Berita

Penyelenggara Pemilu Harus Paham Kode Etik

Kpujepara.go.id - Pemahaman terhadap regulasi mengenai kode etik menjadi modal utama yang harus dimiliki penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut menjadi inti pembahasan dalam kegiatan diskusi Rabu Ingin Tahu (RIT) yang mengangkat tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (19/5). Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir seluruh komisioner, sekretaris beserta kepala Sub Bagian Hukum. Paulus Widiyanto, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi dan M Taufiqurrahman, anggota KPU Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat yang membuka acara tersebut mengingatkan betapa kode etik menjadi tantangan besar penyelenggara pemilu. “Seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap kode etik. Setiap pribadi harus menjaga diri masing-masing,” kata Yulianto. Ia berpesan agar seluruh SDM di KPU kabupaten/kota dapat saling menjaga integritas. Taufiq dalam kesempatan tersebut menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. “Kita harus memahami regulasi mengenai kode etik secara tuntas dan komprehensif,” ujar Taufiq. Ie menjelaskan, pemahaman terhadap seluruh regulasi merupakan modal besar bagi penyelengaara pemilu bisa menjaga diri dari potensi perlanggaran terhadap kode etik. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, cakupan dalam kode etik itu luas. Segala sesuatu bisa menjadi hal yang diatur dalam kode etik. “Kode etik berada di atas hukum. Kode etik lebih lembut. Ini menyangkut pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut. Penyelenggara yang melanggar hukum pasti melanggar kode etik,” kata Taufiq. Ia juga menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk tidak abai terhadap kode etik. Dalam kesempatan yang sama Paulus menyampaikan langkah-langkah preventif terkait pelanggaran kode etik. Ia menjelaskan memahami regulasi menjadi suatu hal yang mutlak harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. “Sebagai penyelenggara pemilu kita harus dapat memahami kedudukan kita di depan publik,” ujar Paulus. “Seluruh kalimat yang dilontarkan dan tindakan kita disorot oleh publik,” lanjut Paulus. “Jadi seluruh kata dan tindakan kita sebagai pejabat publik harus kita pastikan sesuai dengan regulasi,” lanjut dia. Selain itu Paulus juga menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu sangat penting untuk membangun relasi yang baik dengan berbagai pihak serta profesional dalam bersikap. (kpujepara)

Praktisi Kehumasan Dituntut Memperkuat Kapasitas

Kpujepara.go.id - Menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024 KPU RI kembali mendorong untuk memperkuat fungsi-fungsi kehumasan. Hal tersebut menjadi poin pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) Bakohumas yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Selasa (4/5). Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se- Indonesia. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Subchan Zuhri, anggota KPU Jepara Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali, serta dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Bagus Gedhe. Rakor tersebut diisi dengan empat narasumber, yakni anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sigit Joyo Wardono, Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Riskiansyah, dan Kepala Bidang Berita TVRI Endah. Selain itu juga Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Bambang Gunawan. Acara dibuka Ketua KPU RI Ilham Saputra. “Bakohumas harus dapat memaksimalkan perananya,” kata Ilham. Dalam kesempatan tersebut Ilham berpesan agar bagian kehumasan mampu menjelaskan kepada publik mengenai kinerja yang telah dillakukan oleh KPU. Ia juga menyampaikan agar tim kehumasan mampu mensosilisasikan segala kebijakan yang ditetapkan oleh KPU. Ilham juga menekankan agar KPU RI, provinsi, dan kab/kota bisa saling bersinergi dalam melakukan kerja-kerja kehumasan. “Penting kita membangun sinergitas dalam kinerja kehumasan ini,” kata Ilham. Pramono Ubaid tantowi, anggota KPU RI Divisi Perancanaan Keuangan, Umum dan Logistik juga memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut. “Kebutuhan informasi begitu tinggi menjadikan peran humas begitu krusial,” ujar Pramono. Ia menyampaikan tentang pentingnya humas mampu menghadirkan kesan pertama yang baik untuk publik. “Kesan pertama ini didapat dari tampilan dan cara berkomunikasi,” ujar Pramono. Ia menyampaikan tentang pentingnya informasi mengenai kepemiluan dapat dikemas secara baik. Pramono juga memberikan pesan agar SDM humas KPU mampu memiliki kapasitas berbicara di depan publik sehingga dapat menarik simpati publik. Viryan Azis, anggota KPU Divisi Data dan Informasi dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa terdapat dua prinsip dalam akar kehumasan yakni keterbukaan dan kejujuran. “KPU dapat membangun kepercayaan publik dengan keterbukaan dan kejujuran,” ujar Viryan. Ia juga menyampaikan tentang pentingnya KPU untuk dapat menyampaikan informasi secara faktual dan cepat. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan tujuan pembentukan Bakohumas beserta tantangan-tantangan yang dihadapi. Ia menekankan kepada KPU untuk mampu konsisten dalam menghadirkan konten-konten mengenai sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia juga menyerukan agar KPU mampu menjawab kebutuhan publik secara komprehensif. Sigit Joyo Wardono dalam kesempatan itu memaparkan secara mendalam mengenai peran dan eksistensi Bakohumas dalam meningkatkan kualitas kerja kehumasan. Ia juga menyerukan kepada KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota mampu meningkatkan koordinasi. “Tidak boleh ada miskomunikasi antara KPU pusat dan daerah dalam penetapan kebijakan,” kata Sigit. Bambang Gunawan menyampaikan problematika Bakohumas di era digital. Bambang mengutarakan peran Bakohumas untuk menangani beredarnya konten hoaks mengenai kepemiluan. Ferry Kurnia menyampaiakan pentingnya meletakan bagian kehumasan dalam posisi yang strategis dalam suatu lembaga. Ia juga memberikan pesan agar SDM kehumasan dapat memiliki kapasitas yang memadai dalam melakukan kerja-kerja kehumasan. “Orang humas harus tahu secara komprehensif mengenai informasi kepemiluan,” ujar Ferry. Endah mengatakan tenaga kehumasan seyogyanya tampil menarik di depan publik serta memiliki kemampuan berbicara di depan publik yang baik. “Tenaga humas harus dapat memberikan informasi secara meyakinkan,” kata Endah. Ia juga mengatakan tenaga kehumasan di KPU dapat berkomunikasi dengan baik ke publik sehingga dapat memunculkal simpati dan ketertarikan akan informasi-informasi yang disampaiakan. (kpujepara)

KPU Terus Sempurnakan Daftar Pemilih Berkelanjutan

kpujepara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan perubahan regulasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pemutakhiran DPB periode April 2021 yang diadakan di Aula KPU Kabupaten Jepara Selasa (27/4). Rakor yang dibuka Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Selain itu, ada perwakilan pengurus partai politik, Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Polres Jepara, dan Kodim 0719/Jepara. Sebelum mengikuti rapat para peserta mendapatkan masker kain. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menjelaskan, substansi DPB merupakan data yang diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019. Kemudian, data tersebut dimuktakhirkan sampai tahapan pemilu selanjutnya. KPU Kabupaten Jepara, imbuhnya, terus berupaya penyempurnaan data pemilih. Untuk itu, dia mengajak kepada stakeholder terkait untuk mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara. “Dinamika data pemilih di Kabupaten Jepara sangat dinamis,” ujarnya Subchan yang didampingi empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Dia juga menyampaikan, ada tren kenaikan data pemilih jika dilihat dari DPT 2019. Lebih lanjut, Subchan memaparkan, terdapat perubahan regulasi terkait penyelenggaraan Rakor DPB. “Terdapat perubahan teknis seusai terbitnya regulasi baru dari KPU RI,” kata Subchan. Muntoko menambahkan, perubahan teknis-teknis penyelengaraan PDPB seusai terbitnya SE Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Pemutakhiran DPB Tahun 2021. Bahwa, berdasarkan SE terbaru itu KPU diminta mengumumkan di kantor, laman website, portal aplikasi, dan atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik. Terkait penyampaian DPB, imbuhnya, mengalami perubahan dengan disertai data by name. “Kami harapkan ada feedback dari stakeholder terkait atas data-data tersebut. Terutama, pemilih yang TMS atau pemilih baru,” paparnya. Untuk Pemutakhiran DPB Periode April 2021 ini berjumlah 878.343 pemilih dengan rincian 437.977 pemilih laki-laki dan 440.336 pemilih perempuan. “Terdapat kenaikan jumlah pemilih sebesar 861 pemilih jika ditilik dari pemutakhiran DPB periode Maret,” urai Muntoko. Sujiantoko, ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan apresisasi terkait munculnya regulasi baru. Penyampaian DPB dengan menyertakan data by name. ”Hal ini memudahkan kita dalam melakukan pencermatan,” kata Sujianto. Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara dalam rakor tersebut menyampaikan kesediaan untuk bekerjasama. Terutama, upaya-upaya pemutakhiran data pemilih ini. Sedangkan, Rapawi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jepara menyampaikan dukungan terkait perubahan regulasi DPB. Yakni, Rakor diselenggarakan setiap tiga bulan sekali. “Hal ini membuka peluang bagi stakeholder terkait untuk mengumpulkan data penunjang DPB,” jelasnya. (kpujepara.go.id)

Menjangkau Interaksi Publik dengan Konten Menarik

Kpujepara.go.id - Langkah strategis dalam berkomunikasi dengan publik. Hal ini menjadi gagasan inti dalam workshop Penguatan Kehumasan yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/4). Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah serta Diskominfo kabupaten/kota se Jawa Tengah. Selain itu diikuti secara luring dari sekretariat KPU Provinsi Jateng. Anggota KPU Kabupaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengikuti acara tersebut. Workshop diisi dua narasumber, yakni Asmono Wikan (pendiri Humas Indonesia) dan Wicaksono (digital creator). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan bahwa citra dan persepsi yang baik dari publik terhdap KPU harus dibangun dengan mengoptimalisasi media sosial. “Media sosial menjadi media yang strategis dalam mengoptimalisasi peran-peran kehumasan,” ujar Diana. Dalam kesempatan tersebut Wikan menyampaikan bahwa Humas harus berada di tingkatan yang strategis dalam suatu instansi ataupun organisasi. “Sehingga fungsi-fungsi Humas harus dioptimalkan,” ujar Winka. Ia menyampaikan bahwa kerja Humas ditentukan dengan cara berkomunikasi yang baik dengan publik. Lebih lanjut Wikan menyampaikan, Humas harus mampu menghadirkan informasi-informasi dalam bentuk cerita (story-telling). “Humas harus mampu tampil sebagai pendongeng. Ini soal selera di masa kini. Hal-hal yang sepertinya berat, mesti bisa dikemas dengan lebih ringan dengan Bahasa cerita,” ujar Wikan. Wicaksono dalam kesempatan yang sama menjelaskan strategi pengelolaan media sosial. Ia memaparkan langkah-langkah strategis terkait cara meningkatkan interaksi publik di media sosial. “Relevansi antara minat publik dengan konten yang dihadirkan itu menarik interaksi publik,” kata Wicaksono. “Menghadirkan konten serta mengemas dalam visual yang menghibur menjadi poin penting dalam mengundang minat publik,” kata Wicaksono. Ia mengupas secara mendalam bagaimana strategi komunikasi di media sosial untuk meningkatkan tingkat interaksi publik. Itu bisa dilakukan, salah satunya dengan menghadirkan konten yang akurat sekaligus menarik. (kpujepara)

KPU Menguatkan Persiapan Pendidikan Pemilih untuk 2024

Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun rencana kegiatan sosialisasi, Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat yang akan digunakan untuk persiapan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Rencana tersebut juga telah mempertimbangkan hasil evaluasi dari kegiatan serupa dari pemilu 2019 dan pemilihan serentak di masa pandemi pada 2020. Hal itu menjadi salah satu poin inti rapat koordinasi tentang perencanaan dan evaluasi kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (sosdiklih dan parmas) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (22/4). Acara tersebut menghadirkan narasumber anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti. Rakor tersebut dibuka M Taufiqurrahman yang mewakili Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat. Acara diikuti seluruh anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosdiklih Parmas dan serta para kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas se-Jawa Tengah. Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara dan Bagus Gedhe, kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas mengikuti rakor tersebut. M Taufiqurrahman, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang mengatakan Divisi Sosdiklih dan Parmas merupakan bisnis inti dari KPU. “Seluruh aktivitas yang dilakukan KPU ditunjang oleh hadirnya Sosdiklih Parmas,” kata dia. Ia berpesan agar KPU kabupaten/kota mampu menghidangkan informasi yang responsif dengan kebutuhan publik. “Kita harus berikan informasi secara komprehensif mengenai proses kepemiluan ini kepada masyarakat,” ujar Taufiq. Ia juga menekankan agar KPU mampu menjawab tantangan di masa pandemi ini dengan menciptakan kreasi yang dapat membungkus pendidikan pemilih ini ke dalam bentuk-bentuk yang adaptatif dengan kondisi pandemi saat ini. Taufiq juga mengajak kepada KPU kabupaten/kota se-Jateng agar mampu melakukan langkah-langkah strategis untuk mempersiapkan diri hadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024. “Tema besar berkenaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 ini perlu kita gaungkan,” lanjut dia. I Dewa Raka Sandi memaparkan rencana kegiatan sodiklih parmas serta evaluasi terkait partisipasi pemilih dalam pemilihan serentak di 2020. “Kita mampu menjawab kekhawatiran publik di tengah-tengah masa pandemi ini dengan tingkat patisipasi pemilihan 2020 yang mencapai 76,09 persen,” ujar Dewa. Ia juga meminta KPU kabupaten/kota se-Jateng mampu menghadirkan kreasi di tengah keterbatasan di masa pandemi ini. “Aspek waktu yang ada di luar masa tahapan ini harus kita isi dengan program-program yang mampu mendorong reformasi elektoral,” kata Dewa. “2024 menjadi yang pertama dalam sejarah kepemiluan dimana KPU menyelenggarakan tujuh jenis pemilihan di tahun yang sama,” ujar Dewa. “Kita harus menjawab kekhawatiran publik terkait kesiapan KPU menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024,” jelas dia. Diana Ariyanti berpesan agar KPU mampu menciptakan gaya kerja yang kreatif serta inovatif di masa setelah pemilu dan pemilihan. Diana menekankan agar KPU mampu membangun relasi dengan publik dengan menciptakan konten-konten yang mengangkat isu-isu menarik. “Jangan sampai masyarakat tidak tahu kerja KPU dimasa post-electoral,” ucap Diana.  KPU, lanjut dia, telah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang berfungsi untuk menciptakan kolaborasi dengan lembaga lain dengan mewujudkan pendidikan pemilih yang terintegrasi dengan lembaga lain. Dalam kesempatan itu Muhammadun diminta berbagi pengalaman mengenai program-program yang telah dijalankan KPU Kabupaten Jepara terkait dengan kegiatan pendidikan pemilihdan partisipasi masyarakat. Ia mengatakan KPU Jepara telah aktif melakukan pendidikan pemilih seperti pendidikan terhadap pemilih pemula di sekolah-sekolah. “Kami menghadirkan kegiatan pendidikan terhadap pemilih pemula untuk menjawab ekspresi luas mereka di ranah digital dengan literasi,” kata Muhammadun. Ia juga menyampaikan KPU Jepara terlibat dalam kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun ormas dengan menyesuaikan kebutuhan mereka. (kpujepara.go.id)

Representasi Perempuan dalam Demokrasi Butuh Terus Diperjuangkan

Kpujepara.go.id – Representasi perempuan dalam lembaga-lembaga pengambil kebijakan publik masih butuh terus untuk diperjuangkan. Momentum pemilu dan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu pintu masuk bagaimana komitmen untuk memperjuangkan kesetaraan. Di antara tolok ukur representasi yang setara ini adalah lahirnya kebijakan-kebijakan yang pro-gender. Hal itu mengemuka dalam webinar bertema Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/4). Empat narasumber yang dihadirkan adalah Casytha Arriwi Kathmandu (anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah), Ida Budhiati (anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP RI), Fitriyah (Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Undip Semarang), dan Diana Ariyanti (anggota KPU Provinsi Jawa Tegah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat). Acara itu juga diikuti anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun.. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. “Webinar ini dalam bingkai bagaimana menguatkan peran perempuan dalam proses-proses berdemokrasi,” kata Yulianto Sudrajat. Diana Ariyanti yang memantik diskusi mengatakan dalam memperingati Hari Kartini, penting untuk mengiternalisasi spirit RA Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan. Casytha yang membuka paparan dengan menyitir pasal-pasal di UUD 1945 yang tegas menyebutkan tentang kesetaraan tiap warga negara dalam pemerintahan, dalam berserikat dan berkekspresi, juga kedudukan di depan hukum, berbagi pengalaman bagaimana masuk ke Senayan, menjadi satu dari empat wakil Daerah Pemilihan Jawa Tengah pada pemilu 2019 lalu. Representasi perempuan di lembaga politik, kata dia, apalagi DPD berbeda dengan DPR yang dari sisi UU ada kebijakan afirmasi dalam pencalonan minimal 30 persen calon perempuan di tiap dapil. “Di DPD taka da affirmative action. Ini pasar bebas (taka da kebijakan afirmasi-Red). Ia mengatakan, ada delapan provinsi di Indonesia yang tak memiliki wakil DPD perempuan. “Jawa tengah ini seimbang, dari empat wakil, dua laki-laki dan dua perempuan,” lanjut dia. Casyta menggarisbawahi pentingnya kebijakan afirmasi dalam demokrasi elektoral, namun harus diukur bagaimana imbasnya terhadap kebijakan-kebijakan yang dihasilkan. “Tolok ukur representasi ini adalah kebijakan-kebijakan yang dihasilkan. Saya kira, representasi ini masih harus terus didorong untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro-gender,” kata dia. Idha Budiati mendedah sejarah dan kronologi kebijakan afirmasi perempuan dalam pencalonan, mulai pemilu 2004 dimana ada sanksi sosial bagi partai yang daftar calon yang diajukan kurang dari 30 persen, lalu sanksi administratif pada pemilu 2009, dan pada 2014 mulai ada sanksi jika calon legislatif yang diajukan parpol di satu dapil kurang dari 30 persen maka parpol di dapil itu sanksinya tak ikut pemilu. Regulasi 2014 itu dipertahankan pada 2019 lalu. “Ada respons yang progresif dari KPU terkait sanksi yang memang tidak disebutkan secara jelas di UU Pemilu, lalu dimunculkan di Peraturan KPU,” kata dia. Ida Budhiati mengungkapkan saat ini tak tepat mempertentangkan jenis kelamin laki-laki dengan perempuan. Sebab keadaannya belum tentu pula perempuan sudah pasti akan memperjuangkan isu-isu perempuan, dan bisa saja di sisi lain, ada juga laki-laki yang memiliki visi pro-gender. Jika mayoritas lembaga pengambil kebijakan masih diisi laki-laki, maka perlu dilakukan pendekatan bagaimana isu-isu perempuan bisa terakomodasi. Sementara itu Fitriyah menyampaikan beberapa tantangan perempuan dalam proses demokrasi elektoral. Di antaranya sistem pemilu proporsional terbuka memunculkan pertarungan terbuka antar calon, keterbatasan pembiayaan dan jaringan calon perempuan, masih ada anggapan bahwa pemimpin itu bukan perempuan tapi laki-laki, dan rendahnya dukungan parpol. Sedangkan saat terpilih, tantangan   perempuan di ranah politik adalah tidak hanya hadir, tetapi   sebagai  pembawa pesan dan  sebagai pesan itu sendiri. Di sisi lain, isu-su perempuan belum banyak diangkat  dalam visi dan misi calon. “Sebetulnya masih banyak tantangan perempuan di ranah politik, untuk itu harus terus diperjuangkan,” kata Fitriyah. (kpujepara)