Berita

Ini Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan di KPU Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – Partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan dokumen persyaratan di masa perbasikan pada 15-28 September 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU RI kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut sejak 29 September 2022 hingga 12 Oktober 2022. Kapan KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi perbaikan? Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (5/10) mengatakan, KPU Kabupaten Jepara telah menerima data dari KPU RI terkait dokumen persyaratan partai politik melalui Sipol pada 3 Oktober 2022. Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 384/2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratabn perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober 2022. “Sesuai pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 itu, KPU Kabupaten Jepara langsung menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi. Tim verifikator bekerja total agar bisa menyelesaikan secara akurat dan tepat waktu. Sebab sesuai jadwal, hasil verifikasi KPU kabupaten terkait dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan akan ditindaklanjuti oleh parpol pada itu pada 5-7 Oktober 2022,” jelas Muhammadun. Hasil tindak lanjut dari parpol itu, pada tanggal yang sama, yakni 5-7 Oktober 2022 akan ditindaklanjuti KPU Jepara. “Proses-proses verifikasi administrasi perbaikan ini semua dilakukan melalui Sipol,” kata Muhammadun. Terkait dugaan keanggotaan ganda, dimana parpol mengunggah surat pernyataan melalui Sipol, KPU Jepara akan memverifikasinya pada 8-9 Oktober 2022. Di tanggal yang sama, KPU Jepara mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah itu, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU provinsi akan menyampaikan hasilnya ke KPU RI pada 12 Oktober 2022. KPU RI akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada parpol dan Bawaslu sekaligus mengumumkannya pada 14 Oktober 2022. “Setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” kata Muhammadun. Pada Selasa (4/10), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan teknis kepada seluruh verifikator terkait tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan melalui Sipol yang dilakukan KPU Jepara di aula KPU. Hadir di antaranya, Ketua KPU Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Da’faf Ali. (kpujepara)

Selesaikan DPB, KPU Jepara Siap Menatap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Hingga September 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menempuh beberapa upaya strategis dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2022 yang berlangsung secara luring di Meeting Room Ono Joglo Bandengan, Jepara, Kamis (29/9/2022).   Rakor dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan diikuti tiga komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor tersebut dihadiri partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 0719/Jepara, Polres, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain.   Muhammadun menyampaikan penyelenggaraan rakor DPB triwulan ketiga akan menjadi yang terakhir tahun ini, karena akan segera memasuki masa tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih akan berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. “Dinamika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan penting untuk disampaikan ke stakeholder serta kepada partai politik,” ujar Muhammadun. Ia menyampaikan nantinnya hasil dari pemutakhiran DPB ini akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian disampaikan ke KPU RI. “Proses pemutakhiran data pemilih ini terus kami lakukan dengan tujuan untuk memastikan hak pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat terdaftar dalam data pemilih. KPU juga harus memastikan data pemilih ini komprehensif, akurat dan mutakhir,” terang Muhammadun.   Ketua Divisi Perencenaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengungkapkan KPU Jepara hingga bulan September 2022 telah menempuh beberapa langkah strategis dalam melakukan pemutakhiran DPB. “Kami telah melakukan beberapa langkah dalam melakukan pemutakhiran DPB, di antaranya dengan melakukan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu ke berbagai kalangan, termasuk melalui media sosial dan website, hingga ke seluruh desa/kelurahan di Jepara. Selain itu membuat nota kesepamahaman dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan kantor Rutan Jepara, serta dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sekolah-sekolah di Jepara. Selain itu KPU Jepara melakukan pencocokan dan penelitian terbatas di beberapa kelurahan,” ungkap Muntoko. Muntoko juga menyampaikan sampai dengan triwulan ketiga 2022, yakni pada September ini terdapat 878.479 pemilih di Kabupaten Jepara, terdiri atas 437.240 pemilih laki-laki serta 441.239 pemilih perempuan.  Dinar Sitoresmi, kasubbag Perencanaa, Data dan Informasi pada rakor itu menyosialisasikan aplikasi Lindung Hakmu terhadap pengguna partai politik dan Bawaslu. “Terdapat perbedaan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu antara partai politik dan Bawaslu dengan masyarakat. Parpol dan Bawaslu dapat mengakses hingga ke byname pemilih,” terang Dinar Sitoresmi. Dalam kesempatan itu Dinar Sitoresmi memberikan penjelasan teknis bagaimana pengoperasian aplikasi tersebut untuk tipe pengguna parpol dan Bawaslu. Stakeholder dan beberapa partai politik dalam rakor tersebut juga terlibat aktif, terutama dalam memberikan masukan dan apresiasi terkait pelaksanaan pemutakhiran DPB selama ini, yakni sejak Maret 2020 hingga September 2022. Setelah rakor terkait pemutakhiran DPB selesai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi kepada parpol dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Ia menegaskan kembali bahwa masa perbaikan oleh partai politik telah berakhir pada 28 September 2022 pada pukul 23.59 Wib. “Kini hasil perbaikan oleh parpol sedang ditindaklanjuti oleh KPU RI,” terang Siti. Dia menjelaskan bahwa di tingkat KPU kabupaten/kota akan memulai melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan pada tanggal 1-9 Oktober 2022. “Selain itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap nama keangotaan partai politik yang ganda antar partai politik pada tanggal 6-9 Oktober,” ungkap Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)

Pembelajar Demokrasi Akan Bersentuhan dengan Dinamika Media Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id – Anindia, siswi SMA Negeri 1 Nalumsari Kabupaten Jepara menyadari kehidupan generasi Z (lahir antara tahun 1997 sampai dengan 2012) sangat dekat dengan handphone dan terkoneksi internet. Sikap-sikap dan pilihan hidupnya sedikit banyak dipengaruhi oleh budaya yang mereka alami dengan perangkat teknologi informasi tersebut. Bagi seorang pembelajar demokrasi, kata dia, dinamika di media sosial akan memberikan warna pada sikap generasi ini. Anindia mengungkapkan hal itu, Senin (27/9), di tengah ratusan rekan-rekannya yang mengikuti kegiatan Suara Demokrasi bersama KPU Kabupaten Jepara di area terbuka lapangan futsal sekolah setempat. Kegiatan itu berlangsung di tengah tahapan kampanye pada pemilihan ketua OSIS SMA Negeri 1 Nalumsari berupa penyampaian visi dan misi para kandidat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun menjadi narasumber kegiatan Suara Demokrasi tersebut. Acara dibuka Kepala SMA Negeri 1 Nalumsari Moh Solehudin. Muhammadun sebelumnya memantik diskusi dengan mengenalkan KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Ia juga menyampaikan informasi-informasi terbaru di tengah tahapan Pemilu 2024, di antaranya tentang yang dilakukan KPU, partai politik calon peserta pemilu, serta masyarakat luas. Muhammadun juga menjelaskan tentang hak pilih, syarat memiliki hak pilih, dan hak-hak yang melekat pada yang punya hak pilih. Ia memberikan gambaran-gambaran sederhana dan menyandingkan dinamika dalam proses pemilu dan pemilihan ketua OSIS. Di luar itu, Muhammadun juga menyampaikan beberapa hasil riset terkait aspirasi generasi milenial dan generasi Z pada 2022 terkait Pemilu 2024. Di antaranya tentang sikap generasi Z terhadap Pemilu 2024. Muhammadun sesekali melempar pertanyaan, khususunya informasi kepemiluan. Peserta yang menjawab dengan tepat, mendapatkan doorprize. Sebagian dari siswa memberikan respons berupa tanggapan dan juga pertanyaan. Salah satunya Anindia yang memiliki kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial bagi pembelajar demokrasi. “Para siswa ini masih belajar berdemokrasi, sedangkan pergaulannya sangat luas, melalui internet dan media sosial. Tentu ada dampak,” kata dia. Ardiana, siswi lain berpendangan ada kecenderungan generasi Z masih menjaga jarak dengan dinamika politik. Meskipun ini bukan sesuatu yang mati. “Mungkin karena masih banyak para siswa yang belum banyak menjadikan isu politik sebagai salah satu referensi. Karena itu, menurut saya sangat penting memberikan pendidikan demokrasi, politik, dan juga tentang pemilu kepada para siswa dan dengan bahasa yang bisa mudah diterima,” kata Ardiana. Sementara itu David Khalid, siswa lainnya mengungkapkan pengalamannya dalam menyerap informasi yang sebagian besar dari media sosial. Tentang jenis informasi yang dipilih, bisa bermacam-macam. “Soal informasi politik, terkadang mengaksesnya secara tak sengaja, atau saat dibutuhkan saja. Termasuk informasi tentang pemilu, masih perlu terus lebih didekatkan dengan para siswa. Nanti pada saat pemilu dan kami sudah punya hak pilih, informasi tentang pemilu sangat dibutuhkan,” kata David. Para siswa yang mengikuti kegiatan Suara Demokrasi itu sebagian besar berusia 16 tahun, sehingga pada 14 Februari 2024, saat pemungutan suara sudah berusia lebih dari 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, sehingga bisa memenuhi syarat bisa didata sebagai pemilih. (kpujepara)

KPU Berkoordinasi dengan Parpol Terkait Masa Perbaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan oleh parpol. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022. Koordinasi diselenggarakan di Vinn Villa Resto and Café, Teluk Awur Jepara, Selasa (20/9/2022). Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko.  Subchan Zuhri saat membuka rakor menyampaikan informasi-informasi yang ada dalam keputusan KPU Nomor 346/2022. Di antaranya masa perbaikan dan penyamapaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022. KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022. Untuk KPU Kabupaten Jepara, baru akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Parpol menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Di rentang waktu yang sama, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dari parpol itu melalui Sipol.  Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU akan mengklarifikasinya pada 6-9 Oktober 2022. “Setelah proses ini semua selesai, KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata Subchan.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun mempersilakan parpol untuk memberikan masukan terkait pelayanan KPU selama proses verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, sekaligus memberi kesempatan parpol untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas terkait masa perbaikan. Beberapa parpol memanfaatkan kesempatan itu dengan menyampaikan beberapa pertanyaan penting. Sekretaris KPU Da’faf Ali memandu jalannya tanya jawab.  Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa parpol bisa memperbaiki keanggotaan yang statusnya belum memenuhi syarat, mengganti yang tidak memenuhi syarat, serta menambah keanggotaan di masa perbaikan melalui Sipol. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara isian di Sipol dengan dokumen yang diunggah. Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin. Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik. “Soal hal yang harus diperbaiki oleh parpol di masa perbaikan, silakan parpol berkoordinasi dengan pimpinan parpol masing-masing sesuai tingkatannya, karena KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan kepada parpol di tingkat pusat. Untuk kepentingan konsultasi terkait masa perbaikan ini, parpol di Jepara bisa berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Jepara yang buka setiap hari pukul 08.00-17.00,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara).

KPU Sampaikan Dinamika Tahapan Verifikasi Administrasi

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menjalin komunikasi dengan media massa untuk menyampaikan dinamika tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum ke publik, Senin, (13/9) di Resto Eat and Meet Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pewarta media massa di Jepara. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memandu jalannya acara tersebut. Ia menyampaikan pertemuan antara KPU Jepara dan media massa menjadi penting untuk menyampaikan dinamika terkini tentang jalannya tahapan proses verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik calon peseta Pemilu 2024 ke publik selain itu Muhammadun juga kembali menyampaikan bahwa KPU akan terus membuka ruang klarifikasi untuk masyarakat. “Termasuk KPU menyediakan portal di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan jika merasa tidak menjadi anggota partai politik namun namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik,” terang Muhammadun. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa KPU Jepara telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan pada 10 September lalu ke KPU Provinsi Jawa Tengah. “Data hasil verifikasi administrasi itu telah kami rekap dan telah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan juga telah diberikan ke KPU Republik Indonesia. Semuanya disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol),” ungkap Subchan. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses tahapan pemilu perlu untuk dikomunikasikan ke publik, salah satunya dengan menjalin komunikasi yang baik dengan media massa. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif dinamika yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Jepara. “Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik akan berlangsung selama 135 hari. Penetapan partai politik nanti sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022,” terang Siti. Dia juga menjelaskan bahwa KPU Jepara telah melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap nama-nama keangotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), baik itu nama-nama yang terindikasi usia yang belum cukup umur, pekerjaan yang secara regulasi tidak dapat menjadi anggota partai politik maupun nama yang terindikasi ganda pada patai politik lain. “Terkait nama yang trindikasi ganda antar partai politik KPU Jepara telah melakukan secara langsung pada tanggal 4-8 September. Dan hasil klarifikasi telah kami tindaklanjuti melalui Sipol,” terang Siti. Dalam kesempatan itu juga Siti menjelaskan bahwa partai politik pada tangggal 15-28 September dapat memperbaiki data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU. “Hal tersebut dapat dilakukan partai politik dengan mengganti ataupun memperbaiki nama-nama  keanggotaan yang berstatus belum memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat,” terang Siti Nurwakhidatun. Nantinya KPU kabupaten/kota akan kembali memverifikasi data keanggotaan hasil perbaikan oleh partai politik pada tanggal 1-9 Oktober 2022. (kpujepara)

Belajar Realitas Demokrasi Melalui Pemilihan Ketua OSIS

Kab-jepara.kpu.go.id - Menanamkan nilai demokrasi melalui sistem pemilihan yang terbuka menjadi miniatur realitas demokrasi yang dijalankan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun pada acara debat kandidat calon ketua OSIS di aula SMAN 1 Tahunan, Rabu (14/9/2022). Jalanya debat antar calon ketua OSIS berjalan dinamis. Keempat calon saling mengemukakan ide dan saling menanggapi ide yang dilempar oleh calon. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muhammadun dan Kepala Sekolah SMAN 1 Tahunan Ida Fitriningsih selaku panelis serta dihadiri pula oleh Majelis Perwakillan Kelas (MPK) SMAN 1 Tahunan. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan pembelajaran demokrasi secara strategis dapat didapatkan melalui pemiihan ketua OSIS.  Pemilihan ketua OSIS juga sebaiknya dilaksanakan secara terbuka agar pemilihan berjalan secara demokratis. “Pemilihan OSIS yang demokratis dapat menyalurkan aspirasi dari seluruh warga sekolah,” terang Muhammadun.  Ia menerangkan pentingnya mengenalkan demokrasi semenjak dari bangku sekolah. “Menjadi hal penting anak dapat belajar demokrasi di bangku sekolah dan dapat mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi,” ujar Muhammadun. Muhammadun menjelaskan bahwa pemilihan ketua OSIS menjadi miniatur realitas demokrasi yang ada di masyarakat. “Calon dituntut responsif terhadap informasi yang berkembang sehingga dapat memberikan keputusan yang tepat serta obyektif,” terang Muhammadun. Selain itu ia mengatakan penting nantinya bagi ketua OSIS yang terpilih untuk dapat memetakan masalah dan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang telah dipetakan. Muhammadun juga menyampiakan agar sinergi antara MPK, OSIS dan siswa terus dirawat. “Ketiga unsur tersebut menjadi satu lingkaran komunikasi yang harus dijaga,” ujar Muhammadun. Ida Fitriningsih dalam kesempatan itu mengungkapkan debat kandidat ketua OSIS menjadi pertama kali dilakukan di SMAN 1 Tahunan. Dia menjelaskan bahwa ketua OSIS menajadi representasi karakter sebuah sekolah. “Sehingga dalam proses pemilihannya penting untuk dijalankan secara demokratis dengan melibatkan seluruh siswa,” kata Ida Fitriningsih. Ia menjelaskan pembelajaran demokrasi menjadi salah satu konsentrasi utama yang diberikan pada para siswa. “Jadi kami membuat proses pemilihan ketua OSIS ini sesuai dengan mekanisme pemilihan yang ada negara ini,” kata Ida Fitriningsih. Ada tantangan yang ada dalam memberikan pendidikan demokrasi ke siswa. “Banyak dari siswa yang belum memahami mekanisme pemilihan yang diselenggarakan di negara ini. Oleh karena itu kami menggandeng KPU untuk ikut memberikan pendidikan demokrasi untuk para siswa,” terang Ida Fitriningsih. (kpujepara)