Berita

KPU Jepara Memverifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Hingga 6 September 2022

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Keputusan Nomor 309 bertanggal 26 Agustus 2022 itu mengubah Keputusan 260/2022, di antaranya terkait masa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang sebelumnya 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022. Bersamaan dengan itu, juga terbit Keputusan KPU Nomor 308/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (29/8) mengatakan, terkait terbitnya dua keputusan KPU RI yang baru ini, KPU Kabupaten Jepara langsung membahasnya dalam rapat yang melibatkan semua verifikator untuk hal-hal yang mesti disiapkan daqn ditindaklanjuti. Di antaranya menginformasikan ke partai politik calon peserta pemilu di Jepara terkait Keputusan KPU RI Nomor 308/2022 tersebut. Ia menjelaskan, dalam rentang masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol 16 Agustus-6 September 2022 ini, ada proses tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU maupun parpol. KPU telah memverifikasi secara administrasi dokumen persyaratan 33.014 anggota dari sebanyak 21 parpol di Jepara pada 23 Agustus lalu. Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti parpol sampai dengan 3 September 2022. Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dilanjutkan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada 4-5 September. Hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Jepara akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 7-8 September. (kpujepara)

KPU Jepara Pertahankan Prestasi di Bidang Keuangan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mempertahankan prestasi sebagai satuan kerja (satker) berkinerja terbaik dengan jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak di wilayah Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kudus periode triwulan kedua Tahun Anggaran 2022. Prestasi yang sama yang juga diraih pada periode sebelumnya. Penghargaan diserahkan Kepala KPPN Kudus Marno kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penghargaan diserahkan di aula KPPN Kudus, Rabu (24/8/2022), disaksikan seluruh KPA mitra KPPN Kudus. Da’faf Ali mengapresiasi penghargaan dari KPPN Kudus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. “KPU Kabupaten Jepara mengoptimalkan pemanfaatan kartu kredit pemerintah untuk mendukung program Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melakukan simplifikasi dan modernisasi pelaksanaan anggaran menuju peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta kinerja pemerintah,” jelas Da’faf Ali. Sementara itu Marno mendorong satker lainnya untuk mengikuti langkah KPU Kabupaten Jepara dalam pemanfaatan kartu kredit pemerintah. Ia mengatakan kartu kredit pemerintah merupakan bagian dari modernisasi pengelolaan keuangan negara. Tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah yaitu untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta mengurangi potensi kecurangan dari transaksi. “KPPN mendorong pihak bank menggandeng lebih banyak penyedia barang dan jasa, supaya satker tidak kesulitan lagi untuk berbelanja dengan berbekal kartu kredit pemerintah atau kartu debit,” kata Marno (kpujepara)

Ini Cara Verifikator Menjaga Rilaksasi selama Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara telah merampungkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (23/8/2022). Ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara administratif sejak 16 Agustus lalu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan, partai politik memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 19-26 Agustus 2022, juga melalui Sipol. Tindak lanjut dimaksud berupa surat pernyataan yang juga diunggah ke Sipol. Pada rentang waktu yang sama, yakni 19-26 Agustus, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari parpol. “Kami akan memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentutan statusnya,” kata Siti. Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun mengatakan, beberapa hari sebelum tahap verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol dilakukan, KPU telah berhitung tentang tugas yang harus diselesaikan tersebut. Dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi. KPU Kabupaten Jepara sebelumnya mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI terkait tugas ini,” kata Muhammadun. Selain Siti Nurwakhidatun dan Muhammadun, tiga komisioner lain, yakni Subchan Zuhri (ketua), serta Muntoko dan Ris Andy Kusuma yang menjadi penanggung jawab tim kerja, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali yang menjadi penanggung jawab teknis terus memantau dinamika proses verifikasi administrasi tersebut dari menit ke menit. Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari. Waktu istirahat cukup pendek, raa-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.     Musik dan Joke Di tengah proses verifikasi, khususnya pagi, siang dan sore, KPU juga harus melayani partai politik yang berkonsultasi secara bergantian di ruang helpdesk. Sehingga komisioner juga harus berbagi, khususnya dalam melayani konsultasi parpol selama masa proses verifikasi. “Ada komunikasi yang lebih intensif antara KPU dengan parpol, setidaknya dalam rentang 19-23 Agustus. Wajar karena ini masuk dalam rentang masa parpol menindaklanjuti hasil verifikasi yang terus berjalan dari KPU,” kata Muhammadun.   Muhammadun mengatakan, dari sisi SDM, sebagian besar pegawai di KPU sudah menjadi verifikator. “Mereka sudah tidak bisa kami ‘ulik-ulik’ karena tak boleh kehilangan konsentrasi selama menjalankan tugas,” lanjut dia. Ada rilaksasi, terutama saat verifikasi sudah di atas 75 persen, yakni di hari keenam. Saat rilaks, sesekali diperdengarkan musik dengan tembang-tembang kenangan 1990-an dan mereka menyanyi bersama. Terkadang ada satu dua dari mereka yang saling menghibur dengan joke-joke segar dan spontan. “Rilaksasi itu penting buat teman-teman verifikator untuk mengurai atau sekadar mengurangi kepenatan,” ungkap Muhammadun. Kerja verifikasi administrasi keanggotaan parpol butuh kejelian, ketelitian, dan konsentrasi. Para verifikator harus mengecek kesesuaian isian data keanggotaan parpol dengan dokumen berupa KTP elektronik di Sipol. Data keanggotaan di Sipol itu terkait nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, status perkawinan, status pekerjaan, dan alamat. Selain itu juga harus memverfikasi kesesuaian isian sipol menyangkut nama, nomor kartu tanda anggota (KTA), dan nama parpol dengan dokumen KTA yang diunggah di Sipol. Salah seorang verifikator menyatakan, butuh waktu lebih kurang satu menit untuk tiap nama anggota. Di satu dua hari pertama, waktu yang dibutuhkan agak sedikit lama. Namun di hari-hari berikutnya lebih lancar. KPU Jepara harus memverifikasi 33.014 nama anggota dari 21 parpol sejak 16 Agustus lalu. Itu mengapa para verifikator harus kerja pagi, siang, sore, dan malam hari agar bisa menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, akan mengurangi masa istirahat. “Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” kata Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas Galih Prasetyo. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah masa pendaftaran parpol berakhir 14 Agustus lalu, langsung disusul dengan verifikasi administrasi yang sebelumnya sudah diprediksi jam kerjanya akan makin padat. “KPU sudah memiliki pengalaman dari pemilu ke pemilu. Verifikasi adminsitrasi dokumen syarat keanggotaan parpol Ini masih awal. Tahapan-tahapan selanjutnya juga akan sama, menguras tenaga dan pikiran. Kami berharap terus sehat, harus tetap bekerja profesional dan menjaga semangat melayani,” kata Subchan. (kpujepara)  

KPU Jepara Berbagi dengan Anak-anak Yatim

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara bersilaturahmi dan berbagi kepada belasan anak yatim yang ada di Asrama Pendidikan Yatim dan Dhuafa Al Islah di Jl KH Wahid Hasyim 123 Jepara, Senin (22/8). Anak-anak yatim yang ada di asrama tersebut sehari-hari menempuh pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang tak jauh dari asrama. Di luar itu, anak-anak yatim memiliki jadwal mengaji yang diasuh oleh para ustadz.  Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali menyerahkan santunan yang terkumpul dari pimpinan dan seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Hadir di antaranya Ketua Yayasan Al Islah H M Rubkhan serta Ketua Asrama Pendidikan Yatim dan Dhuafa Ali Mashudi.  Muhammadun mengobrol dengan anak-anak yatim sesaat sebelum acara dimulai. Para anak yatim itu berasal dari desa-desa di Jepara. Mereka sebagian besar sudah diasuh dalam asrama itu saat masih menempuh pendidikan dasar. Muhammadun dalam sambutannya memberikan motivasi kepada anak-anak yatim agar tetap menjaga fokus belajar. “Doakan orang tua, bersabar dan terus belajar bersama para pengasuh. Semoga harapan dan doa anak-anak semua terkabul,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU saat sedang menjalankan tahapan pemilu. Muhammadun mengenalkan lembaga KPU karena sebagian dari mereka sudah belajar di pendidikan menengah. H M Rubkhan, berterima kasih terkait sambangan KPU ke Yayasan Al Ishlah. “Kami mengikuti informasi terkait tahapan pemilu yang sudah dimulai. Kami juga berdoa semoga penyelenggaraan pemilu berjalan dengan sukses,” katanya. (kpujepara).

Menguatkan Semangat Integritas di HUT Kemerdekaan RI

Kab-jepara.kpu.go.id – Harapan dan semangat untuk bangkit dari pandemi Covid-19 terus dikuatkan. Indonesia ingin pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat, sekaligus mengakhiri kecemasan sosial dan potensi tekanan ekonomi. Di tengah situasi ini, hajat besar bangsa Indonesia yakni penyelenggaraan Pemilu 2024 tahapannya sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022 lalu. Harapan untuk memajukan demokrasi juga dikuatkan dengan semangat bergerak bersama dan bergotong royong. Hal itu tertuang dalam pidato tertulis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang dicbacakan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi inspektur Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di halaman Kantor KPU Jl Yos Sudarso 22 Kabupaten Jepara, Rabu (17/8/2022) pagi. Upacara tersebut diikuti juga oleh empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Sekretaris KPU Da’faf Ali dan seluruh pegawai juga mengikutinya.  Hasyim Asy’ari dalam naskah amanatnya menyatakan, KPU telah menyiapkan beberapa strategi untuk kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, termasuk yang akan dijalankan pada 2022 ini, yaitu penguatan kelembagaan, perekrutan penyelenggara badan adhoc, pemutakhiran data pemilih, peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat, serta pengembangan tekologi informasi. “KPU terus berbenah untuk meningkatkan integritas dan kapasitas dalam menghadirkan pemilu yang damai,” demikian Hasyim. Dari sisi substansi, lanjutnya, banyak tantangan di tengah penyelenggaraan pemilu. Di antaranya maraknya disinformasi, praktik politik uang, dan penggunaan politik identitas yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Hal ini menjadi perhatian serius KPU. Ia mengingatkan bahwa momentum HUT Kemerdekaan RI ini tepat untuk menguatkan semangat menjaga integritas seluruh penyelenggara pemilu. Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diyakini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan persatuan dan dan kesatuan bangsa. (kpujepara).

KPU Kembali Sosialisasikan Pedoman Teknis Verifikasi di Hari Terakhir Pendaftaran Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan pedoman teknis  bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Hingga hari terakhir pendaftaran KPU masih setia mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran, Minggu (14/8). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni, serta terdapat 18 parpol yang hadir. Subchan Zuhri menyampaikan bahwa menjalankan setiap tahapan pemilu dengan baik menjadi penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, hari ini, Minggu (14/8) sampai pujul 23.59 Wib menjadi hari terakhir dalam pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum. Ia menjelaskan sebagai upaya KPU dalam mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan. Subchan juga menyampaikan perkembangan terkini proses pendaftaran yang ada hingga Sabtu (13/8). “Terdapat 21 parpol yang berkasnya telah lengkap dan 10 parpol yang sedang dalam tahap melengkapi berkas,” ungkap Subchan. Siti Nurwakhidatun, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara menyosialisikan pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022.  Dalam paparannya Siti juga menjelaskan secara teknis proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol calon peserta pemilu. Sebagaimana berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik terdapat 9 partai politik (parpol) yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) dan tidak dilakukan verifikasi faktual melainkan hanya sebatas verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang belum lolos PT harus diverifikasi administrasi dan juga diverfikasi faktual. “Parpol tentu saja paham substansi dari PKPU No 4 Tahun 2022. Proses pendaftaran hingga penetapan diatur dalam regulasi tersebut termasuk hal-hal yang harus disiapkan dalam melewati masa verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” terang Siti. Siti Nurwakhidatun juga menjelaskan KPU memiliki portal publikasi untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan kita terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik hal tersebut dapat dilakukan di infopemilu.kpu.go.id. “Bagi yang merasa tidak ikut dalam keanggotaan partai politik namun namanya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik dapat memberikan tanggapan melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” ungkap Siti. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko menyampaikan informasi secara simulatif terkait metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4/2022. “Penyampaian informasi secara simulatif ini kami harapkan dapat memberikan gambaran bagi parpol dalam melalui verifikasi faktual nanti,” kata Muntoko. Sujiantoko menyarankan parpol calon peserta pemilu bisa memedomani pedoman teknis yang disampaikan KPU. (kpujepara)