Berita

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT

TUGAS Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; Memberikan dukungan teknis administratif; Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FUNGSI Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan  kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelaksanaan     dokumentasi          hukum,         hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh  Ketua KPU Kabupaten/Kota. WEWENANG Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

KPU Kabupaten Jepara menerima pengaduan masyarakat berupa: Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Jepara yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui : KPU Kabupaten Jepara, Telp/Fax. (0293) 362544, 361806/(0293) 362038 Whatsapp pada nomor admin KPU Kabupaten Jepara. 085800382901 Surat elektronik dengan alamat: kpujepara@gmail.com Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Jepara Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut: Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB) Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)

KPU Jepara Perpanjang Masa Pendaftaran PPS di 55 Desa

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 55 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Masa perpanjangan pendaftaran PPS adalah 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023. Proses pendaftaran di masa perpanjangan tetap melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Pengumuman pendaftaran dan data desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya sudah diunggah di website KPU melalui tautan klik di sini. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (31/12/2022) mengatakan, kepastian untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS itu diambil pada rapat pleno Sabtu (31/12) dinihari. Rapat pleno dihadiri ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hingga 30 Desember 2022 pukul 23.59, atau masa akhir pendaftaran PPS, ada 55 desa/kelurahan dari total 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara yang jumlah pendaftarnya kurang dari minimal dua kali kebutuhan (enam pendaftar). Ia menjalaskan, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 534/2022 disebutkan, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. “Kami sudah umumkan perpanjangan masa pendaftaran ini melalui website, media sosial, juga ke stakeholder terkait, termasuk ke desa-desa yang ada perpanjangan,” kata Muhammadun. Secara keseluruhan di Jepara, pendaftar yang memiliki akun Siakba untuk mendaftar PPS ada 2.143 orang. “Situasinya, ada desa/kelurahan yang jumlah pendaftarnya sangat banyak. Ada desa yang jumlah pendaftarnya 24 orang atau delapan kali jumlah kebutuhan. Ada juga pendaftar yang sudah membuka akun Siakba untuk mendaftar, namun dokumen persyaratannya masih kosong, atau ada dokumennya namun tidak lengkap, sehingga ini mempengaruhi keputusan untuk diperpanjang karena di satu desa itu yang dokumennya lengkap kurang dari enam pendaftar,” kata Muhammadun. Karena ada masa perpanjangan pendaftaran, maka hasil penelitian administrasi calon anggota PPS disesuaikan dengan jadwal perpanjangan, yakni akan diumumkan pada 6 Januari 2023. Demikian halnya jadwal seleksi tertulis untuk calon PPS di Kabupaten Jepara mengikuti jadwal perpanjangan, yakni akan diselenggarakan pada 9-17 Januari 2023. “Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu 2024 di tingkat desa/kelurahan bisa mendaftar pada masa perpanjangan, yaitu di desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya. Informasi pembentukan PPS ini juga akan terus kami sajikan di website dan media sosial yang dikelola KPU Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Regulasi Memberi Kesempatan Sama untuk Menjadi Peserta Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Regulasi kepemiluan memberikan kesempatan yang sama kepada siapa saja yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan pencalonan bisa menjadi perhatian masyarakat luas. KPU juga menyosialisasikan setiap tahapan yang akan dan sedang berlangsung. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi salah satu narasumber dalam Refleksi Representasi Perempuan di Kancah Politik dalam rangka Hari Ibu yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara di Gedung NU lantai 2 Jalan Pemuda 52 Jepara, Kamis (29/12/2022). Narasumber lain kegiatan itu adalah Aliyah, salah satu aktivis perempuan di Jepara sejak tahun 1970-an, serta Ketua PC Fatayat Jepara Nanik.  Acara tersebut dibuka Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Charis Rohman dan dihadiri Junaidi (Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda) yang mewakili Pj Bupati Jepara dan Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono.  Muhammadun menjelaskan, terkait pencalonan dalam pemilu, diatur dalam Pasal 241-266 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. “Terkait daftar bakal calon, Pasal 245 UU Nor 2/2017 tentang Pemilu misalnya memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Peraturan KPU Nomor 20/2018 mengatur secara rinci terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Khususnya di Pasal 6 PKPU tersebut, keterwakilan perempuan ditegaskan secara rinci,” kata Muhammadun.  Regulasi-regulasi kepemiluan itu, kata Muhammadun memberi ruang siapapun yang memenuhi syarat, bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Ia menyampaikan data terkait data calon anggota legislative pada Pemilu 2019, dimana ada 545 caleg. Dari jumlah ini, sebanyak 220 merupakan caleg perempuan. Dari keseluruhan jumlah caleg perempuan itu, yang meraih kursi di DPRD tujuh orang. Dari tujuh orang, satu di antaranya meninggal dunia dengan pengganti antarwaktu laki-laki. “Jumlah ini lebih banyak dibanding pemilu 2014, dimana ada 468 caleg (dengan 152 caleg perempuan), dan tiga caleg perempuan yang terpilih.  Muhammadun menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pencalonan anggota DPD sudah berlangsung sejak 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Sedangkan pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada 24 April-24 November 2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023.  KH Charis Rohman saat membuka acara mengatakan, siapapun, baik laki-laki maupun perempuan bisa berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaraan Pemilu. “Silakan, terbuka kesempatan. Bisa berpartisipasi sebagai pemilih yang baik, sebagai penyelenggara pemilu, atau menjadi peserta pemilu,” kata dia. Aliyah, yang pernah menjadi ketua Fatayat pada 1972, mendorong semangat kaum perempuan untuk lebih aktif lagi dalam memperjuangkan kesejahteraan, juga terkait perempuan. “Sekarang itu mudah (aturannya jelas). Tinggal mau apa tidak,” kata dia yang berusia 70 tahun itu. Ia menyebut isu ekonomi, kesejahteraan, juga isu-isu strategis lain yang bertalian dengan perempuan, meniscayakan perempuan untuk bisa terjun ke dunia politik. (kpujepara).

Jelang Akhir Tahun, KPU Jepara Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar doa bersama serta santunan anak yatim dan dhuafa, Kamis (29/12/2022). Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Panti Asuhan  Yatim dan Dhuafa Al Islah, Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara. Kegiatan doa bersama serta santunan yatim dan dhuafa ini menjadi salah satu pentutup kegiatan menjelang akhir tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, Sekretaris KPU Jepara Dafaf Ali dan sejumlah staf dari sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Sedangkan dari pihak yayasan hadir ketua Panti Asuhan Yatin dan Dhuafa Al Islah, Kiai Ali Mashudi dan sejumlah pengasuh, wali santri dan para santri yayasan tersebut. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya KPU dalam menjalin dan menguatkan silaturahim dengan kelompok masyarakat dan berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan. “Kami ini sebagai penyelenggara pemilu juga perlu terus menjalin silaturahim dan tentu saja yang lebih penting kebaradaan kami bisa memberi manfaat bagi sesama,” katanya. KPU, lanjut Subchan, saat ini tengah melaksanakan tahapan pemilu 2024 yang sangat padat. Oleh karenanya dalam momen tersebut pihaknya memohon dapat didoakan agar KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan termasuk penyelenggara adhoc sampai tingkat TPS diberi kesehatan dan kekuatan, serta dapat melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pemilu dengan lancar, aman dan tanpa kendala. Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, KPU selaku penyelenggara pemilu tidak bisa meninggalkan potensi-potensi dari setiap kelompok masyarakat. “Sekali lagi kami mohon doa dari seluruh keluarga besar yayasan panti asuhan Al Islah ini. Semoga Allah meridhoi dan mengabulkan doa-doa kita,” pintanya. Sementara ketua pengasuh Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Al Islah, Kiai Ali Mashudi menyambut baik kegiatan KPU Jepara di tempatnya. Beliau juga menukil nasihak dari  Imam Abu Hasan asy-Syadzili, bahwa orang yang sukses bukan orang yang hanya bisa membahagiakan diri sendiri. Tetapi orang sukses adalah orang yang mampu berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Ali Mashudi menambahkan, santunan dari KPU Jepara ini diharapkan akan bisa bermanfaat dan menambah kebahagiaan para santri yang notabene anak-anak yatim dan dhuafa. “Kami sampaikan terima kasih. Semoga santunan ini bisa menambah semangat para santri dalam mengaji dan sekolah. Di sini selain mengaji setiap hari juga semuanya sekolah mulai tingkat dasar, menengat atas bahkan ada yang sampai perguruan tinggi,” tambahnya. (kpu jepara)

Tiga Penghargaan Jadi Hadiah Akhir 2022

Kab-jepara.kpu.go.id- Pada pengujung 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima tiga penghargaan dari KPU Jawa Tengah. Penghargaan yang diterima KPU Jepara yakni terbaik pertama kategori Pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), terbaik pertama kategori Penyusunan Peta Distribusi Logistik, dan terbaik ketiga kategori Pengelolaan SIRUP (Aplikasi Rencana Umum Pengadaan).  Penghargaan diterima pada Malam Anugerah Karya Adinata yang merupakan bagian dari rangkaian acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2022 di Patra Hotel and Convention Semarang mulai 27 hingga 29 Desember 2022.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah itu dihadiri ketua, angota, sekretaris, kepala sub bagian dan pejabat fungsional di 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyatakan bersyukur atas pencapaian yang telah diraih KPU Jepara pada 2022. “Saat ini kita juga perlu melakukan evaluasi apa saja kekurangan kita pada pelaksanaan tahapan lainnya, agar kinerja tahun 2023 lebih baik,” tambah Subchan. Sebelum acara penganugerahan karya adinata, KPU Jepara mengikuti kegiatan pengarahan dan evaluasi dari komisioner KPU Jawa Tengah.  Pada kesempatan itu, Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiantoro menyampaikan hasil evaluasi dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan oleh seluruh KPU kabupaten/kota. “Evaluasi penting dilakukan untuk mencermati apa yang harus diperbaiki pada 2023,” ujarnya. Selain evaluasi oleh KPU Jawa Tengah, acara evaluasi juga menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah Haerudin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS, dan akademisi yang juga anggota KPU RI periode 2012-2017 dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 Ida Budhiati.  Haerudin menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah. Haerudin menyatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota siap mendukung tahapan pemilu dan pilkada. “Untuk masalah anggaran, KPU kabupaten/kota harus melakukan koordinasi dengan masing-masing TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red),” jelasnya. Sebagai tokoh media, Amir Machmud menyoroti fungsi media yang berjalan di tengah masyarakat, terutama menuju tahun politik 2024. Menurutnya, media tidak hanya bertugas untuk menyampaikan fakta, tetapi juga harus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. “Jangan sampai terdapat sajian narasi media yang menggelisahkan yaitu konten yang mengandung SARA, body shamming, memfasilitasi pertikaian privat, dan sebagainya,” tambahnya. Sementara Ida Budhiati menyatakan pentingnya evaluasi sebagai upaya untuk melakukan penilaian terhadap program dan kegiatan.  Evaluasi dilakukan menggunakan metode tertentu yang digunakan untuk merancang kebijakan, baik untuk pembaharuan regulasi dan/ atau melakukan perbaikan manajemen untuk mencapai tujuan pemilu. Selain itu, Ida juga menekankan KPU harus mewujudkan pemilu yang berintegritas antara lain dengan adanya kepastian hukum, penyelenggara pemilu independen dan profesional, data pemilih lengkap dan valid, menjaga otentisitas suara rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Acara evaluasi ditutup dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah yang dihadapi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 2022 dan rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan berikutnya. (kpujepara)