Berita

Kotak Pengaduan

Untuk pengaduan silahkan hubungi Humas KPU Kabupaten Jepara pada alamat: Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Jobokuto, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59416 Telp: (0291) 591043 (Senin - Kamis 08:00 - 15:00 WIB; Jumat 08:00 - 15:30 WIB Email: kpujepara@gmail.com Tim Penanganan Pelaporan Pengaduan Masyarakat KPU Kabupaten Jepara, UNDUH DI SINI

KPU dan Pemkab Tentukan Langkah Strategis Hadapi Pilkada 2024

Kpujepara.go.id - Sesuai ketentuan regulasi pada UU No 10 Tahun 2016, pemilihan bupati dan wakil bupati Jepara akan diselenggarakan pada November 2024. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat rapat koordinasi  terkait perkembangan informasi pelaksanaan Pilkada bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara di Ruang kerja Bupati Jepara, Rabu (14/4/2021). Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula anggota KPU  Jepara Ris Andy Kusuma beserta Sekretaris KPU Jepara Dafaf Ali. Rapat dipimpin oleh asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto dan dikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bappeda, DPPKAD, Kesbangpol, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara. Subchan memastikan pemilihan atau Pilkada Jepara akan diselenggarakan pada 2024 jika mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Kepastian itu dikuatkan dengan batalnya pemerintah merevisi UU Pemilu dan mengeluarkan dari daftar dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.  Ia juga mengajak Pemda untuk saling bersinergi mempersiapkan diri menghadapi Pilkada yang akan datang. Lebih lanjut Subchan menjelaskan jika anggaran Pilkada 2024 masih menjadi beban daerah.  “Sebaiknya pemerintah daerah segera merancang perda terkait pencadangan anggaran untuk Pilkada. Sebagaimana langkah yang dilakukan pemerintah provinsi dalam menyiapkan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dengan telah membuat perda dana cadangan,” kata Subchan. Subchan juga mencontohkan bahwa kesiapan Pemprov Jateng dalam menyediakan anggaran Pilgub 2024 dengan menyispkan dana cadangan mulai 2021, 2022, 2023. Sebagaimana distur dalam perda, tiap tahun Pemprov dibebebani menyiapkan dana cadangan Pilgub paling sedikit Rp 300 miliar. "Saya kira Pemkab Jepara juga bisa mencontoh Pemprov dalam menyiapkan dana pilkada," tambahnya. Dalam kesempatan tersebut Dwi Riyanto mengatakan jika koordinasi antara KPU Jepara dan Pemerintah Daerah harus dilakukan secara terus menerus guna bersiap diri hadapi Pilkada yang akan datang. Ia mengatakan telah menyepakati bersama sekda terkait pencadangan anggaran untuk Pilkada “Kita harus mempersiapkan diri hadapi hajat nasional,” ujar Dwi.  Ia juga memberi arahan kepada OPD terkait dalam kesempatan tersebut untuk segara melakukan pembahasan terkait pembentukan perda menegenai pencadangan anggaran untuk Pilkada agar dapat diselesaiakan tahun ini. Sementara, Subchan dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan jika di luar masa tahapan ini KPU dan Pemkab  dapat saling berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan pemilih. “KPU Jepara butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan pemilih,” kata Subchan. Terkait pendidikan politik pemerintah daerah menyambut baik ajakan kolaborasi dari KPU Jepara. Dwi Riyanto mengatakan jika pendidikan pemilih sangat penting untuk diadakan terutama bagi para pemilih pemula. “Kita dapat menciptakan akselerasi pendewasaan demokrasi melalui pemilih pemula,” kata  Dwi. “Punya kesadaran memilih dan melek politik penting dimiliki oleh para pemilih pemula,” lanjutnya. (kpujepara)

Demokrasi Dijalankan dari Lingkungan Keluarga

kpujepara.go.id - Demokrasi selama ini identik dengan pemilihan umum (pemilu). Akan tetapi, bicara demokrasi jika dimaknai secara luas, sebenarnya bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, ketika menjadi narasumber dalam Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) yang diselenggarakan Fatayat NU Jepara, Jumat (9/4/2021) di Ponpes Al-Kahfi, Mojo, Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara. Subchan memberikan materi pendidikan demokrasi. Mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, kata Subchan, bisa dilakukan di lingkungan masyarakat paling kecil, yakni keluarga. “Jadi nilai-nilai demokrasi ini jangan hanya dibatasi pada pelaksanaan pemilihan umum saja. Di lingkungan keluarga misalnya, banyak contoh yang bisa mencerminkan pelaksanaan dari semangat sistem demokrasi,” terangnya. Dia melanjutkan, demokrasi mengandung nilai kesetaraan dan pengakuan atas hak-hak setiap warga negara. Oleh karena itu, sebagai orang tua, yang sudah sering belajar sistem demokrasi, mestinya bisa mengimplememntasikannya dalam lingkungan keluarga, khususnya kepada anak-anaknya. “Seringkali orang tua lupa, bahwa anak punya hak memilih sesuatu. Memilih pakaian misalnya. Dan sering kali orang tua dengan alasan tertentu memaksa anak memakai pakaian sesuai selera orang tua. Hal yang demikian ini bertentangan dengan semangat dalam berdemokrasi,” terangnya. Dia menambahkan, jika orang tua tidak mendidik anak saling menghormati pilihan dan perbedaan, dan memaksakan sesuatu pada yang lain, maka kelak anak akan terbiasa dalam memaksa kehendaknya pada yang lain. Lebih lanjut Subchan menjelaskan, para kader Fatayat ini sangat besar peranannya dalam memengaruhi karakter anak-anak di dalam keluarga. Oleh karenanya, para kader Fatayat sangat perlu bagaimana membawa semangat dan nilai demokrasi ke dalam lingkungan keluarga. “Sebab, cermin bagaimana tegaknya sistem demokrasi di negera ini tak lepas dari bagaimana masyarakat memahami dan menjalankan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan kesehariannya,” kata Subchan. Konsep ini juga sejalan dengan pendidikan demokrasi berbasis keluarga yang pernah menjadi program KPU. Keluarga sebagai bagian dari kelompok masyarakat terkecil, merupakan pondasi yang harus dibangun dengan kokoh untuk membentuk karakter bangsa. Subchan mengajak, dalam bicara demokrasi tidak terjebak pada tataran prosedural saja. Akan tetapi substansi dari sistem demokrasi mesti dijalankan sepenuhnya. Nilai-nilai demokrasi yang harus menjadi karakter bangsa kita adalah adanya kesetaraan, saling menghormati, mengedepankan musyawarah dalam membuat keputusan, bersikap toleran terhadap perbedaan, adanya kebebasan dalam berpendapat, tegaknya supremasi hukum dan sebagainya. (kpujepara)

Visi dan Misi

Visi Dan Misi KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEPARA VISI KPU TAHUN 2020 – 2024 Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas. M I S I Meningkatkan kompetensi penyelenggara pemilu serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Menyusun peraturan di bidang pemilu serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan pemilu serentak. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu serentak. Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu serentak untuk seluruh pemangku kepentingan

Mendorong Keterwakilan Perempuan di Kancah Politik

Kpujepara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam pendidikan politik perempuan yang mengusung tema Peningkatan Representasi Perempuan dalam Lembaga Politik di Kabupaten Jepara di Gedung Shima Setda Jepara, Rabu (31/3). Kegiatan diselenggarakan secara luring oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Acara yang digelar dalam sesi pagi dan siang itu diikuti perwakilan perempuan dari partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Jepara. Dua narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Mayadina Rohma Musfiroh, dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Bupati Kabupaten Jepara Dian Kristiandi serta Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat. Dian Kristiandi saat membuka acara menekankan pentingnya berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pendidikan politik. "Tangan pemerintah tentu ada batasnya dalam melakukan pendidikan politik ini. Kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan juga perlu terus terlibat aktif," kata Kristiandi. Pendidikan politik yang diikuti kalangan perempuan itu juga disebut selaras dengan sejarah Jepara dengan perjuangan yang dilakukan oleh perempuan, Raden Ajeng Kartini misalnya. "Saya berharap semangat perjuangan ini dapat diwariskan di masa sekarang," ujar Dian Kristiandi. Ia mengajak seluruh peserta untuk ikut berpartisipasi sebagai calon legislatif bahkan eksekutif di pemilu dan pemilihan mendatang. "Banyak kebijakan yang harus diambil yang menuntut perempuan untuk ikut di dalamnya," ujar Kristiandi. Ia juga berpesan agar perempuan ikut mewujudkan sinergitas dengan pemerintah dalam pembangunan dengan berkarya dan berkreasi melalui organisasi masing-masing. "Mari kita bawa Jepara agar dapat lebih dikenal lagi," seru Kristiandi. Nur Hidayat dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar perempuan dapat memunculkan semangat untuk ikut berpatisipasi dalam pembuatan kebijakan yang bersifat politis. "Kegiatan sepergti ini bisa lebih sering dilakukan untuk meningkatkan pemahaman bagi perempuan yang iongin terjun ke kancah politik," kata Nur Hidayat. Muhammadun saat menyampaikan materi menerangkan jika menilik dari teknis elektoral di Kabupaten Jepara ini perempuan memiliki peranan yang penting. "Melihat dari daftar pemilih berkelanjutan periode Maret, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari laki-laki dengan selisih 2.390 pemilih," terang Muhammadun. Ia memaparkan representasi perempuan di DPRD Jepara dalam tiga pemilu terakhir. "Terdapat tren kenaikan dalam tiga pemilu terakhir. Pada pemilu 2009 dan 2014 ada tiga perempuan atau enam persen yang terpilih di DPRD, lalu di pemilu 2019 ada tujuh perempuan yang terpilih atau 12 persen," papar dia. Muhammadun menjelaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu kebijakan afirmatif dalam pengajuan calon anggota legislatif perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan juga diatur jelas. Aturan itu diturunkan dalam Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam kesempatan yang sama Mayadina menyampaikan tentang penguatan politik perempuan di Kabupaten Jepara. Ia menegaskan pentingnya kehadiran perempuan dalam lembaga politik. "Tidak ada yang lebih bisa mewakili kepentingan perempuan kecuali perempuan itu sendiri," kata Mayadina. Ia menekankan agar wanita harus terlibat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya dijadikan sebagai objek. Menurut Maya regulasi di Indonesia telah menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak-haknya. Ia juga menjelaskan untuk mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, keterwakilan, serta partisipasi wanita dalam proses pengambilan keputusan. Kegiatan tersebut berjalan dinamis dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Arin Hidayah dari Partai Demokrat, Siti Munawaroh dari PDI Perjuangan, Kartini dari Partai Berkarya dan Rita Haryani dari partai Nasdem menyampaikan kendala perempuan masuk ke jajaran legislatif Kabupaten Jepara. Mereka mengatakan salah satu faktor utama yang jadi kendala adalah ongkos politik. Selain itu juga hambatan psikologis. (kpujepara)