Berita

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024

  #TemanPemilih, berikut ini adalah rancangan Daerah Pemilihan KPU Kabupaten Jepara yang telah disusun pada Pengumuman  Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dapil  Jepara1 meliputi:  -Kedung -Jepara -Karimunjawa -Tahunan Dapil Jepara 2 meliputi:  -Mlonggo -Bangsri -Pakis Aji Dapil  Jepara 3 meliputi:  -Keling -Kembang -Donorojo Dapil Jepara 4 meliputi:  -Welahan -Mayong -Nalumsari Dapil Jepara 5 meliputi:  -Pecangaan -Batealit -Kalinyamatan #TemanPemilih juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Dapil dengan mekanisme yang telah ditentukan pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 - 17.00 WIB tanggapan dapat diberikan secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara,

KPU Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Secara Massif

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menyosialisasikan pembentukan badan adhoc secara massif ke berbagai kalangan. Selain melalui website dan media sosial resmi yang dikelola KPU, juga menyampaikannya ke berbagai kelompok masyarakat. Penyelenggaraan pemilu membutuhkan partisipasi banyak pihak, salah satunya kesempatan masyarakat yang ingin terlibat sebagai penyelenggara di tingkat adhoc. Selain itu juga menyampaikan informasi pembentukan adhoc melalui radio. Sebelumnya, KPU sudah bertemu dengan Pj Bupati pada pertengahan Juni lalu terkait dukungan dan fasilitasi pemkab terkait penyelenggaraan pemilu. Pekan lalu juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh camat terkait rencana pembentukan badan adhoc. Pada 17 November 2022 mengundang berbagai stakeholder lintas organisasi perempuan, mahasiswa, pelajar, disabilitas, ormas, agama untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada hari yang sama juga menggelar konferensi pers yang melibatkan belasan media massa di Jepara. Dua hari kemudian, 19 November lalu, KPU Kabupaten Jepara memasang spanduk pada titik strategis di semua kecamatan, serta menempel pengumuman pendaftaran ke semua kantor kecamatan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa mengatakan pekan ini, mulai 22-24 November 2022, KPU Jepara melanjutkan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc di seluruh kecamatan, yang melibatkan peserta dari semua petinggi (kepala desa) dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyelenggaraan kegiatan ini dimulai pada Selasa (22/11) di Kecamatan Tahunan, Kedung, Mlonggo, Bangsri, Mayong, Nalumsari, Batealit, Pecangaan, Keling dan Donrojo. Lima kecamatan lainnya, yaitu Kembang, Kalinyamatan, Jepara, Pakis Aji, dan Welahan akan diselenggarakan pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11). “Kami membentuk tim untuk menyampaikan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc ini secara massif. Kami berharap informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat, sehingga ada ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Muhammadun. Selain menyampaikan tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga Petugas Ketertiban TPS. Sosialisasi itu disambut positif oleh camat, juga petinggi dan BPD. Camat Kedung Tri Wijatmiko mengatakan, pembentukan badan adhoc memang perlu disosialisasikan karena mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. “Saya melihat KPU sudah runtut sosialisasinya, mulai dari stakeholder di kabupaten, lalu di kecamatan, dan sekarang melibatkan pemerintah desa. Nanti saat mendekati perekrutan PPS, juga akan disampaikan lagi. Secara umum, kami sudah menyiapkan hal-hal yang bisa kami dukung, seperti sekretariat, dan juga perkantoran,” kata Tri Wijatmiko. Hal serupa disampaikan Camat Tahunan Nuril Abdillah. Ia menunjukkan salah satu ruang yang disiapkan untuk Kantor PPK di Kecamatan Tahunan. (kpujepara).

KPU Tekankan Dana Banpol untuk Optimalisasi Pendidikan Politik

kab-jepara.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri berharap kepada partai politik penerima dana bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk mengoptimalkan anggaran tersebut untuk pendidikan politik. Dana banpol yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu merupakan hak partai peraih kursi DPRD hasil pemilu 2019 lalu. Harapan tersebut disampaikan Subchan Zuhri pada saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan keuangan pada partai politik, Selasa (22/11/2022) di Ballroom Hotel D’Season Bandengan Jepara. Kegiatan Movef ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara. “Dana banpol tersebut merupakan hak dari partai politik untuk diambil, yang sebagian merupakan hak masyarakat untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat dan sebagian untuk operasional sekretariat Partai,” kata Subchan. Subchan Zuhri juga menekankan manfaat dari penggunaan banpol harus berjalan secara optimal, penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan transparan sesuai peraturan yang ada. ”Terlebih lagi dalam masa tahapan pemilu 2024, Parpol perlu meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar literasi berdemokrasi semakin baik dan dapat menentukan pilihan untuk memilih calon di masa depan,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyatakan ada 12 partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Jepara, otomatis memperoleh dana bantuan parpol yang diharapkan mampu memberikan pendidikan politik. Persoalan yang sering dihadapi dalam pemilu, yakni money politik harus dipecahkan bersama untuk menciptakan sistem politik yang ideal. “Sistem politik yang ideal akan mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu memberikan program kerja kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa ini,” tambahnya. Pada sesi selanjutnya perwakilan Inspektorat Kabupaten Jepara Tri Mulyo Santoso menjelaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Parpol diberi waktu paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan. “Bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” ujar Tri Mulyo. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmoro pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 12 partai politik penerima dana banpol tahun anggaran 2022, ada satu parpol yang tidak mengambil. Sebab partai yang tidak mengambil masih belum menyampaikan penggunaan dana di tahun 2021. Pihaknya berharap, bagi partai yang sudah mencairkan dana banpol tahun 2022 segera bisa menyampaikan laporan penggunaannya paling akhir bulan Januari 2023. Untuk selanjutnya partai dapat mencairkan kembali dana banpol di tahun anggaran 2023. (kpujepara)

PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 279/PP.01.1-Pu/3320/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILU 2024

#TemanPemilih... Berikut perubahan pengumuman pendaftaran PPK. Perubahan itu tercantum di Kelengkapan Dokumen Persyaratan huruf d angka 11, yakni sehat rohani. Formulir surat pernyataan sehat rohani ini sudah tersedia dan disesuaikan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang menjadi aplikasi dalam pendaftaran.  #KPUMelayani

Pengumuman dan Lampiran Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dibuka, yakni 20-29 November 2022.  Pendaftaran dilakukan pelamar melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Alur dan cara pendaftaran sudah diunggah di media sosial KPU Jepara, Sabtu (19/11/2022). Berikut ini pengumuman pendaftaran dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Pengumuman ini juga dilampiri beberapa formulir yang bisa diunduh dan dibutuhkan sebagai bagian dari syarat mendaftar.  Formulir-formulir tersebut juga tersedia di Aplikasi Siakba. (kpujepara)

Pendaftaran PPK Dimulai 20 November, Ini Jadwal Lengkapnya

Kab-jepara.kpu.go.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 20-29 November 2022. KPU Kabupaten Jepara akan mengumumkan pendaftaran PPK ke publik pada 20-24 November 2022. Untuk jadwal pembentukan PPK selengkapnya bisa klik di sini Kepastian jadwal pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu diperoleh setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Surat keputusan ini dapat diakses dan diunduh di https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-726454315277253344253344. Keputusan ini mengatur secara rinci pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, jadwal, serta seluruh dokumen yang bisa diunduh dan dibutuhkan bagi pelamar/pendaftar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/11/2022) mengatakan, jadwal pendaftaran adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu sudah ditunggu masyarakat. “Dalam beberapa hari terakhir, kami mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang jadwal pendaftaran adhoc, khususnya PPK dan PPS. Sekarang sudah keluar jadwalnya,” kata Muhammadun. Pada Kamis (17/11), KPU Kabupaten Jepara sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc kepada perwakilan banyak organisasi, di antaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, perwakilan lintas agama, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi pelajar, organisasi profesi, dan media massa. “Kami melihat antusiasme masyarakat untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Ini salah satu ruang di mana publik bisa berpartisipasi secara nyata dalam pemilu, yaitu sebagai penyelenggara,” jelas Muhammadun. Selain menyosialisasikan PKPU 8/2022, KPU Jepara juga menyampaikan kepada stakeholder tersebut tentang Keputusan KPU Nomor 438/2022, yang menetapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) sebagai aplikasi khusus KPU. Melalui aplikasi ini pula para pelamar PPK dan PPS bisa mendaftarkan diri. Melalui Aplikasi Siakba, pendaftar harus lebih dahulu memiliki email aktif untuk membikin akun Siakba melalui https://siakba.kpu.go.id/. Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan melalui email. Berikutnya pendaftar bisa melakukan log-in setelah akun Siakba-nya diaktivasi. Setelah itu pendaftar bisa mengisi dan mengunggah identitas diri dan dokumen dan mengunduh, mengisi dan mengunggah formulir yang dibutuhkan melalui fitur-fitur yang tersedia di Siakba. Muhammadun menyatakan, KPU Kabupaten Jepara akan membuka helpdesk sejak awal pendaftaran, untuk menjelaskan jika terjadi kendala atau ada hal-hal teknis yang dibutuhkan pendaftar. “Kami akan menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan publik dalam pembentukan PPK ini melalui https://kab-jepara.kpu.go.id/ dan media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)