Berita

Perkuat Kapasitas di Masa Post Electoral

Kab-jjepara.kpu.go.id Menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,  KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah dituntut  melakukan persiapan yang matang. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dalam diskusi Rabu Ingin Tahu (RIT) yang mengusung tema Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (16/6/2021). Diskusi tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota Se Jawa Tengah. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gede dan CPNS KPU Jepara, Mashally Khaliddan. Acara dibuka Yulianto Sudrajat. Ia berpsesan agar seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU kabupaten/kota  menyiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Yulianto sampaikan dinamika terbaru berdasar rapat konsinyering yang terjadi antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang memutuskan Pemilu akan diselenggarakan di bulan Februari dan Pemilihan di bulan November 2024.   “Kita akan menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun yang sama Infrastruktur dan SDM perlu untuk dipersiapkan,” ujar Yulianto. “Dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kerja-kerja KPU didukung oleh keseketariatan,”lanjut Yulianto. Ia menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk dapat membangun sinergitas antara komisioner dan jajaran sekretariatan. “Jangan sampai terjadi dikotomi antara komisioner dengan sekretariat serta saling menegasi satu sama lain,” tandas Yulianto Dalam kesempatan tersebut pesan kusus juga disampaikan Yulianto bagi CPNS KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. “CPNS harus dapat beradaptasi dengan budaya kerja di lingkungan KPU,”kata Yulianto.  “Kultur bekerja di KPU berbeda dengan Instasi lain kita dituntut bekerja dengan cermat dan teliti, “lanjut Ia. Yulianto memberi pesan kepada seluruh CPNS KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk dapat memanfaatkan momentum post elektoral ini sebagai ajang untuk meningkatkan kapasitas.  “CPNS KPU juga perlu untuk  pahami regulasi sebagai bekal memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu,”kata Yulianto. Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan secara mendalam terkait pemahaman tahapan pemilu dan pemilihan serentak kepada CPNS KPU. “Penting bagi CPNS KPU untuk pahami dinamika tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” ujar Putnawati.  Ia memberi pesan kepada CPNS KPU untuk memahami regulasi kepemiluan secara komprehensif. Putnawati menambahkan agar CPNS KPU mampu bekerja dengan baik, professional serta berintegritas Tambahan dari Subchan Zuhri (Ketua KPU Jepara ) bahwa KPU sudah menyampaikan sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemilihan serentak 2024. Sosialisasi tersebut diampaikan saat Ketua KPU Kabupaten Jepara menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tatacara penggunaan, pengelolaan, pelaporan bantuan keuangan partai politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara baru-baru ini. Selain itu, KPU juga menggunakan saluran media sosial melalui program podcast Bilik Demokrasi yang ditayangkan di youtube KPU Jepara. (kpujepara.go.id)

Menjawab Dinamika PAW, KPU Tingkatkan Profesionalitas Kerja

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jawa Tengah dituntut meningkatkan pemahaman terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam diskusi Rabu Ingin Tahu yang mengangkat tema Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Diskusi tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Rabu (14/7). Dari KPU Jepara hadir Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma, Kasubbag Hukum dan Pengawasan, Nor Fandhony dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Bagus Gede. Yulianto Sudrajat, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah membuka acara tersebut. “Dalam perjalanan KPU, PAW menjadi dinamika yang terus terjadi,” kata Yulianto. Ia menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk memahami prosedur dan mekanisme PAW. “Hal ini perlu dilakukan agar KPU tidak melakukan kesalahan prosedural yang dapat memicu terjadinya sengketa,” ujar Yulianto. “Selain itu pemahaman terhap regulasi mengenai PAW ini menjadi penting untuk menciptakan kerja-kerja KPU yang profesional,” lanjut Yulianto.           Putnawati, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis memantik diskusi.”Masih terdapat sengketa terkait proses PAW yang masih dialami oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ungkap Putnawati.  Penting bagi  KPU kabupaten/kota untuk memahami regulasi serta cermat dalam setiap mekanisme PAW.           Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis KPU RI Nur Syarifah dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber. Nur Syarifah menekankan kepada KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk terus menerus memahami regulasi terkait PAW. ”Masa post-electoral ini menjadi kesempatan bagi KPU untuk kembali mengkaji peraturan yang menopang kerja-kerja KPU,” kata Nur Syarifah. Dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sebagai regulator terus berupaya untuk melakukan penyederhanaan prosedur PAW.  Nur Syarifah juga memberikan pesan kepada KPU kabupaten/kota untuk terus berlaku cermat dalam menjalankan prosedur PAW. Lebih lanjut dalam kesemptan tersebut ia memberikan pemaparan secara mendalam dan komprehensif terkait mekanisme dan kebijakan terkait PAW DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (kpujepara)

KPU Tetap Layani Publik di Masa PPKM Darurat

Kpujepara.go.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang. Kabupaten Jepara yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19, menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara yang sebelumnya sudah menerapkan work from home (WFH), kembali menyesuaikan dengan kebijakan PPKM tersebut. Sampai dengan 20 Juli, menerapkan WFH 75 persen. Proses pelayanan pun banyak dilakukan secara daring. Meski demikian, kerja-kerja KPU yang bersifat rutin maupun berkaitan dengan publik tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Jumat (9/7) mengatakan KPU Kabupaten Jepara berpedoman pada surat edaran KPU RI terkait kebijakan WFH dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah terkait dinamika kasus Covid-19. Meski pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen dan yang lain bekerja dari rumah, tak menghalangi proses pelayanan publik. “Kami sudah mengatur sedemikian rupa jadwal masuk kantor, pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan, dan pelayanan yang menjadi prioritas selama WFH ini. Ruang komunikasi ke pihak lain dan masyarakat juga tetap terbuka. Kebijakan ini kami tempuh sebagai konsekuensi dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan kegiatan rutin yang dilakukan di antaranya rapat koordinasi terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB). Dalam dua kali kegiatan, termasuk yang terakhir pada periode Juni lalu, rakor dilakukan secara daring dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti pemkab, Bawaslu, Kodim, Polres, juga partai politik. Kegiatan rutin lainnya yang bersifat internal juga bisa dilakukan dengan baik.

Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Masuk Propemperda 2021

Kpujepara.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara tengah mengajukan draf rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah 2024 ke DPRD Kabupaten Jepara.  Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (1/7/2021). Rakor dipimpin oleh Miftahurroqib, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara dan diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, Tata Pemerintahan Setda Jepara, Kabag Hukum Setda Jepara, dan BPKAD. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Jepara, Da’faf Ali. Nur Sinwan, Kabag Hukum Setda Jepara mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tengah mengajukan draf ranperda mengenai pembentukan dana cadangan pilkada 2024 ke DPRD Jepara. “Untuk mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang memerlukan dana besar perlu ditempuh dengan menyiapkan dana cadangan dari sekarang,” kata Nur Sinwan. “Upaya ini perlu dilakukan agar Pemkab tidak terbebani anggaran besar pada saat tahun pelaksanaan,” lanjutnya. Lebih lanjut Nur Sinwan menjelaskan bahwa penyiapan dana cadangan itu perlu didukung oleh regulasi, yakni peraturan daerah. Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi langkah Pemkab yang tengah menyiapkan ranperda pembentukan dana cadangan untuk pilkada 2024. “Ini bukti keseriusan Pemkab untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada,” kata Subchan. Ia menyampaikan KPU berharap pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada. Anggota Bapemperda DPRD Jepara, Agus Salim dan Harmoko juga menyambut baik upaya pembentukan ranperda ini. Dengan masih ada waktu tiga tahun anggaran, diharapkan Pemkab tidak kesulitan dalam menyiapkan anggaran Pilkada. Dalam kesempatan itu Miftahur Roqib mengetuk palu rapat yang menandai persetujuan memasukan ranperda pembentukan dana cadanagan Pilkada 2024 yang diusulkan Pemkab dalam propemperda tahun 2021. “Saya berharap keputusan rapat ini bisa segera ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya,” seru Miftahurroqib. (kpujepara)

Langkah Strategis KPU Jepara dalam Memutakhirkan Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Berbagai upaya strategis telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam memutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni 2021 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (29/6). Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Ikut serta secara daring di antaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara serta Polres dan Kodim 0719/Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan meski dalam situasi pandemi KPU Jepara tetap melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder. “ Hal ini bentuk ikhtiar kami dalam mempersiapkan data pemilih yang lebih akurat serta mutakhir untuk menghadapi pemilu yang akan datang,” kata Subchan.”Rakor ini adalah rakor triwulan kedua dalam tahun ini,” ungkap Subchan. “Tedapat perubahan mekanisme baru yang berbeda dengan tahun lalu, yakni, rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diadakan dalam tiga bulan sekali,” lanjut Subchan. Subchan Zuhri  menjelaskan bahwa KPU Jepara telah menindaklanjuti berbagai masukan pada rakor triwulan pertama. “Kami telah berkoordinasi dengan Polres serta Kodim. Ini sebagai bentuk upaya kami dalam menjaring data personil baru maupun yang telah purnatugas,” ungkap Subchan. Selain itu Subchan menerangkan bahwa KPU Jepara masih terus melakukan upaya-upaya dalam menjaring masukan warga terkait perubahan data kependudukan. “Dalam upaya kami dalam menjaring perubahan data kependudukan sampai ke tingkat bawah kami telah merencanakan koordinasi sampai ke tingkat desa. Namun rencana tersebut harus dijadwal ulang karena kondisi pandemi di Kabupaten Jepara pada bulan ini yang masih termasuk dalam zona merah,” lanjut Subchan. Muntoko, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam kesempatan itu menyerukan kepada seluruh stakeholder untuk ikut dalam mengedukasi penduduk Kabupaten Jepara agar berpatisipasi aktif dalam pemutakhiran data pemilih. “Partisipasi itu dapat diwujudkan dengan terus aktif dalam memberikan masukan dan saran pada kanal-kanal yang telah disediakan,” terang Muntoko. Kanal masukan itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di Jalan Yos Sudarso 22. Selain itu bisa juga secara daring melalui tautan  http://bit.ly/pemilihjepara maupun melalui website KPU Jepara di www.kpujepara.go.id. Muntoko mengungkapkan terkait pemutakhiran DPB periode Juni 2021, jumlah pemilih di  Kabupaten Jepara sebanyak 880.524 pemilih dengan rincian 439.072 pemilih laki-laki dan 441.452 pemilih perempuan. Muntoko juga memaparkan jika berbasis pada hasil pemutakhiran data pemilih Februari hingga Juni 2021 terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 5.551 pemilih dan terdapat pula 1.800 pemilih yang masuk dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Dari Februari hingga Juni terdapat tren kenaikan jumlah pemilih sebesar 0,04 persen hingga 0,12 persen di setiap bulannya,” terang Muntoko. Beberapa masukan dan tanggapan disampaikan peserta rakor. Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyarankan kepada partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran DPB karena partai politik memiliki peran tersendiri. Partai politik memiliki keanggotaan hingga ke ranting. Nurkholis, perwakilan PDI Perjuangan menyampaikan bahwa parpol telah ikut bertisipasi dalam pemutakhiran data pemilih dengan senantiasa ikut mensosialisasikan kanal-kanal yang disediakan oleh KPU Jepara sampai ke tingkat bawah. (kpujepara)

Ini Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilihan Serentak 2020

Kab-jepara.kpu.go.id – Pemilihan serentak 2020 telah selesai. Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan walikota-wakil walikota. Ada jejak pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik sebelum maupun di tengah tahapan pemilihan serentak. Hal itu dikemukakan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam diskusi terarah bertema Pelaksanaan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara daring, Jumat (25/6). Acara tersebut juga diikuti KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jateng, termasuk diikuti oleh anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun. Hendri Santosa, inspektur pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mendedah bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Di antaranya penggunaan fasilitas dan anggaran negara/daerah. “Ini perlu diawasi sejak setahun atau dua tahun sebelum tahapan pilkada berlangsung. Misalnya dari sisi kebijakan anggaran. Terutama calon dari incumbent,” kata dia. Selain itu, bentuk-bentuk lainnya adalah menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial. Ada juga yang terlibat dalam kampanye dengan menjadi pembicara, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, juga memobilisasi warga untuk menghadiri kampanye. Bentuk lain adalah terlibat sebagai tim sukses, memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih calon tertentu, serta mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak. “Ada juga modusnya dengan membuat kebijakan dalam bentuk surat keputusan terkait pegawai honorer, mutasi, dan rotasi yang bersifat politik praktis. Dalam kasus netralitas, dia juga menyebut birokrasi sering terbelah. “Ada blok A, blok B. Kalau diam dalam pengertian netral seakan-akan justru terkesan bahaya. Karena dicurigai kubu sana sini. Ini jadi repot,” ungkap dia. Untuk itu, dua hal yang perlu dilakukan yaitu langkah pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa berupa regulasi-regulasi dan pembinaan, sedangkan penindakan di antaranya penegakan sanksi secara tegas. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi AK Arif mengungkap temuan Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada pemilihan serentak 2020. Ia menyebut ada 114 ASN yang kasusnya diteruskan ke KASN oleh Bawaslu dan semuanya ditindaklanjuti KASN. Dari KASN, 97 di antaranya sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk sanksi, hukuman disiplin, dan sebagian kecil tidak terbukti. Data Bawaslu Jateng, sebagaimana diungkap Fajar, bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah ASN memberikan dukungan ke calon melalui media sosial/media massa, membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan salah satu calon, dan melakukan foto bersama bersama calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan. Selebihnya berupa kegiatan kampanye dalam beberapa bentuk. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu maupun pemilihan sangat banyak. Baik dari undang-undang internal aparatur negara dan segala aturan turunannya, sampai undang-undang yang mengatur pemilihan beserta peraturan-peraturan turunannya. “Penegakan integritas ASN dalam pemilihan serentak ini penting. Sebab netralitas ASN merupakan refleksi pelaksanaan pemilihan yang langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil. ASN agar tidak menjadi objek manipulasi kepentingan berbagai pihak yang bisa berdampak pada pola kompetisi yang tidak sehat,” lanjut dia. Yulianto Sudrajat juga mengingatkan pentingnya upaya untuk terus mempertajam persoalan netralitas ASN dan upaya-upaya pencegahannya di masa mendatang karena tak lama lagi, yakni pada 2024 akan ada pemilu dan pemilihan serentak. Nurhasni, asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN mengungkapkan, secara nasional, pada pemilihan serentak 2020, KASN menerima 1.988 laporan terkait kasus netralitas ASN dan semuanya telah ditindaklanjuti. Dwi Wahyu Atmaji, sekretaris Kemenpan-RB saat memberikan arahan mengatakan, netralitas ASN selalu menjadi perhatian publik, khususnya di saat pilkada. Pada 2020, ia menyebut ada 604 ASN yang melanggar netralitas dan telah direkomendasi diberikan sanksi. “Dari jumlah ini, 43,4 persen disebabkan keinginan mempertahankan jabatan, materi, dan projek. Misalnya soal ingin naik jabatan,” ungkap dia. Namun catatan dia, rekomendasi tindak lanjut sanksi yang dikirim KASN belum sepenuhnya dieksekusi kepala daerah. “Ada 72,8 persen yang sudah ditindaklanjuti kepala daerah, yaitu dengan mematuhi rekomendasi KASN tersebut. Selebihnya belum,” ungkap dia. Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan stakeholder di Jateng karena Jateng dianggap cukup berhasil dalam mengawal netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2020. “Netralitas ASN ini perlu dijaga dan diawasi,” tandas Dwi Wahyu Atmaji. (kpujepara).