pemprov. Pemilihan serentak November 2024 ini diselenggarakan setelah pemilu 2024 yang rencananya berlangsung pada Februari 2024. (kpujepara)  

KPU Jateng Membedah Persiapan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

kabjepara.kpu.go.id - Tahapan yang mengawali pelaksanan pemilu serentak 2024 adalah tahapan pendaftaran peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik dan perseorangan. Dalam tahapan ini ada persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu yang nantinya akan diverifikasi secara administrasi maupun faktual oleh KPU. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah bisa membedah tahapan itu sambil menunggu tahapan resmi pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat saat membuka kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) yang digelar Rabu (4/8) dengan tema Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan dalam Pemilu. RIT kali ini menampilkan dua narasumber, yaitu Widya Astuti (Divisi Teknis KPU Kabupaten Purworejo) dan Miftakul Rohmah (Divisi Teknis KPU Sidoarjo) dengan pemantik diskusi adalah Putnawati (Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gede. Dalam putusan MK no 55/PUU-XVIII/2020 disebutkan bahwa partai politik yang sudah memperoleh kursi DI DPR RI pada pemilu 2019 tidak perlu diadakan verifikasi faktual, hanya diverifikasi administrasi oleh KPU sedangkan untuk peserta perorangan masih diverifikasi secara administrasi maupun secara faktual. Hal ini disampaikan Putnawati. ‘’Penting bagi penyelenggara pemilu menyiapkan diri serta memahami aturan yang berlaku dalam proses pendaftaran peserta pemilu,’’ kata Putnawati. Miftakul Rohmah memaparkan bahwa persyaratan calon peserta perseorangan dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memerlukan syarat utama, yaitu dukungan dari masyarakat. Dukungan paling sedikit tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota provinsi yang bersangkutan dengan jumlah penduduk 0 s/d 1.000.000 jiwa didukung kurang dari 1.000 pemilih, jumlah penduduk 1.000.000 s/d 5.000.000 jiwa didukung kurang dari 2.000 pemilih, jumlah penduduk 5.000.000 s/d 10.000.000 jiwa didukung kurang dari 3.000 pemilih, jumlah penduduk 10.000.000 s/d 15.000.000 jiwa didukung kurang dari 4.000 pemilih serta jumlah penduduk lebih dari 15.000.000 jiwa didukung kurang dari 5.000 pemilih.   Sedangkan Widya Astuti memaparkan mengenai pendaftaran peserta pemilu dari partai politik. Dalam paparannya ditekankan bahwa penyelenggara pemilu harus cermat dan tegas dalam memverifikasi persyaratan pendaftaran. Baik itu kesesuaian nama anggota, kesesuaian orangnya maupun kesesuaian domisili kantor sesuai dengan berkas persyaratan yang telah diserahkan ke KPU.   Sebagai catatan dalam RIT perlu penyederhanaan tahapan verifikasi sebelum pendaftaran calon peserta pemilu, penyederhanaan proses klarifikasi dan verifikasi faktual dukungan bagi calon perserta pemilu serta pengoptimalan fungsi Sipol dan SIPPP dalam proses verifikasi administrasi dukungan calon peserta pemilu. (kpujepara)

Ini Proyeksi Jumlah Pemilih di Jepara pada Pemilihan 2024

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah memproyeksikan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilihan serentak 2024. Jumlah pemilih di Kabupaten Jepara pada pemilihan serentak November 2024 diproyeksikan ada 971.589 pemilih, terdiri atas 486.569 pemilih perempuan, serta 485.020 pemilih laki-laki. Sedangkan proyeksi jumlah TPS adalah 2.449 TPS. Proyeksi jumlah pemilih itu diperlukan sejak dini dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng untuk mempersiapkan rencana kebutuhan, termasuk anggaran dan logistik. “Ini sifatnya proyeksi sebagai daya dukung utama persiapan. Tentu saja jumlah pemilih yang sesungguhnya nanti bisa diketahui pada pemutakhiran data pemilih menjelang atau saat pemungutan suara. Proses pemutakhiran masih dinamis dan terus dilakukan. Proyeksi ini untuk kebutuhan persiapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, baru-baru ini. Rapat pleno rekapitulasi proyeksi jumlah pemilih dan TPS pemilihan serentak 2024 itu ditetapkan pada 16 Juli lalu. Pleno dipimpin ketua KPU, beserta empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Selain itu juga dihadiri Sekretaris Da’faf Ali dan seluruh kepala Subbagian. Rumus untuk menghitung proyeksi jumlah pemilih itu menggunakan rumus yang digunakan Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan proyeksi penambahan jumlah pemilih, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) awal yaitu menggunakan DPT pemilu 2019, serta persentase pertumbuhan penduduk. Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko mengatakan untuk proyeksi jumlah TPS, dihitung dengan membagi jumlah pemilih setiap desa/kelurahan dengan rata-rata 400 pemilh/TPS sebagaimana arahan dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Jateng dan KPU kabupaten/kota di Jateng. Sementara itu dalam rapat pleno DPB periode Juli 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Jepara ditetapkan 881.020 pemilih. KPU Kabupaten Jepara masih akan terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan setiap bulan. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan PKPU 4/2022 di Internal

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menegaskan siap menjalankan tahapan pendaftaran, verfikasi, dan penetapan partai politik untuk Pemilu 2024. Untuk menguatkan kesiapan, dilakukan sosialisasi di internal KPU Jepara terkait Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi dilakukan di aula KPU Kabupaten Jepara, Rabu (27/7/2022). Semua komisioner dan pegawai sekretariat terlibat bersama dalam kegiatan itu. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa KPU sudah memiliki agenda padat terkait tahapan pemilu. “Pemahaman terhadap PKPU 4 tahun 2022 ini penting karena masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 adalah 1-14 Agustus 2022. Kami libatkan semua pegawai untuk menguatkan pemahaman bersama,” kata Subchan. Sosialisasi itu dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun Bersama Ketua Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko. Selain itu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dipandu oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas Galih Prasetyo bersama operator Sipol Mashally Khaliddan. Keempatnya baru saja mengikuti bimbingan teknis terkait PKPU 4/2022 di Jakarta, baru-baru ini. Siti Nurwakhidatun mengatakan, ada 150 pasal di PKPU 4/2022 yang mengatur secara rinci proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan DPR dan DPRD. Setelah penguatan secara internal, pada Kamis (28/7/2022), KPU mengundang semua parpol untuk menyosialisasikan PKPU 4/2022. Selain parpol, KPU juga mengundang stakeholder terkait, yakni Kodim, Polres, Kesbangpol, dan media massa. (kpujepara).