Berita

KPU Ajak Fatayat Isi Ruang Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak Fatayat NU untuk mengisi ruang demokrasi di era digital. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan latihan kader dasar (LKD) Pimpinan Cabang Fatayat PAC Fatayat NU Kedung, Selasa (27/12/2022). Dalam kesempatan tersebut Muhammadun menyampaikan terdapat tiga dimensi dalam demokrasi yaitu demokrasi proses, demokrasi substansi dan demokrasi hasil. “Fatayat dapat masuk ke dalam ruang komunikasi di tiga dimensi demokrasi tersebut,” terang Muhammadun. Ia menerangkan hadirnya internet telah menggeser pola komunikasi dan konsumsi informasi. “Komunikasi bertransformasi dari satu arah menjadi multiarah,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan kemampuan beradaptasi menjadi suatu hal yang wajib dimiliki dalam menghadapi perubahan era. “Tentunya kemampuan adaptasi ini juga harus dibarengi kebijaksanaan. Hal ini agar ruang digital menjadi lebih sehat,” jelas Muhammadun. Kaitanya dengan demokrasi Muhammadun menyatakan selaras dengan bertransformasinya bentuk komunikasi satu arah menjadi komunikasi berbasis internet, demokrasi juga bergeser masuk dalam ruang digital. “Dalam demokrasi digital proses komunikasinya masuk dalam beragam platform media sosial dan berbasis digital. Mengisi ruang digital menjadi kebutuhan lain yang harus dimiliki di era demokrasi digital. Di tengah keragaman konten, Muhammadun menekankan perlunya mengaktivasi konten-konten yang bermanfaat dari banyak talenta. “Konten positif dapat menyehatkan ruang digital. Organisasi masyarakat dapat mengambil peran dalam mengisi konten-konten positif. Akan sangat strategis jika ormas terlibat aktif memberikan literasi digital di masyarakat. Di sini Fatayat dapat mengisi ruang itu,” kata Muhammadun. Pemanfaatan ruang komunikasi melalui website dan media sosial dapat dilakukan oleh Fatayat. “Tentunya pemanfaatan tersebut harus dibarengi dengan pelatihan-pelatihan agar nantinya ruang digital dapat terisi dengan konten-konten yang positif serta berkualitas,” terang Muhammadun. Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga menyampaikan bahwa ormas sebaiknya tidak bersikap apatis dalam merespons isu-isu kebijakan publik dan politik. “Ormas harus dapat bersuara dan mengisi perannya secara demokratis,” ujar Muhhamadun (kpujepara)

NU dan Muhammadiyah Satu Barisan dengan KPU dalam Menyukseskan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Kabupaten Jepara, secara organisasi menegaskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 harus didukung semua pihak agar berjalan dengan demokratis, damai, dan lancar. NU dan Muhammadiyah menegaskan kesuksesan penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian dan tanggung jawabnya. Hal itu mengemuka dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara dengan tema Merajut dan Menjahit Nilai-Nilai Musyawarah dalam Pemilu 2024 di Bandengan, Sabtu (24/12). Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Charis Rohman, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jepara KH Fachrurrozi, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Peserta dari kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah masing-masing dua orang dari semua kecamatan di Kabupaten Jepara. Acara dibuka anggota KPU Jepara Muhammadun. Saat membuka acara, Muhammadun menyatakan NU dan Muhammmadiyah adalah stakeholder penting dalam penyelenggaraan pemilu. “Pada saat tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 lalu, NU dan Muhammadiyah menjadi bagian penting yang kami jalin komunikasinya. Saat itu kami bersilaturahmi dan menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Ke depan, kami akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan-kepentingan yang diperlukan KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Saat menyampaikan materi Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Pemilu 2024, Muhammadun mengungkapkan banyaknya ruang dimana publik berpartisipasi di semua tahapan pemilu. Sejak awal pembentukan badan adhoc berlangsung mulai 20 Agustus 2022, yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan dilanjut sampai saat ini pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ada ribuan masyarakat yang melibatkan diri dengan mencari informasi, melamar, dan mengikuti seleksi. Sebelumnya KPU Kabupaten Jepara telah menyosialisasikannnya di kecamatan dan diikuti petinggi, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara di tingkat adhoc animonya cukup tinggi,” ungkap Muhammadun. Sebelum itu, lanjut Muhammadun, masyarakat yang tersampel sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga terlibat, setidaknya sebagai pihak yang diverifikasi secara faktual oleh KPU terkait status keanggotaannya. Di proses ini, KPU juga banyak dibantu kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, bahkan sampai ke rukun tetangga (RT) untuk membantu komunikasi secara kelembagaan kepada masyarakat yang tersampel. Ke depan, kata Muhammadun, ada tahapan-tahapan dimana masyarakat bisa terlibat secara luas, seperti tahap pencalonan, baik anggota DPRD provinsi/kabupaten maupun DPD, juga di tengah tahapan kampanye, sampai pada pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilu. Kiai Charis Rohman, dari sudut pandang Islam menyampaikan sejarah singkat bagaimana umat manusia memilih pemimpin, baik di era Nabi Musa a.s, ke masa-masa sesudahnya, sampai di era modern sekarang ini. “Sekarang ada ruang dimana masyarakat pemilih diberi kepercayaan penuh untuk memilih secara langsung pemimpin-pemimpin di lembaga-lembaga negara melalui mekanisme pemilu. Ini artinya ada tanggung jawab besar masyarakat dalam menentukan pilihan, sekaligus menyukseskan jalannya proses penyelenggaraan pemilu,” kata Kiai Charis. Ia berharap nilai-nilai musyawarah yang ada dalam pemilu bisa dijaga di semua level, sehingga tersentuh mutu demokrasi sekaligus memberi harapan baik ke masyarakat. Bagi Kiai Charis, ulama yang dalam hal ini terikat di Jamiyyah NU, punya tanggung jawab untuk menyukseskan jalannya pemilu sebagai ruang untuk mencari para pemimpin di lembaga resmi negara. “Kalau ada apa-apa terkait pemilu dengan segala eksesnya, ulama harus mengambil peran,” kata dia. Sementara itu KH Fachrurrozi mengaku mengikuti tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang dijalankan KPU. Di Kabupaten Jepara, KPU sudah menjalin komunikasi sejak awal dengan Muhammadiyah terkait tahapan pemilu. Ia menilai apa yang dilakukan KPU Jepara dalam menjalin komunikasi, termasuk dengan Muhammadiyah sudah berjalan dengan baik. Ia berharap hal itu terus dilakukan ke depan. Hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, jika bertalian dengan masyarakat luas, Muhammadiyah ikut bertanggung jawab. “Kami dalam posisi siap mendukung, membantu, dan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Kami juga siap menjadi bagian dari solusi jika ada hal-hal yang dirasa ada yang perlu dicarikan jalan keluar dan diantisipasi. Jepara masuk kategori rawan sedang dalam indeks kerawanan pemilu. Saya yakin jika penyelenggaraan berjalan baik, masyarakat terlibat luas, Pemilu 2024 akan berjalan dengan baik. Ikatan sosial tetap terjaga rukun dan teduh,” kata Fachrurrozi. Di bagian ujung acara berlangsung dialogis. Beberapa peserta memberikan respons. Di antaranya membangun semangat bagaimana mencegah praktik politik uang, juga disinformasi kepemiluan. Selain itu juga bisa diupayakan membangun sinergitas serupa antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.  (kpujepara).

KPU Kembali Gelar Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Kembali menggelar uji publik daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jepara. Kegiatan itu diselenggarakan pada Kamis (15/12/2022) di de Anglo Food & Coffee Jepara.  Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula anggota KPU Jepara Muhammadun. Uji publik itu dimoderatori Kasubbag Teknis dan Parhumas Galih Prasetyo. Acara tersebut diikuti perwakilan oleh organisasi keagamaan, kepemudaan, kemasyarakatan dan kelompok disabilitas. Uji publik sebelumnya dilakukan pada 14 Desember 2022. Dalam pemaparannya Siti Nur Wakhidatun menegaskan rancangan dapil Pemilu 2024 ini sebelumnya melibatkan unsur pemkab, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. “Uji publik ini untuk disampaikan ke masyarakat agar mendapat masukan dan tanggapan sebagai pertimbangan untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip pembentukan dapil yang termuat dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Siti Nurwakhidatun. Pada sesi dialog ketua HKTI Jepara Aklis menyampaikan pentingnya meningkatkan kualitas pemilu. Hal ini membutuhkan partisipasi dari banyak pihak. Tak hanya KPU, namun juga seluruh elemen masyarakat, dan lembaga karena penyelenggaraan pemilu juga melibatkan banyak pihak. (kpujepara/gp)

Mewujudkan Pemilu Serentak yang Inklusif

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi bertema Mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang Inklusif di de Anglo Food & Coffee Jepara, Rabu (14/11). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi disabilitas, yakni Sahabat Difa, Bina Akses, Perkumpulan Penyandang Disabililitas Indonesia (PPDI) dan Pertuni Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan ucapan terima kasih kepada kelompok disabilitas yang telah hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Ini merupakan rangkaian sosialisasi yang dilakukan KPU Jepara dalam mensukseskan pemilu  yang digelar pada 14 Februari 2024. Kami melibatkan disabilitas sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang inklusif," kata Muhammadun.  Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, baik sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD dan sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, juga sebagai penyelenggara pemilu.  Untuk itu diharapkan penyandang disabilitas tetap percaya diri dalam mensukseskan dalam berpartisipasi di semua tahapan Pemilu 2024. ”Dalam waktu dekat pendaftaran PPS dibuka, yaitu  18 – 27 Desember 2022. Teman-teman disabilitas yang memenuhi syarat bisa berperan aktif ikut mendaftar sebagai anggota PPS," imbuh Muhammadun. Dalam forum yang dialogis itu, Muhammadun mempersilakan peserta menyampaikan   aspirasi, harapan, kritik, maupun masukan terkait penyelenggaraan pemilu. Ketua Bina Akses Budi Mulyo menyampaikan Pemilu 2024 harus mampu memberikan kemajuan bersama dalam pembangunan Jepara ke depan, termasuk memberikan akses pelayanan bagi kelompok disabilitas. Adib, ketua Sahabat Difa berharap kepada KPU Jepara untuk selalu memperhatikan kelompok disabilitas, khususnya tetap konsisten memberikan informasi yang aktif dan akses/pelayanan yang prima. Ketua Pertuni Jepara Marzuki mengharapkan Pemilu 2024 nantinya harus lebih baik dari pemilu sebelumnya. Ia mengharapkan surat suara bagi kelompok tuna netra harus terbaca dengan jelas. Ia mengapresiasi KPU Jepara yang selalu peduli dalam mensosialisasikan tahapan pemilu dengan melibatkan Pertuni selama ini. Zulichan, dari PPDI berharap kepada KPU untuk nantinya bisa menyelenggatakan pemilu yang adil.  Pada sesi terakhir Muhammadun menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara, kemajuan dalam berdemokrasi, menjamin kebebasan berpendapat dan  pemilu yang adil bagi semua golongan/kelompok, termasuk penyandang disabilitas.(kpujepara/gp)

KPU Gelar Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar uji publik daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu tahun 2024 di D’Season Hotel, Bandengan Jepara, Rabu (14/12/2022).  Hadir dalam uji publik Pj Bupati Edy Supriyatna, Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur akademisi. Dalam uji publik itu KPU Kabupaten Jepara menghadirkan dua narasumber, yakni dosen FISIP Undip Semarang Fitriyah dan Fajar Saka (ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Edy Supriyatna menyampaikan Pemilu 2024 harus memberikan dampak luas yang positif kepada masyarakat di Jepara, mampu memberikan kesejahteraan serta mengajak parpol untuk selalu menjaga wilayah Jepara yang aman dan kondusif. “Uji publik dapil ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait prinsip penataan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD. Nantinya anggota DPRD yang terpilih mampu memperhatikan potensi daerah yang dikembangkan sehingga meningkatkan perekonomian bagi masyarakat,” kata Edy. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaskan uji publik merupakan bagian penting dalam tahapan pemilu, dan penyelenggaraannya harus sesuai dengan jadwal tahapan yang ditentukan. “Rancangan dapil ini sama dengan dapil sebelumnya karena kultur masyarakat, jumlah kecamatan, desa dan penduduk sesuai dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2),” kata Subchan. Ia menjelaskan berdasarkan data dari Kemendari, DAK2 jumlah penduduk Kabupaten Jepara berjumlah 1.236.674 jiwa. Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457, alokasi kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursinya 50 kursi. Sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 sebanyak 50 kursi.  Fitriyah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Jepara dalam uji publik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jepara telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Harga kursi anggota DPRD yang seimbang dapat mewakili kelompok masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” kata Fitriyah. Fajar Saka menekankan proses penyusunan dapil adalah kecamatan/gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk secara kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik. “KPU Kabupaten Jepara dalam melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno,” ungkap Fajar Saka. Dalam uji publik tersebut, disampaikan pula oleh Siti Nurwakhidatun terkait berbagai masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dialog yang melibatkan partai politik dan para camat.  (kpujepara/gp)

KPU Gelar Seleksi Wawancara Bagi Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 11-13 Desember 2022 melaksanakan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024. Pelaksanaan seleksi wawancara pada hari pertama untuk Kecamatan Bangsri, Nalumsari, Donorojo, Mlonggo dan Kecamatan Jepara. Pada hari kedua, yakni kecamatan Batealit, Mayong, Keling, Kalinyamatan, Tahunan Dan di hari terakhir, kecamatan Pakis Aji, Welahan, Kembang, Pecangaan, Kedung dan Karimunjawa. Pada setiap kecamatan nantinya terpilih 5 orang anggota PPK. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammadunditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa jalannya seleksi wawancara akan dipecah dalam dua panel. “Tes wawancara ini memiliki posisi yang sangat penting untuk memastikan calon PPK yang nantinya lolos merupakan orang-orang yang paham secara komprehensif tugas dan fungsi PPK dan memiliki kapasitas dalam melakukan kerja-kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya itu,” jelas Muhammadun Seleksi wawancara juga untuk mendalami kemampuan teknologi informasi. KPU Kabupaten Jepara akan menetapkan PPK terpilih pada 16 Des 2022.  Setelah seleksi wawancara selesai: 1. KPU menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK. 2. KPU menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK.  Penetapan dilakukan pada 16 Des 2022. (kpujepara)