Berita

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Ratusan Guru

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 ke komunitas guru, Sabtu (10/12/2022). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Organisasi Perangkat daerah (OPD) Setda Jepara itu diikuti oleh 210 guru. Mereka adalah para guru Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan guru TPQ di bawah naungan YPMNU Kabupaten Jepara. Kegiatan bertema Sosialisasi Pemilu 2024 dan Implementasi Kurikulum Merdeka dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Ia menyampaikan beberapa hal terkait Pemilu 2024 dan Kurikulum Merdeka. KPU, kata dia, beberapa kali terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya pada Projek Penguatan Profil Belajar Pancasila sebagai implementasi Kurikulum Merdeka. Di antaranya ada banyak sekolah yang menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara sebagai bentuk implementasi Kurikulum Merdeka. “Terkait anak usia dini, pembelajaran demokrasi juga bisa dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai yang kelak menjadi pegangan dalam hidup berdemokrasi. Misalnya menghargai perbedaan, memberikan hak-hak dasar anak, memahami pendapat dan tuturan anak, juga pentingnya memberikan literasi internet kepada anak. Banyak anak yang sudah menggunakan internet dalam berkomunikasi,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menyosialisasikan pembentukan badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah seleksinya sedang berlangsung dan akan ditetapkan hasilnya pada 16 Desember 2022. Selain itu juga pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan yang pendaftarannya akan berlangsung 18-27 Desember 2022. Juga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang pendaftarannya mulai 22 Januari 2023 dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masa kerjanya 25 Januari 2024-23 Februari 2024. Para peserta banyak memberikan perhatian dan pertanyaan seputar pembelajaran demokrasi di kalangan keluarga di di ruang kelas. Selain itu juga sangat antusias dalam mendalami informasi seputar pembentukan PPS yang 18 Desember 2022 nanti akan diumumkan pendaftarannya. (kpujepara).

Kedepankan Transparansi, Nilai CAT Langsung Bisa Dilihat Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dilaksanakan pada 6 Desember 2022. Pelaksanaan CAT berlangsung relatif lancar. Setiap peserta, selain bisa mengetahui nilainya sendiri di layar monitor usai menekan tombol “selesai”, juga dapat melihat nilai dari semua peserta karena KPU mempublikasikan hasilnya di luar ruang CAT setelah tes di setiap sesi selesai. Pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada 6 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Jepara (tiga sesi) dan di SMK Negeri 3 Jepara (dua sesi). Sesi pertama dimulai pukul 09.00 di SMA negeri 1 Jepara, demikian seterusnya. Sesi terakhir yang dilaksanakan di SMK Negeri 3 Jepara berakhir sekitar pukul 17.30. Ada 552 calon anggota PPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes CAT. Namun berdasarkan daftar hadir, dari 552 calon anggota PPK, sebanyak 52 peserta tak hadir di tahap tes CAT. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (7/12) mengatakan pemberitahuan nilai semua peserta setelah CAT merupakan pengejawantahan asas keterbukaan dalam seleksi. “Keputusan KPU RI Nomor 476 sebagai pedoman teknis pembentukan badan adhoc memberikan panduan seleksi tertulis anggota PPK dan PPS, dimana dalam pelaksanaannya menjamin asas efektif, efisien, dan terbuka atau transparan,” kata Muhammadun. Dalam tahap berikutnya, setelah pelaksanaan CAT selesai, pada 8-10 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasilnya ke publik melalui website Kab-jepara.kpu.go.id dan ke akun resmi media sosial KPU Jepara, serta ke tempat publik. Peserta yang lulus CAT sesuai ketentuan regulasi, berhak mengikuti tahap seleksi wawancara. Muhammadun menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476/2022, KPU kabupaten/kota menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat sehari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. “Calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis metode CAT ini akan diumumkan 8-10 Desember 2022 dan selanjutnya mengikuti seleksi wawancara di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 11-13 Desember 2022,” jelas Muhammadun. (kpujepara).

Ini Jadwal Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Desember 2022, KPU Kabupaten Jepara langsung mempersiapkan pelaksanaan seleksi tertulis. Tahap seleksi tertulis calon anggota PPK di Kabupaten Jepara akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara SMK Negeri 3 Jepara pada 6 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun, Senin (5/12/2022) mengatakan, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 476/2022, pelaksanaan seleksi tertulis memanfaatkan teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan. “Dalam seleksi tertulis kami nanti menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ini menjadi bagian dari informasi yang kami sosialisasikan ke publik, khususnya para pelamar sejak awal bahwa seleksi tertulis dengan CAT,” kata Muhammadun. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI tersebut, selama hari pertama pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, yakni 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui jdihkpujepara@gmail.com. “Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK bisa disampaikan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Sebab pada pada 11-13 Desember 2022 sudah masuk seleksi wawancara. Kami membutuhkan ruang partisipasi publik untuk mencermati para calon penyelenggara pemilu di kecamatan,” kata Muhammadun. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Berdasarkan Pengumuman Nomor 299/PP.04.1-Pu/3320/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatran pada pemilihan Umum Tahun 2024, ada 552 calon anggota PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis melalui CAT. Ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tertulis dapat dibaca dalam https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8406/pengumuman-nomor-299pp04-1-pu33202022-tentang-penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-pada-pemilihan-umum-tahun-2024. Muhammadun menjelaskan, khusus jadwal seleksi tes tertulis metode CAT yang di antaranya menginformasikan tempat, waktu, sesi, dan nama-nama calon anggota PPK di tiap kecamatan sudah diumumkan di https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8408/pengumuman-jadwal-dan-tempat-tes-tertulis-calon-anggota-ppk-pemilu-2024. (kpujepara). Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Desember 2022, KPU Kabupaten Jepara langsung mempersiapkan pelaksanaan seleksi tertulis. Tahap seleksi tertulis calon anggota PPK di Kabupaten Jepara akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara SMK Negeri 3 Jepara pada 6 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun, Senin (5/12/2022) mengatakan, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 476/2022, pelaksanaan seleksi tertulis memanfaatkan teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan. “Dalam seleksi tertulis kami nanti menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ini menjadi bagian dari informasi yang kami sosialisasikan ke publik, khususnya para pelamar sejak awal bahwa seleksi tertulis dengan CAT,” kata Muhammadun. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI tersebut, selama hari pertama pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, yakni 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui jdihkpujepara@gmail.com. “Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK bisa disampaikan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Sebab pada pada 11-13 Desember 2022 sudah masuk seleksi wawancara. Kami membutuhkan ruang partisipasi publik untuk mencermati para calon penyelenggara pemilu di kecamatan,” kata Muhammadun. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Berdasarkan Pengumuman Nomor 299/PP.04.1-Pu/3320/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatran pada pemilihan Umum Tahun 2024, ada 552 calon anggota PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis melalui CAT. Ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tertulis dapat dibaca dalam https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8406/pengumuman-nomor-299pp04-1-pu33202022-tentang-penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-pada-pemilihan-umum-tahun-2024. Muhammadun menjelaskan, khusus jadwal seleksi tes tertulis metode CAT yang di antaranya menginformasikan tempat, waktu, sesi, dan nama-nama calon anggota PPK di tiap kecamatan sudah diumumkan di https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8408/pengumuman-jadwal-dan-tempat-tes-tertulis-calon-anggota-ppk-pemilu-2024. (kpujepara).  

Partai Politik Datangkan Anggota di Masa Verifikasi Perbaikan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah selesai memverifikasi secara faktual sebanyak 1.532 sampel anggota dari lima partai politik pada 3 Desember 2022. Mulai Minggu (4/12/2022) parpol mendatangkan anggotanya ke kantor parpol untuk diverifikasi oleh para verifikator dari KPU Jepara. Masa verifikasi perbaikan keanggotaan parpol di tingkat kabupaten akan berakhir pada 7 Desember 2022. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (4/12) mengatakan, di Jepara ada lima parpol yang mengikuti proses verifikasi perbaikan keanggotaan. Kelima parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. “Hari ini (Minggu-red) yang mendatangkan anggotanya adalah PBB di kantor partai tersebut di Desa Jebol Kecamatan Mayong. Dua verifikator KPU hadir di lokasi untuk memverifikasi,” kata dia. Sementara itu agenda mendatangkan anggota juga akan dilakukan Partai Ummat pada Senin (5/12). Tiga partai lainnya masih dalam koordinasi. “Setelah proses verifikasi dari rumah seluruh sampel anggota dari lima partai sudah selesai pada 3 Desember 2022. Lalu KPU menyampaikan data anggota yang saat verifikasi tidak bisa ditemui kepada partai yang bersangkutan. Sesuai regulasi, sampel anggota parpol yang tidak bisa ditemui, pada proses berikutnya adalah didatangkan oleh partai terkait ke kantor partai untuk kepentingan proses verifikasi. Kami secara intensif melakukan koordinasi kepada lima parpol tersebut,” lanjut Muhammadun. Ia mengungkapkan KPU Kabupaten Jepara sebelumnya telah berkoordinasi dengan partai politik yang menghadapi tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu pada 14 November 2022 lalu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti dua anggota KPU, yaitu Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta parpol terkait. Setelah proses verifikasi faktual keanggotaan berakhir, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk proses rekapitulasi dari semua kabupaten/kota di Jateng, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI dalam proses rekapitulasi secara nasional. KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (kpujepara)  

KPU Jepara Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sosialisasikan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pada Pemilihan Umum 2024. Rancangan dapil yang disusun KPU Jepara terdiri dari lima dapil, sama seperti pemilu 2019. Rancangan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 terdiri dari lima dapil. Yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo. Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi. Sosialisasi rancangan dapil yang digelar di De Anglo Cafe Jepara, Minggu (27/11). Acara sosialisasi dihadiri para pimpinan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Jepara, Polres, Kodim 0719, Kejaksaan Negeri Jepara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Jepara. Dari KPU Jepara hadir lengkap lima komisioner, Subchan Zuhri, Siti Nur Wahidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam acara tersebut menyamaikan bahwa sosialisasi rancangan dapil untuk pemilu 2024 ini bagian dari pengumuman dan publikasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. “Sosialisasi ini bagian dari publikasi rancangan dapil yang tahapannya berjalan sejak 23 sampai 29 November 2022 ini,” katanya. Subchan berharap, setelah rancangan dapil diumumkan dan disosialisasikan akan mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan atau masukan bisa berupa alternatif dapil baru maupun memperkuat rancangan dapil yang dipublikasikan KPU. “Tanggapan dan masukan ini dibuka mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” tambahnya. Sementara anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wahidatun dalam memaparkan materi menyampaikan bahwa rancangan dapil yang disusun KPU Jepara ini berpedoman pada ketentuan peraundang-undangan baik Undnag-Undang Pemilu, Peraturan KPU Nomr 6 tahun 2022, maupun Keputusan KPU Nomor 488 tentang petunjuk teknis penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilu 2024. Siti menambahkan, rancangan dapil yang telah disusun KPU Jepara telah memperhatikan tuju prinsip penyusunan dapil sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 UU pemilu. Tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam menyusun dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, memenuhi pronsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan. Pada tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Uji Publik untuk mematangkan rancangan dapil yang akan diajukan ke KPU RI. Pada tahapan akhir, penetapan dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota ini menjadi kewenangan KPU RI. (kpujepara)

Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah

Kab-jepara.kpu.go.id - -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pada pemilu 2024. Rancangan dapil yang diumumkan KPU Jepara tetap sama dengan dapil pada pemilu 2024.   Sebagaimana diumumkan di website resmi KPU Jepara, di pengumuman Nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022 dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten pada pemilu 2024 terdiri dari lima dapil. Rancangan dapil di Jepara untuk pemilu 2024 ini sama persis dengan dapil pada pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri. Sedangkan Dapil Jepara 3 terdiri dari Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang. Kemudian Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Sementara Dapil Jepara 5 wilayahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan batealit. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, rancangan penyusunan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. “Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU, kami perlu mengumumkan terlebih dalulu rancangan dapil yang kami susun agar mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat,” tambahnya. Dikatakannya, pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022. “Kemudian kami membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” lanjutnya. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara. Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com, atau bisa melalui laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan. “Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami butuhkan sebagai bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan ke KPU RI dalam menetapkan dapil pada pemilu 2024,” terang Subchan. Adapun untuk alokasi jumlah kursi perdapil, lanjut Subchan, pada pemilu 2024 tidak ada perubahan jumlah kursi. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1 juga sampai 3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya ada 50. Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kursi di tiap dapil juga masih sama dengan pemilu 2019. Yakni dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, dapil Jepara 2 (10 kursi), dapil Jepara 3 (8 kursi), dapil Jepara 4 (10 kursi) dan dapil Jepara 5 (10 kursi). (kpujepara)