Berita

KPU Menanti Peran Masyarakat di Pemilu 2024

kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berharap kelompok-kelompok masyarakat turut berperan dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024. Sukses tidaknya pemilu bukan hanya tergantung KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun peran masyatrakat akan turut memengaruhinya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi teknis penyelenggaraan pemilu pada acara Sekolah Kader Penggerak Desa (SKPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara, Minggu (11/9/2022) di kompleks SMK Mambaul Umum, Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara. “Pemilu 2024 perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Khususnya kader Ansor saya minta untuk bisa berperan dalam menyukseskan pemilu,” kata Subchan. Dikatakannya, menyukseskan pemilu dapat diimplementasikan dalam berbagai hal. Bisa menjadi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu, maupun menjadi pemilih yang cerdas. Apabila masyarakat ingin menjadi penyelenggara pemilu, dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Di tingkat kecamatan akan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jumlahnya lima orang setiap kecamatan. Sedangkan desa/kelurahan akan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang jumlahnya tiga orang setiap desa/kelurahan. Subchan menambahkan, PPK dan PPS dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan tahapan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan. Ditambahkan, KPU juga akan membentuk tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyelenggarakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Subchan kemudian menjelaskan syarat bisa menjadi penyelenggara pemilu yakni harus netral, independen, dan bukan anggota atau pengurus partai politik. “Penyelenggara pemilu juga harus bisa bekerja dengan profesional, dan berintegritas,” tambahnya. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu diminta untuk mempelajari ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemilu. “Dalam membentuk anggota PPK dan PPS nanti, KPU akan melaksanakan proses rekrutmen terbuka yang diawali seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara,” terangnya. Proses seleksi secara terbuka ini diharapkan penyelenggara pemilu yang terbentuk adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kapasitas serta kemampuan untuk menyelenggarakan pemilu di setiap tingkatannya. KPU juga akan mempertimbangkan hasil tes tertulis, wawancara dan pengalaman calon penyelenggara pemilu, serta masukan masyarakat. Sementara itu, ketua panitia SKPD Supriyanto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan akan membekali kader-kader Ansor yang tersebar di seluruh desa agar bisa berperan dalam pembangunan mulai dari level paling bawah. Peran kader Ansor ini juga diharapkan akan bisa dibuktikan dalam turut serta menyukseskan Pemilu 2024. Dalam SKPD tersebut, materi yang disampaikan di antaranya tentang penyelenggaraan pemerintah desa dan Undang-Undang Desa, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  desa, strategi mengawal kebijakan pembangunan desa, dan juga materi kepemiluan yang disampaikan KPU dan Bawaslu Jepara.

KPU Beri Ruang Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara memberi ruang klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang melaporkan keabsahan dokumen persyaratan partai politik di tengah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. KPU Jepara, Kamis (8/9/2022) menyampaikan surat untuk menghadirkan partai politik dan pihak melapor ke helpdesk KPU Jepara. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/9/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis siang mengatakan KPU mengacu pada Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. “Sesuai pasal 140 PKPU Nomor 4/2022, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Batas waktunya sampai dengan sebelum penetapan parpol peserta pemilu,” kata Muhammadun. Sebelumnya, lanjut dia, KPU telah menyosialisasikan kepada publik dan instansi-instansi terkait tanggapan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui fitur “Cek Anggota Parpol” di tautan infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol namun Namanya tercantum sebagai salah satu atau beberapa anggota parpol, serta ingin memberikan tanggapan, maka bisa mengisi formulir melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Sampai dengan 8 September 2022, ungkap Muhammadun, Helpdesk KPU Kabupaten Jepara telah menerima 16 tanggapan masyarakat. Nama mereka tercantum dalam dokumen syarat keanggotaan di 10 partai politik. Mereka mengisi formulir yang disediakan KPU melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Tim kerja di Helpdesk kami setiap saat memeriksa pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi helpdesk di Sipol. Kami juga menindaklanjutinya dengan memberi ruang klarifikasi kepada parpol terkait dan pihak-pihak yang memberikan tanggapan. Sampai dengan Kamis siang ini, ada 16 nama yang memberikan tanggapan dan kami akan mengklarifikasinya pada 9 September 2022,” ungkap dia. Muhammadun menjelaskan, jika setelah 9 September 2022 masih ada tanggapan masyarakat yang lain, tim kerja Helpdesk KPU akan menindaklanjutinya di masa berikutnya, sampai sebelum KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Sesuai Pasal 140 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4/2022, hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu. (kpujepara)

Kala Siswa Menjaga Mutu dan Martabat Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Ruyanto, wakil kepala SMA Negeri 1 Bangsri Kabupaten Jepara berdiri dan mengeinterupsi Ketua OSIS SMA Negeri 1 Bangsri Kabupaten Jepara Muhammad Reza Pahlevi yang sedang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) kinerjanya selama memimpin OSIS periode 2021-2022. Ruyanto yang menjadi peserta di tahapan penyampaian pertanggungjawaban merasa ketua OSIS tidak perlu menyampaikan secara rinci materi laporan karena peserta, termasuk Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sudah mendapatkan dan membaca salinannya. Mendengar interupsi itu, Satriadi Abdillah menginterupsi. “Saya mohon biarlah ketua OSIS agar tetap menyampaikan secara rinci laporan pertanggungjawabannya agar kami bisa mendapatkan penjelasan secara rinci pula. Soal waktu, tak masalah,” kata Satriadi Abdillah, salah satu siswa yang menjadi wakil ketua MPK dengan tegas. Ruyanto lalu mempersilakan ketua OSIS terus melanjutkan penyampaiannya sebagaimana dimohonkan wakil ketua MPK itu. Selama sekitar satu jam ketua OSIS didampingi seluruh kabinetnya yang berjumlah 40 siswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Setelah selesai, giliran beberapa pimpinan dan anggota MPK mengkritisi detil laporan yang disampaikan ketua OSIS tersebut. Setiap pertanyaan dan kritik MPK, dijawab kabinet dengan lugas. Tapi jawaban-jawaban itu kerap pula memantik pertanyaan balik. Suasana sidang benar-benar dinamis. Semua peserta sidang fokus pada jalannya persidangan. Mereka menenteng kertas program dan catatan yang perlu dikritisi. Di ujung, menjelang keputusan apakah laporang pertanggungjawaban diterima atau tidak, suasana sidang tampak makin hidup. Sebagian dari mereka berlalu lalang, melakukan komunikasi maupun lobi-lobi. Alhasil, laporan pertanggungjawaban itu akhirnya diterima dan berita acara ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif. Laporan pertanggungjawaban itu merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan ketua OSIS (pilkatos) SMA Negeri 1 Bangsri. Acara itu dibuka Kepala SMA Negeri 1 Bangsri Nur Yahya. Setelahnya, disusul dengan pemaparan visi dan misi dari empat kandidat ketua OSIS. Mereka menyampaikan visi dan misi di tengah tahapan masa kampanye sebelum pelaksanaan debat kandidat yang berlangsung pada Selasa (13/9/2022). Tahapan pemutakhiran daftar pemilih juga masih berlangsung. Mereka menggandeng KPU Kabupaten Jepara untuk memberikan bimbingan teknis seluruh tahapan pilkatos. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memberikan bimbingan teknis seluruh tahapan pilkatos. Tim dari KPU menyaksikan bagaimana proses demokrasi itu dijalankan oleh para siswa. “Saya melihat langsung bagaimana para siswa menjalankan kerja-kerja demokrasi di sekolah. Selain seluruh tahapan pilkatos, mereka juga konsisten dalam mempraktikkan jalannya ‘pemerintahan’ di sekolah dengan pembagian kekuasaan yang seimbang sebagai wujud dari kedaulatan siswa,” kata Muhammadun. Apa yang tampak dari dinamika sidang penyampaian laporan pertanggungjawaban ketua OSIS di depan Majelis Perwakilan Siswa, kata Muhammadun, menunjukkan bagaimana para siswa itu mengelola amanat pemilih (siswa) secara akuntabel, transparan, dan bersih. “Mereka tak hanya menjalankan demokrasi dari dimensi prosedur elektoral dengan baik, namun juga mutu dan substansi demokrasi, serta dimensi hasil. Mereka tahu bagaimana kebutuhan sekaligus hak-hak siswa direspons dan dipenuhi,” kata Muhammadun.   Miniatur Bernegara Ruyanto, wakil kepala SMA Negeri 1 Bangsri, didampingi Pembina OSIS Arif Rahman Kusuma mengungkapkan, apa yang dipraktikkan para siswanya dalam berdemokrasi sepanjang tahun itu merupakan komitmen pihak sekolah dalam menjalankan Permendiknas Nomor 39/2008 terkait pembinaan kesiswaan. “Kami terus berupaya bagaimana para siswa kami bisa belajar hidup berdemokrasi dalam konteks berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan yang dijalankan, sampai dengan proses pilkatosnya, kami dekatkan dengan yang dijalankan di Indonesia. Misalnya soal pilkatos, kami tiru bagaimana KPU menyelenggarakan pemilu. Bahwa masih ada sedikit kekurangan, kami akui, namun ini terus kami perbaiki,” kata Ruyanto. SMA Negeri 1 Bangsri, Jepara, memiliki hampir 1.100 siswa. Mereka terbagi ke dalam 30 kelas. Tiap kelas memiliki dua perwakilan yang duduk di Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Mereka ini ibarat anggota DPR-MPR. Proses pemilihan MPK di tiap kelas juga berlangsung ketat untuk memilih dua wakil terbaik dari tiap kelas. Sebab mereka akan mengontrol jalannya pemerintahan yang dipimpin ketua OSIS bersama seluruh kabinetnya selama periode satu tahun. “Para siswa belajar banyak hal di sini. Tentang karakter, keterbukaan, bagaimana bertanggung jawab, saling menghargai, menjaga integritas, mengemban amanat, juga semangat dalam melayani. Dari sisi keterampilan, dengan sendirinya terasah. Sebut saja misalnya bagaimana mereka berargumentasi, berpendapat secara bermartabat, juga menjalankan amanat dengan tim kerja. Harapan kami anak-anak akan terampil berdemokrasi saat di masyarakat nanti,” tutur Ruyanto. (kpujepara)

KPU Klarifikasi Keanggotaan Parpol yang Belum Dapat Dipastikan Statusnya

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal, pekerjaan, dan usia. KPU mengklarifikasi setelah sebelumnya memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Jepara telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin siang mengatakan, KPU Jepara melayani proses klarifikasi itu sampai dengan Senin (5/9) pukul 23.59. “KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada 13 parpol terkait klarifikasi ini. Parpol menghadirkan anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya itu ke kantor KPU,” kata Muhammadun. Beberapa parpol yang sudah melakukan proses klarifikasi keanggotaan pada Senin pagi dan siang adalah Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Parpol lain yang juga akan melakukan hal serupa dan telah menginformasikan ke KPU Jepara adalah Partai Demokrat. Di KPU Kabupaten Jepara, klarifikasi yang dilakukan parpol tersebut adalah terkait ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama, dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. “Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya,” kata Muhammadun.   Muhammadun menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022. “Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, tanggal 4-5 September 2022 merupakan jadwal kegiatan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” papar Muhammadun. Setelah proses klarifikasi tuntas, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022, untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. “Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022. (kpujepara)

KPU Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Berdemokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Esensi dari demokrasi adalah partisipasi publik dalam menentukan pejabat-pejabat publik, dalam pembuatan kebijakan publik. Kalau ruang partisipasi itu tak diisi, maka bisa disebut sebagai pengingkaran dari demokrasi itu sendiri. Jika mengambil pemilihan umum (pemilu) sebagai salah satu dari dimensi kehidupan berdemokrasi, maka keterlibatan publik di sepanjang tahapan pemilu adalah hal penting. Hal itu ditekankan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Politik Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Pancasila di Tengah Kehidupan Masyarakat, Jumat (2/9/2022) sore. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara itu berlangsung di Cafe Tambak Desa Tanggul Telare Kecamatan Kedung, Jepara. Hadir sebagai narasumber selain dari KPU adalah Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara dan Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno. Peserta dari kegiatan itu adalah warga dari 18 desa di Kecamatan Kedung. Masing-masing desa ada lima peserta.  Muhammadun mengatakan, karena partisipasi publik menjadi kunci, maka kualitas proses pemilihan pejabat publik harus dijaga. Publik atau rakyat yang dalam konteks pemilu sebagai pemilih, memegang kedaulatannya sendiri dalam menentukan pilihan. “Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sedang berlangsung adalah salah satu bentuk nyata dari proses bagaimana kedaulatan rakyat itu. Meskipun seluruh tahapan pemilu diselenggarakan oleh KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara, ada ruang tanggung jawab semua pihak di sana. Tahapan pemilu amat membutuhkan partisipasi publik,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan sejak 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022 rentang dimana KPU melakukan tahapan pendaftaram, verifikasi, dan penetapan partai politik. Ada ruang-ruang dimana di tiap titik tahapan itu bertalian langsung dengan masyarakat. “Ini tahapan awal untuk menentukan peserta Pemilu 2024. Ini menjadi pintu gerbang bagaimana pejabat publik yang akan membuat kebijakan publik dan dimunculkan oleh parpol akan dipilih,” lanjut Muhammadun. Tak lama lagi, pada Oktober nanti tahapan pemutakhiran data pemilih juga akan dimulai. “KPU akan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar didata sebagai pemilih. Pendataan yang mutakhir dan komprehensif ini penting karena menyangkut hak pilih yang dijamin konstitusi. Masyarakat luas juga penting untuk berpartisipasi aktif di tahapan ini,” terangnya.  Keberhasilan penyelenggaraan pemilu juga didukung dengan sumber daya manusia penyelenggara yang memadai. Rencananya mulai pertengahan Oktober nanti, lanjut Muhammadun, juga akan dimulai proses perekrutan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan juga perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. “Kabupaten Jepara memiliki 16 kecamatan. Tiap kecamatan butuh lima anggota PPK. Demikian juga, ada 195 desa/kelurahan di Jepara yang tiap desa/kelurahan butuh tiga anggota PPS. Ini semua membutuhkan keterlibatan secara aktif publik. Tahapan lainnya, apalagi saat pemungutan suara, akan menjadi titik puncak bagaimana kedaulatan rakyat itu nyata,” kata Muhammadun. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, menguatkan hubungan sosial, dan bukan merenggangkan. “Di tengah proses berdemokrasi, perbedaan sulit untuk dihindari. Kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan menjadi bukti kematangan kita dalam berdemokrasi,” katanya. (kpujepara)

KPU Jepara Tindak Lanjuti Data Pemilih Sinkronisasi dari KPU RI

Kab-jepara.kpu.go.id – Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Jepara kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara periodik yang dilakukan setiap bulan.  Untuk periode Agustus kali ini, KPU Kabupaten Jepara melakukan pencermatan dan menindaklanjuti data hasil sinkronisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan DPB semester kedua 2021. Hasil tindak lanjut data tersebut dibahas dalam rapat pleno pada Senin (29/8) di Kantor KPU Jepara. Dalam rapat pleno tersebut hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Muhammadun, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris Da’faf Ali dan seluruh kepala Subbag. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko menyampaikan bahwa jumlah pemilih saat ini sejumlah 845.753 pemilih, terdiri atas 420.591 pemilih laki-laki dan 425.143 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. “Bulan ini kami mendapatkan data dari kegiatan perekaman KTP elektronik bersama dengan Disdukcapil yang dilaksanakan di SMK N 1 Bangsri, masukan masyarakat, serta hasil pengolahan dan tindak lanjut dari dari KPU RI,” ungkap Muntoko. Subchan Zuhri menambahkan bahwa KPU Jepara harus segera menuntaskan pencermatan dan tindak lanjut atas data sinkronisasi dari KPU RI. “Sesuai instruksi KPU RI, kita harus dapat menyelesaikan pencermatan atas data tersebut sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 dimulai, yaitu Oktober 2022. Jadi semua data harus sudah ditindaklanjuti paling lambat September 2022,” kata dia. Pemutakhiran DPB ini bertujuan untuk memperbarui, memelihara serta mengevaluasi daftar pemilih secara terus menerus guna menyiapkan data pemilih yang lebih mutakhir pada pemilu yang akan datang. Hasil dari rapat pleno pemutakhiran DPB nantinya akan diunggah di website dan media sosial milik KPU Jepara, sehingga masyarakat Jepara dapat mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Jepara pada Agustus ini. Untuk periode bulan berikutnya, KPU Jepara akan segera menyelesaikan sisa data dari KPU RI yang belum ditindaklanjuti. (kpujepara)